PERANAN VISUM ET REPERTUM PADA KASUS PEMBUNUHAN OLEH IBU TERHADAP

ANAK (BAYI)

Oleh :

Putu Dian Asthary

I Gst Agung Ayu Dike Widhyaastuti

Bagian Hukum Administrasi Negara Universitas Udayana

ABSTRAK

Makalah ini berjudul “Peranan Visum et Repertum Pada Kasus Pembunuhan Oleh Ibu Terhadap Anak (Bayi)”. Latar belakang penulisan ini adalah ditemukannya berbagai kendala dalam proses pembuktian sebab-sebab kematian anak (bayi). Makalah ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris di Pengadilan Negeri Gianyar. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peranan dan penggunaan Visum et repertum dalam proses pembuktian perkara pembunuhan yang dilakukan oleh ibu terhadap anak (bayi). Peranan Visum et repertum sangat berguna dalam proses pembuktian perkara pembunuhan yang dilakukan oleh ibu terhadap anak (bayi) dalam sidang pengadilan serta untuk membuktikan keadaan korban jenasah ataupun keadaan dari ibu yang menjadi pelaku. Visum et repertum adalah laporan hasil pemeriksaan dokter terhadap luka, cidera atau kematian seseorang maupun sebab-sebabnya. Penggunaan Visum et repertum diperlukan guna kepentingan pemeriksaan untuk membuat terang suatu perkara pidana dalam sidang pengadilan.

Kata kunci: Visum Et Repertum, Kasus Pembunuhan, Perkara Pidana

ABSTRACT

Title of this paper is "The Role of a post mortem In Murder Case By Mothers Against Children (Baby)". The background of this paper is the discovery of a variety of obstacles in the process of proving the causes of child (baby) death. This paper uses empirical juridical approach in Gianyar District Court. The purpose of this paper is to determine the role and use of post mortem in the process of proving a case of murder committed by the mother of the child (baby). The role of a post mortem is useful in the process of proving a case of murder committed by the mother of the child (baby) in court and to prove the state of the bodies of victims or the circumstances of mothers who become the culprit. Post mortem is the process of doctor's examination report to the wound, injury or death of a person and causes of it. The use of a post mortem examination is necessary for the purpose for making a criminal case become clear in court.

Keywords: Visum Et Repertum, Murder Case, Criminal Case

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1   Latar Belakang Masalah

Hak asasi manusia seharusnya di miliki oleh semua orang, namun dewasa ini banyak kasus yang terjadi dimana banyak hak asasi manusia di renggut,sedangkan setiap manusia mempunyai hak untuk hidup dan diperlakukan secara layak sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia. Pelanggaran HAM yang sering terjadi salah satunya adalah pembunuhan terhadap bayi yang dilakukan oleh ibu kandung anak (bayi) tersebut dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan.1 Dalam Pasal 183 KUHAP yaitu: “Bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Dari Pasal 183 KUHAP dapat disimpulkan syarat untuk menjatuhkan pidana kasus pembunuhan anak (bayi) kepada seseorang memerlukan proses pembuktian. Dalam pembuktian sebab-sebab kematian anak (bayi), salah satunya menggunakan Visum et repertum. Visum et repertum sangatkah berguna untuk membuat terang suatu perkara pidana khususnya dalam hal ini kasus pembunhan oleh ibu terhadap anak (bayi), dalam hal ini hasil Visume et repertum di keluarkan oleh kedokteran forensik untuk mengetahui sebab-sebab kematian anak dan untuk mengetahui apakah benar ibu tersebut yang melahirkan anak (bayi) yang menjadi korban. Rumusan masalah yaitu: Bagaimana peranan Visum et reperentum dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ibu terhadap anak (bayi)? Apakah penggunaan Visum et repertum adalah suatu keharusan dalam kasus pembunuhan yang di lakukan oleh ibu terhadap anak (bayi)?

  • 1.2    Tujuan Penelitian

Penelitian ini memiliki tujuan yaitu :

  • 1.    Untuk mengetahui peranan Visum et repertum dalam proses pembuktian perkara pembunuhan yang dilakukan oleh ibu terhadap anak (bayi) dalam sidang pengadilan, khususnya di Pengadilan Negeri Gianyar.

  • 2.    Untuk mengetahui penggunaan Visum et repertum sebagai keharusan dalam menangani perkara pembunuhan oleh ibu terhadap anak (bayi).

  • II.   PEMBAHASAN

    • 2.1    Metode Penelitian

Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodelogis, sistematis, dan konstisten.2 Tipe penelitian yang digunakan ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris dengan Putusan No.187/Pid.B/2010/PN. Gir di Pengadilan Negeri Gianyar tentang perkara pembunuhan anak (bayi) oleh ibu. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan data primer yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Gianyar dan data sekunder berupa kepustakaan.

  • 2.2    Hasil danPembahasan

    2.2.1    Peranan Visum Et Repertum Dalam Kasus Pembunuhan Oleh Ibu
    Terhadap Anak (bayi)

Dalam proses pemeriksaan di pengadilan, suatu putusan terhadap kasus pidana dapat di sahkan jika sebelumnya terlebih dahulu melewati proses pembuktian. Visum et repertum dapat menjadi alat pembuktian dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 133 Ayat 1 KUHAP menyatakan: “Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan atau mati yang di duga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”

Visum et repertum adalah laporan hasil pemeriksaan dokter terhadap luka, cidera atau kematian yang dibuat dengan mengingat sumpah jabatan berdasarkan apa yang dilihat dan diketemukan dalam pemeriksaan tersebut sesuai dengan ilmu pengetahuan kedokteran yang dimilikinya, atas permintaan tertulis dari Polisi, Jaksa atau Hakim.3 Dalam pembunuhan anak (bayi) oleh ibunya maka perlu keterangan para ahli yang yang disusun dalam Visum et repertum guna memperoleh kebenaran dan dapat menjadi pembuktian dalam mengungkap benar tidaknya wanita itu melahirkan dan menjadi ibu dari bayi yang menjadi korban, berapa lama ibu tersebut telah melahirkan, apakah bayi tersebut dalam keadaan normal saat dalam kandungan dan sesudah di lahirkan, apakah bayi yang di lahirkan telah cukup umur dalam kandungan, apakah anak hidup atau mati

waktu dilahirkan dan sebab-sebab kematiannya. Mengenai waktu atau saat pelaksanaan pembunuhan bayi itu, adalah:

  • 1.    Pada saat bayi dilahirkan;

  • 2.    Tidak lama setelah dilahirkan.4

Apabila Visum et repertum membuktikan secara konkrit sehingga di penuhi unsur-unsur yang di tentukan dalam Pasal 341 KUHP maupun Pasal 342 KUHP, maka Visum et repertum tersebut membuat terang dan hasil Visum et repertum sangat berperan, namun jika visum tersebut hanya membuktikan hanya sebagian perbuatan pidana, maka hasil dari visum tersebut di anggap cukup berperan.

  • 2.2.2    Penggunaan Visum Et Repertum Dalam Kasus Pembunuhan Oleh Ibu

    Terhadap Anak (Bayi)

Keterangan ahli yang di buat dokter dalam bentuk Visum et repertum dapat di gunakan guna kepentingan pemeriksaan untuk membuat terang suatu perkara pidana dalam sidang pengadilan. Visum et repertum sangat di perlukan peranannya untuk membuktikan keadaan korban, jenasah ataupun keadaan dari ibu yang menjadi pelaku. Visum Et Repertum sangat penting untuk memberi kejelasan apakah kematian anak yang di lakukan oleh ibu tersebut adalah kematian yang wajar atau kematian yang terselubung, karena banyak kasus di mana pelaku menghilangkan jejaknya agar tidak di ketahui perbuatannya oleh orang lain.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomer 187/Pid. B/ 2010/PN. Gir, tanggal 20 September 2010 terdapat fakta bahwa bayi yang di lahirkan terdakwa meninggal karena hambatan saluran pernafasan karena pembekapan yang mengakibatkan mati lemas akibat perbuatan terdakwa, fakta tersebut dari hasil Visum et repertum Nomer: RSUP/YM102/E.19/VII/2010/VER.742, maka hasil Visum et repertum ini membuat terang perbuatan pidana yang terjadi dan di gunakan Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Gianyar mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP dan berdasarkan hasil Visum et repertum Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa anaknya tersebut masuk dalam kategori “pada saat tidak lama setelah di lahirkan”.

  • III.    KESIMPULAN

Berikut kesimpulan yang dapat di ambil dari makalah ini:

  • 1.    Peranan Visum et repertum dalam kasus pembunuhan ibu terhadap anak (bayi) sangatlah berperan penting terutama dalam pemberian pembuktian di persidangan khusunya keterangan yang diberikan dari ahli kedoteran kehakiman. Namun, apabila Visum et repertum tersebut hanya dapat membuktikan sebagian dari perbuatan pidana tersebut maka Visum et repertum itu dianggap cukup berperan.

  • 2.    Penggunaan Visum et repertum dalam kasus pembunuhan oleh ibu terhadap anak (bayi) di dalam peraturan perundang-undangan tidaklah diharuskan. Tetapi dalam praktek Visum et reperentum dapat membantu keyakinan Hakim bahwa terdakwalah (ibu kandung korban) yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan anak (bayi) yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

    BUKU-BUKU

Adami chazawi, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa Cet.V, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1978, Naskah Akademik Rencana Undang-Undang Tentang Kedokteran Kehakiman.

Musa Perdanakusuma, 1984, Bab-Bab Tentang Kedokteran Forensik, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum,Cet.III, UI Press, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 1996, Terjemahan Prof. Moeljarno, S.H., Bumi Aksara, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), 1995, Bumi Aksara, Jakarta.

5