TANGGUNG JAWAB KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS HILANGNYA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG TELAH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
on
TANGGUNG JAWAB KOPERASI SIMPAN PINJAM ATAS HILANGNYA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS
TANAH YANG TELAH DIBEBANI HAK
TANGGUNGAN
Oleh :
I Gusti Agung Manik Juliantari
I Gusti Nyoman Agung
I Nyoman Mudana
Program Kekhususan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Jurnal yang berjudul “Tanggung Jawab Koperasi Simpan Pinjam Atas Hilangnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yang Telah Dibebani Hak Tanggungan” dilatarbelakangi tidak diaturnya secara jelas tentang Tanggung jawab koperasi simpan pinjam secara eksternal atas hilangnya sertifikat hak milik atas tanah dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai tentang bentuk tanggung jawab koperasi simpan pinjam atas hilangnya sertifikat hak milik atas tanah yang telah dibebani hak tanggungan. Metode penulisan yang digunakan adalah hukum normatif. Koperasi sebagai Badan Hukum, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa koperasi simpan pinjam tetap harus bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat yang hilang tersebut karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena kelalaian dan bentuk pertanggungjawaban koperasi yaitu pertanggungjawaban secara perdata dengan membuatkan sertifikat yang baru dan biaya dalam mengurus sertifikat tersebut ditanggung oleh koperasi simpan pinjam.
Kata kunci : Koperasi, Hak Tanggungan, Tanggung Jawab
Abstract
Journal entitled "Responsibilities of Credit Unions Over Certificate of Loss of Property Rights to Landthathas been Saddled Encumbrance" motivated in Act not clear about there gulation of credit unions responsibility externally in Act. 25 of 1992 on Cooperatives.
The problem in this research is a form of responsibility for the loss of savings and credit cooperatives on land ownership certificate that has been burdened encumbrance. The Method that used in this research is a normative law Cooperative as a legal entity, based on Article 1365 of the Civil Code that credit unions should still be responsible for the disappearance of the missing certificate
because such actions constitute a tort for negligence and a form of cooperatives which give rise to civil liability by making a new certificate and costs in managing the certificate borne by the credit union.
Keywords : Cooperation, Mortgage, Responsibility
Koperasi adalah suatu bentuk kerjasama dalam lapangan perekonomian. Kerjasama ini diadakan karena adanya kesamaan jenis kehidupan hidup. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan dalam tujuan awal didirikannya koperasi. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.Salah satu koperasi yang cukup berkembang di Indonesia adalah Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yangbergerak dalam bidang pemupukan simpanan dari para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggotanya yang memerlukan bantuan modal. Koperasi kredit juga bertujuan untuk membebaskan para anggotanya dari jeratan para rentenir.1 Salah satu permasalahan hukum yang terjadi pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak secara jelas diatur mengenai bentuk tanggung jawab koperasi simpan pinjam atas hilangnya sertifikat hak milik atas tanah yang telah dibebani hak tanggungan
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab koperasi simpan pinjam atas hilangnya sertifikat hak milik atas tanah yang telah dibebani hak tanggungan.
Metode dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian melalu kepustakaan. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian perundang – undangan yang berkaitan dengan Koperasi simpan pinjam baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun undang – undang lain yang berhubungan erat dengan penelitian ini.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Bentuk Tanggung Jawab Koperasi Simpan Pinjam Atas Hilangnya Sertfikat Hak Milik Atas Tanah yang Telah Dibebani HakTanggungan
-
Bentuk pertanggungjawaban secara perdata apabila seseorang dirugikan karena perbuatan seseorang lain, sedang diantara mereka itu tidak terdapat suatu perjanjian (hubungan hukum perjanjian), maka berdasarkan undang-undang juga timbul atau terjadi hubungan hukum antara orang tersebut yang menimnulkan kerugian.2 Hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam ilmu hukum dikenal 3 kategori dari perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut :
-
a. Perbuatan melawan hukum karena sengaja
-
b. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian)
-
c. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian. 3
Tanggung jawab Koperasi Simpan Pinjam atas hilangnya sertifikat hak milik atas tanah yang telah di bebani hak tanggungan, di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian hanya mengatur tanggung jawab secara internal, pada Pasal 31 yang berbunyi : “pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa”. Dari pasal tersebut tidak secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian mengenai tanggung jawab koperasi apabila sertifikat hak milik atas tanah yang telah dibebani hak tanggungan yang di simpan oleh koperasi hilang. Namun Koperasi sebagai Badan Hukum, menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Koperasi Simpan Pinjam harus tetap bertanggungjawab atas perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya yang telah menghilangkan sertifikat tersebut sehingga menimbulakan kerugian pemilik sertifikat tersebut.
Bentuk pertangggungjawaban terhadap Koperasi yang melakukan perbuatan melawan hukum atas kesalahan atau kelalaian adalah koperasi dapat dikenakan pertanggungjawaban secara perdata berupa sanksi untuk melakukan penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membuatkan sertifikat yang baru dan biaya dalam mengurus sertifikat tersebut ditanggung oleh koperasi simpan pinjam
Bentuk pertangggungjawaban koperasi simpan pinjam atas hilangnya sertifikat hak milik atas tanah yang telah dibebani hak tanggungan yaitu pertanggungjawaban secara perdata dengan mengganti rugi berupa pembuatan sertifikat yang baru dan segala biaya dalam mengurus sertifikat tersebut ditanggung oleh koperasi simpan pinjam.
DAFTAR PUSTAKA
Faudy, Munir, 2002,Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, Citra Aditya
Bakti, Bandung, Hal. 3
Nasution, A.Z., 2007, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Diapit Media, Jakarta.
R., Baswir, 2000, Koperasi Indonesia, ed 1, Cet 2, Yogyakarta : BPFE,
Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Kitab Undang- undang Hukum Perdata terjemahan Burgerlijk Wetboek , Penerbit Pustakan Mahardika
5
Discussion and feedback