KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM HAL MEMBERIKAN PUTUSAN ATAS PENDAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN (IMPEACHMENT)
on
KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM HAL MEMBERIKAN PUTUSAN ATAS PENDAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN (IMPEACHMENT)
Oleh:
Anak Agung Ngr. Wisnu Wisesa Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT:
This journal entitled Obligations of the Constitutional Court Decision Gives Up In The House of Representatives Opinions Regarding Alleged Violations by the President and / or Vice President (Impeachment). The journal is reviewing the terms of the plea filed impeachment and type Impeachment Case Decision issued by the Constitutional Court. This journal uses the method of writing normative and analytical techniques description, evaluation, and argumentation, as well as the approach of legislation. The Constitutional Court is obliged to give a ruling on the alleged violation by the president or the vice president put forward by the House of Representatives. The deal is to qualify the support of 2/3 vote of members present at least 2/3 of the members to be submitted to the Assembly which would then be asked to produce answers to the Constitutional Court
Keywords: Liability, Constitutional Court, Abuse, and the President / Vice President.
ABSTRACT:
Jurnal ini berjudul Kewajiban Mahkamah Konstitusi Dalam Hal Memberikan Putusan Atas Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden Dan/Atau Wakil Presiden (Impeachment). Jurnal ini mengkaji mengenai syarat-syarat permohonan Impeachment yang diajukan dan Jenis Putusan Perkara Impeachment yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Jurnal ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dan teknik analisis deskripsi, evaluasi, dan argumentasi, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi berkewajiban memberikan putusan terkait dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Syaratnya adalah harus memenuhi syarat dukungan 2/3 suara anggota yang hadir sekurang-kurangnya 2/3 anggota untuk bisa mengajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya akan dimintakan jawaban kepada Mahkamah Konstitusi
Kata Kunci : Kewajiban, Mahkamah Konstitusi, Pelanggaran, Presiden dan/ wakil presiden.
Indonesia merupakan negara hukum, hal itu tercermin sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945). Berarti semua hal harus mengacu terhadap aturan atau hukum, salah satunya pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Berhentinya Presiden dengan cara yang tidak normal yaitu Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, seperti Presiden Soekarno berhenti, karena diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara setelah adanya memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menuduh Presiden Soekarno terlibat dalam Gerakan 30 September 19651, serta Soeharto dan Abdurrahman Wahid diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas desakan gerakan mahasiswa 1998 dan kasus Bulog.
Setelah dilakukannya amandemen UUD NRI 1945, telah banyak merubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara mendasar, terutama terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pertama tidak lagi menempatkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (selanjutnya disingkat MPR) lembaga tertinggi negara2, termasuk tidak lagi memiliki kekuasaan tunggal untuk mengangkat dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 7B UUD NRI 1945, Sebelum pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diputus oleh MPR, Dewan Perwakilan Rakyat (selanjutnya disingkat DPR) terlebih dahulu mengajukan usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta putusan dari Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat MK) tentang kesimpulan dan pendapat dari DPR.3 Dimana dalam ketentuan Pasal 24C Ayat (2) MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar, maka dari pada itu MK wajib memberikan putusan terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut. Apa saja syarat-syarat permohonan Impeachment yang diajukan ke MK
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana Kewajiban MK dalam hal memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, dari sisi bagaimana syarat-syarat permohonan Impeachment yang diajukan ke MK
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik analisis dalam makalah ini adalah teknik deskripsi, evaluasi, dan argumentasi, yaitu menguraikan apa adanya suatu kondisi dari suatu proposisi hukum, kemudian memberikan penilaian suatu keputusan yang didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat penalaran hukum.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
Sesuai dengan Pasal 7A UUD NRI 1945, hanya terdapat 2 kelompok alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat dimohonkan kepada MK untuk diputus apakah terbukti atau tidak, yaitu perlanggaran hukum, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NRI 1945. Alasan pelanggaran hukum pun ditentukan secara limitatif, yaitu hanya pelanggaran hukum
yang berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.4
Permohonan yang diajukan kepada MK haruslah diajukan oleh pimpinan DPR, dengan melampirkan terlebih dahulu keputusan paripurna DPR lengkap dengan risalah rapat paripurna yang menunjukan dipenuhinya syarat dukungan 2/3 suara anggota yang hadir sekurang-kurangnya 2/3 anggota. Pemohonan yang diajukan harus memuat uraian yang jelas tentang dua hal, yaitu: tempat dan tanggal dilakukannya perbuatan pelangaran hukum yang diduga dilakukan dan/atau ditemukannya kondisi atau keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang menyebabkan tidak memenuhi syarat lagi menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Uraian secara lengkap dan jelas bagaimana perbuatan pelanggaran hukum itu dilakukan dengan keadaan yang meliputinya dan/atau bagaimana sifat keadaan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.5
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa syarat – syarat impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden ialah, hanya terdapat 2 kelompok alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat dimohonkan kepada MK untuk diputus, yaitu perlanggaran hukum, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NRI 1945. Alasan pelanggaran hukum pun ditentukan secara limitatif, yaitu hanya pelanggaran hukum yang berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Permohonan yang diajukan kepada MK haruslah diajukan oleh pimpinan DPR, dengan melampirkan terlebih dahulu keputusan paripurna DPR lengkap dengan risalah rapat paripurna yang menunjukan dipenuhinya syarat dukungan 2/3 suara anggota yang hadir sekurang-kurangnya 2/3 anggota.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asshiddiqie, Jimly. 2009, Pengantar Ilmu hukum tata negara, PT. Rajagrafindo Persada. Jakarta
Sekretariat Jendral dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi,2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Siahaan, Maruarar, 2011 Hukum Acara Mahakamah Konstitusi Republik Indonesia edisi 2, Sinar grafika, Jakarta.
Zoelva,Hamdan. 2005, Impeachment Presiden. Alasan Tindak Pidana Pemeberhentian Presiden Menurut UUD 1945. Konstitusi Press.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226
5
Discussion and feedback