ANALISIS TERHADAP EMBARGO SENJATA ANTARA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT DITINJAU DARI PERSPEKTIFHUKUM INTERNASIONAL
on
ANAfcp TERHADAP EMBARGO SENJATA ANTARA INDONESIA DAN AMERIKA n i+**n τhi5 file was edi ted using the trial version of Nitro Pro 7 ■ ■■ WB Buynowatι∣Λ∕ww.nitropdf.com to remove this message
I Gusti Ayu Agung Devi Maharani Ariatmaja
I Gede Pasek Eka Wisanjaya Anak Agung Sri Utari
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Sanksi embargo militer yang pernah dikenakan oleh Amerika Serikat kepada Indonesia sebagai reaksi atas sejumlah insiden yang dilakukan militer Indonesia ternyata menarik untuk dianalisis dari perspektif hukum Internasional. Ada dua tujuan yang diinginkan dari penulisan ini yakni untuk menganalisis legalitas embargo sebagai salah satu bentuk sanksi dalam hukum internasional dan menganalisis dampak embargo militer Amerika Serikat terhadap Indonesia dan upaya penyelesaian oleh kedua negara atas pemberlakuan embargo. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah instrumen hukum yang relevan, dan pendekatan sejarah. Tulisan ini menyimpulkan bahwa embargo senjata sebagai salah satu bentuk sanksi dalam hukum internasional memiliki legalitas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 41 Piagam PBB, meskipun demikian, dalam kasus ini embargo merupakan tindakan sepihak Amerika Serikat. Adapun dampak yang timbul akibat embargo senjata yaitu Pemerintah Indonesia kesulitan dalam pemenuhan alat utama sistem persenjataan. Sebagai upaya penyelesaian pengenaan sanksi embargo ini, kedua negara menggunakan cara negosiasi.
Kata Kunci: Embargo, Indonesia, Amerika Serikat, Hukum Internasional.
Abstract
Military embargo that was imposed by the United States (US) to Indonesia as a response to a number of incidents that obviously undertaken by the National army of Indonesia is interesting to be analyzed from the perspective of international law. There are two objectives of this paper, firstly, to analyze the legality of the embargo as a form of sanctions in international law, and to analyze the impact of the US military embargo against Indonesia as well as resolution efforts by the two countries on the implementation of such embargo. This paper is a normative legal research using the Case Approach. Besides, the Statute Approach is done by examining the relevant legal instruments, and the Historical Approach. This paper concludes that the arms embargo has a legality as one form of sanctions in international law, as stated in Article 41 of the UN Charter. Equally important, the consequences of the arms embargo for the Indonesian Government has created difficulties in the fulfillment of defense equipment. Tackling this problem, both countries use a negotiation as an attempt to halt this embargo.
Keywords: Embargo, Indonesia, the United States of America, International Law.
« AHULUAN
jβ^^^ This file was edited using the trial version of Nitro Pro 7 Illwl Buy now at www.nitropdf.com to remove this message iden Santa Cruz merupakan tragedi yang pernah menyita perhatian masyarakat
,p
py g
yg
menuntut kemerdekaan Timor-Timur dalam prosesi pemakaman rekan aktivis mahasiswa di Timor Timur, bernama Sebastiao Gomes. Demo tersebut berujung pada aksi penembakkan oleh
aparat militer Indonesia yang mengakibatkan banyak orang tewas, sementara yang lainnya hilang.1 Selain itu, insiden kerusuhan yang terjadi pasca referendum yang memenangkan pihak pro kemerdekaan Timor-Timur juga menjadi catatan bagi kiprah militer Indonesia di mata masyarakat internasional.
Peristiwa yang terjadi sekitar dua dekade lalu tersebut ternyata menjadi isu serius bagi Amerika Serikat (AS) mengingat negara adi daya ini merupakan salah satu negara pengekspor senjata bagi militer Indonesia. Pemerintah AS kemudian memberikan sanksi tegas bagi Indonesia berupa embargo yaitu merupakan bentuk pelarangan lalu lintas barang, baik dalam kegiatan ekspor maupun impor,2 terutama dalam hal pengadaan senjata yang tercantum dalam Pasal 6 Arms Trade Treaty mengenai larangan perdagangan senjata terhadap suatu negara yang di nilai melakukan pelanggaran.
Tulisan ini bermaksud untuk menganalisis legalitas embargo sebagai salah satu bentuk sanksi dalam hukum internasional dan menganalisis dampak embargo militer Amerika Serikat terhadap Indonesia serta upaya penyelesaian oleh kedua negara atas pemberlakuan embargo.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan tertulis.3 Jenis pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah jenis pendekatan kasus yang di lakukan dengan menelaah kasus-kasus yang secara khusus berkaitan dengan embargo senjata antara Indonesia dan AS, pendekatan perundang-undangan yang dilakukan
»nelaah instrumen hukum yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang di
r Buyno∣w at www.nitropdf.com to remove this message
mrm 1hisfilewas editE:d USingIthe trial VersionofNitroPiro7 BjaraWle^¾S temSmip IncBHysPcP w at www.nitropdf.com to remove this message
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Legalitas Embargo Sebagai Salah Satu Bentuk Sanksi Dalam Hukum Internasional
-
Secara luas dipahami bahwa embargo memiliki dasar hukum di dalam Pasal 41 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam Repertoire of the Practice of the Security Council di sebutkan ada sejumlah sanksi yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata sebagaimana diatur di dalam Pasal tersebut, sebagaimana di nyatakan sebagai berikut, “The range of sanctions has included comprehensive economic and trade sanctions and more targeted measures such as arms embargoes, travel bans, financial or diplomatic restrictions”.4 Dengan demikian, menjadi jelas bahwa embargo senjata memang memiliki legalitas dalam hukum internasional, khususnya dalam kerangka PBB.
Adapun tindakan embargo yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lainnya di luar kerangka PBB merupakan tindakan yang bersifat sepihak sebagai bentuk ekspresi atas kedaulatan eksternal yang dimilikinya dan reaksi atas hubungan internasional yang dilakukannya. Hal ini dapat dilihat dalam kasus yang sedang dibahas saat ini, yaitu Pemerintah AS melakukan tindakan sepihak berupa embargo militer terhadap Indonesia sebagai reaksi atas insiden yang dilakukan oleh militer Indonesia.
-
2.2.2 Dampak Embargo Militer Amerika Serikat terhadap Indonesia dan Upaya Penyelesaian oleh Kedua Negara atas Pemberlakuan Embargo
Indonesia sebagai negara yang mengandalkan peralatan persenjataan menggunakan produk-produk AS, menimbulkan efek ketergantungan dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan persenjataannya. Sebagai dampaknya, separuh kekuatan peralatan alutsista TNI tidak sanggup
untuk‰3perasi secara maksimal5 dan penurunan kualitas kinerja TNI akibat tidak adanya
Λ^f β^∕Λ^^^ Thisfih≡ was edited i Jsing thetrial version OfNitiro Pir□7
p I Buy now at www.nitropdf.com to remove this message
Berdasarkan analisis penulis, upaya yang di lakukan Indonesia untuk menyelesaikan embargo dengan AS adalah dengan cara damai, sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (3) Piagam PBB. Adapun cara yang ditempuh selama ini adalah negosiasi.7 Kedua negara ini
melakukan pertemuan di bidang militer sejak tahun 2002 yang mencakup the Indonesia-United States Security Dialog (IUSSD) dan the United States-Indonesia Bilateral Defense Dialog (USIBDD).8
Pencabutan sanksi embargo di tahun 2005 akhirnya mengembalikan hubungan kedua negara ke arah lebih baik.9 Chakra Pratama Winarso mengemukakan ada empat hal yang menjadi alasan utama Amerika Serikat mencabut embargo senjata terhadap Indonesia, yaitu: peristiwa bom bali dan terorisme, perubahan Indonesia ke arah demokrasi liberal, kerjasama untuk kemanusiaan, dan adanya China sebagai new emerging power.10
Pasca pencabutan embargo militer, ada empat pengaruh langsung dihapuskannya sanksi tersebut, yaitu; terbukanya jalur diplomasi bilateral dengan lebih baik yang memungkinkan kerjasama militer, terbukanya jalur FMS, hubungan yang kembali baik dengan Kopassus, dan terbukanya kerjasama anti-terorisme.11 Bahkan sejumlah perkembangan positif bagi
perkefcfgan militer pun memang dapat dirasakan langsung hingga kini. Pada bulan Mei 2015
mrm τhiSfilewasi≡dited usirigthet:rial ve!Γsion OfNitro Piro7
∖Ob≡≡ s≡!^ιt fanl5⅜{^,1r ^Yd 3 t wt /w.nitropdf.com to remove this message
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
-
1. Embargo senjata memiliki legalitas sebagai salah satu bentuk sanksi dalam hukum internasional sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 41 Piagam PBB. Meskipun demikian, kebijakan AS dalam penerapan embargo di Indonesia merupakan tindakan yang bersifat sepihak.
-
2. Upaya Indonesia untuk kembali berhubungan dengan Amerika Serikat membuahkan hasil berupa pencabutan sanksi embargo di tahun 2005 dan sejumlah perkembangan positif bagi militer Indonesia pasca dampak pemberlakuan embargo yaitu keterbatasan akan pemenuhan kebutuhan persenjataan Indonesia.
DAFTAR BACAAN
Buku:
Artidjo Alkostar, 2004, Pengadilan HAM, Indonesia, dan Peradaban, PUSHAM UII, Yogyakarta.
M. Marwan dan Jimmy P., 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Artikel:
AnalisisMiliter.com, 2012, Embargo Militer: Masa Suram Alutsista Militer Indonesia, http://analisismiliter.com/artikel/part/8/Embargo_Militer_Masa_Suram_Alutsista_Militer_In donesia, diakses tanggal 11 Oktober 2015.
Embassy of the Republic of Indonesia, Washington DC, Bilateral Relations, Cooperation in Defense and Security Sector, http://www.embassyofindonesia.org/wordpress/?page_id=516, diakses tanggal 11 Oktober 2015.
12 Defense Security Cooperation Agency, News Release, Indonesia –AIM-9X-2 Sidewinder Missiles, http://www.dsca.mil/sites/default/files/mas/indonesia_15-28_0.pdf, diakses tanggal 11 Oktober 2015.
Defei^fcKecuri Cooperation Agency, News Release, Indonesia -A1M-9X-2 Sidewinder
M1>∣ l+f"f> This file was edited using the trial ver ⅛⅛⅛τ ⅛}⅜β⅛ ro 7 ,τ!l≡d⅛Hchιca∣ uym wa www.nitropdf.com o remove th ismessag≡
United States-Indonesia Society Publisher, http://usindo.org/wp-
× p .p , gg
Oktober 2015.
Repertoire of The Practice of The Security Council, Actions With Respect to Threats to The Peace, Breaches of the Peace, and Acts of Aggression (Chapter VII), www.un.org/en/sc/repertoire/actions.shtml, diakses tanggal 12 Oktober 2015.
Winarso, Chakra Pratama, 2013, Hubungan Amerika Serikat dengan Indonesia Sebelum dan Sesudah Embargo Senjata, Dikaji Dalam Bidang Militer, Washington D.C, http://education.embassyofindonesia.org/2013/10/ hubungan-amerika-serikat-dengan-indonesia-sebulum-dan-sesudah-embargo-senjata-dikaji-dalam-didang-militer/, diakses tanggal 11 Oktober 2015.
Dokumen Internasional:
Charter of the United Nations
Arms Trade Treaty
6
Discussion and feedback