JUSTIFIKASI PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DALAM SERANGAN MILITER PAKTA PERTAHANAN ATLANTIK UTARA (THE NORTH ATLANTIC TREATY ORGANIZATION/NATO) TERHADAP LIBYA
on
JUSTIFIKASI PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL
DALAM SERANGAN MILITER
PAKTA PERTAHANAN ATLANTIK UTARA (THE NORTH ATLANTIC TREATY ORGANIZATION/NATO) TERHADAP LIBYA
Oleh:
Veronika Puteri Kangagung
I Dewa Gede Palguna
A.A. Sri Utari
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
The fall of civilian casualties from NATO’s attacks on Libya during the war in Libya in 2011 raised some questions about the legality of such attacks and the limits of the use of civilian protection as justifiable reason. This article is a normative legal research that uses statutory approach that in this case, analyzes the relevant international instruments and case approach. This paper concludes that the NATO military strikes against Libya couldbe justified in the perspective of the use of force in international law. The use of 'Protection of Civilians' could be used as an excuse in NATO military strikes against Libya with some restrictions.
Keywords ; Military Attack, NATO, Libya, Civilian
Abstrak
Jatuhnya korban sipil akibat serangan NATO terhadap Libya selama berkecamuknya perang di Libya pada tahun 2011 menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serangan tersebut beserta batasan pemakaian alasan perlindungan penduduk sipil dapat dibenarkan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini menganalisis instrumen internasional yang relevan dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa serangan militer yang dilakukan NATO terhadap Libya dapat dibenarkan dalam perspektif penggunaan kekuatan dalam Hukum Internasional. Adapun penggunaan ‘Perlindungan Penduduk Sipil’ dapat dijadikan alasan dalam serangan militer NATO terhadap Libya dengan sejumlah pembatasan.
Kata Kunci ; Serangan Militer, NATO, Libya, Penduduk Sipil
Konflik di Libya yang terjadi di tahun 2011 merupakan akibat dari aksi protes rakyat Libya yang menuntut pelaksanaan program bantuan pemerintah dan penanganan korupsi politik terhadap pemerintah Gaddafi. Sayangnya, respon dari pemerintahjustru berupa tindakan kekerasan -seperti pemakaian ‘water canon’ dan senjata api- dan bahkan berujung pada tewasnya demonstran.1
Masyarakat internasional kemudian mendesak pemerintah Libya untuk menghentikan tindakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Tidak kooperatifnya sikap pemerintah Libya terhadap desakan tersebut kemudian memicu lahirnya sejumlah resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Sebagai tindak lanjut atas resolusi DK PBB, Pakta Pertahanan Atlantik Utara (The North Atlantic Treaty Organization/NATO) pada tanggal 30 Juli 2011 melakukan serangan udara terhadap kantor media Libya. Serangan tersebut juga menewaskan dan melukai penduduk Libya. Menariknya, Sekretaris Jenderal NATO menyatakan bahwa serangan militer NATO ke Libya didasarkan atas alasan 2
perlindungan penduduk sipil.2
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis legalitas serangan militer NATO terhadap Libya ditinjau dari perspektif penggunaan kekuatan (the use of force) dalam hukum internasional serta menganalisis batas alasan perlindungan penduduk sipil dapat digunakan sebagai pembenaran bagi NATO untuk melaksanakan serangan terhadap Libya.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma atau yang lebih dikenal sebagai penelitian hukum kepustakaan.3 Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini menganalisis instrumen internasional yang relevan4 dan Pendekatan kasus, dimana akan ditelaah kasus-kasus berkaitan dengan isu yang dihadapi.5
Penggunaan kekuatan dalam Hukum Internasional sendiri sebenarnya dipandang negatif oleh masyarakat internasional. Piagam PBB pada prinsipnya melarang penggunaan kekuatan,6 namun tetap memberikan pengecualian terhadap tindakan-tindakan yang merupakan respon atas ancaman dan pelanggaran perdamaian serta tindakan agresi dapat ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB.7 Sesuai dengan Pasal 42 Piagam PBB, Dewan Keamanan dapat melakukan tindakan-tindakan kekerasan senjata baik di darat, udara maupun laut demi memelihara atau memulihkan perdamaian dan kemananan dunia apabila tindakan yang telah dicantumkan dalam Pasal 418 tidak cukup atau dianggap tidak mencukupi.
Dalam kasus serangan NATO terhadap Libya, pakta pertahanan yang dibentuk di era Perang Dingin ini mendasarkan serangannya tersebut pada Resolusi Dewan Keamanan PBB S/RES/1970 (2011) dan S/RES/1973 (2011). Resolusi 1970 merupakan peringatan kepada rezim Gaddafi serta memuat perintah bagi seluruh anggota PBB untuk berusaha menghalangi baik langsung maupun tidak langsung
transaksi dari dan ke Libya, terutama yang berkaitan dengan senjata api.9 Sementara Resolusi 1973 merupakan tindak lanjut dari Resolusi 1970, yang didalamnya berisi perintah untuk melindungi penduduk sipil Libya dengan segala cara, pemberlakuan Zona Larangan Terbang, boikot senjata, larangan terbang bagi seluruh pesawat dari dan menuju Libya, dan pembekuan asset.
-
2.2.2. BATAS ALASAN PERLINDUNGAN PENDUDUK SIPIL DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PEMBENARAN BAGI NATO UNTUK MELAKSANAKAN SERANGAN TERHADAP LIBYA
Hukum Internasional telah sejak lama mengenal bahwa perlindungan terhadap penduduk sipil sebagai suatu hukum kebiasaan internasional. Hukum Humaniter sebagai salah satu cabang Hukum Internasional secara lebih spesifik mengatur mengenai perlindungan terhadap penduduk sipil, obyek sipil, pemukiman dan orang yang tidak mampu dan/atau mau mengangkat senjata lagi dalam peperangan (hors de combat).
Penggunaan ‘Perlindungan Penduduk Sipil’ dapat dijadikan justifikasi dalam serangan militer NATO sepanjang tujuan serangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi penduduk sipil dari kemungkinan terjadinya pelanggaran berat HAM yang lebih buruk. Suatu catatan penting adalah bahwasanya justifikasi berlaku sepanjang serangan tersebut diarahkan kepada kombatan dan sasaran militer, memenuhi unsur perlindungan yang terdapat dalam doktrin Responsibility to Protect, dan telah mempunyai dasar hukum yang tertulis.
Adapun justifikasi NATO dalam serangan ini adalah digunakannya konsep Responsibility to Protect. Konsep ini dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu; The Responsibility to Prevent (tanggung jawab untuk mencegah), The Responsibility to React (tanggung jawab untuk bereaksi) dan The Responsibility to Rebuild (tanggung jawab untuk membangun kembali).10 Dari konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa NATO lebih mengarah ke ‘tanggung jawab untuk bereaksi’.11
Serangan militer yang dilakukan NATO terhadap Libya dapat dibenarkan dalam perspektif penggunaan kekuatan dalam Hukum Internasional. Adapun dasar dari pembenaran tersebut ialah Pasal 42 Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1970 dan 1973. Adapun penggunaan ‘Perlindungan Penduduk Sipil’ dapat dijadikan alasan dalam serangan militer NATO sepanjang tujuan serangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi penduduk sipil dari kemungkinan terjadinya pelanggaran berat Hak Asasi Manusia yang lebih buruk, sepanjang serangan tersebut diarahkan kepada kombatan dan sasaran militer memenuhi unsur perlindungan yang terdapat dalam doktrin Responsibility to Protect, dan telah mempunyai dasar hukum yang tertulis.
DAFTAR PUSTAKA
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan PBB S/RES/1970 (2011)
Resolusi Dewan Keamanan PBB S/RES/1973 (2011)
ICISS, 2010, The Responsibility to Protect, Report of the International Commission on Intervention and State Sovereignty.
Kurnia, Titon Slamet , 2009, Pengantar Sistem Hukum Indonesia, PT Alumni, Bandung Marzuki, Peter Mahmud , 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum normatif suatu tinjauan singkat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Aljazeera.com, URL:
http://www.aljazeera.com/news/middleeast/2011/02/201122171649677912.html
Secretary General’s video blog, URL:
http://andersfogh.info/2011/06/22/nato-protecting-civilians-in-libya
Discussion and feedback