Authors:

Komang Yoga Mahendra, Made Aditya Pramana Putra

Abstract:

“Penelitian ini dilakukan dengan tujuan ini untuk mengidentifikasi bentuk/wujud perlindungan hukum bagi pengguna atau pelanggan layanan transportasi online GoJek dan mengidentifikasi langkah-langkah tanggung jawab hukum yang seharusnya diambil diberikan oleh penyedia layanan khususnya pihak PT. GoJek kepada pengguna layanan yang merasa dirugikan saat menggunakan aplikasi. Studi penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif yang menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang kepala pengguna atau pelanggan transportasi online didasarkan pada Pasal 1320 KUHperdata, yaitu perlindugan hukum preventif dan represif. Sementara itu, PT. GoJek Indonesia dapat memberikan bentuk tanggung jawab berupa kompensasi santunan untuk mengganti kerugian. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pertanggung Jawaban Hukum, Ojek Online, GoJek”

Keywords

Perlindungan Hukum, Pertanggung Jawaban Hukum, Ojek Online, GoJek

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-105902

Published

2023-11-08

How To Cite

MAHENDRA, Komang Yoga; PUTRA, Made Aditya Pramana. PERLINDUNGAN HUKUM PT. GOJEK INDONESIA TERHADAP PENGGUNA LAYANAN JASA TRANSPORTASI ONLINE.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 684-694, nov. 2023. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-105902. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 11 No 6 (2023)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License