PELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN ANGGOTA POLRI DI POLRES GIANYAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE

I Gusti Ngurah Bagus Krisna Vijaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses seleksi polri di wilayah Kepolisian Resort Gianyar. Dan apakah selama proses seleksi sudah selaras pada prinsip – prinsip good governance guna menghasilkan sumber daya manusia (SDM) kepolisian yang menjalankan fungsi manjerial. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berorientasi pada fenomena naturalistik atau alam, yang bertujuan untuk memahami masalah manusia dan sosial. Pelaksanaan penerimaan Polri Tahun 2022 di Polres Gianyar dilihat dari indikator transparansi, pelaksanaan prosedur penerimaan ujian masuk kepolisian memenuhi aspek transparansi dari awal hingga akhir, dilihat dari indikator akuntabilitas; pelaksanan penerimaan Polri secara general sudah memenuhi aspek yang selaras dengan prinsip good governance.

Kata Kunci : implementasi, good governance, kepolisian

ABSTRACT

This study aims to find out how the selection process for non-commissioned officers in the Gianyar Resort Police area. And whether during the selection process it has been aligned with the principles of good governance in order to produce human resources (HR) of the police who carry out managerial functions. The research method used in this study is a descriptive method with a qualitative approach oriented to naturalistic or natural phenomena, aimed at understanding human and social problems. The implementation of the 2022 police brigadier acceptance at the Gianyar Police Station, seen from the transparency indicators for the implementation of the police brigadier admission test stage process from beginning to end, has met the transparency aspect and when viewed from the accountability indicators for the implementation of the acceptance of the Police Brigadier in general has met aspects that are in line with the principles of good governance.

Keywords : implementation, good governance, police

  • I.    Pendahuluan

    1.1 . Latar Belakang Masalah

Kepolisian dalam pasal 1 Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000 dirumuskan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban umum dan memelihara keamanan dalam negeri”. Dapat dimaknai dalam Keputusan Presiden tersebut bahwa hal ini dimaksud untuk untuk memperkuat status kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu leembaga pemerintahan, juga dapat di artikan bahwa Lembaga kepolisian juga merupakan perangkat jalanya implementasi undang-undang. Sejalan dengan pergeseran paradigma kepolisian sipil atau non militer yang menjalankan salah satu fungsi pemerintahan, salah satu faktor yang mendominasi pengelolaan kepolisian adalah status kepolisian dalam sistem negara secara professional dan proporsional dan juga sebagai hal penunjang terwujud dan terlaksananya pemmerintahan yang baik. (goodgovernance).1

Kepolisian Republik Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:

  • 1.    “Kepolisian adalah segala hal- ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang- undangan”.

  • 2.    “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

  • 3.    “Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian”.2

Kepolisian Republik Indonesia Dalam rangka memenuhi kebutuhan personel Polri, proses rekrutmen Polri akan dilakukan secara bertahap oleh Polri. Dalam pelaksanaannya, Kombes Polri melimpahkan tanggung jawab secara otonom kepada Kapolda beserta jajarannya lewat seleksi rekrutan Polri yaang dilakukan di area seleksi keepolisian setempat. Hal ini dilakukan agar melengkapi rata-rata rasio jumlah Polri menurut DSP (daftar komposisi pegawai). Dala m hal ini Polda Bali adalah instansi kepolisian setempat yang melaksanakan tugas kepolisian di bidang pekerjaan.3

Dalam proses rekrutmen anggota Polri dalam mewujudkan Good Governance adalah mengikuti prinsip-prinsip manajemen yang baik, seperti Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Hal ini dimaksudkan agar filosofi the right man in the right place tetap menjadi dasar pertimbangan dalam rangka rekrutmen anggota Polri. Namun tidak menutup kemungkinan rekrutmen anggota Polri yang dinilai sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Reformasi birokrasi yang saat ini dilaksanakan oleh pemerintah difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, karena reformasi birokrasi melibatkan upaya untuk menciptakan pelayanan yang unggul. Keberadaan pemerintah erat kaitannya dengan berfungsinya pelayanan publik. Hal ini karena salah satu alasan dan pentingnya reformasi birokrasi pemerintah adalah

rendahnya kualitas pelayanan publik yang diberikan birokrat kepada masyarakat. Reformasi birokrasi adalah perubahan besar dalam tata cara penyelenggaraan urusan publik yang holistik yang mencakup semua elemen organisasi publik seperti undang-undang, struktur, prosedur, kebijakan, dan budaya organisasi.4

Dalam proses rekrutmen dan pemilihan anggota polisi, seringkali muncul permasalahan dalam penyelenggaraan administrasi kepolisian. Pelaksanaan seleksi rekrutmen Polri erat kaitannya dengan tiga unsur manajemen kepolisian yaitu manajemen eksternal, internal, dan pembinaan. Manajemen pembangunan merupakan salah satu faktor sehingga berdampak pada pelaksanaan roda pemerintahan kepolisian, sekiranya dilakukan dalam melakukan selleksi rekrutman Pollri. Berdasarkan fakta di atas, dengan berpegang pada prinsip-prinsip good governance, seleksi rekrutmen anggota Polri diperlukan untuk memenuhi jumlah anggota Polri. Proses pemilihan Anggota Polri ini harus didasarkan pada acuan dasar pelaksanaan penerapan yg ditargetkan untuk menghasilkan Anggota Polri yang professional dan berkualitas.5

Peraturan Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/381/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2022 merupakan acuan yang di gunakan di polres Gianyar. Proses seleksi anggota Polri mengharapkan pengujian pelaksanaan didasarkan pada prinsip-prinsip good governance, termasuk persyaratan, standar, mekanisme dan prosedur, dengan memastikan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel, diselenggarakan oleh negara. lembaga yang terlibat, itu harus diterima secara bertanggung jawab. Prinsip-prinsip tata kelola meliputi partisipasi, supremasi hukum, transparansi, daya tanggap, orientasi konsensus, keadilan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas (akuntabilitas), dan esensial visi (strategic vision). Dalam riset ini, pedoman tata kelola hanya terbatas oleh transparansi serta akuntabilitasnya.

Merujuk pada penelitian Donny Ramadita Pradana dengan judul Implementasi Rekruitmen Bintara Polri Di Wilayah Kepolisan Resort Banyumas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan penerimaan anggota polri di Kepolisian Resort Banyumas dan hambatan selama pelaksanaan penerimaan anggota Polri.6 Selain itu hasil studi serupa terdahulu Kadek Cahya Susila Wibawa dengan judul “Penerimaan Sumber Daya Manusia anggota Polri dalam Perspektif Governance (Studi Penerimaan Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah Bali Tahun Anggaran 2015)”7 dalam penelitian ini membahas mengenai penerimaan calon anggota kepolisian daerah bali berdasarkan perspektif tata kelola pemerintahan yang baik dan melihat bagaimana penerapan tata kelola pemerintahan bisa selaras dengan penerimaan calon anggota kepolisian di Kepolisian Darah Bali. Maka terkait dengan kedua penelitian tersebut, penulis memiliki ide untuk membahas tentang penerapan seleksi penerimaan anggota Polri di Kepolisian Resort Gianyar berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga berdasarkan dari

orisinalitas yang sudah ada penulis, penulis menganilisi mengenai pengaturan penerimaan calon anggota Polri serta implementasi tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses seleksi anggota Polri pada Kepolisian Resort Gianyar. Sehingga penulis menentukan judul penelitian yaitu “ Implementasi Seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri di Polres Gianyar berdasarkan Perspektif Good Governance”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Dari latar belakang yang diberikan oleh penulis, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

  • 1.B agaimana pengaturan penerimaan anggota Polri ?

  • 2.B agaimana Implementasi konsep good governance dalam seleksi penerimaan anggota Polri di Polres Gianyar ?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Bermaksud untuk memahami bagaimana pengaturan penerimaan polri di wilayah Kepolisian Resort Gianyar dan apakah selama proses seleksi sudah selaras pada prinsip – prinsip good governance guna menghasilkan sumber daya manusia (SDM) kepolisian yang menjalankan fungsi manajerial.

  • II.    Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris meletakkan sasaran penelitian pada keadaan dan kondisi penerapan hukum didalam masyarakat. Artinya arah kajian dalam penelitian ini tidak akan hanya fokus terhadap norma hukum tertulis (law in book), namun juga akan meletakkan perhatian pada terapan hukum yang terlaksana didalam komunitas masyarakat (law in action).8 Didalam penelitian hukum empiris, konsepsi penelitian hukum diposisikan pada fakta sosial dan/atau fenomena hukum yang terdapat dalam masyarakat.9 Dengan demikian, hukum kemudian dipandang sebagai “law as what it is in society”, dan kemudian dilakukan komparasi praktis terhadap pengalaman sosial yang dirasakan masyarakat terhadap jalannya penerapan hukum yang ada.10 Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan fakta. Penelitian ini mempunyai sifat deskriptif yaitu merupakan penelitian yang menjelaskan atau menjabarkan kebenaran mengenai hubungan antara variabel-variabel penelitian yang dikaji. Penjabaran dilakukan untuk mengaitkan variabel-variabel dan selanjutnya akan didiskusikan atau menganalisa apakah kebenaran yang ada sudah memenuhi landasan hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, menggunakan dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang digunakan sebagai fokus dari pada penelitian ini yang diperkuat oleh data sekunder sebagai penunjang.11

  • III.    Hasil Dan Pembahasan

    3.1.   Pengaturan Penerimaan Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Dalam rangka mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang professional, bermoral dan modern sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, diperlukan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan berkualitas. Untuk mendapatkan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan berkualitas, diperlukan sistem penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa Penerimaan Calon Anggota Polri adalah rangkaian kegiatan seleksi penerimaan yang diikuti oleh calon anggota Polri. Selanjutnya disebutkan pada Pasal 2 bahwa prinsip penerimaan Calon Anggota Polri, meliputi:

  • a.    bersih, yaitu Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan secara obyektif, jujur, adil dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

  • b.    transparan, yaitu Penerimaan Calon Anggota Polri dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan pihak Internal, eksternal dan membuka akses kepada publik;

  • c.    akuntabel, yaitu proses dan hasil Penerimaan Calon Anggota Polri dapat dipertanggungjawabkan; dan

  • d.    humanis, yaitu Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan dengan sikap ramah, santun, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

Berdasarkan pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa dalam penerimaan calon anggota Polri sekurang-kurangnya memnuhi persyaratan yakni :

  • a.    Warga Negara Indonesia;

  • b.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  • c.    setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • d.    berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;

  • e.    berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

  • f.    sehat jasmani dan rohani;

  • g.    tidak pernah dipidana dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan suatu kejahatan; dan

  • h.    berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Tahapan penerimaan calon anggota Polri berdasarkan pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Republik Indonesia adalah kampanye, pendaftaran, seleksi dan siding penetapan kelulusan.

  • 3.2.    Penerapan Konsep Good Governance dalam Seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri di Polres Gianyar

Proses penerimaan Polri digunakan untuk menjaring pendaftar calon polisi. Dalam proses rekruimen ini lembaga institusi Porli memberikan sosialisasi secara terbuka melalui media massa, spanduk, baliho, dan sosialisasi secara langsung ke sekolah SMA/SMK serta masyarakat. Proses tahapan penerimaan dilaksanakan secara terbuka kepada calon peserta dimana pada saat seleksi peserta dapat melihat secara langsung hasil dari seluruh tahapan seleksi penerimaan Polri. Proses tersebut mulai dari penerimaan berkas hingga sampai kelulusan semua dalam pengawasan. Dalam pengawasan tersebut semua pihak sangat berperan untuk mengawasi setiap tahapan seleksi penerimaan untuk menjaring anggota Polri yang berkualitas, memiliki integritas yang tinggi dalam pekerjaan dan terpenting adalah memiliki sikap melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Pelaksanaan penerimaan Polri menggunakan prinsip dasar penerimaan yaitu BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Proses penerimaan anggota Polri yaitu instansi Polres Gianyar sangat memiliki peran penting untuk mencari anggota Polri yang berkualitas sesuai dengan prosedur dan kriteria yang ditetapkan. Penerimaan sumber daya manusia anggota di Polres Gianyar wajib dilaksanakan dengan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan dengan berpedoman pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/381/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.12

Unsur kepanitiaan penyelenggara yang terlibat dalam penerimaan anggota Polri adalah panitia daerah, selanjutnya panitia daerah memiliki tugas, pokok, dan fungsi masing - masing dalam pelakasanaan penerimaan anggota Polri.Panitia penerimaan yang dimaksud mulai dari jajaran paling tinggi di Polres Gianyar yaitu Kapolres sampai dengan panitia – panita pendukung sesuai dengan keahlian bidang masing – masing. Dalam hal ini terkhusus sebagai pelaksana nya dilaksanakan oleh bidang SDM Polres Gianyar.13 Diluar panitia daerah juga terdapatnya tim pengawas yang ditugaskan untuk mengawasi seluruh rangkian proses penerimaan anggota Polri. Pengawas yang terlibat dalam penerimaan ini ada dua yaitu pengawas internal dan pengawas eksternal. Pengawas internal yang terlibat yaitu Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropram) sedangkan pengawas eksternal yang terlibat dalam penerimaan anggota Polri di Polres Gianyar melibatkan Lembaga Sosial dalam pelaksanaanya di Polres Gianyar sebagai pengawas eksternal adalah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Gianyar. Terdapatnya unsur pengawas internal dan pengawas eksternal yang terlibat dalam pelaksanaan penerimaan sumber daya manusia anggota Polri di Polres Gianyar, tentunya sebuah bentuk upaya yang dilakukan oleh institusi kepolisian agar pelaksanaan penerimaan anggota Polri dapat terjaga proses pelaksanaannya.

Ada tujuh tahapan yang harus diikuti oleh calon anggota Polri seperti pemeriksaan administrasi awal, pemeriksaan kesehatan I, pemeriksaan dan pengujian psikologi, pengujian akademik, pemeriksaan kesehatan II, pengujian kemampuan jasmani, pemeriksaan administrasi akhir dan rapat penentuan akhir. Seleksi tahap awal yaitu seleksi administrasi calon anggota Polri untuk melengkapi persyaratan administrasi. Administrasi yang dilakukann pada dua tempat. Adanya dua kali peninjauan ulang tahapan administrasi hal ini, membuktikan bahwa terdapatnya upaya pencegahan ketidaksesuaian terhadap dokumen yang digunakan sebagai penunjang persyaratan administrasi. Dengan adanya proses ini membuktikan bahwa proses administrasi dilaksankan sangat ketat. Calon anggota Polri melewati tujuh tahapan tes mulai dari tahapan administrasi sampai dengan tahapan penentuan akhir atau yang dikenal dengan pantukhir. Pada tes tahapan ini sebelum calon anggota Polri dinyatakan lolos dalam tahap pantukhir terdapatnya tim supervisi dari Polres Gianyar yang melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk meninjau kembali proses dan hasil tahapan tes penerimaan anggota Polri di Polres Gianyar mulai dari tahap awal administrasi sampai dengan tahapan kesehatan II sebelum dilaksanakannya penentuan akhir. Peninjauan ini dilakukan untuk meninjau hasil dan proses pelaksanaan seluruh rangkian tahapan tes penerimaan. Hal ini membuktikan bahwa seluruh rangkian tahapan dari awal sampai tahapan akhir penerimaan anggota Polri hasil tes harus sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.14

Melihat banyaknya rangkian tahapan tes penerimaan anggota Polri yang ditentukan, maka dapat dikatakan bahwa institusi kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Gianyar telah berupaya mencari personel anggota Polri yang berkualitas yang dapat ditugaskan untuk menjalankan tugas, pokok dan fungsi sebagai polisi. 15 Rangkaian dalam setiap tahapan penerimaan ini berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh. Upaya dengan adanya banyak tahapan tes tersebut tentunya dapat memperoleh anggota Polri yang terbaik. Sistem gugur yang digunakan pada proses pelaksanaan tes ini berperan penting dalam menyeleksi calon anggota Polri yang terbaik. Pada proses ini calon anggota Polri mendaftar melalui media massa online secara gratis tanpa dipungut biaya sesuai dengan penjelasan informasi yang diterbitkan secara resmi oleh lembaga insitusi Polri.

Setelah proses tahapan pendaftaran selesai dilanjutkan dengan proses menuju tahapan tes namun sebelum tahapan tes berlangsung terdapat pendatangan komitmen Pakta Integritas. Penandatanganan Pakta integritas ini dilaksanakan sebelum dimulainya rangkaian kegiatan tahapan seleksi penerimaan anggota Polri. Proses ini dilakukan oleh pengawas, panitia, orang tua, dan calon anggota Polri. Tujuan dari adanya pengucapan pakta integritas ini adalah sebuah komitmen yang diucapkan oleh seluruh yang terlibat dalam penerimaan anggota Polri ini. Pakta Integritas merupakan komitmen lisan maupun tertulis. Terdapatnya pakta intergitas sebagai upaya yang dilakukan oleh institusi Polres Gianyar untuk menjamin komitmen pelaksanaan penerimaan sumber daya manusia anggota Polri tahun 2022.16

Konsep Good Governance mempertimbangkan dasar-dasar tata pemerintahan yang baik : akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Selain itu, good governance yang efektif membutuhkan koordinasi dan integritas, profesionalisme, etos kerja, dan moral yang tinggi. Prinsip-prinsip di atas merupakan fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam hal control up dan control down, yaitu pengendalian pemerintahan yang baik, agar roda pemerintahan benar-benar mencapai hasil yang diinginkan.17

Pada proses pelaksanaan penerimaan anggota Polri memiliki sasaran yang ingin dicapai. Sasaran tersebut yaitu mencari calon anggota Polri yang terbaik dan dengan prinsip penerimaan anggota Polri di Polres Gianyar ini yaitu berprinsip BETAH (Bersih, Transparansi, Akuntabel dan Humanis).Prinsip tersebut yang digunakan sebagai acuan dalam penerimaan sumber daya manusia anggota Polri. Terdapatnya sebuah prinsip yang sudah menjadi acuan dalam pelaksanaan penerimaan anggota Polri membuktikan bahwa terdapatnya upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam pelaksanaan penerimaan anggota Polri melaksanakannya dengan mengacu pada konsep good governance.18

Akuntabilitas penerimaan anggota Polri secara umum sudah baik. Berdasarkan indikator akuntabilitas yang telah ditetapkan, adapun pengukuran indikator akuntablitas yang dikaitkan dengan penerimaan anggota Polri tahun 2022 di Polres Gianyar yang pertama proses pembuatan keputusan dalam setiap hasil penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara tertulis, Kejelasan hasil pengumuman dan hasil setiap tahapan tes dapat dipertanggung jawabkan guna dapat memperoleh anggota Polri yang berkualitas, proses tahapan tes penerimaan anggota Polri ini segala informasi mekanisme dan proses yang telah ditetapkan dan diperintahkan oleh pimpinan di sebarluaskan, informasi yang diputuskan dalam pengumuman tahapan akhir pelaksanaan penerimaan anggota Polri juga dipublikasikan di media massa seperti web polri, web polda Bali, web polres Gianyar serta Dalam pelaksanaan penerimaanya apabila terdapat ketidak sesuaian dengan hasil tahapan tes, peserta calon anggota Polri diberikan kesempatan untuk mengadu hasil tersebut yang tidak sesuai dengan hasil yang telah ditetapkan sebagai bentuk transparansi.

  • IV.    Kesimpulan

Implementasi Seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri di Polres Gianyar berdasarkan Perspektif Good Governance sudah dilaksanakan dengan baik berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Pelaksanaan penerimaan anggota Polri Polres Gianyar tahun 2022 telah memenuhi aspek transparansi, yang ditunjukkan dari awal sampai akhir dengan indikator transparansi dalam pelaksanaan proses penerimaan kandidat anggota kepolisian. Secara umum, jika dilihat dari perinsip akuntabilitas praktik rekrutmen anggota Polri di polres Gianyar sudah memenuhi aspek-aspek konsep good governance.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. Sinar Grafika, 2021.

Djulaeka, S. H., and S. H. Devi Rahayu. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka, 2020.

Djamin, Awaloedin. "Sistem administrasi kepolisian: Kepolisian negara republik indonesia." (2014).

Ridwan, Ir H. Juniarso, and MH Achmad Sodik Sudrajat. Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia, 2020.

Jonaedi Efendi, S. H. I., S. H. Johnny Ibrahim, and M. M. Se. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media, 2018.

JURNAL

Austriani, Ni Luh Putu Vina, Tedi Erviantono, and Eka Purnamaningsih. "Penerimaan Sumber Daya Manusia Brigadir Polri dalam Perspektif Governance (Studi Penerimaan Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah Bali Tahun Anggaran 2015)." Citizen Charter 1, no. 1 (2016): 165198. Amiruddin, Amiruddin, Muhammadiah Muhammadiah, and Ruzkin Azikin. "Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena Kabupaten Luwu Timur." Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan 2, no. 1 (2013).

Bintoro, Noviandhi Wahyu, Muhamad Yusuf, and Nova Riyanti. "Optimalisasi pelaksanaan rekrutmen bintara polri di provinsi kalimantan tengah." Pencerah Publik 8, no. 2 (2021): 25-32.

Danendra, Ida Bagus Kade. "Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia." Lex Crimen 1, no. 4 (2013).

Geriani, Ida Ayu Komang, Ni Ketut Suarni, and Ni Made Sri Mertasari. "analisis model diskrepansi tentang program pendidikan pembentukan bintara polri di spn singaraja tahun anggaran 2017/2018." Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Indonesia 9, no. 1 (2019): 13-24.

Marlena, Wiwik, and Taufik Bustami. "implementasi pengembangan sumber daya manusia upaya meningkatkan kinerja karyawan." (JEMS) Jurnal Entrepreneur dan Manajemen Sains 2, no. 2 (2021): 338-359.

Pradana, Donny Ramadita. "Implementasi Rekruitmen Bintara Polri Di Wilayah Kepolisan Resort Banyumas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia." Jurnal Idea Hukum 6, no. 1 (2020).

Rochmansjah, Heru. "Application of Good Governance Principles in Government: Perspective of Public Services." International Journal of Science and Society 1, no. 4 (2019): 1-8.

Setyadi, Rakhmad, Rahayu Rahayu, Teguh Yuwono, and Ida Hayu Dwimawanti. "Good Governance in the Dynamics of Recruitment of Polri Members Year 2015-2019." Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences 4, no. 4 (2021): 12514-12525.

Setiyono, Bagus. "Suatu Tinjauan Tentang Proses Rekrutmen Anggota Polri Polda Sulawesi Tengah Yang Bersih Transparan Akuntabel Dan Humanis (Betah) Ke Arah Kelestarian Governans." Asian Journal Of Environment, History And Heritage 1, no. 1 (2017).

Wibawa, Kadek Cahya Susila. "Pengawasan Partisipatif Untuk Mewujudkan Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia." Administrative Law and Governance Journal 2, no. 4 (2019): 615-628.

UNDANG-UNDANG

Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 5 Tahun 2023 hlm 537-547

547