PENGUJIAN KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN KONSULER AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 673K/PDT.SUS/2012)
on
PENGUJIAN KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN KONSULER AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA (STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 673K/PDT.SUS/2012)
Oleh
Luh Putu Yeyen Karista Putri
Suatra Putrawan
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Principally diplomatic and consular agents have immunities based on Vienna Convention on 1961 and 1963. In the implementation those immunities were interpreted in a different context when applied with regard to Indonesian law. In a case before the Supreme Court of The Republic of Indonesia Number 673K/Pdt.Sus/2012, diplomatic and consular immunities of the Head of Consular Post of the United States of America in Medan and the Embassy of the United States of America in Jakarta were clarified in the light of Indonesian Labor Law. The main focus in this writing is the implementation of diplomatic and consular immunities in the case law in concern. This article is a normative legal research combined with statute approach and case approach. This writing concluded that in this particular case, the diplomatic and consular immunities that recognized in international law were re-contextualized from the Indonesian labor law point of view.
Keywords: Diplomatic and consular immunities, the United States of America, Indonesian labor law
ABSTRAK
Agen diplomatik dan konsuler pada prinsipnya memiliki kekebalan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan 1963.Tetapi dalam penerapannya, kekebalan tersebut ternyata ditafsirkan dalam konteks berbeda ketika berhadapan dengan hukum nasional Indonesia.Dalam perkara di Mahkamah Agung RI No. 673K/Pdt.Sus/2012, kekebalan diplomatik dan konsuler yang dimiliki oleh Pimpinan Konsulat Amerika Serikat di Medan dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta berhadapan dengan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Pokok utama dalam tulisan ini adalah penerapan kekebalan diplomatik dan konsuler dalam kasus tersebut.Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dikombinasikan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Kesimpulan dari tulisan ini bahwa dalam kasus tersebut kekebalan diplomatik dan konsuler yang dikenal dalam hukum internasional dikontekstualisasikan berdasarkan hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Kata kunci: Kekebalan diplomatik dan konsuler, Amerika Serikat, hukum ketenagakerjaan Indonesia
-
I. PENDAHULUAN
-
1.1 Latar Belakang
-
Dalam pelaksanaan hubungan internasional dikenal misi diplomatik dan konsuler. Misi diplomatik memiliki beberapa fungsi antara lain untuk melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima melalui cara-cara yang diperbolehkan berdasarkan hukum internasional dan bernegosiasi dengan pemerintah di negara penerima.1Sedangkan perwakilan konsuler mengurusi semua kepentingan negara pengirim di negara penerima yang menyangkut bidang komersial, perkapalan dan melayani kepentingan warga negaranya di luar negeri (yang bersifat keperdataan) 2
yang tidak termasuk dalam kategori kepentingan politik.2Perwakilan diplomatik dan konsuler memiliki kekebalan berdasarkan hukum kebiasaan internasional dan perjanjian yang menyangkut hubungan diplomatik dan konsuler antar negara.
Sumber utama hukum diplomatik dan konsuler adalah Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik Tahun 1961 (Vienna Convention on Diplomatic Relations) dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik Tahun 1963(Vienna Convention on Consular Relations).Dalam kedua konvensi tersebut dinyatakan bahwa agen diplomatik dan konsuler memiliki kekebalan dan keistimewaan agar mereka dapat melaksanakan tugas atau fungsinya secara maksimal.3 Indonesia merupakan negara yang telah meratifikasi Konvensi Wina 1961 dan 1963 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982, sehingga Indonesia harus melaksanakan kewajiban berdasarkan konvensi-konvensi tersebut, termasuk memberikan kekebalan bagi agen diplomatik dan konsuler.
Dalam perselisihan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Indra Taufiq (Penggugat) dengan Pimpinan Konsulat Amerika Serikat di Medan (Tergugat I) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (Tergugat II), kekebalan diplomatik dan konsuler yang dimiliki oleh Tergugat I dan II justru tidak berlaku. Kasus ini diadili berdasarkan yurisdiksi pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dan MA RI.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kekebalan diplomatik dan konsuler yang dimiliki pihak Tergugat dalam Putusan MA RI No. 673K/Pdt.Sus/2012.
Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus,4 yang dilakukan dengan menelaah konvensi-konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan di Indonesia berkaitan dengan kasus yang sedang dibahas.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Kekebalan Diplomatik dan Konsuler dalam Putusan Mahkamah Agung No. 673 K/Pdt.Sus/2012 berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan 1963
Berdasarkan Pasal 31 Konvensi Wina 1961, agen diplomatik memiliki kekebalan yurisdiksi pidana, perdata dan administatif di negara penerima, kecuali dalam hal-hal berikut: (a) tindakan nyata terkait dengan benda tetap milik pribadi yang terletak di teritorial negara penerima, kecuali yang dikuasi atas nama negara pengirim untuk menjalankan misi; (b) tindakan terkait suksesi dimana agen diplomatik terlibat sebagai eksekutor, administrator, ahli waris perseorangan dan tidak atas nama negara pengirim; (c) tindakan terkait aktifitas profesional atau komersial yang dilakukan di negara penerima di luar tugas resminya.
Selanjutnya dalam Pasal 43 Konvensi Wina 1963 dinyatakan bahwa petugas dan pegawai konsuler tidak tunduk pada yurisdiksi pengadilan atau kekuasaan administratif negara penerima dalam tindakan yang dilakukan untuk menjalankan fungsi konsuler, kecuali dalam beberapa tindakan yakni: (a) tindakan perdata yang timbul berdasarkan perjanjian melibatkan petugas atau pegawai konsuler, dimana petugas atau agen tersebut tidak menyatakan dirinya sebagai agen yang mewakili negara pengirim; dan (b) tindakan oleh pihak ketiga atas kerusakan yang timbul karena kecelakaan di negara penerima yang diakibatkan kendaraan bermotor, kapal laut atau pesawat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kekebalan agen diplomatik dan konsuler memiliki pengecualian.Kemudian timbul pertanyaan apakah masalah ketenagakerjaan (PHK) merupakan bagian yang dikecualikan berdasarkan Konvensi Wina 1961 dan 1963.Dalam kedua konvensi tersebut, tidak terdapat pengaturan khusus mengenai masalah ketenagakerjaan. Jika ditafsirkan secara umum, maka kekebalan diplomatik dan konsuler berlaku kecuali terhadap tindakan yang
dilakukan atas nama pribadi atau bukan atas nama negara yang pengirim. Kontrak kerja merupakan perbuatan dalam ranah hukum perdata, tapi tidak dapat dikatakan bahwa dalam perbuatan tersebut agen diplomatik atau konsuler tidak mewakili negaranya, karena masalah ketenagakerjaan merupakan bagian “rumah tangga” suatu perwakilan diplomatik atau konsuler.5Jadi masalah ketenagakerjaan tidak termasuk hal yang dikecualikan, sehingga seharusnya kekebalan diplomatik dan konsuler bagi Tergugat I dan Tergugat II tetap berlaku.
Sudah merupakan prinsip yang berlaku umum bahwa pejabat diplomatik memiliki kekebalan terhadap yurisdiksi kriminal di negara penerima. Tapi seorang agen diplomatik untuk nama baik dirinya sendiri dan negaranya harus mematuhi peratuan perundang-undangan yang berlaku di negara penerima.6Hal tersebut sesuai dengan Pasal 41 Konvensi Wina 1961 bahwa setiap pejabat diplomatik wajib menghormati hukum dan peraturan negara setempat.Berdasarkan ketentuan tersebut Tergugat I dan II tidak dapat menggunakan kekebalan diplomatik dan konsulernya, sehingga keduanya tunduk dan dapat digugat di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
-
2.2.2 Kekebalan Diplomatik dan Konsuler dalam Putusan MA No. 673 K/Pdt.Sus/2012 ditinjau dari Pergeseran Doktrin Kekebalan Diplomatik
Menurut Hazel Fox yang dikutip oleh Soeharyo Tri Sasongko, terdapat dua doktrin kekebalan diplomatik dan konsuler.Doktrin pertama yakni doktrin kekebalan mutlak, yaitu kekebalan yang melekat pada negara untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik.7Doktrin yang kedua yakni doktrin kekebalan terbatas, yaitu kekebalan yang melekat pada negara namun dibatasi atas dasar perbuatan hukum di luar dari fungsi pelayanan publiknya, karena terkait dengan transaksi komersial.8
Terdapat perbedaan penerapan doktrin imunitas terhadap perwakilan diplomatik.Beberapa perwakilan diplomatik berpedoman pada doktrin imunitas mutlak sehingga sengketa ketenagakerjaan dan kontrak kerja digolongkan ke dalam fungsi pelayanan publik.Sedangkan beberapa negara lainnya berpedoman pada doktrin imunitas terbatas sehingga menggolongkan sengketa ketenagakerjaan dan kontrak kerja tidak termasuk dalam fungsi pelayanan publik
melainkan termasuk transaksi komersial.Berdasarkan doktrin kekebalan terbatas, apabila terjadi sengketa ketenagakerjaan dan kontrak kerja yang berkaitan dengan warga negara setempat, perwakilan diplomatik harus menerima dan mengakui hukum ketenagakerjaan dan yurisdiksi 9
pengadilan setempat.
Dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan No.142/G/2011/PHI.Mdn dinyatakan bahwa Tergugat I sebagai pejabat konsuler, dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk pada yurisdiksi hukum maupun administratif Indonesia sehingga tidak mempunyai personalitas hukum yang terpisah dari Amerika Serikat dan tidak dapat dijadikan sebagai pihak Tergugat.Namun putusan MA No. 673K/Pdt.Sus/2012 membatalkan putusan PHI tersebut. Menurut Mahkamah, Konsulat Amerika Serikat melakukan usaha serta proses hubungan kerjanya di wilayah Indonesia, sehingga pihak Konsulat harus memenuhi kewajibannya berdasarkan aturan yang berlaku Indonesia.10Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut menganut doktrin kekebalan terbatas karena menganggap masalah ketenagakerjaan bukan merupakan tugas terkait fungsi publik, sehingga kekebalan diplomatik dan konsuler yang dimiliki Tergugat I dan II tidak berlaku dan keduanya dapat diadili oleh MA.
Telah terjadi pergeseran praktek dari prinsip kekebalan diplomatik dan konsuler, dimana kekebalan tersebut dibatasi terhadap hukum nasional.Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 673 K/Pdt.Sus/2012 Mahkamah menganut doktrin imunitas terbatas sehingga kekebalan yang dimiliki Tergugat I dan Tergugat II tidak berlaku dan tunduk pada hukum ketenagakerjaan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005
Mauna, Boer, 2011, Hukum Internasional (Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global), cet. Keempat, Bandung, PT Alumni
Syahmin, 2008, Hukum Diplomatik (Dalam Kerangka Studi Analisis), Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada
Instrumen Internasional dan Peraturan Perundang-Undangan:
Vienna Convention on Diplomatic Relation 1961
Vienna Convention on Consular Relation 1963
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Tahun 1961 dan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Tahun 1963
Jurnal:
Soeharyo Tri Sasongko, 2009, “Praktek Pergeseran Doktrin Kekebalan Perwakilan Diplomatik Dihadapan Yurisdiksi Pengadilan Negara Penerima: Sengketa & Kontrak Kerja”, Opinio Juris Volume 01 Oktober 2009
Putusan Pengadilan:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 673 K/Pdt.Sus/2012
Discussion and feedback