TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENGUSIRAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) OLEH PEMERINTAH MALAYSIA TERKAIT KELENGKAPAN KEIMIGRASIAN
on
TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENGUSIRAN
TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) OLEH PEMERINTAH MALAYSIA TERKAIT KELENGKAPAN KEIMIGRASIAN
Oleh
Catherine Vania Suardhana
Putu Tuni Cakabawa Landra
Anak Agung Sri Utari
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pemerintah Malaysia telah mengusir cukup banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen keimigrasian (Paspor). Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengusiran TKI oleh pemerintah Malaysia terkait kelengkapan keimigrasian ditinjau dari Hukum Internasional serta menganalisis upaya pemerintah untuk mencegah pengiriman TKI ilegal. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional dan nasional yang relevan serta pendekatan fakta. Artikel ini menyimpulkan bahwa dalam perspektif Hukum Internasional, Pengusiran TKI Oleh Pemerintah Malaysia dalam isu ini sesungguhnya menjadi tanggung jawab Indonesia. Selanjutnya, ada sejumlah upaya yang selama ini telah dilakukan pemerintah untuk mencegah TKI ilegal, yaitu perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dan penyuluhan untuk mengenalkan dokumen keimigrasian bagi para calon TKI.
Kata kunci: Tenaga Kerja Indonesia, Malaysia, Hukum Internasional
ABSTRACT
The Malaysian government has expelled quite a lot of Indonesian migrant workers (TKI) that did not have immigration documents (passport). This article aims to analyze the expulsion of TKI by the Malaysian government related the completeness of immigration seen from the perspective of international law, and to analyze the Indonesian government's efforts to prevent the sending of illegal migrants. This paper is a normative legal research that uses statutory approach by analyzing the national and international legal instruments and fact approaches fact. This article concludes that from the perspective of international law, the expulsion of TKI imposed by the Government of Malaysia in this concern is actually the responsibility of Indonesia. In addition, there are a number of efforts that have been done by Indonesian government to prevent illegal workers, including the expansion of employment opportunities in the country and counseling to introduce of immigration documents for the potential candidates of TKI.
Keywords: Indonesian Migrant Workers, Malaysia, International Law
Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mencari penghidupan di luar negeri ternyata cukup sering menghadapi permasalahan hukum. Permasalahan tersebut dilatarbelakangi
oleh dua faktor. Faktor pertama berkaitan dengan hal-hal yang dibawa dari dalam negeri (Indonesia), misalnya dokumen keimigrasian dan syarat-syarat menjadi TKI yang tidak dilengkapi sewaktu akan berangkat menjadi TKI, sedangkan faktor kedua adalah hal-hal yang muncul setelah bekerja di luar negeri seperti misalnya TKI melakukan tindak pidana di negara tempat mereka bekerja.
Adanya TKI ilegal disebabkan banyaknya calo yang datang ke desa, menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan mengimingi gaji yang diterima lebih tinggi dibandingkan bekerja di dalam negeri.1 Mereka pun kemudian mengirim TKI dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang rendah dengan cara ilegal. Jalur tidak resmi ini dipilih karena harganya lebih murah dan mekanismenya mudah dibandingkan mereka mengikuti mekanisme legal yang harus membayar mahal dengan rangkaian birokrasi yang berbelit. Dari sinilah persoalan mulai muncul.
Pemerintah Malaysia hingga bulan April 2014 telah mengusir sebanyak 1.025 tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) di Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), karena tidak memiliki dokumen keimigrasian (Paspor).Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para TKI menjalani kurungan selama berbulan-bulan sebagai konsekuensi bekerja di luar negeri tanpa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian. Mereka merupakan tangkapan kepolisian Negeri Sabah di wilayah Kota Kinabalu yang terdiri atas 62 laki-laki, 36 perempuan, 11 anak laki-laki dan 11 anak perempuan.Setiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, tanggal 19 Maret 2014 sekitar pukul 19.30 Wita menggunakan kapal laut KM Purnama Ekspress dari Tawau, Malaysia, langsung diarahkan 2 ke terminal pelabuhan untuk didata oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah.2 1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengusiran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh pemerintah Malaysia terkait kelengkapan keimigrasian ditinjau dari Hukum Internasional serta menganalisis upaya pemerintah untuk mencegah pengiriman TKI ilegal.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan suatu studi dokumen serta ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis.3 Penelitian hukum normatif dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.4 Adapun pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional dan nasional yang relevan serta pendekatan fakta yang menganalisis fakta-fakta terkait proses pengusiran TKI oleh Pemerintah Malaysia dan fakta mengenai upaya pemerintah Indonesia dalam menangani isu TKI ilegal.
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
Pemerintah Indonesia sesungguhnya menyadari bahwa dokumen perjalanan berfungsi sebagai identitas ketika berada di negara lain dan juga demi keamanan serta kenyamanan bagi negara tujuan yang didatangi.5 Sayangnya, masih terdapat banyak TKI yang berani bekerja di sejumlah negara lain tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian yang memadai.
Fenomena TKI ilegal ini tentu menyulitkan tidak hanya pemerintah di negara tempat mereka bekerja --dalam kasus ini Malaysia-- tetapi juga pemerintah Indonesia. Status para TKI yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) tentu menyebabkan pemerintah Indonesia tidak dapat tinggal diam pada saat mengetahui fakta bahwa mereka diusir dari Malaysia. Dalam hal proses persiapan pengusiran, maka Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal (berada) di luar negeri berdasarkan Hukum Diplomatik dan Konsuler. Adapun tanggung jawab Indonesia untuk melindungi TKI yang bermasalah tersebut diemban oleh Misi diplomatik dan konsuler Republik
Indonesia di Malaysia, sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik6 dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.7
Mengenai perlindungan terhadap hak-hak TKI, Indonesia sesungguhnya sudah meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, mengenai Non-discrimination with Respect to Rights melalui Undang-undang Nomor 6 tahun 2012. Dalam Mukadimah Konvensi ini dinyatakan bahwa negara pihak --termasuk Indonesia-- menyadari dan mempertimbangkan bahwa para pekerja yang tidak memiliki dokumen atau yang berada dalam situasi tak-reguler seringkali dipekerjakan dalam kondisi kerja yang kurang layak dibandingkan dengan pekerja lain.8
Sebagai salah satu negara anggota Association of South East Asian Nations (ASEAN), Indonesia juga turut serta mengadopsi ASEAN Declaration on the Protection and the Promotion of the Rights of Migrant Workers. Pada paragraf 13 dari deklarasi tersebut dinyatakan mengenai kewajiban dari negara pengirim, yaitu untuk menyusun kebijakan dan prosedur untuk memfasilitasi aspek-aspek tenaga kerja asing (buruh migran) termasuk diantaranya pemulangan ke negara pengirimnya. Sehubungan dengan hal ini pemerintah Indonesia sesungguhnya telah mengatur proses pemulangan TKI melalui Keputusan Presiden RI No. 106 Tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia (TK-PTKIB).
Kasus pengusiran ini perlu dijadikan pembelajaran serius bagi Pemerintah Indonesia agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Terkait dengan hal ini, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sesungguhnya memberikan pengaturan mengenai pencegahan maraknya TKI
ilegal.9 Pemerintah juga telah membentuk Balai Latihan Kerja (BLK) dan Satuan Tugas (Satgas).10
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid, menyatakan bahwa masih banyak hal yang perlu dibenahi dan harus menjadi perhatian Kementerian Tenaga Kerja dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR Republik Indonesia) RI, di antaranya mengenai tingginya beban biaya penempatan TKI, mengenai moratorium TKI, layanan terpadu satu pintu, dan TKI ilegal. Nusron mengaku banyak mendengar kejadian tidak mengenakan yang dialami TKI terkait persoalan calo. Banyak pula TKI tidak pulang ke Indonesia meskipun masa kerjanya telah habis dan memutuskan untuk menjadi ilegal.11
Ada sejumlah upaya yang selama ini telah dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah telah mengupayakan perluasan kesempatan kerja di dalam negeri guna meminimalisir masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Selanjutnya, Pemerintah juga telah mengenalkan dokumen keimigrasian bagi para calon TKI melalui penyuluhan dan sosialisasi.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
-
1. Dalam perspektif Hukum Internasional, Pengusiran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Oleh Pemerintah Malaysia terkait Kelengkapan Keimigrasian sesungguhnya menjadi tanggung jawab Indonesia. Dalam konteks Hukum Diplomatik dan Konsuler, perlindungan terhadap para TKI bermasalah tersebut merupakan tanggung jawab misi diplomatik dan konsuler Republik Indonesia di Malaysia. Indonesia juga memiliki tanggung jawab internasional berdasarkan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, mengenai Non-discrimination with Respect to Rights dan ASEAN Declaration on the Protection and the Promotion of the Rights of Migrant Workers.
-
2. Ada sejumlah upaya yang selama ini telah dilakukan pemerintah untuk mencegah TKI ilegal, yaitu perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dan penyuluhan untuk mengenalkan dokumen keimigrasian bagi para calon TKI.
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan Zainal, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Hidayat Suarifuddin, URL: http://masdayat.web.id/2008/09/permasalahan-yang-terjadi-pada-keluarga-tenaga-kerja-wanita/.
Setyo Widagdo, 2008, Hukum Diplomatik dan Konsuler, Bayumedia, Malang
ASEAN Declaration on the Protection and the Promotion of the Rights of Migrant Workers
International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families
Vienna Convention on Consular Relations
Vienna Convention on Diplomatic Relations
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 106 Tahun 2004 Tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah dan Keluarganya dari Malaysia
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Admin, URL: “Menghindari Pencegahan Keberangkatan TKI Tanpa KTKLN di Bandara”,URL :http://buruhmigran.or.id/2012/07/28/mengurus-ktkln-bnp2tki-panduan-menghindari-pencegahan-keberangkatan-tki-tanpa-ktkln-di-bandara/.
Berita Enam, URL: http://beritaenam.com/berita-2264-120-tki-ilegal-diusir-kerajaan-malaysia
DetikNews,URL: :
http://news.detik.com/berita/2887377/Waktu%20Bermain%20Berkurang,%20Jam%20S ekolah%20Saat%20Ini%20Dinilai%20Langgar%20Hak%20Anak
ID Tesis, URL :https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/
6
Discussion and feedback