PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 25 TAHUN 2013 TERKAIT PENGAWASAN ATAS IZIN PENGELOLAAN AIR TANAH DI KECAMATAN KUTA SELATAN
on
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 25 TAHUN 2013 TERKAIT PENGAWASAN ATAS IZIN PENGELOLAAN AIR TANAH DI KECAMATAN KUTA SELATAN
Oleh :
Anugrah Diva Apriana I Made Arya Utama I Ketut Suardita
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Currently thought to many companies, especially in the field of tourism tha uses ground water illegally. The problem of this research are : 1) How the implementation and adherence of society to permit the management of groundwater in the southern Kuta? 2) How the Badung regency government oversight delinquent on groundwater management in the southern Kuta district? This research uses empirical legal research methods with qualitative data analysis techniques. The Implementation of Badung Regency Regulations No. 25 year of 2013 Related to Permit Monitoring of Groundwater Management in South of Kuta is still not effective. It is associated with groundwater management license user only reaches 68%. The efforts made by Badung regency government, namely by improving coordination with groundwater usage control team Badung regency and provide a letter of reprimand for users who do not have permission or not fulfilled its obligations in the management of groundwater.
Keywords : Implementation, Monitoring, License of Groundwater
ABSTRAK
Saat ini diduga sudah banyak perusahaan khususnya di bidang pariwisata yang menggunakan air tanah secara ilegal. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu: (1) Bagaimanakah pelaksanaan perizinan serta ketaatan masyarakat terhadap kewajiban dalam pengelolaan air tanah di Kecamatan Kuta Selatan? (2) Bagaimanakah pengawasan Pemerintah Kabupaten Badung terhadap penyelenggaraan pengelolaan air tanah di Kecamatan Kuta Selatan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data kualitatif. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 25 Tahun 2013 terkait Pengawasan atas Izin Pengelolaan Air Tanah di Kecamatan Kuta Selatan masih belum efektif. Hal ini terkait dengan jumlah izin pengguna air tanah di Kuta Selatan yang hanya mencapai angka 68%. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, yaitu meningkatkan kordinasi dengan Tim Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Pemakaian Air Tanah Kabupaten Badung serta memberikan surat teguran kepada pengguna air tanah yang belum memiliki izin dan belum memenuhi kewajiban pemegang izin air tanah.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pengawasan, Izin Air Tanah
Pengurasan sumber daya alam (natural resource depletion) diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya alam secara tidak bijaksana sehingga sumber daya alam itu baik kualitasnya maupun kuantitasnya menjadi berkurang atau menurun dan pada akhirnya akan habis sama sekali.1 Sumber daya alam yang sangat berguna dan paling potensial dalam kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya ialah air. Dewasa ini, masalah terhadap air khususnya air tanah dirasakan di Kabupaten Badung. Hal ini dapat dilihat dari data yang dimiliki oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, terdapat 800 wajib pajak (WP) air tanah di Badung, 420 wajib pajak yang berizin dan 380 wajib pajak yang tidak berizin. Saat ini diduga sudah banyak perusahaan khususnya di bidang pariwisata yang menggunakan air tanah secara ilegal, tetapi kontrol dari pemerintah terkesan lemah.
Untuk menjaga agar permasalahan di atas tidak semakin meluas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Badung sendiri sudah mengatur pengelolaan terhadap sumber daya air khususnya air tanah tersebut ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Salah satu alasan diterapkannya Perda Kabupaten Badung No. 25 Tahun 2013 ini adalah sebagai upaya dalam mengawasi pelaksanaan perizinan terhadap kegiatan pemanfaatan air tanah, sehingga tidak terjadi kecurangan dan eksploitasi terhadap penggunaan air tanah di Kabupaten Badung.
-
I.2 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perizinan serta ketaatan masyarakat terhadap kewajiban dalam pengelolaan air tanah di Kecamatan Kuta Selatan. Selain itu untuk mengetahui pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Badung terhadap penyelenggaraan pengelolaan air tanah di Kecamatan Kuta Selatan.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris. Karakteristik penelitian hukum empiris adalah pada sifat empirisnya, sehingga penelitian lapangan
sebagaimana yang biasa dilakukan oleh peneliti ilmu sosial menjadi rujukan.2 Teknik pengumpulan data penelitian ini melalui teknik wawancara dan teknik studi dokumen. teknik studi dokumen diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil penelitian.3. Teknik pengolahan dan analisis data dalam penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yaitu memisahkan atau memilih bahan hukum yang ada dan yang sesuai dengan pembahasan dalam penulisan ini dan disajikan dengan metode deskriptif.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Pelaksanaan Izin Pengelolaan Air Tanah oleh Masyarakat di Kecamatan Kuta Selatan
-
Berdasarkan data dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Cipta Karya dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Badung, dari 153 pengguna air tanah di Kuta Selatan, jumlah pengguna air tanah yang sudah memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) sebanyak 104 pengguna atau 68%, sedangkan pengguna air tanah yang belum memiliki SIPA sebanyak 49 pengguna atau 32%. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak I Made Sukearsana (Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung), data-data mengenai ketaatan terhadap kewajiban pemegang izin pengambilan air tanah di Kuta Selatan tidak dimiliki oleh Dinas Cipta Karya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran pemegang izin pengambilan air tanah dalam melaporkan segala kegiatan pengelolaan air tanah seperti yang tertera pada Pasal 56 Perda No. 25 Tahun 2013.
Berkaitan dengan kewajiban memasang meteran air bagi pengguna air tanah di Kuta Selatan, pihak Dinas Cipta Karya memastikan dari 153 pengguna air tanah di Kuta Selatan baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin, semuanya sudah memasang meteran air pada setiap sumur produksi pengambilan air tanah yang mereka lakukan. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan pemasangan meteran air diawasi langsung oleh Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung.
Berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor : 375/02/HK/2014 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Pemakaian Air Tanah Kabupaten Badung, maka dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengusaha yang menggunakan air tanah untuk keperluan usahanya di Kuta Selatan, Pemerintah Kabupaten Badung mengalami beberapa hambatan yaitu : (a) Kurangnya kordinasi diantara instansi-instansi terkait dalam Pengelolaan Air Tanah di Kabupaten Badung, (b) Kurangnya petugas dalam melakukan pengecekan dan penindakan terhadap pengguna air tanah, (c) Ketidaktahuan pengusaha atau pengguna air tanah, bahwa pemanfaatan air tanah yang dilakukan harus mendapatkan izin dari Pemerintah, (d) Keengganan pengusaha pemanfaat air tanah untuk mencari surat izin pengambilan air tanah karena birokrasi yang panjang, (e) Belum sadarnya pemegang SIPA untuk memperpanjang izin (f) Air tanah yang seharusnya difungsikan sebagai cadangan, namun kenyataannya difungsikan sebagai pemasok utama sedangkan PDAM difungsikan sebagai cadangan. Pemkab Badung melakukan beberapa upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, antara lain: (a) Meningkatkan kordinasi dengan instansi-instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Pemakaian Air Tanah Kabupaten Badung, (b) Menentukan pola pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Pejabat yang ditunjuk, (c) Memberikan surat teguran kepada pemegang izin pengambilan air tanah yang belum memasang meter air, belum melaporkan hasil analisa fisika dan kimia air, belum memiliki izin pengambilan air tanah dan belum memperpanjang izin pengambilan air tanah karena habis masa berlakunya. III. Kesimpulan
Pelaksanaan Perda Kabupaten Badung No. 25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah terhadap perizinan serta ketaatan masyarakat terhadap kewajiban dalam pengelolaan air tanah di Kecamatan Kuta Selatan masih belum efektif. Hal ini dapat dilihat dari jumlah persentase pengguna air tanah di Kuta Selatan yang sudah berizin hanya mencapai angka 68%, belum adanya kesadaran pemegang SIPA untuk membuat laporan triwulan atau semesteran dan air tanah yang seharusnya difungsikan sebagai cadangan, namun
kenyataannya difungsikan sebagai pemasok utama sedangkan PDAM difungsikan sebagai cadangan
Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung Bidang Pertambangan dan Energi sudah memprogramkan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pengelolaan air tanah secara bertahap dan berkesinambungan. Hal ini didasari oleh Keputusan Bupati Badung Nomor : 375/02/HK/2014 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Pemakaian Air Tanah Kabupaten Badung. Pembentukan Tim Pengendalian ini diharapkan dapat mengendalikan kegiatan pemanfaatan air tanah agar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
IV. Daftar Pustaka
Buku :
Ade Saptomo, 2009, Pokok-Pokok Metodologi Penilitian Hukum Empiris Murni Sebuah Alternatif, Universitas Trisakti, Jakarta.
H. Zainuddin Ali, 2006, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang–Undangan :
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air
Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 25).
5
Discussion and feedback