PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) TERHADAP KINERJA KEPALA DESA DI DESA ANTAP KECAMATAN SELEMADEG

KABUPATEN TABANAN

I Made Indrayana

I Wayan Parsa I Nengah Suharta

Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

This paper discusses the role of the Village Consultative Body (BPD) in carrying out supervision over the performance of the village chief in the village Antap Selemadeg District of Tabanan. The problem that occurs is the implementation of the supervisory function of the performance of BPD village chief in the village Antap less than optimal because the village work program in the field of development in the village Antap occurred inequality and uneven in their respective regions. This paper aims to understand and know about the implementation of the supervisory function of BPD on the performance of the chief. This writing using empirical methods to the nature of descriptive study. This paper presented a study that the role of the BPD acted upon monitoring the performance of the Chief of the Village in the Village Antap in the planning of joint head of the village prepare direction and general policy, the implementation of the work program of the village, especially in the construction is done by monitoring and dropped directly into the field, the accountability report BPD check for repaired with a check mark in the wrong. In addition to carrying out the supervision of BPD find the constraints that inhibit the BPD in conducting surveillance is the mechanism, communication and resources.

Keywords: Role, Control, Village Consultative Body, Village Head,

Abstrak

Penulisan ini membahas tentang peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa di Desa Antap Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan. Permasalahan yang terjadi ialah pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa di Desa Antap kurang optimal karena program kerja Desa dalam bidang pembangunan yang ada di Desa Antap terjadi ketimpangan dan tidak merata di masing-masing wilayah. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti tentang pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa. Penulisan ini menggunakan metode empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Tulisan ini menghasilkan penelitian bahwa peran BPD malaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa di Desa Antap dalam perencanaan bersama Kepala Desa menyusun arah dan kebijakan umum, dalam pelaksanaan program kerja desa khususnya dalam pembangunan dilakukan dengan

monitoring dan turun langsung ke lapangan, dalam laporan pertanggungjawaban BPD memeriksa untuk diperbaiki dengan memberi tanda centang pada yang salah. Selain itu dalam melaksanakan pengawasan BPD menemukan kendala-kendala yang menghambat BPD didalam melaksanakan pengawasan yaitu mekanisme, komunikasi dan sumber daya.

Kata Kunci : Peran, Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa,

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Didalam menjalankan pemerintahannya, pemerintahan desa terdiri atas Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai fungsi dan kewenangan berbeda. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya secara demokratis. Pengisian Badan Permusyawaratan Desa dapat diproses melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah desa sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing Desa. Masa keanggotaan BPD selama 6 tahun terhitung dari saat pengucapan sumpah atau janji dan anggota BPD dapat dipilih paling banyak 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.1Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan khususnya terhadap kinerja Kepala Desa merupakan salah satu alasan BPD dibentuk. Upaya pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dimaksudkan mencegah adanya penyelewengan atas kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa. Adapun pelaksanaan fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa di Desa Antap Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan dikatakan kurang optimal. Misalnya dalam hal pengawasan terhadap tugas Kepala Desa di dalam melaksanakan program kerja khususnya pembangunan terjadi ketimpangan dan tidak merata di masing-masing wilayah Desa Antap, pembangunan lebih dominan di pusat pemerintahan dan tempat asal Kepala Desa. Padahal dalam program kerja yang dibahas oleh Kepala Desa bersama BPD pada saat pembuatan APBDes dan perencanaan pembangunan desa sudah ada pemerataan pembangunan, tetapi realisasi program kerja tersebut tidak semua berjalan dengan baik. Dengan fungsi

dan wewenangnya BPD seharusnya aktif dalam melakukan pengawasan supaya pembangunan bisa merata di setiap wilayah desa.

  • 1.2.    Tujuan Penelitian

Untuk mengetahui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa di Desa Antap dan mengetahui kendala-kendala yang ditemukan dalam melaksanakan pengawasan.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan terhadap permasalahan yang ada di tengah-2 tengah masyarakat kemudian menganalisanya dengan Peraturan Perundang-undangan.2

  • 2.2.    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1.    Peran BPD Melaksanakan Pengawasan Terhadap Kinerja Kepala Desa di
    Desa Antap

Pemerintahan Desa secara yuridis terdiri atas Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa berfungsi menyelenggarakan kebijakan-kebijakan yang dibuat Kepala Desa bersama BPD. Sesuai dengan prinsip demokrasi, BPD bersama Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota.3Dalam penyelenggaraan pemerintah terkecil sekalipun perlu memiliki lembaga yang mampu menciptakan check and balances dalam pembangunan desa yaitu lembaga yang memiliki hak pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah Desa oleh Kepala Desa adalah BPD hal tersebut diatur dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 55 huruf (c) yaitu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPD Desa Antap melalui tiga tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pertangungjawaban. Pada tahap perencanaan Kepala Desa bersama BPD menyusun arah dan kebijakan umum seperti membahas

Alokasi Dana Desa (ADD), menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dan menyusun program kerja Desa. Pada tahap pelaksanaan APBDes dan program kerja desa khususnya dalam pembangunan. BPD Desa Antap melakukan monitoring turun langsung kelapangan dengan melihat langsung pembangunan dan dengan cara melihat RAB pada tahap ini lebih sering dilaksanakan oleh ketua dan wakilnya karena ketua BPD memerintahkan anggotanya melaksanakan pengawasan jika ada pembangunan diwilayahnya. Pada tahap pertanggungjawaban (LPJ), sebelum pertanggungjawaban tersebut disampaikan ke Bupati/Walikota, pertanggung jawaban tersebut disampaikan terlebih dahulu kepada BPD. BPD akan memeriksa apakah sudah sesuai atau tidak, jika ada yang kurang dan tidak sesuai BPD akan mengembalikan laporan tersebut kepada Kepala Desa untuk di evaluasi kembali dan diberi tanda centang pada yang salah pada tahap ini yang lebih aktif adalah ketua dan sekretaris. Jadi pengawasan yang dilaksanakan oleh BPD kurang optimal karena hanya dilaksanakan oleh segelintir anggota BPD.

  • 2.2.2.    Kendala-Kendala BPD Dalam Melaksanakan Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Melaksanakan tugas dan fungsinya khusunya fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, BPD Desa Antap mengalami beberapa kendala-kendala yang menghambat. Adapun kendala-kendala tersebut yaitu Mekanisme didalam melakukan pengawasan juga menjadi salah satu kendala BPD Desa Antap dalam implementasi fungsinya karena proses mekanisme pengawasan tidak ada dicantumkan dalam kerangka program kerja BPD. Hal ini seharusnya perlu dibuat didalam program kerja BPD karena tingkat pemahaman dan wawasan BPD yang masih minim sehingga semua tidak tersusun secara sistematis dan Komunikasi internal BPD satu dengan yang lainnya mengenai pengawasan kurang berjalan dengan baik dan kurang mengadakan pertemuan yang lebih intens untuk membicarakan pembangunan yang ada. Selain itu sumber daya financial yang tidak dianggarkan dan sumber daya manusia sendiri kurang dalam kualitas maupun kapasitas karena latar belakang pendidikan dan pekerjaan BPD Desa Antap yang bermacam-macam yang kebanyakan tidak mengerti cara pengawasan sehingga pengawasan lebih dominan dilakukan oleh ketua dan wakil.

  • III.    KESIMPULAN

Peran BPD melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa di Desa Antap dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dalam perencanaan bersama Kepala Desa menyusun arah dan kebijakan umum, Dalam pelaksanaan terhadap APBDes dan program kerja desa khususnya dalam pembangunan dilakukan dengan monitoring dan turun langsung ke lapangan serta melihat RAB, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) BPD memeriksa laporan pertanggungjawaban untuk diperbaiki dengan memberi tanda centang pada yang salah. Pengawasan BPD terhadap kinerja Kepala Desa kurang optimal karena hanya dilakukan oleh segelintir anggota BPD saja. Kendala-kendala BPD dalam melaksanakan pengawasan adalah Tidak ada mekanisme yang dijadikan acuan BPD dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, sehingga komunikasi antara satu dengan yang lainnya kurang berjalan dengan baik dan kurang mengadakan pertemuan yang lebih intens. Sumber daya financial atau dana operasional yang tidak dianggarkan dan sumber daya manusia yang ada di BPD sendiri kurang dalam kualitas maupun kapasitas karena latar belakang pendidikan dan pekerjaan.

DAFTAR PUSTAKA

  • A.    Buku

Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Huda, Ni’matul, 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang.

Nurcholis, Hanif, 2011, Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Erlangga, Jakarta.

  • B.    Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

5