KEABSAHAN PRAKTIK JUAL-BELI EMAS VIRTUAL DI APLIKASI PEGADAIAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
on
KEABSAHAN PRAKTIK JUAL-BELI EMAS VIRTUAL DI APLIKASI PEGADAIAN DIGITAL
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Ni Nyoman Devi Kartikasari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]
I Made Dedy Priyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]
I Putu Sudarma Sumadi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]
ABSTRAK
Tujuan penulisan daripada jurnal ini yakni, untuk mengetahui keabsahan praktik jual-beli emas secara virtual di aplikasi pegadaian digital menurut hukum perdata serta untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum dalam praktik jual beli emas secara virtual di aplikasi pegadaian digital menurut hukum perdata. Penelitian ini memakai tata cara riset yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (the case approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dari segi keabsahan praktik jual-beli emas virtual di aplikasi pegadaian digital telah sah secara hukum. Belum adanya regulasi yang spesifik yang mengatur mengenai praktik jual-beli emas virtual menyebabkan perjanjian jual-beli emas virtual di aplikasi pegadaian digital belum dapat diakui kepastian hukumnya.
Kata Kunci : Jual-Beli, Emas Virtual, Aplikasi, Pegadaian
ASBTRACT
The purpose of writing this journal is to find out the validity of the practice of buying and selling gold virtually in digital pegadaian applications according to civil law and to find out how legal certainty is in the practice of buying and selling gold virtually in digital pawnshop applications according to civil law. This study uses normative juridical research procedures using the statutory approach and the case approach. The results of this study indicate that in terms of the validity of the practice of buying and selling virtual gold in digital pegadaian applications, it is legally valid. The absence of specific regulations governing the practice of buying and selling virtual gold has resulted in virtual gold buying and selling agreements in digital pegadaian applications not being able to recognize legal certainty.
Keywords : Buying-selling, Virtual Gold, Applications, Pegadaian
Pada masa kini kita tengah ada di zaman serba digital dikenal dengan era digital dimana teknologi mendominasi dalam setiap tatanan hidup. Era ini ialah era perubahan dalam segala aspek, atau dalam kata lain terjadi berbagai perkembangan-perkembangan aspek kehidupan menjadi lebih modern karena keberadaan teknologi. Adapun adanya perubahan masa yang dinamakan era digital ini tidak lain dipengaruhi oleh masuknya era globalisasi. Era globalisasi dapat dirasakan ketika IPTEK merambah cepat. Perkembangan-perkembangan ilmu tersebut dapat berguna dan membantu segala aktivitas kehidupan, baik dalam hal ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Sebagaimana globalisasi, era digital juga berpengaruh pada setiap aspek kehidupan seperti perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan dan lain-lain. Teknologi dewasa ini berkembang semakin maju dan canggih, dimana adanya teknologi dapat mempermudah kehidupan manusia sehingga membuat manusia yang dalam hal ini masyarakat dituntut untuk menguasai teknologi. Adanya kemajuan dari Technology yang kencang berimbas kepada aspek ekonomi yang menuai problematika di kalangan masyarakat khususnya mengenai kepunyaan atau hak milik terhadap benda/barang. Di zaman digital saat ini terdapat perkembangan perihal benda dimana manusia tak semata dapat memiliki barang tak konkret melainkan pula barang yang tak nyata atau benda virtual yang dikenal dengan sebutan virtual property1. Adanya berbagai perkembangan-perkembangan akibat dari era globalisasi juga menimbulkan perkembangan bagi hukum di Indonesia, salah satunya yakni hukum bisnis. Hukum bisnis dalam perjalanannya harus beriringan dengan teknologi dimana hukum harus sejalan sesuai dengan zaman (kontemporer) selaras dengan kebiasaan, inovasi modern2.
Salah satu kegiatan yang terkena pengaruh dari adanya era digital yakni kegiatan jual-beli. Jual-beli merupakan aktifitas rutin manusia dalam hidup bermasyarakat, dimana tiap-tiap individu ialah makhluk sosial sehingga mempunyai sikap saling menbutuhkan antara orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup yang beragam 3 . Pengertian jual beli sendiri juga diartikan sebagai peristiwa pertukaran barang satu dengan lainnya dimana menimbulkan peristiwa hukum yakni adanya perpindahan kepemilikan suatu benda antar orang atau dari pihak pedagang dan pihak customer. Dalam hukum perdata, kegiatan jual-beli dikatakan sebagai perjanjian. Perjanjian juga dapat diartikan sebagai hubungan hukum menyangkut harta benda kedua orang, salah seorang pihak memperjanjikan membuat perihal tertentu dan satunya lagi menagih janji
itu4. Lebih lanjut, perjanjian ialah peristiwa hokum antara para pihak didasarkan atas kesepakatan agar memunculkan akibat hukum 5 . Pasal 1547 BW menyebutkan, “Perjanjian jual-beli ialah perjanjian dibuat pihak pembeli dan penjual yang dalam ini penjual memberikan kepemilikan berupa benda pada pihak pembeli lalu pihak pembeli berkewajiban membayar barang tersebut. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui yang dimaksud dengan jual-beli ialah kontrak uamh mana penjual dan pembeli sama-sama berjanji dan menjanjikan sesuatu hal dalam kesepakatan. Dimana kepemilikan dan hak milik terhadap barang akan berpindah dari penjual ke pembeli dengan adanya bukti sah.
Emas ialah logam mulia dimana memiliki nilai yang tinggi dalam seluruh dunia walaupun berbentuk mentah6. Lebih lanjut emas merupakan sesuatu yang menjadi instrumen dalam investasi dimana emas dominan disukai berbagai kalangan dikarenakan nilainya stabil jika disandingkan pada instrumen-instrumen lain seperti uang tunai, barang elektronik, dimana stabilnya nilai emas disebabkan karena harga emas yang cenderung tidak menurun drastis bahkan saat adanya inflasi terjadi7. Kini, kepemilikan emas bukan saja dapat dimiliki dalam bentuk fisik melainkan berbentuk non fisik atau virtual. Emas virtual ialah jenis emas yang secara fisik tidak dapat dipegang8. Adanya emas virtual dapat mengatasi kelemahan dari emas fisik. Dimana emas menjadi obyek jual-beli yang banyak diminati mulai dari yang berbentuk perhiasan, logam mulia (antam) bahkan juga yang sedang trend yakni emas digital atau virtual. Terdapat perbedaan dalam transaksi penjualan dan pembelian emas di era dulu dan sekarang dimana dulunya transaksi emas dilaksanakan secara manual serta fisik emasnya dapat di lihat namun di era sekarang terdapat perkembangan transaksi emas secara digital. Kepemilikan akan emas tersebut dilakukan dengan peralihan kepemilikan yakni transaksi jual-beli. Salah satu perusahaan yang menyediakan penjualan dan pembelian emas virtual yakni PT Pegadaian (Persero). Aktifitas jual-beli emas di PT Pegadaian (Persero) kini telah memiliki berbagai macam perkembangan dan inovasi-inovasi baru, salah satunya yakni aplikasi yang dinamakan Pegadaian Digital. Dimana jual-beli emas dapat dilakukan pada fitur tabungan emas. Fitur tersebut dihadirkan dalam rangka transaksi emas dengan sistem kian efektif serta efisien waktu, meminimalisir tatap muka antara penjual dan pembeli dan tergolong ramah dikantong dimana harga terendah dalam jual-beli emas ini ditawarkan mulai dari Rp. 50.000,00. Sehingga dengan adanya aplikasi Pegadaian Digital ini dan dengan berbagai fiturnya salah satunya tabungan emas dapat memperlebar akses dari produk tabungan emas serta untuk mengefisienkan
customer untuk melakukan kegiatan pembelian dan berinvestasi emas. Dimana orang-orang tidak lagi perlu menyimpan emas yang merupakan barang yang rawan dan rentan akan kehilangan, pencurian dan lain sebagainya, namun dapat membeli emas berbentuk non fisik. Sehingga dengan adanya perkembangan ini menyebabkan semakin berkembangnya aktifitas investasi emas tidak tampak fisiknya atau virtual.
Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum sebagai instrumen jual-beli dimana seperti yang diketahui bahwa hukum perdata merupakan cabang hukum privat yang menangani permasalahan hukum antar individu. Kegiatan jual-beli pada masa kini tidak semata-mata dilakukan secara konvensional melainkan sudah berkembangnya jual-beli secara virtual karena adanya perkembangan teknologi, dimana contoh jual beli secara virtual yaitu jual beli emas. Lebih lanjut perjanjian dikatakan absah dan berkekuatan hukum mengikat bagi yang berbuat perikatan, yangmana termaktub pada pasal 1320 BW menyebutkan, “Ada kata sepakat dari pihak yang membuat perikatan (tosteming), cakap hukum (bekwaamheid), obyek jelas (bepaalde onderwerp), dan sebab yang dibenarkan oleh hukum (gorloofde oorzak)9.
Merujuk pada angka 3 pasal 1320 BW sebagaimana telah dipaparkan diatas dimana mengenai persyaratan absahnya perikatan dengan perlu suatu hal tertentu atau hal yang diperjanjikan, dalam artian perjanjian jual-beli wajib memperlihatkan benda yang diperjanjikan dengan jelas pada pembeli agar sesuai dengan unsur-unsur pada pasal tersebut. Sedangkan seperti yang diketahui bahwa jual-beli emas virtual yang menunjukkan nilai nominal emas dengan tidak mempertunjukkan objek berupa emasnya yang tidak dapat diraba maupun diperlihatkan. Eksistensi jual beli emas virtual ini patut dilengkapi dengan dasar hukum yang pasti. Hal tersebut berkaitan perihal kewajiban dalam hukum perdata dimana kegiatan jual beli wajib ada obyek jelas yang diperjanjikan. Sebagaimana yang diketahui emas virtual hanya berisi gambaran emas dan nilai nominalnya saja tanpa kepemilikan fisiknya, sehingga transaksi seperti ini tentunya rawan dengan tindakan kriminal seperti, tipu-menipu. Selain daripada perihal kepastian hukum, jual beli emas virtual juga wajib diiringi dengan legalitas jual beli yang ketentuannya pada hokum perdata. Berdasarkan ketentuan yang termaktub pada KUHPerdata mengenai keharusan adanya objek yang jelas, maka dengan tidak adanya objek jual-beli yang jelas yang dalam hal ini dapat dilihat secara fisik berupa emas, maka tentunya keabsahan dari praktik jual-beli emas virtual ini masih dipertanyakan.
Merujuk pada penelitian Tasya Patricia dan Valencia dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Praktek Investasi Emas Digital Di Indonesia”. Pada penelitian ini mengkaji mengenai bagaimana praktek investasi emas digital di Indonesia. Selain itu, merujuk pada penelitian Mevianti Nur Rahma dan Iza Hanifuddin dengan judul “Status Kepemilikan Emas Virtual Di Aplikasi Shopee Perspektif Fatwa DSN-MUI Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Dalam penelitian ini juga membahas mengenai emas virtual, namun penelitian ini lebih
menekankan pada status kepemilikan emas virtual yang merujuk pada platform aplikasi shopee dan di analisis melalui hukum islam. Dari kedua studi diatas tidak ada yang mengkaji tentang praktik jual-beli emas virtual di aplikasi pegadaian digital. Adapun dismilaritas penelitian sekarang dengan penelitian terdahulu yakni berupa obyek dan juga subyeknya dimana dalam penelitian ini mengambil penelitian di aplikasi pegadaian digital dan menekankan bahasan pada keabsahan praktik jual-beli emas virtual di aplikasi pegadaian digital menurut hukum perdata dan kepastian hukum praktik jual-beli emas virtual di aplikasi pegadaian digital apabila ditinjau menurut hukum perdata. Sebagaimana ulasan diatas, adanya emas virtual menarik dibahas menurut aspek hukum perdata. Oleh itu topik penulisan ini yakni “KEABSAHAN PRAKTIK JUAL-BELI EMAS VIRTUAL DI APLIKASI PEGADAIAN DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA”.
Berdasar atas ulasan bagian latar belakang, perumusan masalah pada penelitian ini yakni :
-
1. Bagaimana keabsahan praktik jual-beli emas secara virtual di aplikasi pegadaian digital menurut hukum perdata?
-
2. Bagaimana kepastian hukum praktik jual-beli emas virtual di aplikasi pegadaian digital menurut hukum perdata?
Hakikat daripada jurnal ini adalah, menganalisis keabsahan praktik jual-beli emas secara virtual di aplikasi pegadaian digital menurut hukum perdata serta menganalisis bagaimana kepastian hukum dalam praktik jual beli emas secara virtual di aplikasi pegadaian digital menurut hukum perdata.
Penelitian ini memakai tata cara riset yuridis normatif. Studi yuridis normatif ialah studi yang fokus mengamati perihal perihal pelaksanaan norma-norma hukum positif. Pendekatan yang dipergunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statue approach) beserta pendekatan kasus (the case approach). Bahan hukum yang dipergunakan yakni bahan hukum primer merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berkekuatan hukum mengikat. Sedangkan bahan hukum sekunder yang dipakai yakni berupa buku-buku dan jurnal yang sesuai dengan penelitian ini. Analisa data yang dipakai merujuk pada teknik analisis data deskriptif untuk menarik simpulan.
-
3. Hasil dan Pembahasan
-
3 .1 Keabsahan Praktik Jual-Beli Emas Secara Virtual di Aplikasi Pegadaian Digital Menurut Hukum Perdata
Aktifitas Jual-Beli diatur dalam KUHPerdata tepatnya pada Buku Ketiga Bab 5 (lima) tentang Perikatan (Van Verbintenissen). Sehingga berdasarkan hal tersebut menyebabkan jual-beli dikatakan sebagai perjanjian. Perjanjian jual beli
merupakan sesuatu kesepakatan timbal balik dimana salah seorang pihak berakad memberikan kepemilikan benda sedangkan pihak yang lain membayar biaya yang telah diperjanjikan. Dalam Pasal 1458 BW menyatakan, “Jual beli dianggap terjadi pasca para pihak telah sepakat mengenai barang dan harga walaupun benda tersebut belum diserahkan dan dibayar”. Jika dalam pasal 1458 BW mengatur mengenai syarat pokok jual beli, maka dalam pasal 1457 BW mengatur mengenai syarat esensial perjanjian jual beli dimana unsur esensalia ini berdasar atas suatu pemikiran bahwasanya benda bertaut pada penyerahan dan harga bertalian pada pembayaran dimana kedua unsur tersebut merupakan kewajiban pokok dari setiap pihak dimana puncak hakikat perjanjian jual beli yakni perpindahan kepemilikan suatu benda dari penjual ke pembeli dengan jalan “penyerahan” benda tersebut oleh penjual. Dimana ketentuan tersebut terkait perpindahan hak miilik benda sangat berkaitan pada tindakan penjual untuk menaati regulasi yang diatur dalam pasal 612 mengenai benda bergerak, pasal 613 mengenai benda tidak bertubuh dan pasal 616 juncto 620 tentang benda tidak bergerak. Sehingga jika dikaitkan dengan praktik jual-beli emas virtual tentunya dianggap sah dikarenakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana penyerahan barang dari penjual dan pembayaran dari pembeli.
Keabsahan suatu perjanjian jual-beli juga dapat terjadi jika dipenuhinya unsur-unsur dari persyaratan sahnya perikatan sebagaimana yang tercantum pada pasal 1320 BW. Ketentuan pasal tersebut menyebutkan, ada empat persyaratan terkait dengan perjanjian yaitu, kesepakatan, kecakapan dalam perikatan, obyek jelas dan klausula halal. Emas virtual jika berkaca melalui hukum perdata berwujud perjanjian jual beli barang dimana perjanjian itu absah jika memenuhi unsur-unsur sahnya perikatan. Unsur yang pertama, unsur sepakat dimana jika berkaca pada pasal 1458 BW yakni, jual beli telah terlaksanakan ketika tiap-tiap pihak tersebut sudah menyepakatinya dengan kata sepakat tentang obyek dan biayanya walaupun obyek itu belum terserahkan dari penjual dan belum lunas terbayarkan oleh pembeli. Unsur kedua yakni kecapakan dimana orang yang dikatakan cakap yakni orang-orang tidak memenuhi kriteria pasal 1330 BW ialah orang tidak dewasa, curatele dan perempuan bersuami. Unsur ketiga yakni obyek tertentu artinya harus adanya obyek perjanjian jelas serta unsur keempat adalah adanya klausula benar artinya tidak memperjanjikan sesuatu hal yang dilanggar/ditentang UU. Apabila syarat absah perikatan yang menyangkut jual beli dihubungkan dengan praktik jual-beli emas virtual dimana, pada unsur yang pertama yakni kesepakatan para pihak, yakni saat melaksanakan praktik jual beli emas virtual, dimana customer pada aplikasi penjual emas virtual yang dalam hal ini aplikasi pegadaian digital, dimana pembeli telah secara sadar, tanpa paksaan, bersepakat akan point-point yang disahkan pegadaian digital selaku penjual emas virtual tersebut. Berdasarkan hal tersebut, tiada problem yang muncul pada unsur kesepakatan dalam persyaratan sahnya perikatan.
Lalu unsur yang kedua yakni kecakapan dimana seperti yang telah disebutkan diatas bahwasanya dalam ketentuan Pasal 1329 BW tercantum “Tiap orang pantas menciptakan perikatan terkecuali orang itu tak cakap dimata hukum". Dimana orang yang tak cakap dalam berbuat perikatan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Walaupun minim terdapat data mengenai
siapa saja pembeli emas virtual di pegadaian digital, tapi dilihat dari tingginya harga emas ditambah lagi dengan syarat mendaftar ke aplikasi pegadaian digital dimana cara menggunakan aplikasi pegadaian digital dengan mengunduh aplikasi Pegadaian Digital di AppStore atau Play Store, lalu mendaftar pada akun Pegadaian Digital, selanjutnya mengisi data diri seperti email aktif nama, nomor kartu identitas diri atau KTP (Kartu Tanda Penduduk), no telepon dan yang terakhir unggah sejumlah dokumen untuk verifikasi data seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk)10. Sehingga jika orang tersebut belum dewasa maka tidak akan dapat untuk masuk ke aplikasi pegadaian digital. Selain itu, tentunya orang yang menggunakan aplikasi pegadaian digital ini harus cakap dalam menggunakan fitur-fitur elektronik smartphone dimana orang yang berada dibawah pengampuan tentunya tidak dibiarkan berkeliaran bebas tanpa pengawasan, maka dapat diketahui bahwasanya, konsumen emas virtual adalah sudah dewasa dan cakap hukum. Lalu mengenai syarat kecakapan lainnya yakni wanita yang sudah kawin, akan tetapi dalam perkembangannya, terkait aturan tersebut nyatanya sudah ditiadakan dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Th. 1963 jo Pasal 31 UU No. 1 Th. 1974. Istri atau wanita sudah kawin dapat berbuat hukum. Sehingga oleh karena itu diketahui bahwasanya orang-orang pelaku jual beli emas virtual ialah cakap hukum dan praktik jual beli tersebut sah dimata hukum.
Unsur yang ketiga yakni suatu hal tertentu menyangkut obyek perjanjian yang jelas. Unsur obyek tertentu menandakan terdapat obyek dari perikatan yang menjadikan hak-kewajiban penjual dan pembeli, yang mana pada perjanjian jual-beli emas virtual obyeknya emas virtual serta hak kewajiban para pihaknya yakni penjual dan pembeli jual-beli emas virtual tersebut. Pada jual-beli emas virtual pada aplikasi pegadaian digital lengkap fitur-fiturnya seputar transaksi emas yakni, tabungan emas dan cicil emas. Dalam fitur tabungan emas pihak pembeli dapat melakukan jual dan beli emas kadar 24 karat dan berat yang sesuai dengan jumlah yang ingin dibeli, tentunya disesuaikan dengan harga emas harian. Lebih lanjut dalam fitur cicil emas, pihak pembeli dapat mencicil emas batangan maupun perhiasan tentunya dengan keterangan-keterangan yang sudah tercantum dalam menu tersebut, misalkan merek emas batangan, kadar, berat dan lain sebagainya. Pasal 133 BW berbunyi “Persetujuan wajib memiliki pokok barang minimal bisa diketahui jenisnya”. Pada jual-beli emas virtual aplikasi pegadaian digital tersebut, sudah ditentukan dan diberikan keteangan mengenai jenis, berat, kadar dan harga emasnya oleh itu bahwasanya jual-beli emas virtual ini absah mengikuti regulasi yang ada. Unsur yang terakhir yakni, klausula halal dimana pasal 1337 BW menyebutkan “Klausula terlarang jika dilarang UU dan melawan kesusilaan dan ketertiban umum”. Berdasarkan ketentuan itu, jual-beli emas virtual tidaklah objek yang melanggar UU maupun ketertiban serta susila, dimana emas merupakan obyek legal dalam jual-beli.
-
3 .2 Kepastian Hukum Praktik Jual-Beli Emas Secara Virtual di Aplikasi Pegadaian Digital Menurut Hukum Perdata
Berbicara mengenai kepastian hukum dimana artinya alat hukum bernegara penjamin hak-kewajiban tiap anggota negara 11 . Praktek jual-beli emas virtual merupakan transaksi yang cukup rawan dikarenakan obyeknya yang berupa emas virtual tentunya emas memiliki harga yang cukup tinggi. Selain daripada itu, pada transaksi virtual ini muncul problematika terkait kepastian hukum layaknya perihal jaminan orisinalitas data, pengerahasiaan document dan terlindunginya konsumen jika terjadi dilanggarnya perjanjian. Sehingga mengatasi hal tersebut, dalam praktik jual-beli emas virtual perlunya pemastian bahwasanya transaksi emas virtual absah sejalan dengan peraturan hukum. Tansaksi jual-beli emas virtual ini termasuk kedalam electronic contract dimana objeknya bersifat virtual sehingga pisiknya tidak terlihat maupun dipegang, tetapi bisa dijadikan objek dalam transaksi dalam jaringan. Umumnya kontrak elektronik terbuat secara elektronik. Adanya aktifitas elektronik baik jual-beli dan lain sebagainya mengakibatkan adanya perikatan secara elektronik berupa penggabungan jaringan komputer dengan sistem komunikasi melalui internet jaringan global12.
Electronic Contract dikatakan absah apabila sudah dipenuhi persyaratan perikatan. Bentuk kontrak berkekuatan hukum mengikat layaknya UU jika telah memenuhi 4 persyaratan sah suatu kontrak :
-
a. Adanya ke sepakatan para pihak berkontrak
-
b. Kedua pihak berkontrak berkapasitas hukum
-
c. Obyek kontrak yang disepakati jelas
-
d. Kausa kontrak halal13
Lebih lanjut, electronic contract apabila ditelaah berdasar hal yang mempengaruhi absahnya contract dimana segala contract baik langsung maupun elektronik didasari UU dalam pembuatannya. Electronic contract juga dapat dibatalkan maupun batal demi hukum sebagaimana kontrak konvensional apabila membuat suatu perjanjian yang melawan hukum maupun tidak memenuhi unsur-unsur subjektif dalam perjanjian14.
Ketentuan mengenai syarat sahnya kontrak sebagaimana yang disebutkan diatas, selaras dengan syarat sahnya perjanjian sebagai berikut :
-
1 . Pemenuhan Terhadap Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Transaksi jual beli emas virtual tidaklah lepas pada konsep dasar perjanjian diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata “Perjanjian ialah perbuatan suatu orang/lebih mengikat diri pada suatu orang/lebih”. Jual-online dasarnya serupa dengan jual-beli biasanya, yangmana jual-beli telaksana saat adanya kemufakatan tentang benda/jasa yang diperjualbelikan beserta harganya, pembedanya hanyalah pada wadah penggunaannya langsung dan tidak langsung. Aplikasi pegadaian digital berimplikasi yang berdampak pada bidang hukum. Dimana aplikasi pegadaian digital ini termasuk dalam E-Commerce dimana regulasinya di Indonesia sendiri belum terdapat regulasi spesifik mengenai hal tersebut. Saat ini di Indonesia pengaturan e-commerce masih mengenakan buku ketiga Kitab UU Hukum Perdata terkhusus perihal perikatan. Sehingga apa-apa yang termaktub pada KUH Perdata tentang sah nya perjanjian wajib ditaati supaya praktek regulasi perjanjian yang saat ini memakai KUHPerdata bisa disahkan dan perjanjian jual-beli emas secara virtual bisa terakui kepastian hukumnya.
-
2 . Pemenuhan Terhadap Asas-Asas Perjanjian
Bertautan terhadap perikatan secara online dimana harus pula mepergunakan asas-asas hukum. Dalam perihal ini, asas yang dipergunakan antara lain asas yang terkait dengan perjanjian15. Perjanjian jual-beli dalam aplikasi pegadaian digital yang merupakan tergolong dalam platform e-commerce, apabila dilihat melalui hukum perjanjian di Indonesia yang berakar dengan KUH Perdata merupakah absah dikarenakan sudah mengkover unsur subjek dan objektif suatu perjanjian, maka sebagaimana perjanjian kovensional, perjanjian elektronik yang dalam hal ini pejanjian jual-beli emas virtual di aplikasi pegadaian digital juga wajib menaati asas-asas perikatan sebagaimana yang diatur dalam BW. Asas yang pertama yakni asas freedom of contract, asas ini bermakna tiap-tiap orang bebas membuat suatu perjanjian yang berisi syarat-syarat perjanjian, selama perjanjian tersebut sah, beritikad baik serta tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan 16 . Kontrak elektronik dalam suatu aplikasi pegadaian digital yang tergolong e-commerce ialah suatu kesepakatan diantara para pihak mengenai suatu perjanjian dimana kesepakatan terhadap kontrak tersebut menciptakan hubungan diantara para pihak yakni antara penjual dan pembeli. Dengan hal itu, penerapan asas freedom of contract tampak dalam jual-beli emas virtual ini dan juga pemenuhan
terhadap asas freedom of contract dalam praktik jual-beli ini sudah terpenuhi. Selanjutnya mengenai asas konsensualisme dimana asas konsensualisme berarti kesepakatan dibutuhkan untuk lahirnya kesepakatan. Dalam praktik jual-beli emas virtual ini perjanjian terjadi antara merchant dengan pembeli dimana tidak hanya sekedar kontrak lisan melainkan pula kontrak tertulis, dimana perjanjian dalam aplikasi pegadaian digital ini menggunakan data digital / kontrak paperless untuk menyetujui dan menyepakati perjanjian jual-beli emas virtual tersebut. Adanya kehendak mengikatkan diri tersebut karena adanya persamaan kehendak. Selanjutnya terdapat asas itikad baik dimana berdasar pada Pasal 1338 KUHPerdata dimana pada intinya bahwa setiap pihak dalam perjanjian wajib mengadakan perjanjian dengan itikad baik. Perjanjian jual-beli emas virtual di aplikasi pegadaian digital terjadi ketika salah satu pihak setuju dengan apa yang ditawarkan pihak lainnya. Sebelum pihak pembeli setuju untuk melakukan transaksi jual-beli, mereka diharuskan untuk membaca mengenai persyaratan atau yang biasa dikenal dengan user agreement atau conditions of use, sehingga ketika pihak pembeli telah membaca dan memahami apa yang dipersyaratkan, maka dibutuhkan sesuatu itikad baik dan kejujuran untuk memenuhi apa yang disyaratkan, seperti mengenai batasan umur. Begitu pula dengan penyedia atau penjual, setelah adanya perjanjian yang telah disepakati harus segera melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pengiriman barang berupa saldo emas yang berbentuk virtual kepada pihak pembeli yang sesuai dengan jumlah pembayaran.
Bersumber pada ulasan tersebut dapat disimpulkan keabsahan dari praktik jual-beli emas virtual di aplikasi pegadaian digital ialah absah dimata hukum dimana dilihat dari syarat sahnya perjanjian sebagaimana pada Pasal 1320 KUHPerdata. Mengenai kepastian hukum praktik jual-beli emas virtual di aplikasi pegadaian digital masih menggunakan pengaturan yang sama dengan perjanjian konvensional yakni KUHPerdata sehingga belum ada regulasi khusus atau regulasi yang lebih spesifik yang mengatur mengenai jual-beli emas virtual sehingga perjanjian jual-beli emas secara virtual dalam aplikasi pegadaian digital belum dapat diakui kepastian hukumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Joko Suryono, Leli. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Indonesia (Yogyakarta, LP3M UMY, 2014), 46.
P.N.H, Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia Edisi Pertama (Jakarta, Prenadamedia Group, 2015), 285.
Jurnal
Afida, Afibatus dan M Taufiq Zamzami. “Perspektif Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan Potongan Harga (Diskon) Dengan Berjangka Waktu di Pusat Perbelanjaan Ramayana Kota Salatiga.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, No. 2 (2020): 2.
Budhi, Galih Setiyo. “Analisis Sistem E-Commerce pada Perusahan Jual Beli Online Lazada Indonesia.” Jurnal Electronics, Informatics, And Vocational Education (Elinvo) 1, No. 2 (2016): 79.
Bunga Sasmita Ayu, Ni Putu dan Novy Purwanto, I Wayan. “Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Online.” Jurnal Kertha Semaya 8, No. 8 (2020): 1138-1147.
Fauziah, Mita Rahmawati. “Investasi Logam Mulia (Emas) Di Penggadaian Syariah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Hukum Dan Syariah 15, No.1 (2019): 66.
Harianto, Dedi. “Asas Kebebasan Berkontrak:Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 11, No. 2 (2016):149.
Herianto Sinaga, David dan I Wayan Wiryawan. “Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis.” Jurnal Kertha Semaya 8, No. 9 (2020): 1389-1391.
Nur Rahma, Mevianti, dan Iza Hanifuddin. “Status Kepemilikan Emas Virtual Di Aplikasi Shopee Perspektif Fatwa Dsn-Mui Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.” Journal of Sharia and Economic Law 1, No. 2 (2021): 90.
Pebriarta, I. Kadek Ari, dan AA Ketut Sukranatha. "Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Kaitan Dengan Kecakapan Melakukan Perbuatan Hukum Oleh Para Pihak." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 3, No. 3 (2015): 7.
Purnama Deni.” Emas: Antara Mata Uang Dan Komoditas.” Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 4, No. 1 (2014): 5.
Ratna Sari, Novi. “Komparasi Syarat Sah Nya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam.” Jurnal Repertorium 4, No. 2 (2017): 81.
Remaja, Nyoman Gede. “Makna Hukum Dan Kepastian Hukum.” Jurnal Kertha Widya 2, No. 1 (2014): 2.
Santoso, Agus, Pratiwi Dyah. “Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Jurnal Legislasi Indonesia 5, No.4 (2018): 75.
Suharnoko. Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus. (Jakarta, Prenadamedia Group, 2008), 1.
Widyastuty, Wenny. “Pemanfaatan Investasi Emas Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Dalam Distribusi Pendapatan Era Gen Z.” Jurnal Nasional Riset Pasar Modal 2, No. 1 (2022): 115-123.
Winata, Tasya Patricia dan Gustin Valencia. “Tinjauan Yuridis Terhadap Praktik Investasi Emas Digital Di Indonesia .” Jurnal Ilmiah Indonesia 7, No. 8 (2022): 4.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, 2004, diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Pradnya Paramita, Jakarta.
SEMA Nomor 3 Tahun 1963.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 11 Tahun 2022 hlm 1133-1144
1144
Discussion and feedback