PERANAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI KOTA DENPASAR YANG BERDASARKAN ASAS GOOD GOVERNANCE

Oleh :

Anak Agung Gde Bayu Putra Pemayun Ni Made Ari Yuliartini Griadhi

Bagian Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstrak :

Karya ilmiah ini berjudul Peranan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Di Kota Denpasar yang berdasarkan asas Good Governance. Dalam mewujudkan asas Good Governance dalam bidang perizinan perlu diketahui bagaimana peranan pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan publik khususnya dalam bidang perizinan kepada masyarakatnya, agar tidak lagi timbul anggapan masyarakat bahwa mengurus izin tersebut lambat, mahal dan melelahkan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur. Maka dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah mengakomodir mengenai pelayanan perizinan melalui Peraturan Walikota dan dengan pembentukan BPPTSP dan PM (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal) yang mempermudah dalam pelayanan perizinan sehingga asas Good Governance dapat terwujud.

Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Pelayanan Publik, Perizinan, dan BPPTSP.

Abstract :

This scientific work entitled The Role of Government in the Implementation of the Services permission in Denpasar are based on the principle of Good Governance. In realizing the principles of good governance in the field of licensing keep in mind how the government of Denpasar role in providing public services, especially in the field of licensing to the people , in order not to again be the assumption that taking care of the permit later, expensive and exhausting. The research method used is a normative method by analyzing legislation and literature . Then from this research can take the conclusion that the city of Denpasar have been accommodating about services licensing be going through the mayor and with the establishment of a BPPTSP and PM (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal) that facilitate in the service of the licensing so thet the principle of good governance can be realized.

Keywords : The Local Government, Public Service, Licensing and BPPTSP.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1. Latar Belakang

Pelayanan publik sering mendapat penilaian yang buruk dari masyarakat, seperti

pendapat yang dikemukakan oleh L.P. Sinambela, yang menyatakan:”bahwa

masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari aparat pemerintah, Meskipun tuntutan tersebut seing kali tidak sesuai dengan harapan, sebab secara empiris pelayanan publik selama ini masih bercirikan : berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecendrungan seperti ini terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang melayani, bukan yang dilayani.1

Namun dewasa ini pelayanan publik dalam hal perizinan sudah menjadi suatu perhatian bagi pemerintah di Indonesia. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik) pada Pasal 1 yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. keseriusan mengenai pelayanan publik juga tampak dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Permendagri PPPTSP), yang mengatur mengenai pelayanan perizinan.

Selain itu berdasarkan atas kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah mengenai pelayanan publik khususnya dalam bidang perizinan, dalam Pasal 350 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah diwajibkan untuk memberikan pelayanan perizinan.Termasuk pula Kota Denpasar yang merupakan kota pada Provinsi Bali yang terdiri atas 788.589 penduduk,2 yang tentunya membutuhkan pelayanan perizinan yang lebih menyeluruh dan terstruktur. Maka daripada hal tersebut perlu diketahui bagaimana peranan dan usaha pemerintah Kota Denpasar dalam melaksanakan pelayanan perizinannya sebaik mungkin kepada masyarakat dan bagaimana meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan untuk mewujudkan Good Governance.

  • 1.2. Tujuan

Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan pemerintah Kota Denpasar dalam pelayanan perizinan yang berdasarkan Good Governance.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1. Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam menulis karya ilmiah ini adalah metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur. Jenis pendekatan yang digunakan dalam manyusun karya ilmiah ini adalah statue approach yaitu pendekatan berdasarkan pada peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang terkait dengan isu hukum yang terjadi.3

  • 2.2. Hasil Dan Pembahasan

Good Governance ditemukan dalam berbagai istilah yang mengatributinya, namun apabila dicermati maka dapat dipahami bahwa substansi dari Good Governance adalah tata kelola pemerintahan yang baik yang diselenggarakan secara bertanggung jawab (accountable).4 Sehingga dalam hal ini pemerintah didesak untuk memberikan pelayanan yang prima dan profesional dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik izin memiliki fungsi yang sangat penting. Menurut Prajudi Atmosudirdjo, bahwa berkenaan dengan fungsi-fungsi hukum modern, izin dapat diletakan dalam fungsi menertibkan masyarakat,5 maka daripada itu penyelenggaraan pelayanan perizinan yang baik menjadi salah satu fokus pemerintah. Kemudian dalam Permendagri PPPTSP dalam Pasal 4 juga menyatakan bahwa Bupati/Walikota wajib melakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.

Di kota Denpasar penyelenggaraan pelayanan perizinan juga telah mendapatkan tempat dan perhatian dari pemerintah kota, yaitu dengan di terbitkannya Peraturan Walikota Denpasar Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan (Perwali Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan) dalam Pasal 2 menyatakan bahwa, Walikota Denpasar disini menjadi penyelenggara pelayanan perizinan yang mencangkup verifikasi permohonan, penandatangan, penerbitan,pengawasan, pembatalan dan pencabutan izin. Selain itu Walikota Denpasar juga menyelenggarakan pelayanan perizinan yang meliputi 75 jenis izin.

Demi mempermudah dan penyederhanaan pelayanan perizinan dalam Pasal 3 Perwali Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, menyatakan bahwa Walikota Denpasar mendelegasikan kewenangannya kepada kepala BPPTSP dan PM (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal) yang mencakup materi kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan seperti, verifikasi permohonan, penandatangan, penerbitan,pengawasan, pembatalan dan pencabutan izin.

Dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat BPPTSP dan PM juga melayani permohonan izin secara parsial dan permohonan izin secara paralel yang diatur dalam Pasal 4 Perwali Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan . Yang dimaksud dengan permohonan izin secara parsial adalah permohonan izin untuk 1 jenis izin saja. Sedangkan permohonan izin secara paralel adalah permohonan izin yang lebih dari 1 izin yang di proses secara bersamaan.

Dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik maka dalam pelaksanaan pelayanan perizinan BPPTSP dan PM juga memberikan informasi kepada masyarakat untuk mempermudah dan mempercepat dalam pengurusan izin. Informasi yang diberikan tersebut terkait mengenai persyaratan, proses yang dilalui dan waktu layanan penerbitan izin. Informasi tersebut diberikan secara langsung melalui petugas informasi pada kantor BPPTSP dan PM maupun secara tidak langsung melalui Website BPPTSP dan PM. Sehingga dengan adanya website tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pelayanan perizinan secara online disaat masyarakat tidak dapat mengurus izin secara langsung di kantor BPPTSP dan PM.

  • III.    KESIMPULAN

Bahwa pemerintah Kota Denpasar telah memberikan pelayanan perizinan, dengan diterbitkannya Perwali Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, yaitu dengan adanya BPPTSP dan PM maka pelayanan perizinan dapat di laksanakan dengan baik sehingga mempermudah masyarakat dalam menguruh izin di Kota Denpasar dan asas Good Governance dapat dijalankan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atmosudirdjo,Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Marzuki,Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Cet.VI, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Sinambela, L.P, 2006, Reformasi Pelayanan Publik, Bumi Aksara, Jakarta.

Thamrin,H. Husni, 2013, Hukum Pelayanan Publik Di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Walikota Denpasar No.21 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.

Sumber Internet

Anonim, 2015, "Luas Wilayah, Jumlah Rumahtangga, dan Jumlah Penduduk Hasil Sensus Penduduk 2010 Menurut Kabupaten/Kota di Bali", Badan Pusat Statistik Kota Denpasar, URL: http://denpasarkota.bps.go.id/web2015/frontend/link TabelStatis/view/id/13. diakses tanggal 27 April 2015.

5