PENGATURAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA DENPASAR
on
PENGATURAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI KOTA DENPASAR
oleh
Ketut Yunda Anastesia I Made Arya Utama I Ketut Suardita
Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
In general, the government has the authority to permitting the issue which determined explicitly in the legislation that became the basic of licensing. One of them relates to the provisions in the field of Industry Licensing at Denpasar Mayor Regulation No. 23 Year 2013 Article 5 (1) compared with the Denpasar City Regional Regulation No. 12 of 2002 Article 2 (1) and (2) there is a conflict of norms. The formulation of the problem discussed how the application of the principles of good governance in the granting of industrial license in preventing environmental pollution in the city of Denpasar . This research uses normative research by using a law ( statute approach) and conceptual approach (conceptual approach). Conclusion of granted permission must be upheld to the element of good governance in order to realize the implementation of the State are clean and free from corruption. Permission is the legal instrument which granted as a barrier to making an effort / activity to prevent environmental pollution. Granting of industrial license is not true , that does not qualify as a matter of law that must be controlled and monitored.
Keywords : Good Governance, License Industry, Prevention, Protection, Environmental.
Abstrak
Pada umumnya pemerintah memperoleh wewenang untuk mengeluarkan izin yang ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari perijinan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan Perizinan di bidang Perindustrian pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2013 Pasal 5 ayat (1) dibandingkan dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2002 Pasal 2 ayat (1) dan (2) terdapat konflik norma. Rumusan masalah yang dibahas yakni bagaimanakah penerapan prinsip tata kepemerintahan yang baik dalam pemberian izin usaha industri dalam mencegah pencemaran lingkungan hidup di Kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan sehubungan dengan pemberian izin yang diberikan harus menjunjung prinsip good governance dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Izin merupakan instrumen hukum yang diberikan sebagai pembatas dalam melakukan suatu usaha/kegiatan untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup. Pemberian izin usaha industri yang tidak benar, yang tidak memenuhi syarat menjadi masalah hukum yang harus dikontrol dan diawasi.
Kata kunci : Tata Kepemerintahan Yang Baik, Izin Usaha Industri, Pencegahan, Perlindungan, Lingkungan Hidup
Salah satu kegiatan yang memacu pertumbuhan ekonomi adalah kegiatan pembangunan di sektor industri. Menurut N.M.Spelt dan Ten Berge, menetapkan izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkannya guna mencapai suatu tujuan konkret.1 Dalam pemberian izin usaha industri yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tidak boleh membuat atau menentukan prosedur dan persyaratan menurut kehendaknya sendiri secara sewenang-wenang.
Penetapan perizinan selain harus memenuhi AAUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik) juga harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari perizinan tersebut, serta tata kepemerintahan yang baik (good governance). Penegakkan hukum terhadap kegiatan usaha industri dalam hubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup dapat bersifat preventif maupun represif, sesuai dengan sifat dan efektivitasnya. Dalam hubungan ini, penegakan hukum dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup dari kegiatan usaha industri dengan menerapkan ketentuan perizinan sebagai sarana pencegahan atau pengendalian.
Adapun tujuan yang hendak dicapai yaitu memahami dan melakukan analisis mengenai penerapan prinsip tata kepemerintahan yang baik dalam pemberian izin usaha industri untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup Kota Denpasar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif2. Adapun jenis pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Undang-Undang (Statute 3
Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
-
2.2 . HASIL DAN PEMBAHASAN
Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.4 Dalam rangka penerapan good governance makna dari governance dan good governance dimaknai bahwa governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan yang artinya kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah.
Tetapi istilah penyelenggaraan negara yakni mengenai asas penyelenggaraan pemerintahan daerah dijelaskan pada Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dasar hukum good governance dalam penyelenggaran pemerintah diatur pada TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Bersih. Disamping itu, juga dijumpai pula PP Nomor 101 Tahun 2000 tentang Prinsip-Prinsip Kepemerintahan Yang Baik.
Prinsip yang melandasi tata kepemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya, namun sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi good governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi dan supremasi hukum aparat birokrasi. Keempat prinsip governance tersebut tidaklah dapat berjalan sendiri-sendiri, ada hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi. Adapun dasar hukum penetapan izin usaha industri yakni pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar, Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 05/M-IND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 tahun 2002 tentang Ijin Usaha Industri, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2013 Penyelenggaraan Perijinan di Bidang Perindustrian.
-
2.2.2 Izin Usaha Industri Yang Berdasarkan Tata Kepemerintahan Yang Baik Dalam Mencegah Pencemaran Lingkungan Hidup Di Kota Denpasar
Perizinan lingkungan adalah sarana yuridis administratif untuk mencegah dan menanggulangi (pengendalian) pencemaran lingkungan. Jenis dan prosedur perizinan lingkungan ini masih beraneka ragam, rumit dan sukar ditelusuri, sehingga seringkali merupakan hambatan bagi kegiatan dunia industri.5 Penerbitan izin yang keliru atau tidak cermat serta tidak memperhitungkan dan mempertimbangkan kepentingan lingkungan akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekologis yang sulit dipulihkan.6
Dalam hal perizinan, yang berwenang mengeluarkan izin adalah pejabat administratif, kaitannya adalah dengan tugas pemerintah dalam hal memberikan pelayanan umum kepada masyarakat. Penyelenggaran pemerintahan yang baik yaitu yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian, dan bersih dalam menyediakan pelayanan dan perlindungan dari berbagai tindakan sewenang-wenang, baik atas diri, hak maupun atas harta bendanya. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang paling bersentuhan dengan rakyat banyak adalah dua bidang, yaitu administrasi negara dan penegak hukum.
Pemberian izin usaha industri yang tidak benar, yang tidak memenuhi syarat menjadi masalah hukum yang harus dikontrol. Kontrol tersebut dilakukan sendiri oleh pemerintah yang memberikan izin, dengan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kontrol pemberian izin yang diberikan pemerintah merupakan upaya preventif dalam rangka mencegah dampak pencemaran lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dengan memperhatikan syarat-syarat yang tercantum didalam perizinan. Disinilah terdapat keterkaitan good governance dalam memberikan izin usaha industri yang dapat mencegahan pencemaran lingkungan hidup di Kota Denpasar.
Dalam hal perizinan, yang berwenang mengeluarkan izin adalah pejabat administratif, kaitannya adalah dengan tugas pemerintah dalam hal memberikan
pelayanan umum kepada masyarakat. Dalam hal pelayanan publik, izin merupakan bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik. Pemberian izin yang tidak benar, yang tidak memenuhi syarat, menjadi masalah hukum yang harus dikontrol melalui proses pengadilan. Kontrol tersebut dilakukan sendiri, oleh pemberi izin, dengan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berapa jumlah izin yang dapat diberikan untuk suatu kegiatan tertentu, dan berapa untuk daerah/wilayah tertentu adalah wewenang dari pemberi izin tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ibrahim, Johny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing Malang, Jawa Timur
Krina, Lalolo, 2003, Indikator Dan Tolok Ukur Akuntabilitas,Traansparansi dan Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance, BAPPENAS, Jakarta
Mahmud Marzuki, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta
Ridwan HR, 2008, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pres, Jakarta
Wijoyo, Suparto, 2004, Hukum Lingkungan Mengenal Instrumen Hukum Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya
PERUNDANG-UNDANGAN
TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Bersih; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 (LN RI Tahun 2014
Nomor 4, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 46) tentang Perindustrian;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 (LN RI Tahun 2014 Nomor 244, TLN RI Nomor 5587) tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 Nomor 198, TLN RI Nomor 4910) tentang Prinsip-Prinsip Kepemerintahan Yang Baik;
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M- IND/PER/6/2008 Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 13) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan
dan Tanda Daftar;
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 05/M- IND/PER/2/2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri;
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2002 Nomor 12) tentang Ijin Usaha Industri;
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 23 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 23) tentang Penyelenggaraan Perijinan di Bidang Perindustrian.
5
Discussion and feedback