Authors:

I Gusti Agung Manik Juliantari, I Gusti Nyoman Agung, I Nyoman Mudana

Abstract:

“Jurnal yang berjudul “Tanggung Jawab Koperasi Simpan Pinjam Atas Hilangnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang Telah Dibebani Hak Tanggungan” dilatarbelakangi tidak diaturnya secara jelas tentang Tanggung jawab koperasi simpan pinjam secara eksternal atas hilangnya sertifikat hak milik atas tanah dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerkoperasianPermasalahan dalam penelitian ini mengenai tentang bentuk tanggung jawab koperasi simpan pinjam atas hilangnya sertifikat hak milik atas tanah yang telah dibebani hak tanggungan. Metode penulisan yang digunakan adalah hukum normatif. Koperasi sebagai Badan Hukum, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa koperasi simpan pinjam tetap harus bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat yang hilang tersebut karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena kelalaian dan bentuk pertanggungjawaban koperasi yaitu pertanggungjawaban secara perdata dengan membuatkan sertifikat yang baru dan biaya dalam mengurus sertifikat tersebut ditanggung oleh koperasi simpan pinjam.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-15289

Published

2021-11-09

How To Cite

MANIK JULIANTARI, I Gusti Agung; AGUNG, I Gusti Nyoman; MUDANA, I Nyoman. TANGGUNG JAWAB KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS HILANGNYA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-15289. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 03, No. 03, September 2015

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License