PERLINDUNGAN HUKUM PT. GOJEK INDONESIA TERHADAP PENGGUNA LAYANAN JASA TRANSPORTASI ONLINE
on
Authors:
Komang Yoga Mahendra, Made Aditya Pramana Putra
Abstract:
“Penelitian ini dilakukan dengan tujuan ini untuk mengidentifikasi bentuk/wujud perlindungan hukum bagi pengguna atau pelanggan layanan transportasi online GoJek dan mengidentifikasi langkah-langkah tanggung jawab hukum yang seharusnya diambil diberikan oleh penyedia layanan khususnya pihak PT. GoJek kepada pengguna layanan yang merasa dirugikan saat menggunakan aplikasi. Studi penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif yang menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang kepala pengguna atau pelanggan transportasi online didasarkan pada Pasal 1320 KUHperdata, yaitu perlindugan hukum preventif dan represif. Sementara itu, PT. GoJek Indonesia dapat memberikan bentuk tanggung jawab berupa kompensasi santunan untuk mengganti kerugian. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pertanggung Jawaban Hukum, Ojek Online, GoJek”
Keywords
Perlindungan Hukum, Pertanggung Jawaban Hukum, Ojek Online, GoJek
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-105902
Published
2023-11-08
How To Cite
MAHENDRA, Komang Yoga; PUTRA, Made Aditya Pramana. PERLINDUNGAN HUKUM PT. GOJEK INDONESIA TERHADAP PENGGUNA LAYANAN JASA TRANSPORTASI ONLINE.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 684-694, nov. 2023. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-105902. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 11 No 6 (2023)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback