TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENGUSIRAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) OLEH PEMERINTAH MALAYSIA TERKAIT KELENGKAPAN KEIMIGRASIAN
on
Authors:
Catherine Vania Suardhana, Putu Tuni Cakabawa Landra, Anak Agung Sri Utari
Abstract:
“Pemerintah Malaysia telah mengusir cukup banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen keimigrasian (Paspor). Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengusiran TKI oleh pemerintah Malaysia terkait kelengkapan keimigrasian ditinjau dari Hukum Internasional serta menganalisis upaya pemerintah untuk mencegah pengiriman TKI ilegal. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional dan nasional yang relevan serta pendekatan fakta. Artikel ini menyimpulkan bahwa dalam perspektif Hukum Internasional, Pengusiran TKI Oleh Pemerintah Malaysia dalam isu ini sesungguhnya menjadi tanggung jawab Indonesia. Selanjutnya, ada sejumlah upaya yang selama ini telah dilakukan pemerintah untuk mencegah TKI ilegal, yaitu perluasan kesempatan kerja di dalam negeri dan penyuluhan untuk mengenalkan dokumen keimigrasian bagi para calon TKI.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-19005
Published
2021-11-09
How To Cite
VANIA SUARDHANA, Catherine; TUNI CAKABAWA LANDRA, Putu; SRI UTARI, Anak Agung. TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI PENGUSIRAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) OLEH PEMERINTAH MALAYSIA TERKAIT KELENGKAPAN KEIMIGRASIAN.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-19005. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 02, Februari 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback