KEBIJAKAN INTERNASIONAL PENGATURAN LEMBAGA GANTI RUGI DALAM PENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT PENGOPERASIAN BENDA-BENDA ANGKASA BUATAN
on
Authors:
Dani Adi Wicaksana, Ida Bagus Wyasa Putra, Made Maharta Yasa
Abstract:
“Berbagai insiden kegagalan misi pengoperasian benda-benda ruang angkasa buatan yang mengakibatkan kerugian bagi sejumlah negara telah mengaitkan Hukum Ruang Angkasa dengan isu tanggung jawab negara. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan internasional pengaturan lembaga ganti rugi dalam penyelesaian ganti rugi akibat pengoperasian benda-benda angkasa buatan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis perjanjian internasional terkait, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah Hukum Internasional telah mengatur bahwa setiap negara peluncur wajib bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh benda antariksa pada permukaan bumi.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-19007
Published
2021-11-09
How To Cite
ADI WICAKSANA, Dani; WYASA PUTRA, Ida Bagus; MAHARTA YASA, Made. KEBIJAKAN INTERNASIONAL PENGATURAN LEMBAGA GANTI RUGI DALAM PENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT PENGOPERASIAN BENDA-BENDA ANGKASA BUATAN.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-19007. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 02, Februari 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback