PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

TERHADAP KESENIAN BARONG NONG-NONG

KLING DESA AAN SEBAGAI EKSPRESI

BUDAYA TRADISIONAL

Cok Istri Krisna Wardani Pemayun, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I dewa Ayu Dwi Mayasari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Jurnal ini memiliki tujuan untuk mengetahui kesenian Barong Nong-Nong Kling termasuk sebagai objek perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dalam Hukum Kekayaan Intelektual serta perlindungan hukum bagi Kesenian Barong Nong-Nong Kling Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi menunjukan bahwa kesenian Barong Nong-Nong Kling termasuk sebagai objek perlindungan ekspresi budaya tradisional dalam Hukum Kekayaan Intelektual yaitu berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta namun dalam implementasinya perlindungan hukum terhadap kesenian Barong Nong-Nong Kling belum mampu terlaksana secara efektif. Factor- factor yang mempengaruhi terhambatnya pelaksanaan perlindungan hukum bagi Kesenian Barong Nong-Nong Kling sebagai ekspresi budaya tradisional diantaranya factor pemahaman hukum, lingkungan, fasilitas serta factor kebudayaan.

Kata Kunci: Kesenian Barong Nong-Nong Kling, Ekspresi Budaya Tradisional, Hak Cipta.

ABSTRACT

The writing in this journal is to determine whether the art Barong Nong-Nong Kling art is included as an object of protection of Traditional Cultural Expressions in Intellectual Property Law and legal protection of Barong Nong-Nong Kling Art as Traditional Cultural Expressions under the Copyright Act. This study uses normative juridical law research methods statutory and comparative approach. The results of the study show that the art of Barong Nong-Nong Kling is included as an object of protection for traditional cultural expressions in Intellectual Property Law, namely based on Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, but in its implementation the legal protection for the art of Barong Nong-Nong Kling has not been able to be carried out effectively. The factors that influence the delay in the implementation of legal protection for traditional cultural expressions are the legal understanding factor, environmental factors, facilities and facilities factors and cultural factors.

Key Words: Barong Nong-Nong Kling Arts, Traditional Cultural Expressions, copy right.

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1 . Latar Belakang

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.000 pulau-pulau yang membentang dari ujung sabang hingga ujung merauke.1 Secara geografis Indonesia adalah negara yang unik karena letaknya yang strategis dan memiliki wilayah dengan batasan laut, samudera dan benoa yang mengakibatkan keanekaragaman etnis, adat, dan kebudayaan. Keberagaman akan seni dan budaya ini menjadi keunggulan komparatif tersendiri bagi Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Dimana keanekaragaman adat istiadat, seni, budaya tradisional dengan ciri khasnya masing-masing disetiap daerahnya menjadi potensi nasional yang harus dilindungi, dilestarikan dan diwariskan sehingga mampu menjadi keunikan dan daya Tarik tersendiri dimata dunia.

Dari sekian banyaknya daerah di Indonesia, Bali merupakan salah satu provinsi yang dikenal akan tradisi, seni dan budaya nya hingga ke mancannegara. Bali memiliki julukan sebagai pulau dewata merupakan daerah dengan keunikannya sendiri mulai dari tradisi setempat, tarian, music tradisional hingga lagu daerah dan masih banyak lagi. Kesenian tradisional Bali yang saat ini mendapat banyak perhatian ialah kesenian tradisionalnya. Kesenian tradisional khususnya tari tradisional biasanya menggambarkan situasi tertentu yang terjadi disuatu wilayah tersebut dan tak jarang menjadi symbol kehormatan yang dipegang teguh oleh suatu kelompok yang harus dipertahankan serta dilindungi keberadaanya oleh negara agar keberadaanya tetap eksis dan diminati masyarakat.

Salah satu kesenian tradisional yang keberadaanya harus dilindungi dan dijaga kelestariannya adalah kesenian Barong Nong-Nong Kling yang berasal dari Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung. Barong Nong-Nong Kling merupakan kesenian tradisonal yang pertunjukan atau pementasannya menggunakan media ungkap tari, music dan juga lakon drama yang berasal dari pewayangan. Nama Nong-Nong Kling dari kesenian ini diambil dari suara music iringannya yang bila dimainkan menimbulkan efek bunyi “Nong-Nong Kling”.2 Kesenian Barong Nong-Nong Kling sebagai salah satu kesenian tradisional Bali memiliki keunikan tersendiri yaitu gerakan tari yang dinamis, dipadukan dengan kostum serta aksesoris khusus ditambah iringan instrument music yang berbeda dari tarian lainnya menjadi ciri khas tersendiri bagi tarian ini. Selain itu, pesan moral mengenai kehidupan yang diambil dari cerita Pewayangan menambah nilai istimewa dari kesenian ini.

Kesenian Barong Nong-Nong Kling merupakan budaya asli tradisional sepantasnya mendapatkan perlindungan hukum yang pasti di negara asalnya yaitu Indonesia. Mengingat banyaknya kasus mengenai pelanggaran terhadap klaim budaya yang kian marak dilakukan oleh negara lain, penyalahgunaan keberadaan dan pengakuan atas karya Intelektual serta permasalahan terkait Hak Kekayaan Intelektual lainnya kian kompleks dewasa ini. Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki ekspresi budaya tradisional yang melimpah namun tidak dibarengi dengan perlindungan yang optimal terhadap sumber daya hayati terutama dibidang ekspresi

budaya tradisional. Hal demikian dapat dinilai dari minimnya instrument hukum yang khusus dibentuk oleh pemerintah guna menjaga kelestarian ekspresi budaya tradisional yang dimilikinya. Oleh sebab itu permasalahan seperti ini memerlukan suatu sistem yang mengakomodir perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual sehingga penerapannya mampu memberikan perlindungan terhadap pengetahuan yang bersifat tradisional serta kesenian tradisonal yang tergolong ekspresi budaya tradisional terlebih lagi kesenian yang tumbuh dan berkembang sedemikian rupa oleh suatu kelompok atau komunitas tanpa menghilangkan karakteristik tradisional yang terkandung di dalamnya.

Salah satu peraturan yang mengakomodir upaya perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual ialah Pasal 38 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa dalam rangka menjaga serta memelihara eksistensi suatu Ekspresi Budaya Tradisonal atau yang lebih dikenal dengan EBT, negara memiliki kewajiban untuk melakukan inventarisasi karya-karya tersebut..3 Tujuan dilaksanakannya inventarisasi oleh negara yaitu memberikan kepastian hukum dan perlindungan dibidang hukum bagi komunitas adat yang masih memegang teguh kebudayaannya sehingga mampu ikut serta dalam kegiatan inventarisasi kebudayaan.4

Pada dasarnya penulisan jurnal ini memiliki unsur pembaharuan dalam bidang ilmu hukum, khususnya pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terhadap Ekpresi Budaya Tradisonal. Jurnal yang ditulis oleh I Kadek Anjas Pajar Sidayu, A.A. Sri Indrawati dan I Made Dedy Priyanto yang berjudul “Pelaksanaan Ketentuan Kewajiban Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Terhadap Tabuh Telu Buaya Mangap Di Kebupaten Gianyar” permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini cendrung mengarah pada pelaksanaan kewajiban inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Tabuh Telu Buaya Manggap di Kabupaten Gianyar.5

Selanjutnya Jurnal yang ditulis oleh I Kadek Wahyu Putrayana dan I Nyoman Darmadha yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014”6 permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini cendrung mengarah pada perlindungan hukum Ekspresi Budaya Tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentangHak Cipta. Berdasarkan hal tersebut maka jurnal ini akan membahas mengenai “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Kesenian Barong Nong-Nong Kling Desa Aan Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional”, yang membedakan jurnal ini dengan 2 (dua) jurnal diatas dapat dilihat dari tempat karya seni tersebut berasal, serta histori yang ada dalam proses lahirnya karya seni tersebut yang berbeda. Permasalahan yang dibahas dalam pembuatan jurnal ini berfokus pada kesenian Barong Nong-Nong Kling Desa Aan sebagai objek perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Hukum Kekayaan Intelektual serta perlindungan hukum berdasarkan Hak Cipta.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Apakah Keseniang Barong Nong-Nong Kling Termasuk Sebagai Objek Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Hukum Kekayaan Intelektual?

  • 2.    Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Kesenian Barong Nong-Nong Kling sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta?

  • 1.3    Tujuan

  • 1.    Untuk Mengetahui Apakah Keseniang Barong Nong-Nong Kling Termasuk Sebagai Objek Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Hukum Kekayaan Intelektual.

  • 2.    Untuk Mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Kesenian Barong Nong-Nong Kling Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.

  • 2.    Metode Penelitian

Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Penelitian yuridis normative yang dimaksud adalah permasalahan hukum yang menjadi objek kajian yaitu terkait perlindungan hukum terhadap Kesenian Barong Nong-Nong Kling sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dalam paradigma hukum kekayaan intelektual dianalisis melalui sumber-sumber yaitu peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, doktrin, dan pendapat para sarjana hukum. Menggunakan pendekatan perundang-undangan atau statute approach, yaitu pendekatan yang peruntukan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan menganalisis peraturan-peraturan yang berkaitan dengan isu hukum di bidang hukum kekayaan intelektual terhadap Ekspresi Budaya Tradisional dan pendekatan konseptual atau conceptual approach untuk mengetahui doktrin-doktrin, pendapat para sarjana hukum relevan terkait perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional. Dalam tulisan ini, tehnik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan ialah study kepustakaan dan tehnik analisys bahan hukum yang digunakan adalah metode deskriptif analisis.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Kesenian Barong Nong-Nong Kling Sebagai Objek Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Hukum Kekayaan Intelektual

Ekspresi Budaya Tradisional atau yang sering disingkat sebagai EBT adalah sebutan yang digunakan oleh Word Intelectual Property Right (WIPO) dalam memberikan garisan pada suatu karya yang mengandung unsur budaya tradisional serta dimiliki oleh sekelompok masyarakat tradisional sebagai sebuah karya Intelektual.7 Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Edy Damain Ekspresi Budaya Tradisional sebagai suatu karya yang diciptakan oleh sekelompok masyarakat tradisional di bidang seni yang berisikan karakteristik yang kental akan warisan tradisional sebagai kultur suatu bangsa yang merupakan sumberdaya bersama atau komunal yang dikembangkan, dilestarikan serta diwariskan kepada masyarakat tradisional maupun kepada komunitas tertentu dalam kurun waktu yang berkesinambungan.8 Ekspresi Budaya Tradisional yang mengandung sifat regiomagis ialah wujud dari material yang teruskan

antar generasi, bukan merupakan sebuah mutasi yang berpola pengulang, dimiliki secara bersama-sama serta tidak konsisten berarti pada budaya industry.

Kesenian Barong Nong-Nong Kling merupakan salah satu kesenian tradisional yang tumbuh dan berkembang di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, Bali. Kesenian Barong Nong-Nong Kling biasanya dipentaskan pada hari hari suci keagamaan umat Hindu sebagai indikasi adanya nilai-nilai sosio religious yang memberikan makna tersendiri bagi masyarakat khususnya di Desa Aan. Seni pertunjukan ini dipentaskan setiap hari raya Galungan dan Kuningan yang diyakini oleh masyarakat setempat akan mendatangkan berkah kesuburan dan kesejahteraan bagi tanah dan masyarakat di wilayah tersebut. Sebagai kesenian tradisional yang memiliki nilai kesakralan sehingga diwariskan secara turun temurun, Barong Nong-Nong Kling dipercaya akan semakin terasa nilai spiritual dan religiusnya ketika dibarengi dengan ritual Ngelawang.9 Yaitu tradisi tolak bala yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak muda dengan mengarak barong mengelilingi desa diiringi dengan gamelan pada hari raya Galungan dan Kuningan.

Variasi dari nilai-nilai aestetika dan etika yang ada dalam Kesenian Barong Nong-Nong Kling menjadikan seni pertunjukan ini sebagai seni yang unik dan memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan kesenian barong lainnya. Seni pertunjukan Barong Nong-Nong Kling dilakukan dengan menggunakan media ungkap berupa music (gamelan), tari serta juga drama. Nama Nong-Nong Kling sendiri berasal dari bunyi suara iringan gamelan pengiringnya yang apabila dimainkan akan menghasilkan bunyi yang unik yaitu bernada nong…nong…kling…, sehingga melalui nada ini maka disebutlah pertunjukan sebagai keseniang Barong Nong-Nong Kling.10

Perlu diketahui bahwa dalam pementasaanya tidak dipergunakan atau diperagakan dengan Barong tetapi kesenian ini dikategorikan dalam kesenian barong. Pertunjukan Barong Nong-Nong Kling menggunakan perlengkapan Tapel/ topeng-topeng Sita dan Subali. Hal ini mirip dengan pertunjukan dari sendra tari wayang wong bali karena keduanya menggunakan dasar cerita Ramayana, hanya saja kisah yang dimainkan pada pertunjukan Barong Nong-Nong Kling terbatas pada episode “kerebut kumbakarna” (Kumbakarna yang diperangi beramai-ramai oleh banyak para wanara/ kera).11

Secara historis terkait lahirnya kesenian Barong Nong-Nong Kling menurut versi Purana dinyatakan bahwa sekitar tahun 1755 di Desa Aan terjadi bencana kelaparan, akibat gagal panen oleh serangan hama. Untuk mengatasi wabah tersebut diberikanlah suatu pawisik/ wahyu agar warga membuat barong nong-nong kling yang terdiri dari Anoman, Sugriwa, Subali, Rahwana dan beberapa punakawan. Kemudian oleh warga dimainkan barong tersebut mengitari seluruh desa dan semua areal perkebunan yang tertimpa bencana. Setelah dilaksanakannya tarian barong nong-nong kling tersebut pohon-pohon kembali berbuah lebat dan bencana terhenti. Atas karunian yang telah diberikan dan sebagai tanda suka cita dan ungkapan terimakasih maka warga sepakat untuk menyelenggarakan pertunjukan ngelawang Barong Nong-Nong Kling ke seluruh desa.12

Kesenian Barong Nong-Nong Kling sebagai kesenian rakyat tradisional dapat digolongkan kedalam ekspresi budaya tradisional Intangible yaitu yang didalamnya terdapat sentuhan nilai-nilai kehidupan, konsep maupun tata tindakan seperti tari,music,upacara adat,teater dan sastra yang kesemua itu berhubungan dengan

budaya serta kepercayaan suatu kelompok masyarakat tertentu. Ekspresi Budaya Tradisional memiliki perbedaan dalam segi bentuk dibandingkan dengan Kekayaan Intelektual lainnya, hal ini dapat dilihat dari Ekspresi Budaya Tradisonal yang memiliki sifat komunal yaitu dimiliki oleh sekelompok masyarakat tertentu secara bersama-sama dan pencipta dari EBT ini tidak diketahui secara jelas. Suatu kesenian dikatakan Ekspresi Budaya Tradisonal jika memiliki karakteristik meliputi:

  • a.    Diajarkan serta diwariskan lintas generasi;

  • b.    Sebagai pemahaman yang terdiri dari pemahaman mengenai lingkungan serta memiliki hubungan dengan segala yang berkaitan dengannya;

  • c.    Memiliki sifat holistic

  • d.    Sebagai pandangan hidup yang diyakini sebagai satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur masyarakat.13

Kesenian Barong Nong-Nong Kling untuk dapat dikategorikan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional maka harus memuat syarat-syarat yang dimuat dalam Dokumen World Intllectual Property Rights (WIPO) No TK/IC/18/5 Prov Tahun 2011 yang menyatakan:

  • a.    Dihasilkan, digambarkan, disebarluaskan, dirawat dan diwariskan dalam berbagai dimensi trandisonal dan antar generasi;

  • b.    Secara jelas mampu dibedakan maupun diakui menurut kebiasaan, merupakan entitas sebuah kelompok tradisional dan bersifat orisinalitas yang dilestasikan dan diwariskan dalam berbagai dimensi generasi dalam kelompok itu sendiri;

  • c.    sebagai bagian komprehensif dari sebuah kelompok local tradisional atau jati diri budaya yang dimiliki komunitas etnis yang diakui dan dikenal sebagai pemilik ha katas kesenian tersebut melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan kolektif ataupun tanggungjawab budaya;

  • d.    Diturunkan secara turun temurun antar generasi walaupun penggunaanya tak akan habis di dalam kelompok tersebut.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat dianalisis terhadap 4 komponen tersebut yaitu:

  • 1.    Keberadaan kesenian Barong Nong-Nong Kling erat kaitannya dengan sejarah desa Aan sebagai tempat terciptanya kesenian Barong Nong-Nong Kling serta dipengaruhi dengan kondisi sosial ekonomi dan budaya dari desa tersebut. Karena pada awal fungsi pementasan barong Nong-Nong Kling sebagai jalan untuk mencapai keselamatan agar terhindar dari mara bahaya dan hama pada pertanian warga, sementara itu pementasan seni tradisional tersebut juga untuk menuntun jalan pikiran masyarakat Desa Aan dalam memperdalam kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  • 2.    Kesenian Barong Nong-Nong Kling secara jelas mampu diperbedakan atau diakui sebagai kebiasaan yang berasal dari Desa Aan Klungkung dan kesenian ini terus dikembangkan di daerah Desa Aan sediri. Nama Nong-Nong Kling dari Kesenian Barong Nong-Nong Kling diambil dari bunyi suara iringan gamelan yang mengiringi tarian yang membentuk nadaNong…Nong…Kling…

  • 3.    Kesenian Barong Nong-Nong Kling sebagai bagian komprehensif dari sebuah jati diri budaya local masyarakat Desa Aan yang diungkapkan secara informal maupun formal melalui penerapan-penerapan kebiasaan atau penerapan-penerapan tradisional. Kesenian Barong Nong-Nong Kling juga terus digunakan

dan dikembangkan dan disajikan dalam bentuk sendratari yang menggunakan media ungkap berupa music (gamelan), tari serta juga drama.

  • 4.    Kesenian Barong Nong-Nong Kling merupakan kesenian yang berkembang hampir disemua wilayah kabupaten klungkung. Upaya pemerintah untuk melestarikan kesenian ini terus dilakukan dengan melakukan upaya-upaya pelestarian dan inventarisasi dengan melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh seperti kepala desa, pembuka agama, seniman dan sanggar-sanggar milik masyarakat.

Barong Nong-Nong Kling yang berasal dari Desa Aan merupakan kesenian yang digolong ke dalam Ekspresi Budaya Tradisonal karena diwariskan dari generasi- ke generasi secara turun temurun dan diakui menurut kebiasaan masyarakat desa Aan. Kesenian ini mengandung makna, cara pandang maupun nilai luhur kebudayaan yang mencerminan dari Ekspresi Budaya Tradisonal. Pada dasarnya, obyek perlindungan dalam Hukum Kekayaan Intelektual ialah hasil pemikiran yang berupa ide-ide atau gagasan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra dan hasil pemikiran yang menghasilkan ide-ide atau gagasan dalam teknologi.14

Sebagai salah satu kesenian tradisional dibidang tarian maka sudah sepatutnya kesenian Barong Nong-Nong Kling dikategorikan sebagai objek perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual karena di dalamnya mengandung perwujudan nilai tradisional yang mencerminkan keunikan daerah tertentu sehingga perlu mendapat perhatian dan dikembangkan suatu perlindungan yang mempu mengakomodir serta memberikan keadilan, kepastian Hukum, kelestarian, pemeliharaan budaya dan praktek tradisi, upaya preventif untuk mencegah perampasan oleh pihak-pihak yang tidak berhak terhadap komponen-komponen kesenian tradisional dan pengembangan penggunaan kepentingan kesenian tradisional. Sebagaimana yang termuat dalam UU Hak Cipta yaitu pada Pasal 1 angka 2 Jo. Pasal 31-38 Jo. Pasal 40 ayat (1) huruf e, o dan q yang mengatakan bahwa Perlindungan terhadap suatu hak cipta atas tarian tradisional sebagai EBT yang diketahui atau tidaknya penciptanya adalah salah satu objek dari hak cipta yang dilindungi menurut Undang-Undang. .15 Namun dalam penerapannya masih banyak ditemui pelanggaran hukum dibidang hak cipta, oleh karena itu, kesenian Barong Nong-Nong Kling sebagai kesenian tradisional dibidang tarian yang berasal dari Desa Aan Klungkung perlu memperoleh perlindungan sehingga mampu mematik masyarakat setempat agar senantiasa melestarikan keaslian dan keanekaragaman budayanya.

  • 3.2.    Perlindungan Hukum Terhadap Kesenian Barong Nong-Nong Kling sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1954 mengamantkan bahwa negara memiliki peranan dalam hal memajukan dan meningkatkan kebudayaan nasional sebagai investasi guna membangun masa depan serta menciptakan peradaban bangsa seperti yang dicita-citakan. Keanekaragaman kebudayaan yang dimiliki tiap daerah di Indonesia merupakan kekayaan dan jatidiri bangsa yang memerlukan perhatian khusus dalam pemajuannya, hal ini mengindikasikan kebudayaan Indonesia

perlu mendapat upaya perlindungan, pengembangan, pendayagunaan serta pemanfaatan agar terwujud masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari dalam ekonomi serta berkerpibadian secara kebudayaan.16

Banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi dibidang karya intelektual khususnya tradisional masyarakat adat membangun kesadaran komunal akan pentingnya pengakuan terhadap eksistensi hak intelektual sebagai bagian dari masyarakat adat. Hal ini memunculkan pemahaman akan perlindugan hak atas kekayaan intelekual sebagai pengetahuan tradisional serta ekspresi budaya tradisional yang berasal dari masyarakat adat. Kesenian Barong Nong-Nong Kling yang berasal dari Desa Aan termasuk salah satu warisan budaya yang masuk sebagai objek perlindungan Ekspresi Budaya Tradisiona, saat ini harus mendapat perhatian khusus dalam bentuk perlindungan hukum untuk menjaga eksistensinya di masyarakat.

Sebagai negara berkembang, Indonesia membutuhkan suatu perlindungan hukum yang mempu menjamin keberlangsungan kesenian tradisional dan kreativitas kemunal. Perlindungan dalam hal ini diperlukan untuk menjaga subyek-subyek hukum melalui instrument hukum dan bersifat mengikat serta terdapat hukuman kepada pelanggarnya dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam bentuk perlindungan atau pengayoman kepada masyarakat. Tujuan selanjutnya, ialah perlindungan yang diberikan secara hukum oleh permerintah selaku pemangku kewajiban kepada karya cipta dan masyarakat adat sebagai pemilik mampu mempertahankkanya. Lebih lanjut tujuan dari perlindungan hukum berupa inventarisasi kebudayaan merupakan upaya preventif agar tidak terulang kembali kasus pengklaiman yang dilakukan oleh negara lain atau pihak yang tidak berhak terhadap karya ekspresi budaya tradisional khususnya kesenian komunal.17

Perlindungan hukum dibidang Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia masuk ranah hukum hak cipta. Karena Ekspresi Budaya Tradisional mencakup seni, sastra serta ilmu pengetahuan. Perlindungan melalui instrument hak cipta sebagai salah satu upaya perlindungan paling berhubungan dengan asas- asas dalam hukum kekayaan intelektual.18 Hak cipta yang dijamin melalui hukum merupakan bentuk reward yang diberikan kepada penciptanya sebagai pemilik asli ciptaan tersebut. 19

Hukum Hak Asasi Manusia menjamin Ha katas Ekspresi Budaya Tradisional sebagai bagian dari Hak dasar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 I ayat (3) yang menyatakan bahwa identitas budaya serta hak masyarakat tradisional dijunjung selaras dengan perkembangan zaman dan kemajuan peradaban.20 Pentingnya perlindungan hukum hak cipta terhadap kesenian tradisional sebagai ekspresi budaya tradisonal karena kebudayaan tradisional adalah bagian dari

identitas suatu bangsa. Oleh karena itu, jiks identitas bangsa tersebut pudar dan menghilang maka hilang juga eksistensi dari bangsa tersebut.21

Dalam sejarahnya Ekspresi Budaya Tradisonal dimuat dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yaitu Pasal 10. Pada Undang-Undang ini memuat terkait Ekpresi Budaya Tradisional atau istilah lainnya Folklore. Dalam ketentuan ini menyatakan bahwa Negara sebagai pemenang Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional atau Folklore, salah satu kebudayaan rakyat yang emnjadi milik bersama adalah tarian tradisional.

Dewasa ini, Ekspresi Budaya Tradisional diakomodir melalui ketentuan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu Pasal 38. Pada pasal ini dite bahwa untuk melindungi dan menjaga ekssistensi Ekspresi Budaya Tradisonal negara memiliki kewajiban untuk melakukan inventarisasi karya-karya Ekpresi Budaya Tradisional. Lebih lanjut mengenai hak cipta atas Ekpresi Budaya Tradisional dimiliki oleh negara.

Perlindungan hukum bagi Ekspresi Budaya Tradisional yang dimuat dalam Pasal 38 UU Hak Cipta tergolong ke dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual dengan konsep perlindungan komunal. Secara universal, konsep yang dipergunakan untuk melindungi suatu karya intelektual ialah menggunakan konsep individual.22 Seseorang yang memiliki kreativitas, rela mengorbankan waktu, pemikiran, materi sehingga mampu menciptakan suatu karya kreatif dan unik salah satunya dibidang kesenian tari tradisional oleh karnanya dalam perspektif hukum kekayaan Intelektual layak mendapat penghargaan. Terciptanya suatu Kekayaan Intelektual khususnya Ekpresi Budaya Tradisional wajib diberikan suatu hak ekslusif atau reward berupa penghargaan (Reward Theory). Pemberian hak ekslusif tersebut memiliki sifat ekslusif dikarenakan tidak semua manusia mampu untuk menciptakan karya-karya kreatif melalui ide-ide atau gagasan serta sebagi imbalan atas upaya kreatifnya dalam menciptakan karya Intelektual.23

Hal senada juga dijelaskan dalam HAM sebagaimana yang didasarkan pada Universal Declaratian Of Human Right Article 27 (2) yaitu dibidang Hak Cipta, ketentuan ini memuat mengenai eksistensi tulisan akademis, kesusastraan dan karya cipta seni maupun kesenian.24 Pengaturan perlindungan hukum dari karya cipta diberikan tidak semata-mata pada karya cipta saja namun juga diberikan kepada pencipta atau pemiliknya. Yang mana diatur pada Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta “pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi”.

Seni pertunjukan Barong Nong-Nong Kling merupakan aspek penting bagi kelangsungan hidup masyarakat Di Desa Aan yang sudah turun temurun diwarisi oleh leluhur dari generasi ke generasi, mengingat di Pulau Bali khususnya hampir disemua ritual keagamaan baik skala kecil hingga besar menggunakan tarian sebagai pelengkap upacara. Selain hal tersebut di Bali yang notabene mengandalkan sector pariwisata yang berdasarkan kepada kebudayaan tradisional memegang peran penting dalam bidang

pendapatan ekonomi daerah sehingga menjadikan ciri khas bali pulau berbudaya.25 Oleh karena itu sangat penting untuk kesenian tradisional yang termasuk warisan budaya tradisional perlu untuk dilindungi.

Pementasan Barong Nong-Nong Kling yang masih eksis hingga saat ini merupakan perwujudan dari semangat dan nilai-nilai luhur masyarakat Desa Aan yang religious magis. Nilai-nilai modernisasi yang mengantarkan akan kenyamanan dan kemudahan rupanya tidak mampu menggoyahkan kesetiaan dan keyakinan masyarakat Desa Aan dalam mempertahankan dan memajukan tradisi yang terkandung dalam pementasan Barong Nong-Nong Kling yang dikemas dengan pelajaran hidup yang diambil dari sebagian episode Ramayana, menjadikan identitas yang unik bagi seni pertunjukan tradisional rakyat ini. Nilai aestetika dalam tampilan kostum penari dan prosesi pementasannya menjadi kombinasi yang menarik untuk terus dinikmati. Oleh karenanya seni pertunjukan tradisional ini yang sekaligus menjadi objek perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang memiliki potensi tinggi untuk terus dilindungi dan dilestarikan.

Sejalan dengan pelaksanaan perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional masih banyak ditemui masyarakat yang belum sepenuhnya memahami perspektif perlindungan yang diatur pada Undang-Undang Hak Cipta yaitu Pasal 38. Salah satunya dengan cara inventarisasi yaitu pendokumentasian yang dilakukan guna memberikan perlindungan hukum. Factor utama yang mengakibatkan rendahnya angka inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional adalah rendahnya budaya dan rasa untuk menghargai karya ciptaan yang dihasilkan seseorang atau kelompok dan kurangnya pemahaman dan dukungan dari pemerintah mengenai nilai dan fungsi hak cipta dan tak kalah berpengarunya yaitu belum kompleksnya instrument hukum yang mengatur mengenai perlindungan hak cipta.

Selain itu, terdapat factor-faktor yang mempengaruhi belum dapat terlaksananya perlindungan Hukum untuk kesenian dalam hal pengakuan Hak Cipta yaitu: factor pemahaman hukum, factor budaya hukum, factor sarana dan fasilitas, serta factor kebudayaan.26 Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Endang Purwaningsih hal yang diperlukan untuk menumbuhkan minat masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum bagi karya intelektual ialah bantuan dari pemerintah berupa dorongan motivasi, sosialisasis serta insentif –inisiatif dari pemerintah untuk merangsang masyarakat melestarikan warisan bangsa. Upaya pemberdayaan yang dilakukan melalui pendekatan partisipatif perlu proteksi dengan penghargaan atau reward, kemandirian dan kesadaran hukum, dan kerjasamadari segala lini kehidupan. Dukungan seperti ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja namun dengan bantuan oleh masyarakat, komunitas sosial, konsultan, akademisi hingga perguruan tinggi sehingga mampu meciptakan kesadaran pelestarian warisan budaya tradisional.27

  • 4.    Kesimpulan

Kesenian Barong Nong-Nong Kling yang berasal dari Desa Aan dapat dikategorikan sebagai objek perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional karena berhasil memenuhi syarat-syarat yang dimuat pada Dokumen World Intllectual Property Rights Nomor TK/IC/18/5 Prov tahun 2011 yang mengatur mengenai kesenian yang

diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya tradisionaal. Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional diatur pada Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta khususnya pada Pasal 38 Undang-Undang Hak Cipta yang dalam keberadaanya berkaitan dengan perlindungan seni pertunjukan tradisional. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak ditemui Masyarakat belum sepenuhnya memahami perspektif perlindungan seperti yang dimuat pada Pasal 38 UU Hak Cipta, Salah satunya dengan cara inventarisasi yaitu pendokumentasian yang dilakukan guna memberikan perlindungan hukum. Terdapat aspek-aspek yang berpengaruh sehingga belum terlaksana secara efektif perlindungan kesenian tradisional ialah factor pemahaman hukum, factor lingkungan, factor sarana dan fasilitas serta factor kebudayaan.

Daftar Pustaka

Buku

Ayu, M. R. Hukum Sumber Daya Genetik Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Di Indonesia, Bandung: Alumni, 2014

Damain, E., Glosarium Hak Cipta Dan Hak Terkait, Bandung: Alumni, 2012

Dharmawan, Ni Ketut Supasti Et.Al. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (Hki), Yogyakarta: Cet. Ii, Deepublish 2017

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Hak Kekayaan Intelektual Dan Harmonisasi Hukum Global (Rekonstruksi Pemikiran Terhadap Perlindungan Program Komputer), Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011

Dinas Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Klungkung. Kesenian Barong Nong-Nong Kling Di Dusun Swelegiri Desa Aan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Klungkung: Pemerintah Kabupaten Klungkung Dinas Kebudayaan Kepemudaan Dan Olahraga, 2020

Jurnal

Abdul Atsar. (2017) “Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No.

28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukumfakultas Hukum Universitas Diponegoro Volume 13, Nomor 2.

Anak Agung Sinta Paramisuari, Dkk. (2020) “Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana Volume 7. No 1.

Cahya Putra Wardana, Dkk. (2018) “Pelaksanaan Pencatatan Kain Songket Desa Gelgel Kabupaten Klungkung”Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana Volume 6, No 10

Ida Ayu Sukihana, Dkk. (2018) “Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional: Studi Empiris Perlindungan Tari Tradisional Bali Di Kabupaten Bangli” Jurnal Magister Hukum Udayana Volume 7, No. 1.

Intan Shania. (2017) “Perlindungan Hukum Hak Cipta Tarian Tradisional Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan UUHC Tahun 2014 Di Provinsi Aceh.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Volume 1 No. 2.

Kadek Anjas Pajar Sedayu, Dkk. (2018) “Pelaksanaan Ketentuan Kewajiban Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Terhadap Tabuh Telu Buaya Mangap Di Kabupaten Gianyar” Jurnal Kerta Semaya Udayana Volume 6, No. 4.

Purwaningsih, E. (2013) “Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Warisan Bangsa” Masalah-Masalah Hukum 41(1).

Putrayana, I Kadek Wahyu & I Nyoman Darmadha (2016) “Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014” Jurnal Kertha Semaya Volume 4, No 2

Supasti, N. K.). (2014) “Relevansi Hak Kekayaan Intelektual Dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua.” Jurnal Dinamika Hukum. 14 No. 3.

Skripsi / tesis

Annisa Nurjanah Tuarita. (2014) “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Kesenian Gendang Baleq Masyarakat Suku Sasak Sebagai Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

I Kadek Krisnandika Aristya. Putra. (2021).” Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Tari Rejang Pande Suci Wedana Di Kabupaten Klungkung.” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Udayana. Denpasar.

J. Indriaty. (2015). “Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Oleh Negara Sebagai Pemegang Hak Cipta, Kekayaan Intelektual Komunal, Masyarakat Sulawesi Tenggara, Dikaitkan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Tesis Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Putu Ayu Ossi Widiari. (2019) “Pelindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Adat Yang Dipegang Oleh Negara” Skripsi Fakultas Hukum Universitas Udayana. Denpasar.

Perundang-Undangan

Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)

Perjanjian Internasional

Universal Declaratian Of Human Right (UDHR)

World Intllectual Property Rights (WIPO)

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 1 Tahun 2023 hlm 16-28

28