KEABSAHAN SUDAN SELATAN SEBAGAI NEGARA MERDEKA BARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
on
KEABSAHAN SUDAN SELATAN SEBAGAI NEGARA MERDEKA BARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Oleh:
Sakti Prasetiya Dharmapati I Dewa Gede Palguna I Made Budi Arsika
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Kelahiran negara baru Sudan Selatan yang memisahkan diri dari Republik Sudan pada tahun 2011 masih menyisakan sejumlah permasalahan hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Sudan Selatan sebagai negara baru dilihat dari perspektif Hukum Internasional serta untuk menganalisis penyelesaian hukum terhadap pelanggaran hukum internasional yang terjadi pada masa perjuangan kemerdekaan Sudan Selatan. Sebagai sebuah penelitian hukum normatif, tulisan ini meneliti dan menganalisis sejumlah bahan hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan terhadap instrumen hukum internasional yang relevan, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Dapat disimpulkan bahwa Sudan Selatan telah memenuhi syarat-syaratnya untuk menjadi sebuah negara merdeka baru berdasarkan hukum internasional. Selanjutnya, dapat juga disimpulkan bahwa telah ada upaya penyelesaian hukum terhadap pelanggaran hukum internasional terjadi pada masa perjuangan kemerdekaan Sudan Selatan melalui Mahkamah Pidana Internasional.
Kata kunci: Sudan Selatan, keabsahan negara baru, hukum internasional
ABSTRACT
The birth of South Sudan, as a new state that seperate itself from Republic of Sudan in 2011 still left some legal problem. This paper’s objective is to analyze legality of South Sudan as a new state from the perspective of International Law, and to analyze legal settlement for breaches of international law that happened in time of Sout Sudan struggle for independece. As a normative legal research, this paper researched and analyzed many legal sources using statute approach on relevant instruments of international law, historical approach and case approach. It can be concluded that South Sudan has been qualified on all requirement as a new independent state as regulated by international law. It also can be concluded that there is an ongoing legal effort for the legal settlement of breaches of international laws that happened in time of South Sudan’s struggle for independence through the International Criminal Court. Keywords: South Sudan, legality of new state, international law
Sudan Selatan merupakan suatu negara baru yang secara geografis terletak di Afrika bagian Timur Laut. Sudan Selatan secara resmi menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 9 Juli 2011 setelah hasil Referendum yang diselenggarakan pada bulan Januari 2011 memutuskan wilayah ini untuk berpisah dari Republik Sudan.1
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan Sudan Selatan berpisah dari Republik Sudan, yaitu kesenjangan pembangunan antara daerah Utara, dan Selatan, dan perbedaan sosial juga etnis dan agama antara daerah Utara dan Selatan. Hal ini diperburuk oleh dominasi pemerintah oleh suku Arab yang berasal dari daerah Utara, sehingga mengakibatkan dua kali perang saudara yang kemudia berakhir kepada berpisahnya Sudan Selatan untuk menjadi suatu negara merdeka.
Kelahiran negara baru Sudan Selatan sesungguhnya masih menyisakan sejumlah permasalahan hukum. Pertama, berkaitan dengan fakta apakah Sudan Selatan telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat disebut sebagai sebuah negara merdeka. Masalah kedua berhubungan dengan penyelesaian hukum terhadap terjadinya pelanggaran hukum internasional yang mendahului terbentuknya Sudan Selatan sebagai negara merdeka baru
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Sudan Selatan sebagai negara baru dilihat dari perspektif Hukum Internasional serta untuk menganalisis penyelesaiaan hukum terhadap pelanggaran hukum internasional berupa kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang terjadi pada masa perjuangan kemerdekaan Sudan Selatan.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang dalam pelaksanaannya meneliti dan menganalisis sejumlah bahan hukum.2 Pendekatan peraturan perundang-
undangan (statute approach) digunakan untuk menganalisis instrumen hukum internasional yang relevan. Di samping itu, dalam penulisan ini juga digunakan 3 pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan kasus (case approach).3
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Keabsahan Sudan Selatan Sebagai Negara Baru Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional
-
Berpisahnya Sudan Selatan dari Republik Sudan dapat dikategorikan sebagai suatu suksesi negara, sebab terjadi pergantian atau perubahan pemegang kedaulatan (sovereignty) atas suatu wilayah dari negara satu (predecessor state) kepada negara lain (suksessor state) yang direalisasikan dengan pengambilalihan seperangkat kekuasaan (one set of powers) dari suatu negara.4 Dilihat dari bagian wilayah negara yang digantikan kedaulatannya oleh suatu negara baru, dalam praktik dibedakan dua macam suksesi, yaitu suksesi universal dan suksesi parsial.5 Suksesi yang dialami oleh Sudan Selatan merupakan proses suksesi suatu negara yang terjadi secara parsial, sebab Sudan Selatan terbentuk sebagai suatu negara baru di atas sebagian daerah yang sebelumnya dikuasai oleh negara lain, dalam hal ini Republik Sudan6.
Untuk dapat disebut sebagai Negara, maka suatu entitas hendaknya memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dengan yang disebutkan di dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo Tahun 1933, yaitu (1) permanent resident (penduduk tetap); (2) defined territory (wilayah yang tentu), (3) government (bentuk pemerintahan), dan (4) capacity to enter into relation with other country (kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain).7 Terbentuknya negara Sudan Selatan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, sebab Sudan Selatan telah memiliki wilayah yang jelas, karena telah membuat perjanjian-perjanjian mengenai perbatasannya dengan negara-negara tetangganya. Sudan Selatan juga telah memiliki pemerintahan sendiri yang berdaulat beserta juga masayarakat yang menghuni wilayah negaranya. Demikian juga halnya
dengan kemampuan berdiplomasi, Sudan Selatan tidak hanya melakukan perjanjian perbatasan dengan negara tetangganya, tapi juga melakukan hubungan diplomasi dengan negara-negara yang berada di luar benua Afrika, dan akan menjadi anggota dari berbagai organisasi internasional yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Uni Afrika.
Suksesi negara yang dialami Sudan Selatan merupakan akibat dari konflik perang sipil di wilayah itu selama beberapa dekade, sehingga tidak dapat dihindari terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran hukum internasional. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum internasional dapat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan genosida.
Terkait dengan dugaan pelanggaran hukum internasional yang terjadi saat masa perjuangan kemerdekaan Sudan Selatan, telah berlangsung proses hukum untuk memberikan penyelesaian hukum terhadap pelanggaran hukum internasional tersebut. Upaya hukum tersebut berupa tuntutan dari prosecutor (jaksa) International Criminal Court (ICC) terhadap beberapa individu di Sudan yang dianggap bertanggung jawab terhadap pelanggaran kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Walaupun Sudan dan Sudan Selatan bukanlah negara peserta Statuta Roma, ICC tetaplah memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelanggaran yang terjadi di Sudan dan Sudan Selatan. Hal ini dapat terjadi karena kasus pelanggaran yang terjadi telah diajukan oleh Dewan Keamanan PBB kepada ICC, di mana menurut Statuta Roma, ICC mempunyai yurisdiksi untuk mengadili suatu kasus yang diajukan oleh Dewan Keamanan PBB, tanpa melihat apakah negara tempat terjadinya pelanggaran tersebut merupakan negara anggota Statuta Roma atau tidak.8
Sayangnya upaya hukum yang disebutkan di atas mengalami sebuah kendala, yang diakibatkan oleh konflik antara kedaulatan negara dan Hukum Internasional. Republik Sudan, sebagai sebuah negara yang berdaulat, merasa tidak harus untuk menyerahkan individu-individu yang menjadi tersangka tuntutan dari ICC, yang mana
merupakan pejabat-pejabat tinggi negara dari Republik Sudan, seperti gubernur, menteri, dan bahkan presiden.
Tulisan ini akhirnya dapat menarik dua kesimpulan. Pertama, bahwa Sudan Selatan telah memenuhi syarat-syaratnya untuk menjadi sebuah negara merdeka baru berdasarkan hukum internasional. Syarat-syarat tersebut adalah; wilayah yang pasti, penduduk yang tetap, bentuk pemerintahan, dan kemampuan untuk melakukan hubungan diplomasi dengan negara lain. Kedua, telah ada upaya hukum untuk memberikan penyelesaian hukum terhadap pelanggaran hukum internasional yang terjadi di Sudan Selatan yang dilakukan melalui forum Internasional Criminal Court (ICC). ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidik dan memproses kasus tersebut, karena telah diajukan kepada ICC oleh Dewan Keamanan PBB, sesuai dengan isi Statuta Roma
DAFTAR PUSTAKA
Budi Lazarusli dan Syakmin A.K., 1986, Suksesi Negara dalam Hubungannya dengan
Perjanjian Internasional, Penerbit Remadja Karya, Bandung.
Hutchinson Terry, 2001, Researching and Writing in Law, Lawbook Co., Sydney.
Rudy T. May, 2002, Hukum Internasional 1, Refika Aditama, Bandung
Sekanto Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Cet. XI, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sefriani, 2010, Hukum Internasional: Suatu Pengantar, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Tasrif S., 1966, Pengakuan Internasional dalam Teori dan Praktek, PT Media Raya, Jakarta.
INSTRUMEN HUKUM
Konvensi Montevideo Tahun 1933
Statuta Roma
ARTIKEL INTERNET
http://usatoday30.usatoday.com/news/topstories/2011-01-30-2052877353_x.htm
5
Discussion and feedback