PENJATUHAN SANKSI BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELANGGAR HUKUM DISIPLIN (STUDI DI POLDA BALI)
on
PENJATUHAN SANKSI BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELANGGAR HUKUM DISIPLIN (STUDI DI POLDA BALI)
Oleh:
Putu Andhika Kusuma Yadnya
Prof. Dr. Ibrahim R., SH.,MH Kadek Sarna, SH.,M.Kn
Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Police as a sub-system of government responsiveness has sought to contribute to realize the principles of Good Governance and Clean Government in the implementation of the basic tasks to enforce the law, protect, and serve the public. Enforcement of discipline and Code of Police is needed in order to realize the implementation of the tasks assigned and the achievement of professionalism Police. The type of research that is used in the writing of this paper is empirical legal research approach used in study of this journal is fact approach and the approach of legislation relevant to the research problems. Law enforcement against disciplinary offense commited by members of the Police can be down discipline and disciplinary action as stipulated in Government Regulation No 2 of 2003 on Disciplinary Regulations. Whereas inhibition of law enforcement in the imposition of disciplinary sanctions can be seen from the internal and external factors.
Keywords: Police, Law Enforcement, Discipline.
ABSTRAK
Polri sebagai sub sistem dari pemerintah secara responsif telah berupaya memberi kontribusi mewujudkan prinsip Good Governance dan Clean Government dalam pelaksanaan tugas pokok menegakkan hukum, melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat. Upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum empiris. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian jurnal ini adalah pendekatan fakta (fact approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang relevan dengan permasalahan penelitian. Penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin, yaitu tindakan disiplin dan hukuman disiplin seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan hambatan pada penegakan hukum dalam penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin dapat dilihat dari faktor internal dan eksternal.
Kata Kunci: Polri, Penegakan Hukum, Disiplin.
Polri saat ini berupaya untuk melakukan reformasi birokrasi dan salah satunya untuk membentuk polisi yang professional dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai abdi Negara. Masalah-masalah kepolisian sangat kompleks, dimulai dari kesejahteraan kepolisian dan wewenang kepolisian yang sangat luas sehingga perlu dilakukan kontrol, sangat menarik untuk melihat tata cara kerja kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah-daerah serta bentuk pertanggung jawaban secara disiplin atas tindakan-tindakan yang dilakukan anggota kepolisian. Di sisi lain pimpinan kepolisian dalam menjatuhkan sanksi terhadap anggota kepolisian selama ini yang dilakukan oleh atasan kadang kala juga melakukan tindakan yang tidak sewajarnya, seperti seorang anggota yang melanggar disiplin sebelum dilakukan penyelidikan sudah dikenakan sanksi disiplin. Seharusnya, anggota kepolisian yang melanggar disiplin juga perlu melakukan pembelaan atas dirinya. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka penulis mengambil judul “Penjatuhan Sanksi Bagi Anggota Kepolisian Yang Melanggar Hukum Disiplin (Studi Di Polda Bali)”.
Untuk mengetahui secara mendalam tentang bagaimana penegakan hukum dalam penjatuhan sanksi terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin dan mengetahui faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum penjatuhan sanksi terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin khususnya di Polda Bali.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum empiris. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian jurnal ini adalah pendekatan fakta (fact approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang relevan dengan permasalahan penelitian.
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum diartikan sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum, yaitu pikiran-pikiran dari badan-badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan1.
Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia dijelaskan bahwa “Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan/atau hukuman disiplin”.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Nyoman Subawa beliau menjelaskan, dari 161 anggota yang melakukan pelanggaran di Polda Bali selama periode Januari-Desember 2014, pelanggaran disiplin yang paling dominan dilakukan adalah pelanggaran tidak melaksanakan tugas dengan baik yang berjumlah 60 orang. Sedangkan pelanggaran disiplin yang paling sedikit (1 orang) dilakukan adalah pelanggaran senpi hilang, terlantarkan keluarga, lalai dalam melaksanakan tugas dan narkoba. Dalam periode Januari - Desember 2014 terjadi peningkatan pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas dengan baik pada bulan Februari dan bulan Agustus 2014. (Wawancara pada tanggal 5 Maret 2015).
-
2.2.1 Hambatan Pada Penegakan Hukum Dalam Penjatuhan Sanksi
Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Wayan Subratha dengan pangkat IPTU di SUBBID PROVOS BID PROPAM Polda Bali. Beliau menjelaskan bahwa, adapun faktor-faktor internal yang menghambat penegakan hukum dalam penjatuhan sanksi di Polda Bali adalah:
-
a) Masih ada di antara Pimpinan satuan selaku Ankum yang belum sepenuhnya memberikan atensi atas pelaksanaan tugas penegakan hukum disiplin anggota Polri termasuk kepada petugas Provost Polri.
-
b) Tingkat disiplin, kesadaran dan kepatuhan Anggota Polri atas peraturan disiplin yang mengikat dan berlaku baginya masih relatif rendah sehingga pelanggaran disiplin tetap terjadi.
-
c) Penegakan hukum disiplin anggota Polri sering terkesan kurang transparan. (Wawancara pada tanggal 16 Januari 2015).
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Nyoman Subawa dengan jabatan AKP di Polda Bali. Beliau menjelaskan bahwa, Adapun faktor-faktor eksternal yang menghambat penegakan hukum dalam penjatuhan sanksi adalah: a) Lambannya pemulihan ekonomi pemerintah berakibat kesejahteraan anggota Polri belum dirasakan, memicu tumbuhnya tindakan hukum melanggar hukum anggota Polri.
-
b) Kurangnya kepedulian masyarakat melakukan pengawasan dan pengaduan terhadap perilaku negatif anggota Kepolisian.(Wawancara pada tanggal 18 Februari 2015).
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan didepan maka dapat di tarik kesimpulan, yaitu sebagai berikut:
-
1. Penjatuhan Sanksi Bagi Anggota Kepolisian Yang Melanggar Hukum Disiplin di Polda Bali dapat dikatakan belum berjalan maksimal, dikarenakan masih adanya hambatan pada penegakan hukum dalam pemberian sanksi kepada anggota kepolisian. Pengaturan mengenai disiplin diatur secara umum pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
2. Faktor yang menjadi hambatan pada pengaturan penegakan hukum dan penjatuhan sanksi bagi anggota Kepolisian yang melanggar hukum disiplin di Polda Bali dapat dibagi menjadi faktor internal dan faktor eksternal.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Pudi Rahardi, 2014, Hukum Kepolisian Kemandirian Profesionalisme dan reformasi POLRI, Laksbang Grafika, Surabaya.
Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Press Indo, Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo, 1993, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 2002 Nomor 2 Tahun 2002 tambahan lembaran Negara 418)
5
Discussion and feedback