PENGUJIAN KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN KONSULER AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 673K/PDT.SUS/2012)
on
Authors:
Luh Putu Yeyen Karista Putri, Suatra Putrawan
Abstract:
“Agen diplomatik dan konsuler pada prinsipnya memiliki kekebalan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan 1963.Tetapi dalam penerapannya, kekebalan tersebut ternyata ditafsirkan dalam konteks berbeda ketika berhadapan dengan hukum nasional Indonesia.Dalam perkara di Mahkamah Agung RI No. 673K/Pdt.Sus/2012, kekebalan diplomatik dan konsuler yang dimiliki oleh Pimpinan Konsulat Amerika Serikat di Medan dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta berhadapan dengan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Pokok utama dalam tulisan ini adalah penerapan kekebalan diplomatik dan konsuler dalam kasus tersebut.Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dikombinasikan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Kesimpulan dari tulisan ini bahwa dalam kasus tersebut kekebalan diplomatik dan konsuler yang dikenal dalam hukum internasional dikontekstualisasikan berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-13082
Published
2021-11-09
How To Cite
YEYEN KARISTA PUTRI, Luh Putu; PUTRAWAN, Suatra. PENGUJIAN KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN KONSULER AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 673K/PDT.SUS/2012).Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-13082. Date accessed: 18 May. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 03, No. 02, Mei 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback