PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN PINJAMAN ONLINE DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA
on
Authors:
Kadek Geena Engrasia Gunawan, I Gusti Ngurah Dharma Laksana
Abstract:
“Studi ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen pinjaman online dalam Financial Technology di Indonesia serta mengetahui bagaimana pendekatan pengawasan yang tepat untuk melindungi konsumen pinjaman online dalam Financial Technology tersebut. Jurnal ini mempergunakan metode penulisan hukum normatif yang bersumber pada norma-norma hukum seperti peraturan perundangan-undangan serta menggunakan teknik penulisan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen pinjaman online dalam penyelenggaraan financial technology tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi serta tidak bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun pendekatan pengawasan yang tepat digunakan dalam melindungi konsumen pinjaman online adalah market conduct atau perilaku pasar. Kata Kunci: Financial Technology, Perlindungan Konsumen, Pinjaman Online”
Keywords
Financial Technology, Perlindungan Konsumen, Pinjaman Online
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-102001
Published
2023-10-20
How To Cite
GUNAWAN, Kadek Geena Engrasia; LAKSANA, I Gusti Ngurah Dharma. PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN PINJAMAN ONLINE DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 639-649, oct. 2023. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-102001. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 11 No 6 (2023)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback