PENCEGAHAN DAMPAK BURUK PENGGUNAAN MERKURI BERDASARKAN KONVENSI MINAMATA TENTANG MERKURI (MINAMATA CONVENTION ON MERCURY)
on
PENCEGAHAN DAMPAK BURUK PENGGUNAAN MERKURI
BERDASARKAN KONVENSI MINAMATA TENTANG MERKURI
(MINAMATA CONVENTION ON MERCURY)
Oleh:
Dewinda Yudhiarti
Putu Ayu Laksmi Danyanthi
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional
Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract
Global awareness of the harmful mercury effects to the health of the environment and other organisms has initiated the establishment of Minamata Convention on Mercury 2013. This article aims to analyze the legal mechanism to prevent the adverse effects of mercury under Minamata convention. In addition, it also addresses the analysis of the International Environmental Law aspects related to the legal mechanism in concern. This is a normative legal research that uses statutory, historical, and legal concept approaches. This article found that Minamata Convention on Mercury rules preventive mechanisms of mercury harmful impact by trying to encourage cooperation among the countries in the world to reduce the supply of mercury, mercury trade, and prohibition and elimination of the products and processes that use mercury. It can also be concluded that this convention applies the principles of international environmental law, namely the principle of prevention action and the principle of common but differentiated responsibility.
Keywords: Minamata Convention on Mercury, the impact of mercury, International Environmental Law
Abstrak
Kesadaran global terhadap dampak buruk merkuri yang membahayakan kesehatan lingkungan hidup dan organisme lainnya telah menginisiasi pembentukan Konvensi Minamata tentang Merkuri pada tahun 2013. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme hukum pencegahan dampak buruk penggunaan merkuri berdasarkan Konvensi Minamata. Lebih lanjut, tulisan ini juga mengetengahkan analisis mengenai aspek Hukum Lingkungan Internasional berkaitan dengan mekanisme hukum tersebut. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konsep hukum. Tulisan ini menemukan bahwa mekanisme pencegahan dampak buruk merkuri dalam konvensi minamata tentang merkuri adalah dengan cara berusaha mendorong kerjasama negara-negara di dunia untuk mengurangi pasokan merkuri, perdagangan merkuri serta pelarangan dan penghapusan produk dan proses tertentu yang menggunakan merkuri. Dapat pula disimpulkan bahwa konvensi ini menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional yaitu Prinsip untuk melakukan tindakan pencegahan dan Prinsip kebersamaan dengan tanggung jawab yang berbeda.
Kata kunci : Konvensi Minamata tentang Merkuri, dampak merkuri, Hukum lingkungan Internasional.
Merkuri dan senyawanya merupakan zat yang memiliki dampak berbahaya untuk manusia dan organisme lainnya apabila jumlahnya berlebihan di dalam air, tanah dan udara.1 Kasus munculnya penyakit minamata yang mulai mewabah sejak tahun 1958 di kota Minamata Jepang merupakan contoh adanya kelebihan kandungan zat merkuri yang berasal dari industri batu baterai Chisso yang menimbulkan dampak keracunan dan bahkan menyebabkan ratusan 2 orang tewas dan mengalami kelumpuhan syaraf.2
Masyarakat Jepang khususnya dan masyarakat dunia kemudian mulai menyadari bahaya pencemaran Merkuri. The United Nations Environmental Programme (UNEP) --sebuah lembaga Perserkatan Bangsa-Bangsa yang membidangi isu lingkungan-- kemudian memprakarsai konferensi yang dihadiri oleh wakil-wakil Intergovernmental Negotiating Committees (INC) dari masing-masing negara untuk mendiskusikan dan menegosiasikan persetujuan global tentang merkuri.3 Konferensi tersebut menghasilkan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata tentang Merkuri) yang ditandatangani oleh 128 negara --termasuk Indonesia-- dan Uni Eropa.4 Hingga kini baru 12 negara saja yang meratifikasi konvensi ini,5 sehingga norma yang terdapat di dalamnya belumlah berlaku secara efektif karena Pasal 31 ayat (1) Konvensi Minamata mensyaratkan adanya 50 instrumen ratifikasi.
Konvensi ini merupakan suatu instrumen hukum internasional baru di bidang lingkungan hidup tentang pengelolaan merkuri secara global. Menariknya, konvensi ini memuat mekanisme hukum pencegahan dampak buruk penggunaan merkuri yang harus dilaksanakan oleh negara-negara peserta konvensi.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme hukum pencegahan dampak buruk penggunaan merkuri berdasarkan Konvensi Minamata tentang Merkuri. Lebih lanjut, tulisan ini juga akan mengetengahkan analisis mengenai aspek Hukum Lingkungan Internasional berkaitan dengan mekanisme hukum yang terdapat di dalam konvensi tersebut.
Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan bahan kepustakaan sebagai penunjang.6 Tulisan ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konsep hukum. Pendekatan perundang-undangan dimaksudkan untuk menganalis undang-undang dalam arti luas, yaitu mencakup pula perjanjian internasional, sehingga tulisan ini akan memfokuskan pada eksplorasi mengenai Konvensi Minamata. Pendekatan Sejarah yaitu Pendekatan historis dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai pengaturan pengelolaan merkuri. Adapun pendekatan konsep hukum digunakan dengan menggunakan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum untuk menganalisis isu hukum dalam tulisan ini isu yang dihadapi melalui doktrin-doktrin hukum.7
-
II. PEMBAHASAN
Konvensi Minamata tentang Merkuri mengatur tentang pencegahan dampak buruk merkuri dengan cara mengikat pihak-pihak dalam konvensi. Pasal 3 Konvensi ini mengatur tentang pelarangan penambangan merkuri primer setelah diberlakukannya perjanjian ini. Pertambangan primer merkuri yang telah ada akan dilarang setelah 15 tahun sejak tanggal masa berlakunya perjanjian. Merkuri dari tambang primer setelah konvensi ini diratifikasi hanya dapat digunakan untuk produk dan proses yang pembuatannya atau penggunaannya diijinkan dalam perjanjian ini atau dibuang sesuai dengan persyaratan perjanjian ini.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 diatur mengenai pelarangan terhadap beredarnya suatu produk yang mengandung merkuri dengan "mengambil langkah-langkah yang sesuai" untuk "tidak mengijinkan" pembuatan, impor, atau ekspor produk-produk baru yang mengandung merkuri. Produk yang akan dilarang tercantum dalam Lampiran, produk yang dijadwalkan akan dilarang pada tahun 2020 tercantum dalam Lampiran A perjanjian ini.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 5, konvensi ini melarang proses-proses produksi yang menggunakan merkuri misalnya produksi klor-alkali (2025) dan produksi acetaldehyde yang menggunakan merkuri atau senyawa merkuri sebagai katalis (2018). Ketentuan ini juga membatasi proses yang menggunakan merkuri, dimana proses tersebut tidak ditentukan tanggal penghapusannya oleh perjanjian contohnya produksi monomer vinyl chlorida (VCM).
Pasal 18 Konvensi ini juga berusaha mencegah dampak buruk penggunaan merkuri dengan cara ini mewajibkan para Pihak untuk mempromosikan dan memfasilitasi penyediaan informasi kepada publik "sesuai kemampuannya" melalui pendidikan dan pelatihan agar timbul kesadaran publik akan efek dari paparan merkuri dan senyawa merkuri terhadap kesehatan manusia dan lingkungan bekerjasama dengan organisasi antar pemerintah dan non- pemerintah yang relevan.
Terakhir, dalam Pasal 19 konvensi diatur tentang penelitian, pengembangan dan monitoring dimana para pihak diwajibkan untuk bekerjasama untuk membangun, mengembangkan dan memperhitungkan sesuai dengan kemampuannya dalam hal persediaan penggunaan, konsumsi, dan emisi merkuri antropogenik ke udara dan rilis ke air dan tanah; Penilaian dampak merkuri pada kesehatan manusia dan lingkungan, selain dampak sosial, ekonomi dan budaya, terutama dalam hal populasi rentan; Informasi tentang siklus lingkungan, transportasi (termasuk transportasi jarak jauh dan deposisi), transformasi merkuri dalam berbagai ekosistem, dengan mempertimbangkan perbedaan antara emisi antropogenik dan alami dan melepaskan merkuri dan dari remobilisasi merkuri dari deposisi bersejarah; Informasi tentang perdagangan dan perdagangan merkuri dan produk-merkuri; serta Informasi dan penelitian tentang ketersediaan teknis dan ekonomis dari produk bebas merkuri dan proses dan teknik terbaik yang tersedia dan praktik lingkungan terbaik untuk mengurangi dan memantau emisi dan rilis merkuri.
-
2.2 Aspek Hukum Lingkungan Internasional Berkaitan Dengan Mekanisme Hukum Pencegahan Dampak Buruk Penggunaan Merkuri Berdasarkan Konvensi Minamata.
Hukum lingkungan internasional dapat digolongkan menjadi dua jenis berdasarkan kekuatan mengikatnya,8 yaitu soft law yang berupa prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional dan hardlaw yang berupa perjanjian internasional. Dalam penggolongan ini maka Konvensi Minamata tentang Merkuri merupakan salah satu contoh hard law.
Mekanisme pencegahan dampak buruk penggunaan merkuri yang diatur dalam Konvensi Minamata tentang Merkuri ini berkaitan dengan dua prinsip hukum lingkungan. Prinsip pertama adalah prinsip untuk melakukan tindakan pencegahan (the principle of prevention action) sedangkan prinsip kedua adalah prinsip kebersamaan dengan tanggung jawab yang berbeda (the principle of common but differentiated responsibility).
Prinsip untuk melakukan tindakan pencegahan meminta negara-negara untuk melakukan langkah-langkah preventif awal sebelum kerusakan terjadi.9 Prinsip ini ditransformasikan ke dalam Konvensi Minamata yang memuat mekanisme pencegahan dampak buruk merkuri, sebagaimana dibahas pada sub bab 2.1 sebelumnya.
Prinsip kebersamaan dengan tanggung jawab yang berbeda menyatakan bahwa semua negara memiliki Tanggung jawab yang sama untuk menjaga lingkungan hidupnya dan
menerapkan pembangunan yang berkelanjutan, akan tetapi karena perbedaan keadaan dan tingkat sosial, ekonomi serta ekologinya, maka diperlukan pembedaan tanggung jawab dari negara maju dengan negara berkembang yang cenderung masih baru menyumbangkan kerugian/kerusakan bagi lingkungan sesuai yang diatur dalam Pasal 13 Konvensi ini.
Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa mekanisme pencegahan dampak buruk merkuri dalam konvensi minamata tentang merkuri adalah dengan cara berusaha mendorong kerjasama negara-negara di dunia untuk mengurangi pasokan merkuri, perdagangan merkuri serta pelarangan dan penghapusan produk dan proses tertentu yang menggunakan merkuri. Kemudian Konvensi Minamata tentang Merkuri ini juga menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional yaitu prinsip untuk melakukan tindakan pencegahan (the principle of prevention action) dan Prinsip kebersamaan dengan tanggung jawab yang berbeda (the principle of common but differentiated responsibility).
DAFTAR BACAAN
-
A. Buku-buku
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, cetakan ke-11, Jakarta , Kencana.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2009, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Ida Bagus Wyasa Putra, Hukum Lingkungan Internasional Perspektif Bisnis internasional, Refika Aditama, Bandung, 2003.
-
B. Perjanjian Internasional dan Dokumen
Minamata Convention on Mercury.
United Nations, Report of the United Nations Conference on Human Environment, 1972,
Stockholm, http://www.un-documents.net/aconf48-14r1.pdf.
-
C. Internet
Alfian Zul, 2006, Merkuri: Antara Manfaat dan Efek Penggunaannya Bagi Kesehatan Manusia dan Lingkungannya, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Kimia Analitik Pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Sumatera Utara, http://id.scribd.com /doc/59289654/111111111111111111111111 #scribd.
Mercury Convention , 2013, Negotiations History, http://www.mercuryconvention.org/
Negotiations/History/tabid/3798/Default.aspx
Mercury Convention , 2013, Countries, http://www.mercuryconvention.org/Countries
Ministry of Environment Japan,” Lessons from Minamata Disease and Mercury Management in
Japan”, http://www.env.go.jp/chemi/tmms/pr-m/mat01/en_full.pdf.
Discussion and feedback