PERLINDUNGAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TERHADAP SERIAL DONGHUA YANG DIUNGGAH SECARA ILEGAL OLEH FANSUB

Markus Riansa Herdianto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

Putri Triari Dwijayanthi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap serial Donghua yang diunggah dan didistribusikan di Internet dan konsekuensi dari yang diterima oleh ilegal fansub yang diunggah dan didistribusikan di dunia maya. Metode penelitan yang digunakan didalam tulisan ini adalah metode yuridis-normatif, metode penelitian ini mengacu pada norma, kaidah, asas, hukum yang terkandung peraturan perundang-undangan. Hasil dari penulisan ini adalah bahwa Serial Donghua yang mana beredar di Indonesia secara ilegal itu telah dilindungi oleh Hak Cipta sebagaimana dalam Peraturan Perundangan..Hak Cipta..di..Indonesia. Adapun yang dilanggar adalah oleh fansub yaitu hak moral.dan.hak.ekonomi.dari Pencipta atau hak cipta, selain itu penunggah dapat dikenakan sanksi baik pidana atau perdata. Fansub telah melanggar Undang-Undang.Hak.Cipta, dalam.hal ini terkait penggandaan ilegal yang pengunggah yaitu fansub lakukan di Internet serta membuat takarir secara ilegal yang mana menerjemahkan juga ke dalam bahasa Indonesia. dan hal tersebut tentunya dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana. Oleh karena itu Pemerintah harus berkerja keras dalam mensosialisasi pentingnya Hak Cipta bagi masyarakat luas.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, Donghua, Kekayaan.Intelektual

ABSTRACT

The reason of this composing is to get it the legitimate protection of Donghua arrangement transferred and conveyed on the Web and the results of being acknowledged by unlawful fansubs transferred and conveyed in the internet. The inquire about strategy utilized in this paper may be a juridical-normative strategy, this inquire about strategy alludes to the standards, rules, standards, and legitimate standards contained in laws and controls and national controls. The result of this composing is that the Donghua arrangement which is circulating in Indonesia illicitly has been ensured by Indonesian Copyright as in UU No. 28 of 2014 concerning Copyright. As for what is violated is by fansub , namely the moral rights and economic rights of the Creator or copyright, besides that the uploader can be subject to sanctions either criminal or civil. Fansub has violated the copyright Act, in this case related to illegal duplications that the uploader did on the Internet as well as making subtitles illegally which translate also into Indonesian. Therefore, Government must work hard in socializing the importance of Copyright for the wider community.

Keywords: Legal protection, Donghua, Copyright

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, masyarakat semakin terpengaruh oleh teknologi ini. Pesatnya perkembangan internet memungkinkan masyarakat untuk menikmati berbagai kemudahan seperti komunikasi, transaksi, informasi, bahkan rekreasi. Oleh sebab itu Perkembangan Teknologi ini telah membuat perubahan hidup dalam masyarakat. Dalam hal ini seperti Tontonan yang mana merupakan sarana rekreasi pada saat ini, khususnya seperti animasi .

Tontonan animasi kini semakin digemari oleh berbagai kalangan usia. Bilamana dulu tontonan animasi diindentikan sebagai serial kartun yang mana diindentikan untuk anak-anak saja. Sekarang serial animasi tidaklah hanya digemari oleh kaum anak -anak, melainkan para kaum mudapun ikut juga masuk kedalam kegemaran ini. Donghua merupakan sebuah animasi yang diproduksi di Tiongkok yang mana memiliki ciri khas tersendiri yang sesuai dengan kultur budaya di Tiongkok seperti dalam hal penggabaran karakter, bahasa dan juga hal yang lain dalam animasinya.1

Saat Donghua sedang sangat tersebar luas didunia, bahkan dapat mengalahkan popularitas dari anime yang kian tergerus karena Donghua telah memperbaiki kualitas produksi dan tehnik mereka dalam pembuatan animasi 2D dan 3D mereka. Tentu dibalik naiknya popularitas Donghua ini ada beberapa unsur yang menyebabkannya yaitu alur cerita yang menarik, gambar karakter dan animasi yang terlihat nyaman dan menarik dimata serta jalur suara yang digubah memiliki keindahan membuat orangorang semakin tertarik akan Donghua ini dan juga menjangkau tidak hanya di Kawasan regional Asia Timur saja melainkan telah keseluruh dunia. Dengan melihat dibalik naiknya popularitas Donghua, terdapat banyak sekali karya karya cipta yang ikut serta pula, oleh karena itu karya karya tersebut haruslah dilindungi.

Kekayaan.Intelektual adalah hak untuk menggunakan hasil buah pikir manusia yang dapat dikomersialkan. Perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual, yang bertujuan untuk merangsang lahirnya gagasan, inovasi, transfer teknologi serta guna untuk mencapai keuntungan bersama antara penemu dan pengguna pengetahuan teknologi demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. untuk diciptakan.2

Sebuah karya lahir dari.kemampuan.intelektual.manusia.dapat.berupa.karya-karya di bidang iptek, dan seni. Karya-karya,tersebut lahir karna daya intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, kreativitas, rasa serta karsa. Inilah yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas.manusia. Kekayaan atau aset berupa karya-karya yang.merupakan buah dari pemikiran atau kecerdasan manusia.mempunyai.nilai.atau.manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial.

Bilamana melihat dengan adanya serial Donghua yang marak diunggah oleh ilegal oleh fansub di Internet membuat si pencipta tidak memperoleh hak haknya, bahkan sang pengunggah tersebut mendapatkan keuntungan lewat unduhan unduhan yang orang lakukan. Banyak pihak yang ada malah untuk menggandakan serta menyebarluaskan suatu serial Donghua secara ilegal. Bahkan ada beberapa laman yang telah membuat terjemahan agar bisa dengan nikmat menonton serial tersebut. Hal ini

tidak bisa dipungkiri karena kemudahan akses untuk mengunduh secara gratis sudah dan menjadi hal lumrah dalam internet dan ini menjadi tantangan terhadap perlindungan hak cipta.

Pada studi terdahulu yang mana dilakukan oleh Suhardi yang mengkaji mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam hal ini hak cipta Terhadap Pembajakan barang dagangan terkait anime di Indonesia berdasarkan pada peraturan di Jepang dan Indonesia, Made Gearani Larisa Paramita melakukan penelitian mengenai perlindungan kekayaan intelektual terhadap Film Animasi Jepang yang diipload oleh fandub.3 Ni Nyoman Dianita Pramesti hanya mengkaji mengenai perlindungan terhadap suatu karakter dalam serial anime.4 Melihat pada studi terdahulu. Penelitian ini memiliki objek yang berbeda daripada studi yang terdahulu yaitu pada Donghua. Donghua sendiri memiliki perbedaan mendasar dengan Anime. Selain itu subjek yang dalam penelitian ini juga berbeda dibandingkan dengan yang sebelumnya, dimana subjeknya adalah fandub Sebab tulisan ini menekankan perlindungan terhadap serial Donghua dan juga akibat hukum yang diterima oleh fansub yang mengunggahnya secara ilegal.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah

  • 1.    Bagaimana perlindungan hukum menurut UUHC yang diberikan terhadap serial Donghua yang diunggah dan disebarluaskan di Internet?

  • 2.    Bagaimana Akibat Hukum terhadap Serial Donghua yang diunggah secara ilegal oleh fansub berdasarkan UUHC?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaiamana perlindungan hukum serta bagiamana akibat hukum terhadap Serial Donghua yang diunggah secara ilegal oleh fansub.

  • 2.    Metode Penelitian

Metode penelitan yang digunakan didalam tulisan ini adalah metode yuridis-normatif, metode penelitian ini yang berdasarkan norma, kaidah, asas, dan prinsip hukum sebagaimana terdapat pada peraturan perundang-undangan maupun peraturan nasional. Penelitian yuridis normatif adalah..penelitian..hukum dilakukan dilakukan..dengan..menyelidiki bahan pustaka dan bahan..sekunder.,sebagai--bahan dasar.penelitian.5 Dalam..penelitian..ini, penulis menggunakan sumber bahan hukum yang dipilih adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dan bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini meliputi buku-buku, artikel, jurnal, serta laman situs dan bahan – bahan hukum lainnya. Adapun bahan hukum yang terkumpul dikelola dan dianalisis dengan dengan cara deskriptif analisis

  • 3.    Hasil.dan.Pembahasan

    • 3.1    Perlindungan..Hukum..Terhadap Serial Donghua yang diunggah secara ilegal.

Seluruh Kekayaan Intelektual di Indonesia telah mendapat perlindungan hukum, termasuk juga hak cipta.6 Sebagaimana dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Pada Pasal 1 angka (1) yang menyatakan “Hak Cipta merupakan suatu hak eksklusif pencipta yang ada secara otomatis yang didasari atas prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan dibuat dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Bila melihat pada peraturan perundangan tersebut disebutkan bahwa yang termasuk kedalam hak cipta yang dilindungi berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) undang undang a quo yang menyatakan bahwa “hasil karya intelektual yang dilindungi yaitu meliputi bidang sastra, ilmu pengetahuan serta seni yang antara lain;

  • a buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:

b ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

c alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

e drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

g karya seni terapan;

h karya arsitektur;

i peta;

j karya seni batik atau seni motif lain;

k karya fotografi;

l Potret;

m karya sinematografi;

n terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;”

Bilamana melihat..kepada..penjelasan..Pasal 40 ayat (1)..huruf..f.,UUHC Gambar pada ketentuan tersebut adalah unsur-unsur warna,sketsa,logo, diagram, motif dan bentuk huruf yang indah.7

Setiap suatu karya tentulah terdapat perlindungan terhadap hasil dari suatu karya tersebut yang mana buah dari pikiran manusia yang diwujudkan dalam suatu karya tentunya memiliki nilai ekonomis. Perlindungan hukum menurut Philipus M. adalah tindakan melindungi atau memberikan bantuan kepada badan hukum melalui penggunaan sarana hukum.8 Bilamana dikaitkan dengan pernyataan tersebut dengan Hak cipta maka perlindungan hukum hak cipta adalah tindakan yang diperuntukan untuk melindungi suatu karya hak cipta dari pencipta dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada. Prinsip perlindungan hak cipta Indonesia adalah prinsip otomatis yang mana prinsip ini tidak mewajibkan pencipta atau pemegang hak cipta untuk

mendaftarkan karyanya, sehingga pendaftaran hak cipta bersifat fakultatif atau tidak wajib.9

John Locke berpendapat bahwa manusia..telah..dianugrahi bawaan oleh Tuhan hak yang melekat berupa hak untuk kehidupan, kebebasan, dan hak atas properti, dan hak mereka tidak dapat dicabut oleh negara.10 Oleh karena itu, sejak manusia lahir, dia telah diberikan hak milik terhadap suatu benda yang diciptakannya. Dalam artian, benda tersebut tidak hanya benda yang memiliki wujud melainkan juga dapat berupa benda yang abstrak. Bilamana dikaitkan dengan kekayaan intelektual, bila seseorang telah berhasil menemukan atau menciptakan hal yang baru, maka orang lain tersebut dilarang untuk melakukan tindakan yang merugikan penemu atau pencipta.11

Suatu perlindungan terhadap karya seseorang tersebut sudah berlaku bagi setiap karya yang telah dihasilkan, bahkan bilamana karya tersebut belum didaftarkan, karya tersebut sudah memilki hak cipta. Karena menurut Undang-Undang Hak Cipta, perlindungan..,tersebut..diberikan..secara..langsung..setelah..karya cipta tersebut..telah diwujudkan. Perlindungan langsung tersebut diwujudkan melalui pemberian hak eksklusif serta penerapan prinsip deklaratif.12 Perlindungan terhadap serial Donghua merupakan suatu gabungan dari banyak karya ciptaan manusia yang mana perlu perlindungan hukum terhadap suatu karya intelektual atas hasil pemikiran dan usaha manusia sebagaimana teori yang dikemukakan oleh Robert M Sherwood.13

Dalam Undang – Undang Hak Cipta pada Pasal 4 menyatakan pada intinya tentang hak ekslusif yang terkait dengan hak moral,.dan..hak..ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pencipta atau penemu yang tidak dapat dihilangkan (inalienable) dengan alasan apapun, meskipun sipencita telah tiada.14 Dengan demikian, perlindungan hukum yang diberikan tidaklah hanya kepada hal penggandaan tanpa izin atau menyebarluaskan tanpa izin, melainkan juga melindungi hak ekslusif pencipta yaitu hak moral dan hak ekonomi. Oleh karena itu sampai persetujuan oleh penemu belum didapatkan, maka karya yang dihasilkan oleh penemu tetaplah milik si penemu, dan hak moral serta hak ekonomi tetap melekat dalam penemu hingga seumur hidupnya. Hal ini merupakan pengimplemtasian dari Teori Robert M Sherwood yang mana pada Reward Theory pada intinya mengungkapkan bahwa seseorang harus diapresiasi atas karya intelektual yang telah ditemukan atau dihasilkan seseorang, karena dalam penciptaan suatu karya intelektual dibutuhkan kerja keras dan upaya kreatif mereka untuk menciptakan atau menemukan karya tersebut.15 Sedangkan menurut Risk Theory, Kekayaan Intelektual adalah keluaran dari penelitian beresiko dan memungkinkan orang lain yang terlebih dahulu memperoleh metode tersebut atau

mengubahnya. Oleh karena itu, wajar bilamana Kekayaan Intelektual memperoleh bentuk perlindungan hukum terhadap upaya dan kegiatan yang mempunyai resiko tersebut.16

Selain kepada hak moral, Hak ekonomi merupakan salah satu Hak Ekslusif. Hak Ekonomi merupakan hak untuk memperoleh manfaat ekonomi terhadap suatu karya cipta maupun produk Hak Terkait (neighboring rights). Perlindungan terhadap Hak Ekonomi ini berkaitan dengan teori Incentive dan economic growth theory. Dalam Incentive Theory menekankan bahwa insentif untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta mesti diberikan agar memacu minat pencipta untuk mengembangkan kreativitas demi menghasilkan kegiatan-kegiatan penelitian yang berguna. Sheerwood juga mengatakan bahwa perlindungan yang diberikan terhadap objek Kekayaan Inteleketual sebab perlindungan atas Kekayaan Intelektual merupakan suatu sarana membangun ekonomi.17

Undang-undang ini juga mengatur hak ekonomi yang mana dimiliki oleh si Pencipta atau penemu ataupun Pemegang Hak Cipta, hal ini diatur dalam Pasal 8 UUHC yang intinya bahwa Hak Ekonomi adalah Hak Ekslusif untuk si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta guna memperoleh manfaat ekonomi atas hasil Karya Ciptaanya. Lalu pada Pasal 9 pada ayat (1) UUHC menjabarkan hak ekonomi yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta yaitu

a penerbitan Ciptaan;

b Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c penerjemahan Ciptaan;

d pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f pertunjukan Ciptaan;

g Pengumuman Ciptaan;

h Komunikasi Ciptaan;

i penyewaan Ciptaan.

Dalam Ketentuan Pasal 9 ayat (2) UUHC ditegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan hak ekonomi tersebut haruslah mendapatkan izin dari Penemu atau pencipta atau Pemegang Hak Cipta serta dalam ayat (3) undang undang tersebut adalah ketentuan yang melarang setiap orang untuk melakukan penggadaan dan/atau penggunaan secara komersial tanpa seizin dari Pencipta ataupun Pemegang Hak Cipta.

Di Tiongkok yang mana serial Donghua termasuk dalam karya yang dilindungi sebagaimana dalam Copyright Law of the People's Republic of China dalam Article 3 dalam yang mana menyatakan For the purposes of this Law, the term "works" includes works of social science, literature, natural science, art, engineering technology and the like which are expressed in the following forms: written works; oral works; musical, dramatic, quyi', choreographic and acrobatic works; works of fine art and architecture; photographic works, cinematographic works and works created by virtue of an analogous method of film production, drawings of engineering designs, and product designs; maps, sketches and other graphic works and, computer software, model works other works as provided for in laws and administrative regulations.18 Melihat dari dibalik pembuatan suatu serial Donghua yang mana terdapat banyak kekayaan intelektual seperti lagu, gambar dan gerakan animasi membuat serial Donghua termasuk kedalam hak cipta yang dilindungi di negara asalnya.

Adapun batasan batasan dalam perlindungan hak cipta juga diatur dalam Article 24 Section 1 dan Section 9 yang mana menyatakan bahwa In the following cases, a work may be exploited without permission from, and without payment of remuneration to, the copyright owner, provided that the name of the author and the title of the work shall be mentioned and the other rights enjoyed by the copyright owner by virtue of this Law shall not be prejudiced: use of a published work for the purposes of the user's own private study, research or self-entertainment,.. free-of-charge live performance of a published work and said performance neither collects any fees from the members of the public nor pays remuneration to the performers..”19 Maka dari itu, bila ditinjau dari Undang undang Hak cipta Tiongkok maka kegiatan yang mana mengunngah serial Donghua keladam dunia maya dan bisa diakses oleh semua orang merupakan suatu tindakan yang ilegal. Hal ini dikarenakan para pengunggah telah melakukan penggandaan secara sengaja dan juga translasi dalam bentuk Subtitle tanpa adanya izin dari si Pencipta, selain itu ia juga mendistribusikan Donghua ini sesukanya saja.

Bila meninjau kedalam peraturan hak cipta di Indonesia..yaitu..Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah memberikan perlindungan terhadap serial Donghua yang mana berasal dari luar negeri, bilamana merujuk pada Pasal 58 undang-undang tersebut dan bila menghubungkan dengan perlindungan serial Donghua tersebut maka perlindungan yang diberikan atas serial Donghua berlaku selama seumur hidup pencipta itu dan juga terus dilindungi selama 70 tahun setelah si pencipta telah meninggal. Namun bilamana serial tersebut hak ciptanya dimiliki oleh badan hukum maka berbeda pula masa perlindungan yang diberikan, yaitu 50 Tahun setelah sejak diumumkan pertama kali.

Selain hal tersebut, tentunya ada juga serial Donghua yang telah mempunyai Subtitle Indonesia yang telah disematkan dalam suatu video, dengan kata lain video tersebut telah disunting atau diedit oleh fansub guna Subtitle dapat masuk, hal ini bertujuan agar para penonton dapat mengerti arti dari serial Donghua tersebut. Memang kegiatan menerjemahkan dan menambahkan subtitle oleh mereka dilakukan tanpa adanya memungut biaya dari penonton yang ada. Namun, berdasarakan pada Pasal 40 UUHC mengatur terhadap ciptaan dilindungi yang salah satunya adalah terjemahan. Sebab melihat definisi dari Subtitle merupakan pengalihan suatu bahasa dalam bentuk tertulis yang berasal dari satu bahasa sumber ke dalam bahasa lainnya tanpa mengubah makna aslinya, maka Subtitle sendiri adalah pengalihbahasa yang mana dengan maksud mengartikan makna aslinya kedalam bahasa lain.

Selain itu fansub telah melanggar dari hak moral sang pencipta Donghua yang mana dalam subtitle tersebut tidak mendapatkan hak moral sebab terkadang ada beberapa penggungah yang menyantumkan situs mereka dalam subtitle yang mereka sematkan dalam film tersebut, sebagaimana dalam UU No.28 Tahun 2014 pada Pasal 5 ayat (1) huruf e yang menyatakan “mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.” Selain kepada hak moral, adapula hak ekonomi yang mana tidak didapatkan si pencipta akibat dari mereka menggungah serial Donghua secara ilegal dan menyebarluaskannya di Internet yaitu pencipta akan mendapatkan royality atas serial Donghua yang diberikan sesuai ketentuannya sebagaimana dalam Pasal 8 sampai Pasal 11 undang-undang a quo. Namun, dengan adanya penunggahan secara ilegal oleh fansub ke Internet membuat penciptapun tidak mendapatkan hak hak yang seharusnya diperoleh.

Dengan demikian perlindungan terhadap serial Donghua yang mana beredar di Internet di Indonesia haruslah menjadi penting, sebab menurut pasal 2 Undang Undang Hak Cipta yang menyatakan “Undang – Undang ini berlaku terhadap:

a semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;

b semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;

c semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan:

  • 1.    negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait;

  • 2.    atau negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.”

Dengan demikian bahwa perlindungan hak cipta menurut undang undang itu tidaklah berlaku terhadap temuan atau karya dan atau produk hak terkait dari Indonesia saja, melainkan yang tidak dari Indonesia semesetinya juga dilindungi. Indonesia juga memiliki kesepakatan dengan Republik Rakyat Tiongkok yang mana kedua negara telah menandatangani mengenai Kekayaan Intelektual antara Kemenkumham RI dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA).20 Jadi dapat disimpulkan bahwa perlindungan serial Donghua yang ada di Internet dan dapat diakses oleh pengguna internet di Indonesia mesti dilindungi oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.

3.2 Akibat Hukum Terhadap Serial Donghua yang diunggah secara ilegal.

Dengan berkembangnya informasi teknologi dan kecepatan internet yang semakin membuat masyarakat saat ini dengan mudahnya menggapai apa yang ia inginkan, sebagaimana dengan mencari hiburan dengan cara menonton serial Donghua yang semakin mudah. Yang mana pada awalnya masyarakat bilamana ingin menonton serial Donghua harus menontonnya ke Tiongkok, sementara dengan adanya teknologi saat ini membuat masyarakat tinggal mencari di mesin pencari Google Donghua yang diinginkan. Hal ini juga ditambahnya teknologi dibidang elektronika yang berkembang pesat membuat tersedianya alat perekaman audio serta video yang memilki teknologi tinggi, sehingga ini membuat fansub mempermudah untuk menggandakan suatu serial Donghua dengan tanpa izin pencipta..serta..bertujuan untuk mendapatkan benefit baik itu dari segi ekonomi maupun moral.

Tentunya hal ini membuat layanan streaming resmi jadi tidak ingin menanyangkan serial Donghua, sebab tidak berbaliknya untung yang didapat dibandingkan ketika membeli lisensi dari pemilik serial Donghua tersebut. Selain itu membuat masyarakat penonton Donghua lebih senang menonton secara ilegal di Internet dibandingkan harus berlangganan kepada penyedia layanan streaming karena dengan membandingkan harga menonton ilegal yang mana didapatkan secara percuma.

Selain itu akses dalam memperoleh layanan streaming resmi belum dapat dijangkau secara gampang dan biaya yang harus dikeluarkan cukup mahal.

Pelanggaran..hak..cipta dilakukan oleh fansub itu tersebut..telah melanggar Pasal 9 UU aquo yaitu dalam ayat (1) huruf c dalam hal ini membuat subtitle yang mana menerjemahkan bahasa Donghua yaitu bahasa Mandarin menjadi subtitle yang berbahasa Indonesia serta ayat (3) yang mana mengatur tentang penggadan ciptaan dalam hal ini si penunggah menyebarluaskan ke internet tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta. Berdasarkan pasal tersebutlah, kegiatan yang dilakukan oleh pengunggah yang bertujuan untuk menyebarluaskan.

Sebuah karya seni seperti Donghua yang tanpa izin dari pencipta dan menerjemahkannya, dapat dikenakan sanksi yaitu pasal 112 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 yang menyatakan “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Bagi fansub yang menyediakan kanal laman untuk mengakses Donghua tersebut yang mana melanggar hak ekonomi pencipta Donghua tersebut yang mana melakukan penggadaan dengan cara menyebarkan serial Donghua tersebut kedalam kanalnya tanpa adanya izin dari pencipta atau pemegang serial Donghua. Perbuatan tersebut dapatlah diancam dengan pidana penjara sepuluh tahun dan/atau..dikenakan denda..maksimal..sebesar..empat..miliyar..rupiah. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU. No.28 Tahun 2014 yang mana berkaitan kepada hak ekonomi penemu dalam Pasal 9 ayat (1) undang-undang a quo.

Pada pasal 113 ayat (3) undang undang tersebut menyatakan Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Lalu dalam ayat selanjutnya menerangkan bahwa tiap pelanggaran hak ekonomi berupa penggadaan ciptaan yang dikelompokan dalam bentuk pembajakan hak cipta dapat di penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda hingga Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Tidak hanya pidana saja yang dapat ditempuh oleh pencipta ataupun pemegang hak cipta, melainkan juga juga dapat menempuh jalur perdata, sebagaimana dalam pasal 96 UUHC yang mana si pencipta ingin ganti rugi. Pemilik hak cipta dapat meminta ganti rugi berupa..permintaan..untuk..memberikan penghasilan..kepada pencipta sebagaimana dalam pasal 99 ayat (2) atau kepada pemegang hak cipta sebagaimana dalam Pasal 99 ayat (3) UUHC, yang mana diajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta ke Pengadilan Niaga sebagaiamana tercantum dalam Pasal 100 ayat (1) UUHC yang menyatakan “Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga.”

Namun, kasus pelanggaran hak cipta menggunakan delik aduan sebagaimana dinyatakan Pasal 120 UUHC. Delik aduan adalah delik atas dasar pengaduan. Dengan kata lain, tindak pidana hanya dapat ditangani ketika Anda menerima pengaduan dari orang yang Anda rasa telah dilanggar, yang mana dalam hal ini pemilik hak .Selain itu bilamana masyarakat mengetahui adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh fansub tersebut, masyarakat dapat melaporkan kepada Mentri Komunikasi dan Informatika sebagaimana dalam pasal 55 ayat (3) UUHC.

4.Kesimpulan

Perlindungan hukum terhadap serial Donghua sangat penting, tidak hanya bagi orang Indonesia tetapi juga bagi orang non-Indonesia. Serial Donghua yang berasal dari Tiongkok dan diunggah secara ilegal merupakan pelanggaran undang-undang hak cipta. Pelanggaran ini meliputi Pasal 9 yang mengenai hak ekonomi dan Pasal 8 yang melarang pengeditan atau penyuntingan subtitle tanpa izin dari pemegang hak cipta. Pelanggaran ini dapat berupa perdata atau pidana, yang meliputi ganti rugi dan hukuman penjara. Pemerintah perlu membuat peraturan yang menitikberatkan pada kasus pengunggahan ilegal di internet dan menegakkan peraturan tersebut. Selain itu, sosialisasi mengenai hak cipta dan pentingnya perlindungan hak cipta perlu diberikan kepada masyarakat agar kesadaran masyarakat semakin tinggi. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan investor dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Hadjon, Philipus M, Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UGM Press, 2015.

Lindsey, Tim, Hak Kekayaan Intelektual : Suatu Pengantar. Bandung: Alumni, 2022.

Soekanto, S. dan Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta:

Rajawali Pers, 2015

Sudaryat, Sudjana, Rika Ratna Permata, Hak Kekayaan Intelektual Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-undang yang Berlaku. Bandung: Oase Media, 2013.

JURNAL

Darwance, D., Yokotani, Y., & Anggita, W. “Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 14, No. 2 (2020): 193-208. H.203

Naula, M. N. Miftachul, Amir. “Penggunaan Gaya Bahasa Sindiran Pada Donghua The Daily Life Of The Immortal King ( ⅛ΞWB⅛4S S1) (Xian Wang De Richang Shenghuo) S1 Karya ⅛S (Kuxuan).” Mandarin Unnesa 3, No.2 (2020).

Nurdahniar, Indah, “Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan,” Veritas et Justitia 2, No. 1 (2016): 231–252 Pricillia ,Luh Mas Putri, Subawa, I Made, “Akibat Hukum Pengunggahan Karya Cipta Film Tanpa Izin Pencipta Di Media Sosial,” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 11 (2018): 1–15

Paramita, Ni Made Gearani Larisa, & Nyoman Mudana. " Perlindungan Hukum Hak Cipta Film Anime Yang Diunggah Oleh Komunitas Fandub Tanpa Izin Pencipta." Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 7, No.11 (2019): 1-18.

Pramesti, Ni Nyoman Dianita, and I. Ketut Westra. "Perlindungan Karakter Anime Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta." Jurnal Magister Hukum Udayana 10. No.1 (2021): 79-90.

Sari, Made Devi Purnama dan Sukihana, Ida Ayu, “Akibat Hukum Penggunaan Gambar Karakter Suatu Film Fiksi Pada Barang Yang Diperdagangkan Tanpa Izin Pencipta”, Jurnal Kertha Desa, . 9 No. 2 (2021): 24-35.

Sari, Nuzulia Kumala, and Dyah Ochtorina Susanti. "Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Karya Cipta Batik Tulis Dewi Rengganis Di Desa Jatiurip Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo." Sasi 24, No. 2 (2019): 124-137.

Supasti, Ni Ketut, “Relevansi Hak Kekayaan Intelektual Dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua,” Jurnal Dinamika Hukum 14, No. 3 (2014): 518–527,

Suryawan, Made Angga Adi, Resen, Made Gde Subha Karma. “Pelaksanaan Penarikan Royalti Oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia Wilayah Bali Pada Restoran di Kabupaten Gianyar atas Penggunaan Karya Cipta Lagu dan Musik,” Jurnal Kertha Semaya 4, No. 3 (2016): 1–13.

Tiawati, Sulis & Pura, Margo. Analisa Hukum Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembelian Buku Elektronik Secara Ilegal. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 4, (2021) 169-180. 10.30656/ajudikasi.v4i2.2930.

Utami, Wulan dkk., “Perlindungan HAKI Dalam Pandangan Filsafat Sebagai Hak Alamiah Berdasarkan Pada Teori Jhon Locke”. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 1, No. 01 (2022).

Wibowo, Fajri Ahmad, “Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggadaan Permainan Video.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, No. 2 (2021)

Yanto, Oksidelfa, “Konvensi Bern dan Perlindungan Hak Cipta” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 6, No.1 (2016), 108- 122.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).

INTERNET

Standford Edu, “Copyright Law of the People's Republic of China (2020 Amendment),” https://wilmap.stanford.edu/node/31101 (Diakses 19 Mei 2022)

Hukum dan Kerjasama Biro Humas, “Indonesia Jalin Kembali Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Tiongkok,” Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia              Republik              Indonesia,              2019,

https://www.kemenkumham.go.id/berita/indonesia-jalin-kembali-kerjasama-di-bidang-kekayaan-intelektual-dengan-tiongkok (diakses 26 Mei 2022)

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 6 Tahun 2023 hlm 673-683

683