LEGALITAS PENGGUNAAN PELURU KENDALI BALISTIK ANTARBENUA (INTERCONTINENTAL BALLISTIC MISSILE) DALAM PERANG ANTARNEGARA
on
Authors:
I Gede Bagus Wicaksana, Ni Made Ari Yuliartini Griadhi
Abstract:
“Peluru Kendali Balistik Antarbenua (ICBM) dapat membahayakan warga sipil yang tidak berdosa karena efek dari ledakan tersebut sangat luas. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Legalitas Penggunaan ICBM dalam Perang Antarnegara. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis keberlakuan instrumen internasional yang terkait, pendekatan sejarah, dan pendekatan fakta. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Penggunaan ICBM dilarang menurut Den Haag Convention IV 1907 dan Hukum Humaniter Internasional karena memiliki efek penghancuran secara luas yang dapat mengenai rakyat sipil yang tidak berdosa.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-15228
Published
2021-11-09
How To Cite
BAGUS WICAKSANA, I Gede; ARI YULIARTINI GRIADHI, Ni Made. LEGALITAS PENGGUNAAN PELURU KENDALI BALISTIK ANTARBENUA (INTERCONTINENTAL BALLISTIC MISSILE) DALAM PERANG ANTARNEGARA.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-15228. Date accessed: 18 May. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 03, No. 03, September 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback