HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT KRIMEA DITINJAU DARI SEGI HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Oleh :

Indriani Gita

I Made Pasek Diantha

A.A. Sri Utari

Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Konflik antara pemerintah Ukraina dan warga Krimea yang pro Rusia pada tahun 2014 ternyata berujung pada keinginan warga Krimea untuk melepaskan diri dari Ukraina. Tulisan ini bertujuan untuk mengemukakan analisis Hukum Internasional mengenai pembenaran hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Krimea dan menganalisis cara penggunaan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Krimea. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional yang relevan dengan isu yang dibahas dan pendekatan fakta. Tulisan ini menyimpulkan bahwa hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Krimea memiliki pembenaran sebagaimana tertuang di dalam sejumlah instrumen internasional. Adapun cara penggunaan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Krimea dilihat adalah dengan cara Aneksasi dan Referendum.

KATA KUNCI : Hak Menentukan Nasib Sendiri, Krimea, Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

ABSTRACT

The conflict between the Ukrainian government and pro-Russian Crimean residents in 2014 has led to the Crimean residents’ desire to escape from the Ukraine. This article aims to provide an international law analysis concerning the justification of self-determination for the people of Crimea and concerning the means to use the right of self-determination for the people of Crimea from the perspective of International Law. This paper is a normative legal research that uses statutory approach to assess the relevant international law instruments and fact approach. This paper concludes that the right of self-determination for the people of Crimea has a justification as stated in many international instruments. In the Crimean case, the means to use the right of self-determination are by annexation and referendum.

Keywords: The Right to Self-Determination, Crimea, International Human Rights Law

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Konflik antara pemerintah Ukraina dan warga Krimea pada tahun 2014

cukup menarik perhatian masyarakat internasional. Krimea merupakan bagian dari

Ukraina yang letaknya berada di semenanjung Laut Hitam dan memiliki sekitar 2,3 juta penduduk yang sebagian besar di antaranya berasal dari etnis Rusia dan berbahasa Rusia.1 Krimea juga dikenal sebagai sebuah kota yang menjadi pusat sentimen pro-Rusia di negara itu. Wilayah Krimea juga menjadi basis kuat pendukung Presiden Viktor Yanukovcyh --yang cenderung pro Rusia-- dalam pemilihan presiden Ukraina di tahun 2010.2

Konflik di tahun 2014 terjadi sebagai buntut dari digulingkan kepemimpinan Presiden Ukraina Viktor Yanukovych oleh pergerakan kaum nasionalis Ukraina yang cenderung dekat dengan negara-negara Barat. Rusia langsung bertindak dengan mengirimkan pasukan dalam jumlah besar ke wilayah selatan Krimea.3 Pemerintah Ukraina pun kemudian merespon dengan meminta meminta masyarakat Ukraina untuk mempertimbangkan pilihannya untuk ikut kepada negara barat atau ikut kepada Rusia. Bahkan pemerintah Ukraina juga memerintahkan militernya untuk berperang.4

Hingga saat ini, banyak penduduk Krimea percaya bahwa mereka adalah korban kudeta. Oleh karena itu, mereka melakukan sejumlah aksi separatisme di Parlemen Krimea untuk mendorong referendum berpisah dari Ukraina.

  • 1.2.    Tujuan Penulisan

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pembenaran hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Krimea berdasarkan Hukum Internasional serta menganalisis cara penggunaan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Krimea ditinjau dari perspektif Hukum Internasional.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji dokumen-dokumen peraturan-peraturan hukum serta bahan-bahan pustaka. Artikel

ini menggunakan pendekatan kasus untuk menelaah kasus perjuangan hak menentukan nasib sendiri di Krimea dan pendekatan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional yang relevan dengan isu yang dibahas dan pendekatan fakta dalam menganalisis fakta yang berkaitan dengan latar belakang dan perkembangan konflik di Krimea.

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1.    PEMBENARAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT KRIMEA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Prinsip-prinsip mengenai penentuan nasib sendiri bagi rakyat Krimea dengan jelas disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 55 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).5 Pengaturan penentuan nasib sendiri dalam Piagam nampaknya hanya terkesan sebagai sebuah prinsip saja dan bukan merupakan suatu hak yang dimiliki setiap bangsa di dunia. Piagam PBB juga tidak mengatur bagaimana hak suatu bangsa yang belum merdeka bisa mendapatkan kemerdekaannya. Oleh karena itu, isu penentuan nasib sendiri kemudian diatur lebih lanjut dalam instrumen internasional lainnya.6

Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 pada tanggal 14 Desember 1960 yang berjudul Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples menyebutkan bahwa deklarasi ini diposisikan sebagai interpretasi dari Piagam PBB dan pengimplementasian hak penentuan nasib sendiri sebagai dasar perjuangan kemerdekaan suatu bangsa hanya dalam konteks penjajahan atau kolonial bukan untuk upaya separatisme7 Selanjutnya, Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 (XXV) pada tanggal 24 Oktober 1970 tentang Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter (Declaration on Friendly Relation) menyebutkan bahwa suatu bangsa yang berada di bawah dominasi asing (kolonialisme) mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri seperti untuk mendapatkan status atas negara berdaulat atau status politik lain

yang dengan bebas ditentukan oleh mereka sendiri serta mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri baik internal self-determination maupun external selfdetermination dengan mendapat hak atas pemerintahan sendiri ataupun berpisah dari negara yang rasis tersebut.

Dalam konteks Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 (The Vienna Declaration and Programme of Action 1993) mengakui hak penentuan nasib sendiri suatu bangsa untuk menentukan nasib status politik, ekonomi, sosial dan kebudayaannya sendiri. Hal yang harus diingat adalah hak tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenar terhadap aksi-aksi separatis yang dapat memecah atau merusak, keseluruhan atau sebagian 8

keutuhan wilayah dari sebuah negara yang berdaulat.8

Dengan merujuk pada fakta yang diuraikan sebelumnya di bagian latar belakang dan mencermati sejumlah instrumen internasional di atas, dapat dianalisis bahwasanya Krimea sesungguhnya memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self-determination).

  • 2.2.2.    CARA PENGGUNAAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI

BAGI RAKYAT KRIMEA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Di saat para pemimpin dunia bergulat untuk menyelesaikan krisis di Semenanjung Krimea, Rusia dan para pejabat Krimea pro-Moskow telah mengambil langkah-langkah penting dalam pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri bagi warga Krimea. Pasukan Rusia dan milisi pro-Moskow telah mengubah realitas di lapangan, yaitu memisahkan Krimea dari wilayah Ukraina lainnya dan mempersiapkan sebuah aneksasi.9

Semua langkah itu dilakukan untuk mempersiapkan langkah selanjutnya berupa referendum, untuk melegitimasi aneksasi. Sebagaimana diketahui,

referendum (Plebisit) adalah pemungutan suara rakyat dari suatu wilayah tertentu atau berupa jajak pendapat masyarakat wilayah tertentu.10

Reaksi masyarakat internasional mengenai gagasan referendum Krimea yang memisahkan diri dari Ukraina dan bergabung dengan Rusia akan menjadi illegal dan merupakan pemberontakan karena akan melanggar konstitusi Ukraina dan Hukum Internasional.11

  • III.    KESIMPULAN

Pembenaran hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Krimea dibenarkan dalam Hukum Internasional, khususnya Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, sebagaimana tertuang di dalam Piagam PBB, Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 tentang Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples, Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 (XXV) tentang Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter, dan Deklarasi Wina dan Program Aksi 1993 (The Vienna Declaration and Programme of Action 1993). Adapun cara penggunaan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Krimea dilihat dari Hukum Internasional adalah dengan cara Aneksasi dan Referendum.

DAFTAR BACAAN

Alex Tampubolon, 2014, Sikap Indonesia Terhadap Konflik Crimea”, URL : http://www.kompasiana.com/alextampubolon/sikap-indonesia-terhadap-konflik-crimea_54f80f39a33311f1608b49cc . diakses pada tanggal 8 Oktober 2015.

Ahmad Ridwan R, 2014, “Ukraina : Rusia Ingin Kembalikan Uni Soviet” : http://news.okezone.com/read/2014/09/14/414/1038831/ukraina-rusia-ingin-kembalikan-unisoviet/. diakses pada tanggal 8 Oktober 2015.

Bapak Besar, 2014, “Krisis Crimea Sebuah Analisis”, URL : http://jakartagreater.com/krisis-crimea-sebuah-analisis/. diakses pada tanggal 9 Oktober 2015.

Bayu Probo, 2014, “Resolusi PBB Untuk Crimea; Rusia Veto, China Abstain”, URL : http://www.satuharapan.com/read-detail/read/resolusi-pbb-untuk-crimea-rusia-veto-china-abstain. diakses pada tanggal 9 Oktober 2015.

Ervan Hardoko, 2014, “Crimea, Lima Langkah Menuju Aneksasi Rusia” : http://internasional.kompas.com/read/2014/03/11/1724512/Crimea.Lima.Langkah .Menuju.Aneksasi.Rusia. diakses pada tanggal 8 Oktober 2015.

Rizki Abadi, 2014, “Mengenal Crimea, Penyebab Ancaman Perang Rusia dan Ukraina, URL : http://vibiznews.com/2014/03/06/mengenal-crimea-penyebab-ancaman-perang-rusia-dan-ukraina/. Diakses pada tanggal 10 Agustus 2014.

Rafika Nur, 2013, Pengaturan Self Determination Dalam Hukum Internasional (Studi Kemerdekaan Kosovo), Jurnal Hukum Internasional, Vol I. No.1.

Rizki Abadi, 2014, “Mengenal Crimea, Penyebab Ancaman Perang Rusia dan Ukraina, URL : http://vibiznews.com/2014/03/06/mengena-crimea-penyebab-ancaman-perang-rusia-dan-ukraina/. Diakses pada tanggal 10 Agustus 2014.

Sefriani, 2009, Hukum Internasional : Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta,

Sugeng Istanto, 1994, Hukum Internasional, edisi cetakan pertama, Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Sumaryo Suryokusumo, 1987, Organisasi Internasional, Universitas Indonesia, Jakarta.

Charter of the United Nations

Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples (UNGA RES)

Declaration on Principles of International Law concerning Friendly Relations and Co-operation among States in accordance with the Charter (UNGA RES)

The Vienna Declaration and Programme of Action 1993

6