SENGKETA KOMPETENSI ANTARA SINGAPORE INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE (SIAC) DENGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN DALAM PENYELESAIAN KASUS ASTRO ALL ASIA NETWORKS PLC BESERTA AFILIASINYA DAN LIPPO

GROUP

Oleh :

Komang Eky Saputra Ida Bagus Wyasa Putra I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja

ABSTRACT

This paper aims to discuss of the Dispute Competency Between the Singapore International Arbitration Centre (SIAC) The South Jakarta Court in the Settlement cases between Astro All Asia Networks Plc and Its Affiliates and the Lippo Group. This paper uses normative legal research with the approach of statute, case-based approach, and the facts approaches. This paper will describe the court competency and the legal binding of its court. This paper conclude that the SIAC has competence for resolving the case of Astro All Asia Networks Plc and Its Affiliates and the Lippo Group, whose decisions are binding.

Keywords: Court Competency, Binding decisions, SIAC, the District Court

ABSTRAK

Tulisan ini bertujuan membahas bagaimana Sengketa Kompetensi Antara Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Penyelesaian Kasus Astro All Asia Networks Plc Beserta Afiliasinya dan Lippo Group. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Tulisan ini akan menggambarkan kompetensi pengadilan dan kekuatan mengikat keputusan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah SIAC memiliki kompetensi untuk menyelesaikan kasus Astro All Asia Networks Plc Beserta Afiliasinya dan Lippo Group yang keputusannya bersifat mengikat.

Kata Kunci : Kompetensi Pengadilan, Kekuatan Mengikat, SIAC, Pengadilan Negeri

  • 1.    PENDAHULUAN

Para pelaku usaha lebih sering memilih Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dalam menyelesaiakan sengketa yang timbul karena proses penyelesaiannya yang lebih efektif dan adil. Penyelesaian sengketa melalui ADR memiliki berbagai macam pilihan,

salah satunya yaitu arbitrase baik arbitrase nasional maupun international.1 Salah satu kasus yang menggunakan badan Arbitrase dalam upaya penyelesaian sengketa adalah Astro All Asia Networks Plc beserta afiliasinya dengan Lippo Group yang terdiri dari PT. Ayunda Prima Mitra, PT. First Media dan PT. Direct Vision. Sengketa tersebut diselesaikan oleh para pihak melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Astro dan Lippo menandatangani kesepakatan berlangganan dan kepemilikan saham atau Subscription and Shareholders Agreement (SSA) untuk pendirian perusahaan patungan (Indonesian Venture) yang akan mengoperasikan bisnis TV berlangganan di Indonesia melalui Direct Vision pada tanggal 11 Maret 2005. Pemerintah Indonesia lalu mengeluarkan peraturan yang mengharuskan seluruh lembaga penyiaran untuk mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai UU Penyiaran. Dalam UU disebutkan batas kepemilikan saham asing di industri televisi berbayar maksimal 20%. Dengan terbitnya aturan tersebut, Astro dan Lippo kemudian merestrukturisasi Indonesian Venture.2

Direct Vision tetap mendapat izin beroperasi dari pemerintah (Depkominfo), sementara pengajuan izin baru masih dilakukan sesuai dengan UU Penyiaran. Astro sendiri setuju dengan peluncuran bisnis teve berlangganan via satelit pada tanggal 28 Februari 2006 dengan menggunakan merek dagang Astro Nusantara melalui Direct Vision. Hingga 31 Juli 2006, Astro mengklaim dana yang diinvestasikan di dalam Indonesian Venture sekitar RM157 juta.3 Lippo menunda finalisasi perjanjian patungan yang telah direvisi dan kesepakatan layanan komersil. Astro kemudian mengajukan penyelesaian sengketa tersebut ke forum arbitrase SIAC. Namun, di sisi lain Lippo Group juga mengajukan sengketa yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahasa bagaimana Sengketa Kompetensi Antara Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Dengan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Penyelesaian Kasus Astro All Asia Networks Plc Beserta Afiliasinya dan Lippo Group.

  • II.    ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode Penelitian

Jenis Penelitian dalam penulisan ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif berarti penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian hukum normatif sebagai penelitian hukum kepustakaan yang datanya diperoleh dari mengkaji bahan-bahan pustaka, yang lazimnya disebut sebagai data sekunder.4 Dalam penulisan ini terdapat beberapa pendekatan, antara lain pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan fakta (fact Approach). Dalam menganalisis bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dilakukan dengan teknik deskripsi, teknik evaluasi, dan teknik argumentasi.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1 . Kompetensi Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Pengadilan

Negeri Jakarta Selatan Terhadap Kasus Astro All Asia Networks Plc beserta

Afiliasinya dan Lippo Group

Singapore International Arbitration Center (SIAC) memiliki kompetensi dalam menyelesaikan sengketa kasus Astro ALL Asia Networks Plc beserta afiliasinya dan Lippo Group sesuai dengan perjanjian kesepakatan berlangganan dan kepemilikan saham (SSA) yang dibentuk melalui sistem factum de compromitendo.5 Dalam Pasal 17.4 SSA para pihak bersepakat bahwa semua persengketaan yang timbul dari adanya perjanjian ini harus diselesaikan para pihak melalui SIAC yaitu forum arbitrase di Singapura.6

Sedangkan mengenai kompetensi Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui 7 arbitrase.

  • 2.2.2    Kekuatan Mengikat Keputusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kekuatan mengikat Putusan SIAC terkait sengketa kasus Astro dan Lippo bersifat final dan mengikat. Sehingga dapat dilaksanakan di Indonesia karena Singapura dan Indonesia merupakan negara yang sama-sama meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing (the 1945 New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards). Berdasarkan Konvensi ini, setiap negara anggota diharuskan mengakui dan melaksanakan keputusan-keputusan arbitrase yang dikeluarkan di negara lain yang juga menjadi negara anggota. Selain itu, menurut Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan lembaga arbitrase dapat memutuskan suatu sengketa dimana keputusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

Sedangkan kekuatan mengikat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus tersebut tidak memiliki kekuatan apapun karena Pengadilan Negeri Jakarta tidak berwenang mengadili perkara itu. Majelis hakim menilai bahwa sengketa antara kedua belah pihak mengenai kerja sama penyelenggaraan televisi berbayar seharusnya diselesaikan dengan mekanisme arbitrase, seperti kesepakatan yang tertuang dalam joint venture agreement. Di dalam pertimbangannya hakim juga menyebutkan bahwa perkara ini sudah diselesaikan di badan arbitrase internasional Singapura, Singapore International

7 Lihat Pasal 11 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Arbitration Centre (SIAC), sehingga PN Jakarta Selatan tidak lagi berwenang mengadili 8

perkara tersebut. 8

III. KESIMPULAN

Singapore International Arbitration Center (SIAC) memiliki kompetensi dalam menyelesaikan sengketa kasus Astro ALL Asia Networks Plc beserta afiliasinya dan Lippo Group sesuai dengan Pasal 17.4 perjanjian kesepakatan berlangganan dan kepemilikan saham (SSA). Sedangkan Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.

Kekuatan mengikat Putusan SIAC terkait sengketa kasus Astro dan Lippo bersifat final dan mengikat. Sedangkan kekuatan mengikat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak memiliki kekuatan apapun karena Pengadilan Negeri Jakarta tidak berwenang mengadili perkara itu.

DAFTAR PUSTAKA

Huala Adolf, 2012, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan

Singkat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Ridwan Khairandy 2, 1999, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Gama Media, Yogyakarta.

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

5