LEGALITAS PENGGUNAAN PELURU KENDALI BALISTIK ANTARBENUA (INTERCONTINENTAL BALLISTIC MISSILE) DALAM PERANG ANTARNEGARA
on
LEGALITAS PENGGUNAAN PELURU KENDALI BALISTIK ANTARBENUA (INTERCONTINENTAL BALLISTIC MISSILE) DALAM PERANG ANTARNEGARA
Oleh :
I Gede Bagus Wicaksana
Ni Made Ari Yuliartini Griadhi
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
Intercontinental Ballistic Missile (ICBM) can harm innocent civilians because of the effects of the explosion is very broad. This article aims to analyze the legality of the use of the ICBM in International Armed Conflict. This paper is a normative legal research that uses statutory approach which in this case analizes the applicability of relevant international instrument, historical approach, and facts approach. This article concluded that the ICBM is prohibited by the Hague Convention IV of 1907 and the International Humanitarian Law because it has the effect of widespread destruction to the innocent civilians.
Keywords: Legality, Intercontinental Ballistic Missile, and War.
Abstrak
Peluru Kendali Balistik Antarbenua (ICBM) dapat membahayakan warga sipil yang tidak berdosa karena efek dari ledakan tersebut sangat luas. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Legalitas Penggunaan ICBM dalam Perang Antarnegara. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis keberlakuan instrumen internasional yang terkait, pendekatan sejarah, dan pendekatan fakta. Kesimpulan dari tulisan ini adalah Penggunaan ICBM dilarang menurut Den Haag Convention IV 1907 dan Hukum Humaniter Internasional karena memiliki efek penghancuran secara luas yang dapat mengenai rakyat sipil yang tidak berdosa.
Kata Kunci : Legalitas, Peluru Kendali Balistik Antarbenua, dan Perang.
Perang merupakan suatu hal yang biasa bagi peradaban umat manusia, karena selama masih adanya perbedaan-perbedaan antar sesama manusia maka perang atau konflik bersenjata tersebut akan terus ada. Dalam studi Hubungan Internasional, perang secara tradisional adalah penggunaan kekerasan yang terorganisasi oleh unit-unit politik dalam sistem internasional.1 Dalam perang, agar suatu negara dapat dibenarkan untuk berperang maka ia harus memenuhi beberapa kriteria atau syarat berikut ini sebelum
penggunaan kekerasan dapat dilaksanakan (jus ad bellum) yaitu: Just Cause, Right Authority, Right Intent, Proportionality, dan Last Resort.2 Apabila terjadi suatu perang yang memenuhi syarat-syarat tersebut, yang terjadi adalah apa yang disebut just war atau perang yang adil.3
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari zaman ke zaman, manusia selalu berusaha untuk dapat menciptakan dan mengembangkan alat-alat pembunuh yang mematikan agar dapat digunakan dalam peperangan demi mencapai kemenangan. Salah satu jenis senjata yang telah berkembang yaitu Peluru Kendali Balistik Antarbenua (Intercontinental Ballistic Missile selanjutnya disebut dengan “ICBM”) merupakan sebuah peluru kendali balistik yang di dalamnya berisi hulu ledak nuklir yang dapat menghancurkan negara sasaran dari jarak jauh.4 Permasalahan hukum yang akan timbul terkait penggunaan ICBM adalah mengenai dampak yang ditimbulkan dari penggunaannya yaitu dapat menimbulkan kerusakan hebat dan membahayakan warga sipil yang seharusnya dilindungi dalam perang.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis legalitas Penggunaan Peluru Kendali Balistik Antarbenua (ICBM) dalam Perang Antarnegara.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti bahan hukum yang berkaitan dengan masalah hukum yang dibahas.5 Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini menganalisis keberlakuan instrumen internasional yang terkait, pendekatan sejarah untuk menganalisis muncul dan berkembangnya ICBM, dan pendekatan fakta dalam rangka menganalisis fakta penggunaan ICBM dalam perang antarnegara.
Berkembangnya senjata-senjata penghancur massal merupakan ancaman yang sangat serius apabila terjadi salah sasaran dan mengenai warga sipil. Senjata nuklir merupakan salah satu senjata penghancur massal yang telah menjadi bagian dari strategi perang (baik ofensif maupun defensif).6 Dalam Hukum Humaniter Internasional ada beberapa senjata-senjata yang dilarang dalam perang, seperti misalnya racun, senjata biologi, senjata kimia, peluru mengembang, peluru ledak, booby-trap, ranjau darat, senjata bakar, dan senjata laser yang membutakan.7 Selain itu, ada juga beberapa konvensi yang secara khusus melarang pemakaian senjata tertentu, seperti Declaration of St Petersburg 1868, Hague Convention dan konvensi-konvensi lainnya.8 Selain penggunaan senjata, dalam perang juga diatur mengenai perlindungan terhadap korban-korban pertikaian senjata internasional seperti yang terdapat di dalam Pasal 27 Geneva Convention IV 1949 dan Pasal 51 Additional Protocol I the Geneva Convention 1977.
ICBM adalah peluru kendali balistik jarak jauh yang dikembangkan oleh Uni Soviet pada tahun 1957 agar dapat bersaing dengan Amerika Serikat yang memiliki kemampuan untuk menghantam sasaran antarbenua.9 ICBM dirancang untuk dapat membawa senjata nuklir ke negara sasaran dan menghancurkan negara sasaran yang mempunyai jangkauan serangan yang sangat jauh (dewasa ini teknologi pembuatan ICBM sudah mampu meluncurkan rudal dalam jarak 10.000 km).10 Proses penggunaan ICBM ini adalah diluncurkan dengan kekuatan peluncuran roket sendiri yang dapat diterbangkan dengan jarak yang sangat jauh dan dengan seketika kekuatan peluncurannya dihentikan saat berada tepat didekat sasaran dan pada saat itulah senjata nuklir yang ada di dalam rudal tersebut akan menimbulkan hulu ledak yang sangat dahsyat seperti bom dan akan menghancurleburkan negara sasaran dengan posisi lintasan peluru.11
Penggunaan ICBM dalam perang antarnegara dilarang jika melihat Pasal 23 huruf E Den Haag Convention IV 1907 yang mengatur mengenai hukum dan kebiasaan
perang di darat, yang secara khusus melarang pemakaian senjata, proyektil, atau bahan-bahan yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu. Di dalam ICBM, berisi senjata nuklir yang memiliki efek penghancuran secara luas apabila tepat mengenai sasaran. ICBM tersebut, tidak hanya menyebabkan kerusakan yang sangat hebat terhadap lingkungan alam, tetapi juga dapat membahayakan rakyat sipil tidak berdosa yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran perang, seperti yang diatur dalam Pasal 51 Additional Protocol I the Geneva Convention 1977.
Hukum Humaniter Internasional (HHI) juga melarang penggunaan ICBM tersebut, jika melihat pada asas-asas dan prinsip-prinsip yang melandasi dan menjadi pegangan bagi negara-negara yang sedang berperang. Salah satu asas yang dilanggar adalah asas perikemanusiaan (humanity) yaitu nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) juga harus dijunjung tinggi para pihak yang berperang. Dalam asas ini ditentukan pelanggaran untuk menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka yang berlebihan, penggunaan senjata terlarang, dan penyiksaan dalam perang.12
Adapun prinsip-prinsip dalam hukum perang yang telah dilanggar dari penggunaan ICBM tersebut, antara lain: 1) Prinsip Pembedaan yaitu pembedaan antara kombatan dan non kombatan, 2) Prinsip Pembatasan Senjata yaitu harus dibedakan antara senjata yang boleh dan tidak boleh untuk digunakan dalam perang, 3) Prinsip Proporsionalitas yaitu prinsip yang melihat pada pemanfaatan senjata, dimana pemakaian senjata yang mengkibatkan dampak luar biasa sangat dilarang, 4) Prinsip Larangan Menyebabkan Penderitaan yang Tidak Perlu yaitu perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan yang tidak perlu itu dilarang.13 Sesuai dengan pertimbangan yang disampaikan dalam Kasus Senjata Nuklir, Pengadilan Internasional menyatakan bahwa “Negara-negara harus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan lingkungan hidup ketika menentukan tindakan seperti apakah yang perlu dan proporsional dalam upaya mereka menyerang sasaran militer yang absah”.14
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Penggunaan ICBM dilarang menurut Den Haag Convention IV 1907 dan Hukum Humaniter Internasional karena dampak yang dihasilkan dari penggunaan ICBM tersebut, tidak hanya menyebabkan kerusakan yang sangat hebat terhadap lingkungan alam, tetapi juga dapat membahayakan rakyat sipil tidak berdosa yang seharusnya dilindungi saat perang.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ambarwati, Denny Ramdhany, dan Rina Rusman, 2010, Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Haryomataram, KGPH, 2007, Pengantar Hukum Humaniter, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Henckaerts, Jean-Marie dan Louise Doswald-Beck, 2005, Customary International Humanitarian Law (Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan), Jilid I, Rules (Aturan-aturan), Cambrige University Press.
INSTRUMEN INTERNASIONAL
Den Haag Convention IV 1907 (Respecting the Law and Custom of War on Land).
Geneva Convention IV 1949 (Geneva Convention Relative to the Protection Relative of Civilian Person in Time of War).
Protocol I the Geneva Convention 1977 (Relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts).
Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapon (Legalitas Ancaman atau Penggunaan Senjata Nuklir), Advisory Opinion, 8 Juli 1996, ICJ Reports 1996.
INTERNET
KBS World Radio, “Rudal Balistik Antar Benua”, URL:
http://world.kbs.co.co.kr/indonesian/archive/program/news_zoom.html. Diakses tanggal 10 Maret 2015.
Discussion and feedback