KEABSAHAN SUDAN SELATAN SEBAGAI NEGARA MERDEKA BARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
on
Authors:
Sakti Prasetiya Dharmapati, I Dewa Gede Palguna, I Made Budi Arsika
Abstract:
“Kelahiran negara baru Sudan Selatan yang memisahkan diri dari Republik Sudanpada tahun 2011 masih menyisakan sejumlah permasalahan hukum. Tulisan inibertujuan untuk menganalisis keabsahan Sudan Selatan sebagai negara baru dilihatdari perspektif Hukum Internasional serta untuk menganalisis penyelesaian hukumterhadap pelanggaran hukum internasional yang terjadi pada masa perjuangankemerdekaan Sudan Selatan. Sebagai sebuah penelitian hukum normatif, tulisan inimeneliti dan menganalisis sejumlah bahan hukum dengan menggunakan pendekatanperaturan perundang-undangan terhadap instrumen hukum internasional yang relevan,pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Dapat disimpulkan bahwa Sudan Selatantelah memenuhi syarat-syaratnya untuk menjadi sebuah negara merdeka baruberdasarkan hukum internasional. Selanjutnya, dapat juga disimpulkan bahwa telahada upaya penyelesaian hukum terhadap pelanggaran hukum internasional terjadi padamasa perjuangan kemerdekaan Sudan Selatan melalui Mahkamah PidanaInternasional.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-15283
Published
2021-11-09
How To Cite
PRASETIYA DHARMAPATI, Sakti; PALGUNA, I Dewa Gede; BUDI ARSIKA, I Made. KEABSAHAN SUDAN SELATAN SEBAGAI NEGARA MERDEKA BARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-15283. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 03, No. 03, September 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback