PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SMARTPHONE PADA APLIKASI FACEBOOK MARKETPLACE
on
Authors:
Affandi Sultan Abdullah, Putu Sudarma Sumadi
Abstract:
“Tujuan penelitian ini adalah ingin memahami bagaimana pengaturan hukum apabila konsumen dirugikan saat melakukan transaksi pembelian smartphone dalam aplikasi Facebook. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mengandung kekaburan, ketidakpastian dan konfliknya suatu norma. Norma yang ditujukan berupa suatu asas, unsur dari peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, ataupun pendapat ahli. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli smartphone sangatlah diperlukan demi terciptanya rasa aman bagi konsumen dalam berbelanja online melalui facebook marketplace. Dan dalam hal ini diatur pula mengenai larangan bagi pelaku usaha dalam menyebarkan iklan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga patut diketahui mekanisme penyelesaiannya. Sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c UUPK bahwa, Konsumen dalam memebli suatu barang wajib mendapatkan kejelasan informasi yang jelas, benar dan pasti berkaitan dengan keadaan suatu barang yang akan dibeli.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-100094
Published
2023-11-23
How To Cite
ABDULLAH, Affandi Sultan; SUMADI, Putu Sudarma. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SMARTPHONE PADA APLIKASI FACEBOOK MARKETPLACE.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 7, p. 752-762, nov. 2023. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-100094. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 11 No 7 (2023)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback