KEBIJAKAN INTERNASIONAL PENGATURAN LEMBAGA GANTI RUGI DALAM PENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT PENGOPERASIAN BENDA-BENDA ANGKASA BUATAN
on
KEBIJAKAN INTERNASIONAL PENGATURAN LEMBAGA GANTI RUGI DALAM PENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT PENGOPERASIAN BENDA-BENDA ANGKASA BUATAN
Oleh
Dani Adi Wicaksana Ida Bagus Wyasa Putra Made Maharta Yasa Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Various incidents of failure mission to operate space objects that have resulted to the losses for a number of countries have created a link between Outer Space Law and the issue of state’s responsibility. This article aims to analyze international policy concerning reparation in the settlement of compensation due to the operation of space objects. This article is a normative legal research that uses statutory approach that analyze any relevant international treaties, case approach, and historical approach. This article concludes that the International law has regulated that a launching State shall be absolutely liable to pay compensation of damage caused by its space object on the surface of the earth.
Keywords: Regulation, Compensation, Space Object.
ABSTRAK
Berbagai insiden kegagalan misi pengoperasian benda-benda ruang angkasa buatan yang mengakibatkan kerugian bagi sejumlah negara telah mengaitkan Hukum Ruang Angkasa dengan isu tanggung jawab negara. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan internasional pengaturan lembaga ganti rugi dalam penyelesaian ganti rugi akibat pengoperasian benda-benda angkasa buatan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis perjanjian internasional terkait, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah Hukum Internasional telah mengatur bahwa setiap negara peluncur wajib bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh benda antariksa pada permukaan bumi.
Kata Kunci : Pengaturan, Ganti Rugi, Benda Ruang Angkasa.
Kemajuan teknologi ruang angkasa pada masa sekarang telah bergerak cepat dan menghasilkan kejadian-kejadian yang luar biasa, misalnya pesawat ruang angkasa berawak Amerika Serikat “Apollo” berhasil melakukan penjelajahan-penjelajahan di ruang angkasa dan kemudian pesawat Amerika Serikat “Viking I” berhasil mendarat di Planet Mars. Selain itu peluncuran pertama benda angkasa yang merupakan momentum bersejarah dalam perkembangan ilmu teknologi dan ruang angkasa adalah pada tahun 1957 dengan diluncurkannya satelit pertama dari bumi, yaitu Sputnik 1 oleh Rusia.1
Sejak saat itu, peningkatan ilmu dan teknologi ruang angkasa semakin berkembang, khususnya pada masa pertengahan Perang Dunia ke-II dimana terjadi peningkatan jumlah yang signifikan dalam peluncuran benda angkasa dari bumi. Sejarah penting lainnya yang tercatat dalam perkembangan ilmu dan teknologi ruang angkasa adalah dengan adanya penerbangan manusia pertama ke ruang angkasa pada tahun 1961 yang diikuti penjejakan manusia pertama di bulan pada tanggal 16 Juli 1968 oleh Neil Armstrong dengan pesawat angkasa Apollo 11 serta peluncuran stasiun 2
angkasa pertama, Salyut 1, pada tanggal 19 April 1971.2
Di samping hasil-hasil yang positif tadi tidak bisa kita abaikan kenyataan-kenyataan yang telah menimbulkan masalah bagi masyarakat internasional, salah satunya masalah eksplorasi dan eksploitasi ruang angkasa yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat menimbulkan efek-efek dalam jangka waktu yang lama maupun singkat. Semakin banyaknya kegiatan keruangangkasaan ini kemungkinan akan terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan negara lain semakin tinggi pula. Kecelakaan pada peluncuran roket peluncur satelit ini bisa dikarenakan oleh kesalahan teknis. Sebagai contoh kasus yaitu pada tahun 2007 roket peluncur milik Rusia (Proton M Rocket) yang membawa satelit Jepang (Jesat) yang diluncurkan pada tanggal 6 September 2007 dari Baikonur Cosmodrom yang disewa oleh Rusia kepada Kazakhstan meledak setelah beberapa saat peluncuran. Roket tersebut pecahannya jatuh di
Kazakhstan 50 km sebelah Tenggara kota Dehezkazgan. Jatuhnya pecahan dari roket peluncur satelit tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan. Atas kerusakan lingkungan yang terjadi, Kazakhstan meminta pertanggungjawaban dari Rusia.3
Jatuhnya benda antariksa ke bumi menjadi latar belakang terbentuknya Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 (Konvensi Tentang Tanggung Jawab Internasional Terhadap Kerugian Yang Disebabkan Oleh Benda Benda Antariksa, 1972) yang bertujuan untuk memberikan pengaturan subjek hukum yang bertanggung jawab dalam hal timbulnya kerugian akibat eksplorasi dan penggunaan antariksa, khususnya peluncuran benda-benda antariksa yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak ketiga.4 Terkait dengan hal di atas, kewajiban secara internasional yang dibebankan terhadap negara peluncur dimaksudkan untuk memberikan kompensasi terhadap negara ketiga yang mengalami kerusakan atau risiko/potensi kerusakan atas kontaminasi muatan berbahaya yang terkandung dalam benda antariksa.
Tujuan dari disusunnya tulisan ini adalah untuk menganalisis Kebijakan Internasional Pengaturan Lembaga Ganti Rugi Dalam Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Pengoperasian Benda-Benda Angkasa Buatan.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang datanya diperoleh dari mengkaji bahan-bahan pustaka, bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini merupakan bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat, seperti peraturan perundang-
undangan, yurisprudensi, serta traktat.5 Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dalam hal ini menganalisis perjanjian internasional terkait, pendekatan kasus (Case Approach), dan pendekatan sejarah (Historical Approach).
Pengaturan mengenai tanggung jawab untuk kerugian yang ditimbulkan oleh space objects atau benda angkasa diatur oleh The Convention on International Liability for Damage Caused by Space objects (Liability Convention 1972) yang selama ini digunakan sebagai pedoman dasar untuk mengajukan atau mengklaim pertanggung jawaban atas benda angkasa yang jatuh ke bumi. Liability Convention ini mengandung 4 lingkup atau sudut pandang, yaitu lingkup geografis, lingkup benda (material), lingkup fungsional/personal, dan lingkup waktu. Dengan meninjau keempat sudut pandang ini, maka dapat terlihat hal-hal seperti: di wilayah ruang mana saja konvensi ini dapat berlaku; dapat dikenakan pada siapa saja serta apa saja yang menjadi tujuan dari konvensi dan akhirnya dapat pula dilihat waktu berlakunya konvensi ini.6
Untuk membahas mengenai tanggung jawab negara dalam hal terjadi damage, maka diperlukan adanya tinjauan mengenai konsep tanggung jawab negara atau dalam hal ini adalah konsep yang disebut dengan liability. Dalam hal damage terjadi di wilayah ruang angkasa, maka berlaku konsep fault liability terhadap pemilik dari benda angkasa tersebut.7 Apabila pemilik terhadap suatu benda angkasa terdapat lebih dari 8 satu, maka berlaku konsep joint liability terhadapnya. 8
Berdasarkan pasal II dari Liability Convention 1972 dinyatakan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh benda-benda
angkasa adalah Negara Peluncur (launching State). Negara peluncur bukan hanya Negara yang meluncurkan benda-benda angkasa saja tetapi juga negara yang ikut serta meluncurkan objek ruang angkasa. Adapun negara yang wilayahnya atau yang memberikan fasilitas dari mana objek ruang angkasa tersebut diluncurkan juga turut bertanggung jawab atas kerugian disebabkan oleh peluncuran itu.9
Menilik Pasal I ayat (a) di atas, maka kerugian yang dapat dipertanggunjawabkan oleh negara peluncur diartikan sebagai kerugian atau kerusakan yang diderita oleh orang (personil) secara individu atau kerugian yang berkaitan dengan rusaknya kesehatan seseorang atau kehilangan, rusaknya harta benda milik pribadi, badan hukum atau harta benda milik organisasi internasional yang bersifat antar pemerintah.
Dalam hal pengaturan ganti rugi, Liability Convention 1972 menjelaskan beberapa skema untuk ganti rugi yang diakibatkan oleh jatuhnya benda-benda angkasa buatan. Hal ini lebih jelasnya diatur di dalam Pasal IX Liability Convention 1972 yang menyebutkan bahwa suatu tuntutan kompensasi atas kerugian/kerusakan harus di lakukan terhadap negara peluncur melalui saluran diplomatik terlebih dahulu, namun apabila tidak tercapai kesepakatan maka penuntutan ganti rugi dijukan melalui Claim Commission sebagaimana diatur dalam Pasal XII Liability Convention 1972.
KESIMPULAN
Tanggung jawab mengenai ganti rugi dalam penyelesaian ganti rugi akibat pengoperasian benda-benda angkasa buatan diatur dalam The Convention on International Liability for Damage Caused by Space objects (Liability Convention 1972). Konvensi ini digunakan sebagai pedoman dasar untuk mengajukan atau mengklaim pertanggungjawaban atas benda angkasa yang jatuh ke bumi dan menyebabkan kerugian terhadap negara-negara yang menjadi korban. Suatu tuntutan kompensasi atas kerugian/kerusakan harus dilakukan terhadap negara peluncur melalui saluran diplomatik terlebih dahulu, namun apabila tidak tercapai kesepakatan maka kedua belah pihak dapat membentuk suatu badan, yaitu Claims Commission sebagai badan peradilan.
DAFTAR PUSTAKA
Gerardine Meishan Goh, 2007, Dispute Settlement in International Space Law (a MultiDoor Courthouse for Outer Space), (Leiden: Martinus Nijhoff Publishers).
Mieke Komar Kantaatmadja, 1984, Berbagai Masalah Hukum Udara dan Angkasa, Remadja Karya, Bandung.
Priyatna Abdurrasyid, 1977, Pengantar Hukum Ruang Angkasa dan “Space Treaty 1967”, Binacipta, Bandung.
Robert C. Harding, 2013, Space Policy in Developing Countries, (Oxon: Routledge).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat.
The Convention on International Liability for Damage Caused by Space objects: Liability Convention 1972
Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies: Outer Space Treaty 1967.
Interfax-Kazakhstan News Agency, Almaty, “Russia to Pay Kazakhstan Compensation For Damage Caused by Rocket Crash”, Russia, 2 November 1999.
Discussion and feedback