PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH POSBAKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR
on
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
OLEH POSBAKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
Ida Ayu Dwie May Gayatri, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini mendekskripsikan serta menganalisis pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Posbakum bagi masyarakat miskin pada Pengadilan Negeri Denpasar dan kriteria orang miskin untuk memperoleh hak atas bantuan hukum. Pelaksanaan Bantuan Hukum yang diberikan Posbakum di Pengadilan Negeri Denpasar yakni salah satu diantara berbagai cara guna membantu masyarakat kurang mampu di Denpasar dalam mengakses hak-hak hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Posbakum di Pengadilan Negeri Denpasar bagi masyarakat miskin di Denpasar. Metode penelitian empiris dipilih sebagai metode dalam studi ini, dengan mengumpulkan data primer dan sekunder dari dokumen atau data yang memiliki keterkaitan dengan studi ini. Dapat dijabarkan pada studi ini menunjukkan bahwasanya Posbakum telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam hal pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, masih banyak hambatan yang dihadapi oleh Posbakum dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya dana yang disediakan, sumber daya manusia, serta kesadaran masyarakat akan bantuan hukum yang tersedia. Dari apa yang dijabarkan pada studi ini, disarankan kepada pemerintah untuk menambah dana yang tersedia untuk Posbakum, memperkuat sumber daya manusia, dan melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bantuan hukum yang tersedia.
Kata Kunci : Bantuan Hukum, Pengadilan Negeri Denpasar, Masyarakat Miskin
ABSTRACT
The purpose of this study is to describe and analyze the implementation of the provision of legal aid by Posbakum for the poor at the Denpasar District Court and the criteria for the poor to obtain the right to legal aid. The implementation of legal assistance provided by Posbakum at the Denpasar District Court is one of the various ways to assist underprivileged people in Denpasar in accessing their legal rights. This study aims to examine how the implementation of the provision of legal aid by Posbakum at the Denpasar District Court for the poor in Denpasar. The empirical research method was chosen as the method in this study, by collecting primary and secondary data from documents or data related to this study. It can be described in this study that Posbakum has carried out its duties well in terms of providing legal assistance to the poor at the Denpasar District Court. However, there are still many obstacles faced by Posbakum in its implementation, such as the lack of funds provided, human resources, and public awareness of available legal assistance. From what is described in this study, it is suggested to the government to increase the available funds for Posbakum, strengthen human resources, and carry out campaigns to increase public awareness of available legal aid.
Keywords : Legal Aid, Denpasar District Court, Poor Community
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945” secara eksplisit mengamatkan bahwasanya “negara Indonesia merupakan negara hukum” (pasal 1 ayat (3)). Pasal a quo menegaskanbahwasanya “negara hukum merupakan jati diri atau hakikat keberlangsungan suatu negara (Indonesia)”. Dari penjelasan tersebut dijelaskan bahwasanya konsep negara hukum terdapar prinsip-prinsip yang merupakan acuan untuk dapat dikatakan sebagai negara hukum.1 Pada dasarnya pengakuan serta perlindungan terhadap HAM yakni salah satu parameter agar sebuah negara dapat disebut sebagai negara hukum.
Perlindungan dan pengakuan HAM daripada setiap masyarakat adalah wajib hukumnya untuk negara sebagai “konsekuensi logis” daripada ditetapkannya sebagai “negara hukum”. Indonesia wajib untuk melindungi serta memberikan pengakuan HAM setiap warga negaranya. Penetapan itu sangat erat kaitannya pada pernyataan bahwasanya seluruh individu mempunyai kedudukan yang setara didepan hukum yang diketahui dengan prinsip “equality before the law” dimana dijelaskan pada “Pasal 27 ayat (1) UUD 1945”.2
Konsekuensi dari prinsip “equality before the law”, rakyat suatu negara memiliki hak untuk diberi perlakuan setara dimata hukum, begitu pula halnya dengan rakyat miskin yang memiliki masalah dengan hukum. Dan juga Indonesia secara kontitusi pada “Pasal 34 ayat (1) UUD 1945” menyatakan bahwasanya “fakir miskin dan anak terlantar diperlihara oleh negara”. Makna kata “dipelihara” tidak hanya sekadar memberi kebutuhan pangan dan sandang, tetapi memberi kesempatan memperoleh akses hukum dan keadilan.
Hak konstitusional seluruh masyarakat atas dijaminkannya perlindungan hukum serta kesetaraan di hadapan hukum disebut bantuan hukum. Yaitu sarana diakuinya HAM dengan sifat nonderogable rights, yakni hak yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat ditangguhkan pada berbagai kondisi. Bantuan hukum bukan merupakan rasa kasihan yang diberikan Negara, tetapi HAM seluruh masyarakat dan juga tanggung jawab Negara. Bantuan hukum memiliki sifat memberi pembelaan kepada warga negara tanpa memandang “latar belakang, etnisitas, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya atau miskin, agama, dan kelompok orang”. Tetapi nyatanya mayoritas warga negara yang kesulitan untuk membayarkan jasa dalam memberi pendampingan hukum.3 Walaupun suatu individu memiliki bukti-bukti yang bisa digunakan dalam memberi keringanan atau menyatakan pembenaran pada suatu kasus, sehingga perkara suatu individu tersebut tidak sampai ke pengadilan. Mengingat bantuan hukum yaitu hak
untuk individu tidak mampu yang didapat secara cuma-cuma (probono publico).4
Frans Hendra Winarta menyatakan bahwasanya individu yang kurang mampu diperlakukan tidak adil atau dihambat haknya untuk didampingi advokat karena tidak mengetahui haknya sebagai tergugat.5 Hal ini tentunya begitu merugikan pihak yang menuntut haknya dan yang nantinya di proses di pengadilan. Guna mengatasi terjadinya hal demikian dibutuhkannya suatu Pos atau organisasi hukum yang memerjuangkan keadilan dan penegakan hukum misalnya Pos Bantuan Hukum (LBH) yang memberi pendampingan kepada individu yang dirugikan hak nya, dengan di garis bawahi individu yang akan diberikan pendampingan perkaranya lemah secara ekonomi.6
Penerimaan bantuan hukum kepada warga negara miskin dimana memiliki masalah hukum didasari oleh hak konstitusional seluruh masyarakat guna memiliki kedudukan setara dimata hukum (equality). Sudah sepantasnya tiap individu yang memiliki masalah hukum memperoleh keadilan (acess to justice) melalui bantuan hukum. Dalam memperoleh keadilan tidak dikecualikan pada warga negara yang yang termasuk orang miskin.7
DPR sudah menerbitkan RUU mengenai Bantuan Hukum untuk memberi jaminan hak konstitusional kepada tiap masyarakat dimana termasuk mendapat “perlindungan hukum, kepastian hukum, persamaan di depan hukum, dan perlindungan HAM”. Diharapkan tidak akan terulang kembali peristiwa perlakuan yang tidak sama kepada individu tidak mampu melalui program bantuan hukum tersebut.
Maka dari itu, pemerintah menerbitkan peraturan untuk menjalankan prinsip serta hal yang ingin dituju dengan “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011” mengenai Bantuan Hukum. Substansi daripada undang-undang tersebut mewajibkan para penegak hukum khususnya advokat sebagai penasihat hukum untuk memberi bantuan hukum tanpa biaya untuk individu kurang mampur di Indonesia dan hal tersebut dikatakan wajib secara normatif untuk para advokat sebagai officium nobile dimana terkandung pada “Undang-Undng Nomor 18 tahun 2003” mengenai Advokat yakni “memberikan bantuan hukum bagi setiap warga negara saat mereka menghadapi masalah hukum tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosial, ekonomi dan gender”.8
Berdasarkan hasil wawancara dengan Desi Purnani, S.H., M.H. selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Pengadilan Negeri Denpasar yang menerangkan bahwa di Pengadilan Negeri Denpasar memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat kurang mampu dengan syarat melampirkan surat
keterangan tidak mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa. Layanan-layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu yakni konsultasi hukum, penulisan dokumen hukum (misalnya gugatan), bantuan untuk memperoleh pengacara/advokat dan bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara. 9
Seperti keberadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Denpasar yang menjadi tempat bagi warga negara yang kurang mampu dalam memperoleh informasi, konsultasi maupun advis hukum. Berdasarkan data yang diperoleh dari tahun 2019 hingga 2021 jumlah perkara yang masuk didominasi oleh tindak pidana narkotika dengan rata-rata jumlah sebanyak 590 perkara. Selain itu terdapat juga jenis perkara lain seperti pemerkosaan, pencabulan, tindak pidana korupsi, dan lain sebaginya.
Posbakum merupakan kantor pos yang menawarkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat umum. Layanan ini didirikan untuk membantu masyarakat miskin yang tidak memiliki akses kepada layanan hukum yang mapan. Posbakum menawarkan jasa bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Layanan ini juga menyediakan layanan konsultasi hukum gratis, serta jasa pengacara gratis. Ketika Posbakum dibuka, masyarakat miskin dan tidak beruntung memiliki akses kepada bantuan hukum yang tersedia. Mereka dapat menggunakan layanan ini untuk membantu mereka menyelesaikan masalah hukum mereka. Ini juga membantu mereka untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini sangat penting bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki akses kepada layanan hukum yang mapan. Banyak hal telah dilakukan oleh Posbakum untuk memperkuat pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Beberapa hal yang sudah dilaksanakan yakni dengan memperluas jangkauan layanan mereka. Mereka telah meningkatkan jumlah Posbakum di seluruh Indonesia, sehingga lebih banyak masyarakat miskin dapat menikmati layanan ini.
Selain itu, Posbakum telah meningkatkan jumlah staf yang bekerja di kantor-kantor mereka. Ini membantu mereka dalam memberi pelayanan kepada invidu yang kurang mampu yang lebih baik. Mereka juga telah melakukan peningkatakan kualitas layanan yang tersedia. Ini membantu untuk memastikan bahwa individu yang kurang mampu mendapatkan bantuan hukum yang dibutuhkan.10 Posbakum juga telah meningkatkan promosi layanan mereka. Mereka telah menggunakan media sosial dan media lainnya untuk mengiklankan layanan bantuan hukum yang tersedia. Hal ini membantu untuk memastikan bahwa masyarakat miskin tahu tentang layanan yang tersedia dan bahwa mereka dapat mengaksesnya dengan mudah. Kesimpulannya, Posbakum telah melakukan banyak hal untuk memperkuat pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Melalui upaya ini, mereka telah berhasil meningkatkan jangkauan layanan mereka, meningkatkan jumlah staf, dan meningkatkan promosi. Ini telah membantu individu yang kurang mampu untuk diberikan bantuan hukum yang dibutuhkan.
Dari artikel yang saya temukan, yang berjudul “Pengaruh Kualitas Pelayanan Administrasi Pos Bantuan Hukum Terhadap Kepuasan Masyarakat Di Pengadilan Agama Kota Sukabumi”, dimana memfokuskan pada kualitas pelayanan administrasi posbakum terhadap kepuasan masyarakat di Pengadilan Agama Kota Sukabumi,11 sedangkan artikel yang saya angkat yang berjudul “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Oleh Posbakum Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Negeri Denpasar” yang memfokuskan pada permasalahan yaitu pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Posbakum bagi masyarakat miskin dan kriteria orang miskin untuk memperoleh hak atas bantuan hukum.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka akan dibahas lebih lanjut mengenai “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Oleh Posbakum Bagi Masyarakat Miskin Di Pengadilan Negeri Denpasar”.
-
1) Bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Posbakum bagi masyarakat miskin pada Pengadilan Negeri Denpasar?
-
2) Apakah kriteria orang miskin untuk memperoleh hak atas bantuan hukum?
Mendekskripsikan serta menganalisis pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Posbakum bagi masyarakat miskin pada Pengadilan Negeri Denpasar dan kriteria orang miskin untuk memperoleh hak atas bantuan hukum.
Metode penelitian hukum empiris dipilih pada studi ini, yang mana metode ini yakni metode penelitian hukum yang menggunakan data empiris dan fakta empiris untuk menyelidiki masalah hukum. Metode ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif untuk mengumpulkan data, menganalisis dan menarik kesimpulan.12 Metode ini biasanya digunakan untuk meneliti fenomena hukum, mencari korelasi antar fenomena hukum dan menguji teori hukum yang ada. Metode ini juga mencakup meneliti bagaimana hukum berperilaku di lapangan dan bagaimana hukum diterapkan setiap harinya. Adapun sumber atau data hukum yang dipergunakan adalah data yang diperoleh di Pengadilan Negeri Denpasar. Lokasi studi ini terletak di Pengadilan Negeri Denpasar. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum yang dikenal dengan prinsip equality before the law yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensi dari prinsip equality before the law, seseorang memiliki hak untuk diberi perlakuan setara dimata hukum, begitu pula halnya dengan rakyat miskin yang memiliki masalah dengan hukum. Namun pada kenyataannya berbanding terbalik dengan di Posbakum di Pengadilan Denpasar, permasalahan yang dihadapi para instansi dan Lembaga terkait dengan pemberian bantuan bagi masyarakat
miskin diantaranya adalah sulitnya memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau adanya dorongan untuk mendampingi oleh Penasehat Hukum karena ketakutan akan hukuman yang lebih berat bila didampingi (pidana), dan sebagainya.
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3.1. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Oleh Posbakum Bagi Masyarakat Miskin Pada Pengadilan Negeri Denpasar
Dari data yang didapatkan di Pengadilan Negeri Denpasar, dari tahun 2019 hingga 2021 rata-rata data pendaftaran perkara yang terinput berjumlah 590 perkara pidana dimana meliputi perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, kesehatan, pencurian, tindak pidana korupsi, pencabulan, penganiayaan, aborsi, asusila, pengeroyokan, persetubuhan, perampasan, ITE, pemalsuan, perlindungan anak, dan sebagainya. Penyelesaian perkara pada tahun 2019 yang telah diselesaikan yaitu 590 perkara, di tahun 2020 sejumlah 527 perkara, dan di tahun 2021 sejumlah 549 perkara. Lebih jelasnya, jenis perkara yang terkumpul didasarkan total datanya akan diuraikan dalam tabel:
Tabel 1.1 Data Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Denpasar Tahun 2019-2021
No. |
Klasifikasi Perkara |
Tahun |
Jumlah Perkara |
1 |
Narkotika |
2019 |
560 |
2020 |
489 | ||
2021 |
502 | ||
2. |
Pembunuhan |
2019 |
5 |
2020 |
4 | ||
2021 |
7 | ||
3. |
Kesehatan |
2019 |
5 |
2021 |
1 | ||
4. |
Pencurian |
2019 |
5 |
2020 |
7 | ||
2021 |
8 | ||
5. |
Tindak Pidana Korupsi |
2019 |
6 |
2020 |
3 | ||
2021 |
6 | ||
6. |
Pencabulan |
2019 |
4 |
2020 |
1 | ||
2021 |
1 | ||
7. |
Penganiayaan |
2019 |
1 |
2020 |
1 | ||
8. |
Aborsi |
2019 |
1 |
9. |
Asusila |
2019 |
5 |
2020 |
1 | ||
10. |
Pengeroyokan |
2019 |
1 |
2020 |
1 | ||
11. |
Persetubuhan |
2019 |
1 |
2020 |
1 | ||
2021 |
1 | ||
12. |
Perampasan |
2019 |
1 |
13. |
ITE |
2019 |
1 |
2020 |
1 | ||
2021 |
10 | ||
14. |
Pemalsuan |
2019 |
1 |
15. |
Perlindungan Anak |
2020 |
15 |
2021 |
11 |
Berdasarkan uraian tabel diatas tindak pidana narkotika merupakan perkara yang mendominasi diantara perkara yang lain di tahun 2019 hingga 2021. Pada tahun 2019 perkara yang dilakukan oleh laki-laki sebanyak 568 sedangkan perempuan sebanyak 28 orang. Tahun 2020 perkara yang dilakukan oleh laki-laki sebanyak 495 orang sedangkan perempuan 32 orang. Tahun 2021 laku-laki sebanyak 519 orang sedangkan perempuan sebanyak 30 orang. Untuk klasifikasi jenis kelamin terdakwa yang melakukan tindak pidana lebih di dominasi oleh laki-laki dari pada perempuan. Kemudian jika ditelusuri dari kegiatan penerimaan bantuan hukum melalui posbakum, dan melalui data yang didapat bias dikatakan adanya posbakum
ini memberi dampak positif pada kinerja di Pengadilan Negeri Denpasar.13
Adapun teori oleh Anderson yang menjabarkan bahwasanya “keberhasilan dalam suatu pelaksaaan kegiatan harus melihat kepada proses administrasi dan dampak dari pelaksanaannya”, maka dari itu Posbakum di Pengadilan Negeri Denpasar wajib halnya mengetahui tugas serta mekanisme baik secara administratif dan juga dampak positif yang didapatkan.
Kegiatan penerimaan bantuan hukum dari Posbakum dapat terbilang lumayan berhasil, dalam proses pengadministrasian yang ditata dan dibukukan dengan baik, dan juga laporan pengadministrasian keuangan disimpan dengan rapi dan lengkap setiap bulannya. Melalui jabaran kegiatan Posbakum di Pengadilan Negeri Denpasar terlihat bahwa tidak hanya komitmen, proses dan output yang diharapkan pemerintah dan pencipta Undang-Undang, adapun tanggung jawab serta tantangan masing-masing pihak secara administratif dalam pelaksanaan program posbakum dihadapkan dengan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan sosial.
Penerimaan bantuan hukum oleh Posbakum untuk individu yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Denpasar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu pemenuhan hak atas perlindungan hukum untuk individu miskin. Bantuan hukum oleh Posbakum ditujukan untuk individu yang tidak mampu untuk memenuhi biaya proses hukum yang berasal dari Pengadilan Negeri Denpasar. Kegiatan bantuan hukum untuk warga negara tidak mampu di Pengadilan Negeri Denpasar dimulai dengan pendaftaran calon penerima bantuan hukum di Kantor Posbakum. Pada tahap ini, calon penerima bantuan hukum harus menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memverifikasi kondisi kemiskinan yang dialami oleh calon penerima bantuan hukum. Setelah melalui proses verifikasi, Posbakum akan memberikan bantuan hukum secara finansial untuk calon penerima bantuan hukum. Setelahnya, Posbakum akan membantu calon penerima bantuan hukum untuk mengurus proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. Posbakum akan membantu calon penerima bantuan hukum untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan gugatan atau mengajukan permohonan pembatalan gugatan. Posbakum juga akan membantu calon penerima bantuan hukum untuk mencari pengacara untuk membantu proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar selesai, Posbakum akan membantu calon penerima bantuan hukum untuk mengurus proses pelaksanaan putusan pengadilan. Posbakum akan membantu calon penerima bantuan hukum untuk membuat permohonan untuk pelaksanaan putusan pengadilan, mengurus administrasi yang diperlukan, dan membantu dalam proses pelaksanaan putusan pengadilan. Penerimaan bantuan hukum oleh Posbakum untuk warga negara tidak mampu di Pengadilan Negeri Denpasar yakni suatu langkah penting yang wajib diputuskan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mempunyai akses yang sama terhadap perlindungan hukum. Dengan adanya bantuan hukum dari Posbakum, masyarakat miskin di Pengadilan Negeri Denpasar dapat mengakses proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar tanpa harus dipusingkan oleh biaya-biaya yang mahal.
Bantuan hukum yakni jasa hukum yang diperolah dari Pemberi Bantuan Hukum
tanpa dikenakan biaya untuk yang menerima Bantuan Hukum. Jasa tersebut yaitu menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwasanya bantuan hukum melalui kegiatan tersebut meliputi proses peradilan (litigasi) maupun di luar proses peradilan (non litigasi). Searah dengan aturan UUD NRI 1945 bahwasanya pemberian bantuan hukum yang dimaksud untuk memberi bantuan tanpa dikecualikan individu kurang mampu untuk menerima bantuan hukum.
Dalam pemberian bantuan hukum untuk memberi jaminan serta perlindungan HAM kepada individu termasuk yang kurang mampu. Mengacu kepada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 mengenai HAM yakni “seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta harkat dan martabat manusia”, sehingga pemenuhan akan HAM diperlukan adanya sistem yang integral antara negara, hukum, pemerintah serta tiap individu. Negara dalam hal ini yakni pemerintah, tentunya patut membentuk, melaksanakan dan juga menegakkan hukum yang beraspek HAM yang mana pada hal ini pemerintah terdiri atas kekuasaan eksekutif, legislatif serta yudikatif. 14
HAM yakni bentuk hak yang sempurna sebagaimana yang dijabarkan Lili Rasjidi bahwasanya “hak yang sempurna sebagai hak yang ditandai dengan pemenuhan kewajiban yang sempurna pula. Sedangkan kewajiban yang sempurna adalah kewajiban yang bukan saja diatur, melainkan dapat dipaksakan oleh hukum”.15 Jaminan atas HAM dikhusukan dalam menerima bantuan hukum dimana wajib bagi pemerintah, LBH atau organisasi dalam masyarakat memberikan pelayanan Bantuan Hukum didasari oleh Undang-Undang.
Lebih mengkhusus mengenai bantuan hukum diatur pada “Undang-Undang No. 16 Tahun 2011” mengenai Bantuan Hukum dengan pelaksanaannya “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013” mengenai “Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum”.16 Bantuan hukum dimaksud yakni hak daripada individu yang kurang mampu guna menerima keadilan dan juga wajib bagi negara membantu program bantuan hukum melalui pembiayaan dari APBN.17 Kiranya sejalan dengan arti keadilan daripada penekanan alurnya hukum itu sendiri selain kemanfaatan serta kepastian. Keadilan merupakan landasan yang kuat searah pada prinsip hukum “equality before the law” yang wajib dijunjung oleh negara hukum. Secara faktual, warga negara yang kurang mampu mempunyai ketidaksamaan mendasar di bidang ekonomi yakni
status sosial.18 Keadaan tersebut berimplikasi pada ketidakmampuan untuk memberikan honorarium atau menyewa jasa seseorang untuk melakukan tindakan hukum. Jelas dapat dikatakan bahwasanya dengan adanya bantuan hukum tanpa dikenakan biaya diharapkan warga negara yang kurang mampu tetap menerima keadilan hukum.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Bantuan Hukum diatur ruang lingkup bantuan hukum meliputi pengaturan mengenai penerima bantuan hukum yakni warga negara yang kurang mampu. Setelah itu pada ayat (2) diatur bahwasanya “Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan”. Mencermati konsep “orang miskin” pada KBBI kata “miskin” memiliki arti tidak berharta; serba kekurangan. Ditinjau dari “Undang-Undang No. 13 Tahun 2011” mengenai “Penanganan Fakir Miskin” Pasal 1 angka 1 sebagai berikut:
“Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya”.
Lurah maupun Kepala Desa tentu saja memegang peran penting untuk menentukan layak dan tidaknya dengan menerbitkan surat keterangan miskin untuk setiap individu yang mengajukan permohonan. Undang-Undang Bantuan Hukum, Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 dan peraturan pelaksanaannya tidak memberikan pertimbangan yang jelas tentang standarisasi individu yang memiliki katergori kurang mampu atau mampu.19
Jika kualifikasi miskin dikaitkan pada keadaan sehari-harinya pemohon, tentu akan menciptakan masalah obyektifitas surat keterangan yang diterbitkan. Mengenai aset individu hanya dapat diketahui dengan penelusuran lebih dakam. Nyatanya individu yang dinilai kurang mampu dari pernyataan tersebut, bisa saja aset yang dimiliki atau sudah diwariskan kepada anaknya tetapi sang anak masih tinggal bersama, tentunya akan menciptakan kendala bagi Lurah atau Kepala Desa dalam memutuskan layak atau tidaknya surat keterangan miskin diterbitkan.
Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) pada “Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2013” mengenai “Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum” diatur:
“Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin”.
Dari ketentuan pengaturan tentang kriteria miskin diseluruh peraturan hukum yang terkait memberikan batasan bahwa maksud dari individu miskin dimaksud yakni sebuah kondisi yang parameternya ditentukan dari segi ekonomis. Jika diteliti
lebih lanjut maka kemiskinan merupakan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Kemiskinan jelas tidak sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang dijabarkan pada alinea ke-4 Pembuakaan UUD NRI 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. 20
Penerimaan bantuan hukum kepada warga negara yang kurang mampu pada hakekatnya memiliki tujuan guna memberi keadilan hukum atas ketidakadilan dari status sosialnya. Dalam mengedepankan HAM pada bantuan hukum agar menciptakan kesejahteraan umum, tidak hanya diperolehkan untuk warga negara yang memiliki kendala ekonomi, namun dapat diperluas kepada warga negara yang memiliki kendala pada struktur sosial.21 Searah dengan penjelasan Adnan Buyung Nasution bahwasanya “bantuan hukum pada hakikatnya adalah program yang tidak hanya merupakan aksi kultural akan tetapi juga aksi struktural yang diarahkan pada perubahan tatanan masyarakat yang tidak adil menuju tatanan masyarakat yang lebih mampu memberikan nafas yang nyaman bagi golongan minoritas”.22 Ketidakseimbangan tersebut bisa terjadi dalam struktural warga negara sehingga melahirkan warga negara yang rentan memperoleh kendala atau ketidakadilan hukum (contoh: buruh, petani, perempuan, anak, dll). 23
Penerimaan bantuan hukum untuk individu kurang mampu adalah salah satu cara untuk memberikan hak asasi dan perlindungan hukum bagi setiap orang. Bantuan hukum dapat membantu masyarakat miskin memahami dan mengakses seluruh haknya. Penerimaaan bantuan hukum untuk individu kurang mampu yakni cara guna memastikan bahwasanya seluruh individu diberikan HAM dan perlindungan setara. Kegiatan penerimaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangat penting karena mendukung tujuan menjamin hak asasi dan perlindungan hukum bagi semua orang. Bantuan hukum memungkinkan orang yang miskin untuk memahami hak-hak mereka dan mengakses layanan hukum yang tersedia. Ini juga membantu mereka mengetahui bagaimana cara untuk menghadapi masalah hukum yang mereka hadapi. Dengan demikian, memungkinkan masyarakat miskin untuk mengakses dan mendapatkan hak asasi dan perlindungan hukum yang adil.
Disamping itu, penerimaan bantuan hukum untuk individu yang tidak mampu juga sangat penting dalam meningkatkan kesadaran akan hak asasi dan perlindungan hukum. Ini membantu masyarakat miskin menyadari hak-hak mereka dan mendorong mereka guna memutuskan hal yang dibutuhkan dalam melindungi hak setiap individu. Oleh karena itu, penerimaan bantuan hukum untuk individu kurang mampu memberikan dorongan yang penting bagi mereka dalam melakukan tindakan hukum guna memberi perlindungan pada seluruh haknya. Kesimpulannya, pelaksanaan penerimaan bantuan hukum untuk individu yang tidak mampu yakni penting guna menjamin hak asasi dan perlindungan hukum bagi semua orang. Bantuan hukum penting untuk membantu masyarakat miskin
memahami dan mengakses hak-hak mereka serta membantu mereka untuk meningkatkan kesadaran akan hak asasi dan perlindungan hukum. Maka penerimaan bantuan hukum bagi individu kurang mampu harus dilaksanakan secara berkala untuk memastikan bahwasnaya seluruh individu diberikan hak asasi dan perlindungan setara.
Berdasarkan pertimbangan filosofis, sosiologis serta yuridis dapat dijelaskan bahwa pengaturan bantuan hukum yang menjadi setiap individu yang kurang mampu yang secara gramatikal yaitu miskin dalam “ekonomi” agar dapat diperluas menjadi miskin secara “structural” untuk mewujudkan warga negara sejahtera materill dan juga spiritual.
Tindak pidana narkotika merupakan perkara yang mendominasi diantara perkara yang lain di tahun 2019 hingga 2021. Pada tahun 2019 total perkara yang dilakukan oleh laki-laki sebanyak 568 sedangkan perempuan sebanyak 28 orang. Tahun 2020 perkara yang dilakukan oleh laki-laki sebanyak 495 orang sedangkan perempuan 32 orang. Tahun 2021 laki-laki sebanyak 519 orang sedangkan perempuan sebanyak 30 orang. Untuk klasifikasi jenis kelamin terdakwa yang melakukan tindak pidana lebih di dominasi oleh laki-laki dari pada perempuan. Kriteria orang miskin yang memiliki hak menerima bantuan hukum dijelaskan pada “Undang-Undang No. 16 Tahun 2011” mengenai Bantuan Hukum bahwasanya orang miskin dimaksud yakni “tidak memenuhi hak dasar (pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan)”.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Frans Hendra Winarta, 2009, Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ida Bagus Wyasa Putra, 2015, Analisis Konteks dalam Epistemologi Ilmu Hukum; Suatu Model Penerapan Dalam Pengaturan Perdagangan Jasa Pariwisata Internasional Indonesia, Universitas Udayana, Denpasar.
Ida Bagus Wyasa Putra, 2017, Kemiskinan Sebagai Masalah Bersama Umat Manusia dalam Program CBD Bali Sejahtera, Plawasari, Denpasar.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Pidana, Edisi Kelima, Liberty Yogyakarta.
Jurnal:
Angga, Angga, and Ridwan Arifin. "Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia." DIVERSI: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2019): 218-236.
Arif, Andry Rahman. "Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2015), DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no1.591
Cahyadi, Thalis Noor. "Efektifitas Pos Bantuan Hukum di Pengadilan (Studi Pada
Posbakum Pengadilan Agama Sleman Tahun 2011-2012)." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 1 (2013): 17-30,
DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i1.79
Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi, and I. Made Minggu Widyantara. "Efektivitas Bantuan Hukum Advokat di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA." Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 2 (2021): 373-378, DOI: https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3258.373-378
Fauzi, Suyogi Imam, and Inge Puspita Ningtyas. "Optimalisasi pemberian bantuan hukum demi terwujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin." Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018): 50-72, DOI: https://doi.org/10.31078/jk1513
Hardianto, Hardianto. "eksistensi pos bantuan hukum (posbakum) dalam memberikan layanan hukum pada masyarakat miskin di kota palopo." Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law 5, no. 2 (2020): 31-39, DOI: https://doi.org/10.24256/alw.v5i2.1952
Lewis, R. Philipus. "Keadilan distributif, keadilan prosedural, keadilan interaksional kompensasi dan Komitmen karyawan." Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis 8, no. 1 (2013): 1-13.
Muhamad Adystia Sunggara, 2021, Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Jurnal Hukum, (2021). Vol. 19 No. 2,
DOI: https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2
Nasution, Isnandar Syahputra. "Urgensi peran pengadilan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum terhadap orang miskin sesuai undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum." Jurnal Hukum dan Peradilan 4, no. 1 (2015): 171-188, DOI: http://dx.doi.org/10.25216/jhp.4.1.2015.171-188
Rajagukguk, Todiman, and Mexsasai Indra. "Efektifitas Pos Bantuan Hukum Pengadilan Sebagai Pemberi Layanan Bantuan Hukum Cuma-cuma Pada Perkara Pidana Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru." PhD diss., Riau University, 2016.
Rohmah, Siti Ngainnur. "PERAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) KOTA TANGERANG DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM." Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu 1, no. 3 (2022): 559-572, DOI: https://doi.org/10.59004/metta.v1i3.192
Santoso, Andi Muhammad. "Eksistensi Gerakan Bantuan Hukum Menurut Peraturan Yang Pernah Ada Dan Masih Berlaku Di Indonesia." Jurnal Dialektika Hukum 3, no. 2 (2021): 192-212.
Saputra, Rian Prayudi. "Penyuluhan Tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Desa Suka Mulya." Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 3, no. 2 (2021): 190-193, DOI: https://doi.org/10.31004/jpdk.v3i2.5852
Trijultian, Annisa, Yana Fajar Basori, and M. Rijal Amirulloh. "Pengaruh kualitas pelayanan administrasi posbakum terhadap kepuasan masyarakat di pengadilan agama kota sukabumi." Jurnal Inovasi Penelitian 2, no. 10 (2022): 3399-3406, DOI: https://doi.org/10.47492/jip.v2i10.1240
Zulkifli, Zulkifli, and Askari Razak. "Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Negara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Journal of Lex Generalis (JLG) 3, no. 8 (2022): 1424-1436.
Skripsi :
Rizky Wijaya, 2021, Skripsi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Kerinci, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 5 Tahun 2023 hlm 563-576
576
Discussion and feedback