LEGALITAS TANDA TANGAN DIGITAL DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI APLIKASI PRIVYID

Aloysius Nathan Aristo, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penggunaan tanda tangan digital saat melakukan transaksi elektronik sudah lumrah dilakukan oleh masyarakat dan diakui oleh pemerintah di Indonesia. Pelaksanaan tanda tangan digital ini diyakini memberikan dampak positif bagi para pelaku bisnis terutama dalam hal efektivitas dan efisiensi baik dari segi waktu, tenaga, dan tempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tanda tangan elektronik di Indonesia dan juga untuk menentukan legalitas tanda tangan digital dalam transaksi elektronik dengan menggunakan aplikasi Privyid. Maka dari itu penting untuk dilakukan penelitian yang membahas pengaturan mengenai tanda tangan digital di Indonesia dan legalitas tanda tangan digital dalam transaksi elektronik melalui aplikasi penyelenggara identitas digital yang dijadikan objek penelitian ini yaitu PrivyID. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dimana analisa penyelesaian rumusan masalah dalam penelitian ini dilakukan dari mengumpulkan konsep-konsep atau prinsip-prinsip hukum yang ada dan kemudian disusun dengan kerangka berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, tanda tangan digital PrivyID memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah karena tanda tangan digital PrivyID dibuat menggunakan metode kriptografi asimetris dengan infrastruktur kunci publik dan kunci privat yang denga adanya sertifikat elektronik yang melakat dalam kunci publik maka tanda tangan digital PrivyID memenuhi syarat keamanan jaringan yaitu authentication, integrity, dan nonrepudiation; Kedua, kekuatan pembuktian akta perjanjian elektronik menggunakan tanda tangan digital PrivyID memiliki kekuatan pembuktian yang sama kedudukannya dengan akta di bawah tangan manuskrip karena akta perjanjian elektronik tersebut merupakan perluasan alat bukti sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Kata Kunci: Tanda Tangan Digital, PrivyID, Transaksi Elektronik.

ABSTRACT

The use of digital signatures when conducting electronic transactions is commonplace by the public and is recognized by the government in Indonesia. The implementation of this digital signature is believed to have a positive impact on business people, especially in terms of effectiveness and efficiency both in terms of time, energy, and place. This study aims to determine the regulation of electronic signatures in Indonesia and also to determine the legality of digital signatures in electronic transactions using the Privyid application. Therefore, it is important to conduct research that discusses the regulation of digital signatures in Indonesia and the legality of digital signatures in electronic transactions through the digital identity organizer application that is the object of this study, PrivyID. This type of research is normative legal research using legislation approach and conceptual approach, where the analysis of the solution of the problem formulation in this study is done from collecting the concepts or principles of existing law and then compiled with a deductive frame of mind. The results of this study indicate that first, the PrivyID digital signature has legal force and legal effect because the PrivyID digital signature is made using asymmetric cryptographic methods with public key and private key infrastructure with the existence of electronic certificates that are embedded in the public key, the PrivyID digital signature meets the network security requirements, namely authentication, integrity, and nonrepudiation; Second, the power of proof of the electronic deed of agreement using PrivyID's digital signature has the same power of proof as the deed under the hand of the

manuscript because the electronic deed of agreement is an extension of the evidence in accordance with the applicable procedural law in Indonesia.

Key Words: Digital Signature, PrivyID, Electronic Transactions.

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Kebutuhan manusia terus berkembang, khususnya di bidang sains dan teknologi. Kecenderungan ini juga mempengaruhi hubungan hukum yang kebanyakan orang praktikkan sebagai subjek hukum dalam kehidupan sehari-hari. Agar hak dan kewajiban subjek hukum tersebut terlindungi dengan baik, maka pengaturan hukum harus dilakukan dengan tertib. Kemampuan manusia sebagai subjek hukum telah diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek yang menjadi syarat wajib untuk seseorang dapat melakukan suatu perbuatan hukum yaitu perjanjian. Setiap orang dianggap mampu untuk mengikatkan diri mereka dalam suatu perjanjian apabila orang tersebut telah mencapai usia dewasa menurut hukum yaitu minimal delapan belas tahun atau orang yang sudah kawin dan menyatakan diri sepakat tentang hal yang menjadi objek suatu perjanjian. Ketentuan penilaian cakap hukum yang diukur dari usia seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tentunya sudah diperhitungkan dengan baik dan memperhatikan kemampuan seseorang dalam menghadapi resiko atau konsekuensi sebagai akibat dari perbuatan hukum yang dilakukannya tersebut. Burgerlijk Wetboek juga mengatur tentang pengecualian atau subjek yang tidak dianggap mampu oleh hukum untuk membuat kontrak, yaitu orang yang secara hukum belum mencapai usia dewasa; Wali dan orang yang disebutkan dalam undang-undang dilarang membuat kontrak tertentu.

Manusia telah lama mengenal melakukan kerja sama atau kontrak untuk memperoleh keuntungan atau tujuan tertentu tertutama dalam sektor ekonomi. Perkembangan di era globalisasi yang terus berinovasi juga telah merubah sistem konvensional menjadi serba elektronik yang menggerakkan manusia memasuki babak baru yaitu pasar bebas dan kompetisi bebas.1 Saat para pihak setuju untuk melakukan kontrak, pembubuhan tanda tangan merupakan unsur penting yang harus diperhatikan. Menurut Dinaryanti, pembubuhan tanda tangan merupakan syarat esensial yang wajib ada dalam suatu akta, kecuali terdapat alasan lain yang rasional mengapa seseorang tidak dapat membubuhkan tanda tangannya di bagian akhir akta sehingga alasan tersebut dicantumkan sebagai pengganti tanda tangan.2 Penggunaan tanda tangan memiliki peranan penting sebagai pembuktian terhadap identitas seseorang. Selain itu, tanda tangan dalam suatu kontrak juga berfungsi untuk menjaga dan menjamin keaslian dari akta perjanjian atau kontrak yang telah disepakati oleh para pihak. Saat seseorang secara sadar menandatangani suatu akta, maka orang itu dianggap menyetujui semua isi akta tersebut adalah benar dan sah berlaku di mata hukum.3 Tanda tangan berfungsi sebagai pembeda atau sebagai ciri khas seseorang dalam hal kepastian hukum. Pembubuhan tanda tangan pada suatu akta memiliki tujuan sebagai berikut:

  • a.    Sebagai alat bukti, hal ini dikarenakan tanda tangan seseorang memiliki keunikan atau ciri khusus yang hanya dimiliki oleh si penanda tangan.

  • b.    Sebagai formalitas, ini berarti bahwa penandatangan dokumen mengetahui telah melakukan tindakan hukum.

  • c.    Sebagai persetujuan, dimana tanda tangan tersebut menyatakan si penanda tangan memahami isi dokumen yang telah ia tanda tangani.4

Sebelum berangkat lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai perbedaan antara perindikasi tanda tangan elektro dan tanda tangan digital. Walaupun 2 hal tadi terlihat seperti sama. Namun, pertanda tangan elektronik tidak serupa dengan tanda tangan digital. Pertanda tangan yang tak jarang disebut menjadi tanda tangan elektronika ialah merujuk di bentuk elektroniknya. model bentuk pertanda tangan elektro yang seringkali ditemui yaitu pertanda tangan basah yang dibubuhkan di kertas basa kemudian dipindai atau discan dan dijadikan bentuk elektronik. Bentuk pertanda tangan elektronika lainnya yaitu seperti checklist atau mencentang kolom menjadi pertanda menyetujui suatu pernyataan (umumnya berupa gosip atau terms and conditions), audio arsip yang dilekatkan pada dokumen elektronika, juga bentuk persetujuan pernyataan elektro yang lain. Adapun yang dimaksudkan dengan tanda tangan digital adalah tanda tangan yang dibuat bukan di atas kertas biasa layaknya tanda tangan konvensional, melainkan dibuat dengan menggunakan mekanisme yang lebih kompleks yaitu asymmetric cryptosystem.5 Asymmetric cryptosystem atau yang biasa dikenal sistem kriptografi asimetrik merupakan sebuah sistem kriptografi yang menggunakan sepasang kunci yang berbeda untuk melakukan enkripsi dan deskripsi. Pasangan kunci ini terdiri dari kunci public dan kunci privat. Pengunaan asymmetric cryptosystem ini merupakan penggunaan yang sangat aman digunakan karena menggunakan aplikasi kunci publik yang termasuk kontrak kunci, enkripsi data, dan tanda tangan digital. Teknologi demikian kini banyak disediakan oleh aplikasi tanda tangan digital berupa perusahaan start-up di Indonesia, salah satunya adalah aplikasi PrivyID yang diciptakan oleh PT Privy Identitas Digital.

PrivyID merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik yang membantu memvalidasi tanda tangan digital seseorang adalah sesuai dengan identitas atau data diri mereka yang terdaftar secara administrasi di data pemerintahan.6 Marshall Pribadi (CEO dan pendiri) dan Guritno Adi Saputra (CTO dan pendiri) mendirikan perusahaan ini pada tahun 2016 di Jakarta dari PrivyID. PrivyID saat ini memiliki 2 lokasi yaitu Jl. Kemang Raya No.34 Jakarta dan Jl. Imogiri Barat No.4 Yogyakarta. Fungsi utama tanda tangan digital yang disediakan oleh aplikasi PrivyID adalah untuk memastikan tanda tangan pengguna tersebut terverifikasi dan sah atau terbukti keberadaannya berdasarkan data diri yang sudah disesuaikan dengan sistem administrasi pemerintahan.

Teknologi tanda tangan digital yang semakin canggih tentunya telah merevolusi cara manusia untuk mengidentifikasikan diri dan memvisualisasikan kehendak mereka. Adanya aplikasi PrivyID sebagai penyedia produk layanan identitas digital bagi masyarakat adalah dasar dari ekosistem transaksi elektronik yang sehat. Transaksi

elektronika merupakan transaksi aturan yang dilakukan menggunakan memakai personal computer, jaringan personal komputer dan/atau indera elektronika lainnya. Oleh karena itu, penelitian ini penting guna menganalisis dan juga membahas tentang tanda tangan digital pada suatu transaksi melalui aplikasi PrivyID sebagai objek penelitian. Isi penelitian ini merupakan murni dari hasil buah pikir penulis. Penulis juga menghargai semangat penelitian di antara dunia penulis tulisan ilmiah dan memperhatikan aspek state of art dari jurnal-jurnal terdahulu yang memiliki topik penelitian sejenis yaitu penelitian yang objek penelitiannya membahas tentang tanda tangan digital dan elektronik. Penulis mengambil dua buah penelitian sebelumnya yang dijadikan acuan dalam penelitian ini. Penelitian pertama yaitu terdapat pada salah satu tulisan yang diterbitkan pada Risalah Hukum berjudul “Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata” yang ditulis oleh Sulaiman, dkk.7 Kemudian penelitian kedua yaitu berjudul “Akibat Hukum Tanda Tangan Elektronik Dokumen Digital Dalam Pembuktian Perdata”, dimana penelitian ini ditulis oleh Junaidi Tarigan yang diterbitkan pada Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia.8 Perbedaan antara kedua penelitian tersebut di atas dan penelitian ini terletak pada istilah dan konsep yang digunakan dan juga pada kata-kata dari topik yang diajukan. Pada artikel pertama mengangkat isu hukum penggunaan tanda tangan digital dalam perdagangan elektronik untuk menjaga keutuhan dan keaslian data dalam suatu dokumen elektronik, sedangkan pada artikel kedua mengangkat isu hukum keabsahan dari tanda tangan elektronik dan bagaimana interpretasi hakim mengakui sebuah alat bukti digital tersebut.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana pengaturan mengenai tanda tangan elektronik di Indonesia?

  • 2.    Bagaimana legalitas tanda tangan digital dalam transaksi elektronik melalui aplikasi PrivyID?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tanda tangan elektronik di Indonesia dan juga untuk menentukan legalitas tanda tangan digital dalam transaksi elektronik dengan menggunakan aplikasi PrivyID.

  • 2.    Metode Penelitian

Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normative yang melihat dan meneliti hukum dari sudut pandang norma yang meliputi asas hukum, sistematika hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.9 Pendekatan yang penulis pakai di pembahasan yaitu pendekatan doktrinal berupa pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Penulis akan menganalisis Peraturan perundang-undangan serta teori-teori aturan yang relevan serta terkait menggunakan rumusan dilema yang diangkat dalam penelitian ini. Sumber primer bahan aturan yg dipergunakan pada penelitian ini ialah

Burgerlijk Wetboek dan peraturan perundang-undangan, bahan aturan sekunder merupakan buku, kitab aturan, jurnal aturan dan sumber internet menjadi asal tambahan. Selesainya memperoleh bahan-bahan aturan buat menjawab berita aturan yang diangkat, maka dilakukan analisis dan pengolahan bahan aturan dengan sistem berpikir deduktif, yaitu menganalisis fenomena yg bersifat awam, lalu ke hal yang lebih khusus yaitu ke pada fenomena yang bersifat khusus.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Pengaturan Mengenai Tanda Tangan Digital Di Indonesia

Sejarah tanda tangan digital dimulai pada tahun 1976 oleh dua kriptografer Amerika, Whitfield Diffie dan Martin Hellman. Mengemukakan ide tentang mekanisme tanda tangan digital. Kemudian muncullah sebuah algoritma untuk membuat tanda tangan digital yang dibuat oleh tiga ahli matematika dan seorang ahli kriptologi. Algoritma tersebut dinamakan sesuai dengan ketiga nama penciptanya yaitu algoritma RSA (Rivest-Shamir-Adleman). Namun, algoritma RSA ini memiliki kekurangan yakni tidak bisa menjamin keamanan penggunanya sehingga sistem ini tidak berhasil dirilis. Kemudian, pada tahun 1988, Shafi Goldwasser, Silvio Micali, dan Ronal Rivest membuat algoritme yang menghasilkan Lotus Notes 1.0, yang berhasil menerbitkan tanda tangan digital untuk pertama kalinya. Algoritma yang digunakan dalam perangkat ini menjamin keamanan tanda tangan digital penggunanya.10 Tanda tangan digital mulai diakui di dunia internasional sekitar tahun 1990-an dengan diundangkannya United Nations Commision on International Trade Law (UNCITRAL) sebagai dasar hukum pertama penggunaan tanda tangan digital di dunia Internasional.11

Transaksi elektronik memang banyak memberikan manfaat yang sehat bagi manusia. Namun dalam kelangsungannya, transaksi elektronik juga memiliki resiko dan permasalahan terutama dalam segi kepercayaan dan perilaku baik dari para pihak dalam transaksi elektronik. Pada dasarnya, tanda tangan digital adalah tentang jaminan yang memastikan bahwa penandatangan sebenarnya adalah orang yang mempunyai hak dan tanggung jawab atas isi dokumen atau transaksi elektronik. Tidak jarang juga terjadi kasus pemalsuan identas, pemalsuan data, bahkan pemalsuan tanda tangan digital yang turut mewarnai jalannya kegiatan transaksi elektronik. Permasalahan ini disebabkan karena para pihak yang tidak melakukan tatap muka atau face to face saat melakukan transaksi elektronik. Berangkat dari hal-hal tersebut, tentu diperlukan payung hukum dan ketentuan-ketentuan yang membatasi para pihak sebagai konsumen atau pengguna yang mengikatkan diri dalam transaksi elektronik untuk menjaga hak dan keseimbangan para pihak tersebut.12

Pasal 1875 Burgerlijk Wetboek menjelaskan secara eksplisit mengenai keabsahan tanda tangan sebagai pembuktian yaitu sah dan diakui kebenarannya seperti suatu akta otentik bagi si penanda tangan maupun bagi ahli waris si penanda tangan atau orang-rang yang mendapat hak milik si penanda tangan. Kemudian dengan berjalannya waktu dengan berbagai perkembangan teknologi, adanya pengaturan yang mewadahi transaksi elektronik yang setiap hari berlangsung di tengah masyarakat tentu sangat penting untuk diperhatikan. Selain untuk melindungi para pihak yang ada di dalam transaksi tersebut, pengaturan transaksi elektronik akan memberikan keamanan dan

keseimbangan bagi para pihak di mata hukum.13 Baik tanda tangan elektronik maupun digital mempunyai fungsinya masing-masing. Tanda tangan elektronik biasanya dipakai untuk dokumen yang tidak memerlukan bukti hukum dan tidak memiliki nilai transaksi yang besar. Contoh dokumen yang memakai tanda tangan elektronik adalah tanda terima pembelian barang pribadi, kwitansi pembayaran uang sekolah, maupun dokumen lainnya. Sementara itu, tanda tangan digital sering digunakan untuk transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan perjanjian atau memiliki nilai yang besar seperti penandatanganan kontrak kerja sama antar perusahaan, perjanjian kontrak kerja antar perusahaan dan karyawan, pembukaan kartu kredit, bahkan perjanjian-perjanjian yang melibatkan organisasi internasional maupun perjanjian-perjanjian penting lainnya. Lebih lanjut mengenai perbedaan tanda tangan elektronik dan digital dapat diuraikan sebagai berikut:

  • a.    Tanda tangan elektronik tidak memiliki sistem keamanan dokumen, sedangkan tanda tangan digital memiliki sistem keamanan dokumen bagi penggunanya karena perusahaan layanan identitas digital telah membuatnya begitu kompleks.

  • b.    Tanda tangan elektronik dapat berupa tulisan atau coretan, gambar atau pola, dan juga checklist, sementara bentuk tanda tangan digital tidak menentukan keabsahan dan biasanya berupa tanda tangan biasa.

  • c.    Tanda tangan elektronik tidak dapat divalidasi, sementara individu pada tanda tangan digital dapat divalidasi.

  • d.    Tanda tangan elektronik tidak dapat menjamin keaslian dan keutuhan suatu dokumen, sedangkan tanda tangan digital dapat menjamin keaslian dan keutuhan suatu dokumen karena menggunakan teknologi enkripsi asimetris sehingga sulit untuk memalsukan tanda tangan pengguna.

  • e.    Tanda tangan elektronik tidak memiliki otoritas hukum dan peraturan yang jelas, sedangkan tanda tangan digital memiliki hukum dan terdaftar atau disertifikasi oleh orang atau otoritas yang berwenang.

Pada intinya, eksistensi tanda tangan digital dalam suatu transaksi elektronik adalah untuk menjaga keaslian, menjaga isi atau integritas dokumen elektronik, dan menjaga kerahasiaan dokumen elektronik.14 Hal ini dikarenakan tanda tangan digital memiliki sifat unik pada tiap-tiap dokumen atau sertifikat elektronik yang dihasilkan. Pengaturan transaksi elektronik di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, diubah dengan Undang-Undang Data dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 11(1), termasuk tanda tangan elektronik yang sah dan sah menurut hukum yaitu. Tanda tangan yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • a.    Data tanda tangan harus terverifikasi merupakan milik si penanda tangan;

  • b.    Selama proses penandatanganan, informasi pembuatan tanda tangan harus menjadi subjek hukum penanda tangan;

  • c.    Apabila terdapat perubahan tanda tangan, maka perubahan tersebut dapat dimengerti;

  • d.    Apabila telah terjadi perubahan informasi terkait tanda tangan, perubahan informasi tersebut dapat dimengerti;

  • e.    Adanya mekanisme tertentu untuk dapat mengidentifikasi si penanda tangan;

  • f.    Adanya mekanisme tertentu yang dapat membuktikan bahwa si penanda tangan memang setuju terhadap suatu informasi atau transaksi elektronik.15

Kemudian, berdasarkan Pasal 57 Keputusan Dewan Negara No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yaitu :

  • a.    Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yaitu tanda tangan yang memenuhi kriteria, dibuat dengan menggunakan layanan sertifikat elektronik dan pengujian sistem penerbitan sertifikat elektronik.

  • b.    Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yaitu tanda tangan yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikat elektronik.

Dapat dipandang bahwa pertanda tangan elektronik bersertifikat mempunyai arti yang sama dengan indikasi tangan digital. menggunakan istilah lain, tanda tangan digital sama menggunakan pertanda tangan elektro terverifikasi. tanda tangan digital mengikat secara aturan selama memenuhi persyaratan Undang-Undang Data serta Transaksi elektronika No. 11 Tahun 2008, sebagaimana diperbaharui dengan Undang -Undang Data serta Transaksi elektronika No. 19 Tahun 2016.

  • 3.2 Legalitas Tanda Tangan Digital Dalam Transaksi Elektronik Melalui Aplikasi

PrivyID

PrivyID adalah perusahaan bersertifikat dan berada pada pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). PrivyID saat ini menawarkan sertifikat elektronik tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan layanan pengiriman elektronik terdaftar. Sebagai perusahaan start up yang bergerak di bidang layanan tanda tangan digital, PrivyID memperoleh banyak penghargaan seperti sertifikasi ISO 27001:2013 dalam Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan telah memperoleh berbagai penghargaan seperti Forbes Asia 100 to watch 2021, bagian dari Google for Startup Accelerator: Kohort Indonesia 2021, The Most Promising Fintech 2017 oleh Bank Danamon, dan pemenang kategori fintech pada 2017 Echelon Asia Summit Singapore.16 Dari awal dibentuk sampai dengan saat ini, PrivyID sudah mempunyai 15 (lima belas) juta orang pengguna aktif yang telah menggunakan jasa mereka. Jumlah ini tentunya akan terus meningkat seiring dengan kebutuhan manusia yang dituntut untuk serba digital. Sertifikasi dimiliki oleh PrivyID memastikan keamanan data para pengguna aplikasinya baik secara teknis, organisasi, maupun operasional.

Buat dapat menghasilkan sertifikat digital menggunakan menggunakan software PrivyID, si pengguna perangkat lunak harus mendaftarkan data diri mereka terlebih dahulu buat membentuk akun PrivyID. Data eksklusif berupa nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP), nama lengkap sinkron KTP, alamat email, nomor telepon aktif serta registrasi paras atau selfie buat konfirmasi wajah pengguna. Pengguna harus memberikan data langsung dengan benar, jelas, akurat dan lengkap. sehabis itu data pribadi pengguna direkonsiliasi menggunakan PrivyID yang sudah bekerja sama menggunakan Dinas Kependudukan serta registrasi Penduduk. terlebih dahulu serta akan melewati beberapa tahapan validasi. setelah seluruh data sesuai dan melewati proses validasi, barulah PrivyID akan mengeluarkan sertifikat digital yg telah ditandatangani oleh si pengguna perangkat lunak PrivyID.

Perlu diketahui juga bahwa pihak PrivyID berhak menangguhkan, memberhentikan, serta menolak permohonan pembuatan akun PrivyID apabila si pengguna tidak menyampaikan isu data diri yg seharusnya. Sertifikat elektro yang diterbitkan sang PrivyID berlaku selama satu tahun serta dapat diperpanjang sebelum atau sehabis sertifikat elektronika tadi berlaku.

PrivyID dapat digunakan oleh subjek hukum baik orang perorangan, badan hukum, persekutuan, firma, perusahaan, kementerian, lembaga, ataupun organisasi yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum yaitu transaksi elektronik menurut ketentuan Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek. Para pengguna PrivyID dilarang untuk mengalihkan akun PrivyID mereka kepada pihak manapun. PrivyID juga dapat menggunakan atau mengungkapkan data pribadi Pengguna untuk mematuhi hukum dan peraturan hukum, sehubungan dengan proses hukum atau untuk mengambil tindakan pencegahan lainnya sehubungan dengan aktivitas yang tidak sah, dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Proses penandatanganan dokumen pada aplikasi PrivyID berlangsung secara instan dan dapat dilakukan dimana saja melalui media elektronik. Dengan aplikasi ini, si pengguna yang merupakan subjek hukum dalam suatu transaksi elektronik juga dapat mengurangi biaya administratif yang biasanya dikeluarkan apabila melakukan transaksi atau perjanjian konvensional tatap muka seperti pembelian kertas, biaya transportasi, biaya percetakan, biaya kurir, hingga biaya administratif untuk menyimpan dokumen. Para pengguna aplikasi PrivyID juga tidak perlu khawatir dengan dokumen mereka karena tanda tangan digital si pengguna di PrivyID menjadi sangat sulit untuk dipalsukan. Dokumen elektronik yang ditandatangani juga dikirim langsung tanpa pihak ketiga, sehingga tidak ada risiko kebocoran data. Dari sisi lingkungan, pengguna aplikasi PrivyID juga ramah lingkungan karena mengurangi konsumsi kertas dan emisi karbondioksida dibandingkan pengiriman dokumen konvensional.

Dari Pasal lima ayat 1 UU ITE, berita elektronika dan /atau dokumen elektronik mempunyai kekuatan hukum sebagai alat legalitas dengan rekaman records dan /atau dokumen elektronik yg dirancang melalui sistem elektro yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan Pasal 5 ayat 1 tersebut merupakan tambahan jenis alat bukti sah yg selama ini diakui sang aturan pada Indonesia. Pasal 5 ayat 3 Undang -- Undang info dan Transaksi elektronik secara absolut menyatakan bahwa info elektro dan /atau dokumen elektronik dianggap legitimate Jika menggunakan sistem elektro sinkron dengan ketentuan Undang-Undang ini. Legalitas indikasi tangan digital pada urusan elektronika melalui software PrivyID adalah legal secara aturan serta memiliki keabsahan layaknya indikasi tangan basah guide. perangkat lunak PrivyID jua tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu Pasal eleven UU ITE serta tersertifikasi di bawah Kementerian Komunikasi serta Informatika. Selain itu, perangkat lunak PrivyID juga telah diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank Indonesia (BI).

  • 4. Kesimpulan

Berikut kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan yang telah diuraikan di atas: Regulasi tanda tangan digital di Indonesia diatur dalam undang -undang No. 11, Pasal 11 Diubah pada tahun 2008 dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 57 Peraturan pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang pemberlakuan sistem dan transaksi elektronik. Melampirkan legalitas tanda tangan virtual melalui perdagangan elektronik aplikasi PrivyID bersifat mengikat secara hukum dan berlaku tanda tangan guide. Aplikasi PrivyID juga tunduk pada hukum dan peraturan di Indonesia yaitu Pasal 11 UU ITE dan tersertifikasi di

bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, aplikasi PrivyID juga telah diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank Indonesia (BI).

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Banjarnahor, Daulat Nathanael, et al. Aspek Hukum Bisnis. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2020.

Kristiyanti, Celina. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta:Sinar Grafika, 2017.

Jurnal:

Anshori, Iqbal, Elita Rahmi, and Syamsir, “Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik”. Jurnal Recital Review, Edisi No. 2 Vol. 4, (2022).

Ardwiansyah, Bayu. “Keabsahan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Menurut Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Lex Privatum, Vol.5, No.7 (2017).

Basrowi. “Analisis Aspek Dan Upaya Perlindungan Konsumben Fintech Syariah”. Lex Librium: Jurnal Ilmu Hukum 5, no.2. (2019).

Cahyadi, Thalis Noor, “Aspek Hukum Pemanfaatan Digital Signature Dalam Meningkatkan Efisiensi, Akses Dan Kualitas Fintech Syariah”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9. No.2, (2020).

Dewantara, Gede Eka Prasetya, dan I. Wayan Novy Purwanto. "Keabsahan Kontrak Perdagangan Secara Elektronik (E-CONTACT) Ditinjau dari Pasal 1320 Burgerlijk WetBoek." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, No. 1, (2019).

Dinaryanti, Ayu Riskiana. “Tinjauan Yuridis Legalisasi Akta Di Bawah Tangan Oleh Notaris”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol.1, Edisi.3 (2013).

Hudzaifah, Husnul. "Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata Indonesia". Katalogis, Vol.3, No.5 (2015).

Noor, Muhammad Usman, “Tanda Tangan Digital Otoritas Pada Arsip elektronik”. Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Edisi No. 1 Vol. 6 (2021).

Sajadi, Ibnu. Saptanti, Noor. and Supanto, Supanto. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Akta Notaris Yang Dibuatnya Atas Penghadap Yang Tidak Dapat Membaca dan Menulis”. Jurnal Repertorium, Vol.2, No.2 (2015).

Santoso, Agus, dan Dyah Pratiwi. "Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Jurnal Legislasi Indonesia, Edisi No. 5 Vol. 4, (2018).

Sinaga, David Herianto, dan I Wayan Wiryawan. “Keabsahan Kontrak Elektronik (EContract) Dalam Perjanjian Bisnis”. Jurnal Kertha Semaya, Edisi No. 9 Vol. 8, (2020).

Sulaiman, Eman. Arifudin, Nur. and Triyana, Lily. “Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata”. Risalah Hukum, Vol.16, No.2 (2020). DOI: https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.207.

Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8, No.1 (2014). DOI: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

Tarigan, Junaidi. “Akibat Hukum Tanda Tangan Elektronik Dokumen Digital Dalam Pembuktian Perdata”. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Vol.3, No.3 (2021). DOI: https://doi.org/10.52005/rechten.v3i3.77.

Wahyuni, Eka, Sufirman Rahman, and Andi Risma. "Keabsahan Digital Signature/Tanda tangan Elektronik Dinjau Dalam Perspektif Hukum Perdata dan UU ITE." Journal of Lex Generalis (JLG) 3, no. 5 (2022): 1082-1098.

Wirahutama, Danang. Tresno, Widodo Novianto. And Saptanti, Noor. “Kecakapan Hukum Dan Legalitas Tanda Tangan Seorang Terpidana Dalam Menandatangani Akta Otentik”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.47, No.2. (2018). DOI: 10.14710/mmh.47.2.2018.118-127.

Intenet :

Privy. “Privy Raih Pendanaan Seri C Dipimpin Oleh KKR”. https://blog.privy. id/privy-raih-pendanaan-seri-c-dipimpin-oleh-kkr/. Diakses pada tanggal 26 November 2022.

Privy. “Sejarah Tanda Tangan Digital Di Dunia Dan Indonesia”. https://blog. privy. id/ sejarahtandatangandigital/#:~:text=Pencetus%20Munculnya%20Tanda%20Tan gan%20Digital&text=Sejarah%20tanda%20tangan%20digital%20dimulai,mence tuskan%20 skema%20tanda%20tangan%20digital. Diakses pada tanggal 26 November 2022.

Privy. ”Tanda Tangan Digital atau Digital Signature: Apa bedanya dengan TTE?”. https://blog.privy.id/digital-signature-adalah/. Diakses pada tanggal 26 November 2022.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400.

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 3 Tahun 2023 hlm 337-346

346