Authors:

I Gusti Made Agus Mega Putra, Ni Made Yuliartini Griadhi

Abstract:

“Karya ilmiah ini berjudul Pertentangan SEMA NO. 7 Tahun 2014 dengan Putusan MK NO. 34 / PUU-XI/2013 Terkait Peninjauan Kembali. Latar belakang dari tulisan ini adalah diterbitkanya SEMA NO. 7 Tahun 2014 bertentangan dengan Putusan MK NO. 34 / PUU-XI/2013. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui kedudukan SEMA dalam sistem hukum di Indonesia serta bagaimana pertentangan antara SEMA No. 7 Tahun 2014 dengan Putusan MK No. 34/ PUU-XI/ 2013. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu SEMA termasuk SEMA No. 7 Tahun 2014 dapat diklasifikan sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian hukum dalam pengajuan PK pada perkara pidana, Putusan MK No. 34/ PUU-XI/ 2013 harus dijadikan pedoman bagi MA beserta semua pengadilan negeri dibawahnya dalam menangani pengajuan PK pada perkara pidana.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-13077

Published

2021-11-09

How To Cite

AGUS MEGA PUTRA, I Gusti Made; YULIARTINI GRIADHI, Ni Made. PERTENTANGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2014 DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/ PUU-XI/ 2013 TERKAIT PENINJAUAN KEMBALI.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-13077. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 03, No. 02, Mei 2015

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License