PERLINDUNGAN KARYA CIPTA LAGU:

PENGUNDUHAN SECARA BEBAS TANPA IZIN PENCIPTA PADA SISTEM PLATFORM DIGITAL

Desak Meisa Apradita Pramestika, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: desakcantika48@gmail.com

Ni Ketut Supasti Dharmawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: supasti_dharmawan@unud.ac.id

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini yaitu mengkaji mengenai perlindungan hak cipta atas lagu berkaitan dengan sistem platform ilegal yang memberikan akses pengunduhan lagu secara bebas, serta upaya hukum yang dilakukan terhadap pengunduhan ilegal oleh Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatf dengan pendekatan undang-undang. Hasil studi menunjukkan bahwa mengunduh lagu secara bebas melalui sistem platform digital yang tidak memiliki izin, baik dari pihak Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta merupakan tindak pelanggaran hak cipta dimana hak ekonomi terhadap karya cipta disini dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang tidak memiliki andil terhadap karya cipta. Pencipta dapat melakukan langkah pencegahan terhadap tindak pelanggaran hak cipta dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait perlindungan hak cipta. Terkait upaya hukum terhadap tindak pelanggaran hak cipta dapat dilakukan dengan hukum pidana dengan mengacu pada ketentuan Pasal 120 dan ketentuan pidananya dalam Pasal 113 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Terhadap upaya hukum secara perdata dapat dilakukan dengan pengajuan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Niaga sesuai dengan Pasal 99 Undang-Undang Hak Cipta.

Kata Kunci: Perlindungan Karya Lagu, Sistem Platform, Illegal Downloading, Hak Cipta.

ABSTRACT

The purpose of this study is to examine the copyright protection of songs related to illegal platform systems that provide access to download songs freely, as well as legal remedies taken against illegal downloads by creators and copyright holders. This study uses a normative legal method with a statue approarch. The results of the study show that downloading songs freely through a digital platform system that does not have permission, both from the Creator and the Copyright Holder is an act of copyright infringement where the economic rights of copyrighted works here are used by irresponsible parties, who do not own the copyright, or even contribute to the copyright. Creators can take steps to prevent copyright infringement by conducting outrich to the public regarding copyright protection. Regarding legal remedies against acts of copyright infringement, criminal law can be carried out by referring to the provisions of Article 120 and the criminal provisions in Article 113 Paragraph Number (4) of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Against civil legal remedies, it can be carried out by filing a claim for compensation through the Commercial Court in accordance with Article 99 of the Copyright Law.

Key Words: Protection of Song Works, Platform System, Illegal Downloading, Copyright.

  • 1.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Manusia yaitu makhluk sosial sehingga dibutuhkan bantuan dari manusia untuk menopang setiap proses kehidupannya. Karena satu individu dalam suatu masyarakat memiliki hak dan kewajibannya sendiri, sehingga perlu untuk menciptakan suatu aturan guna menjaga hak serta kewajiban setiap orang agar tidak berbenturan dan melanggar satu sama lain. Aturan inilah yang disebut dengan hukum.1 Dengan keberadaan hukum di tengah masyarakat inilah yang akan menjadi sarana untuk mengharmoniskan perbedaan kepentingan antar individu tanpa melanggar hak serta kewajiban individu lainnya.

Setiap orang memiliki kemampuan dalam mengolah daya pikir serta kreatifitasnya masing-masing. Kemampuan tersebut digunakan untuk mempermudah setiap orang dalam menjalani suatu kegiatan dalam kehidupannya. Maka dari itu, tidak heran banyak orang selalu berambisi untuk menciptakan sesuatu serta melakukan inovasi, bukan hanya untuk sekadar untuk mendapat manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya, melainkan juga berkontribusi guna memajukan kesejahteraan, baik itu kesejahteraan untuk masyarakat maupun untuk negara. Namun berbagai ide serta kreatifitas yang telah dituangkan dalam bentuk sebuah karya cipta pun penting untuk dilindungi keberadaannya oleh negara. Hal ini disebabkan oleh adanya suatu hak yang melekat pada ciptaan, dimana tanpa adanya perlindungan, maka hak tersebut akan diklaim ataupun digunakan oleh mereka yang tidak memiliki kontribusi apapun terhadap proses penciptaan karya tersebut, yang tentunya merugikan pihak pencipta itu sendiri. Maka dari itu, negara dianggap patut untuk melindungi hak tersebut, sehingga mengenai hal ini terciptalah Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual (saat ini adalah Kekayaan Intelektual (KI)) yang memberikan perlindungan hukum terhadap hak yang melekat pada berbagai hasil karya ciptaan hingga invensi guna menjamin hak para Pencipta, Inventor, hingga Pemegang Hak Cipta.2

Banyak ahli dan sarjana yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari Kekayaan Intelektual. Peter Mahmud Marzuki berpendapat bahwa Kekayaan Intelektual erat kaitannya dengan hak ekonomi, maka dari itu KI merupakan hak yang timbul dari adanya karya cipta, yang membawa manfaat ekonomi bagi penciptanya. Sudargo Gautama menyatakan bahwa KI merupakan hak intelektual yang dimiliki oleh seseorang yang berproses dalam proses penciptaan suatu ciptaan. OK. Saidin memberikan pendapat bahwa KI merupakan kekayaan yang didapatkan dari proses kreatifitas manusia menjadi suatu produk yang mendatangkan keuntungan secara ekonomis.3

Kekayaan Intelektual (KI) ialah hak yang tercipta dari kreatifitas dan pola pikir manusia, dimana hak tersebut memiliki nilai didalamnya, baik itu nilai estetika maupun nilai seni.4 Dengan demikian, objek perlindungannya adalah hasil kerja berpikir atau kreatifitas dari si pencipta yang telah diwujudkan dalam benda materiil yang berwujud. Dengan kata lain, berkaitan dengan Hak Cipta, yang dilindungi bukan ide semata, namun kreatifitas nyata yang telah diwujudkan menjadi karya nyata, baik itu berupa karya seni dan sastra hingga karya berupa ilmu pengetahuan. Secara Internasional,

salah satu konvensi yang melindungi hak cipta adalah TRIPs Agreement. Indonesia telah melakukan ratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek maupun bidang yang menjadi ruang lingkup perlindungan Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Cipta (Copyright) , Merek dan Indikasi Geografis (Trademarks and Geographycal Indication), Paten (Patent), Desain Industri (Industrial Design), Rahasia Dagang (Indisclosed Information), Varietas Tanaman (Plant Varietes), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Intergrated Circuit).5

Terkait tujuan dari adanya perlindungan KI terhadap invensi maupun ciptaan antara lain:6

  • a)    Memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan ciptaan.

  • b)    Memberikan dorongan terhadap para pencipta hingga inventor sehingga memicu adanya inovasi-inovasi yang lebih inovatif kedepannya.

  • c)    Sebagai langkah apresiasi terhadap para pencipta, inventor, desainer, hingga pemilik terhadap kerja keras dan pengorbanannya dalam menciptakan sesuatu yang dianggap memiliki manfaat besar bagi kehidupan masyarakat.

Baik lagu maupun musik merupakan karya yang termasuk kedalam perlindungan KI, yaitu perlindungan Hak Cipta (Copyright),7 berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dari generasi ke generasi perkembangan media untuk mengkomunikasikan bidang musik maupun lagu semakin beragam. Karya musik maupun lagu dapat dinikmati melalui media siaran radio, televisi, maupun di rumah yang wujudnya dalam bentuk fisik seperti CD player. Namun seiring berkembangnya ilmu teknologi dan informasi, banyak hal yang mempermudah kegiatan masyarakat, termasuk dalam mendengarkan musik, yaitu hanya dengan memiliki smartphone, ribuan musik dengan berbagai genre pun dapat dinikmati dan diakses. Beragam platform maupun website seperti Spotify, YouTube, Joox, Apple Music, dan sebagainya menyediakan beragam musik maupun lagu yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara legal.

Dalam perkembangannya, tidak jarang penikmat lagu dan musik juga cenderung memilih cara yang lebih mudah untuk mengunduh lagu yang ingin didengarkan berkali-kali tanpa dikenakan biaya. Sehingga karena alasan itulah masyarakat menikmati kehadiran website serta platform yang memberi akses dalam melakukan pengunduhan lagu secara gratis, namun kredibilitas dari penggunaan layanan platform ini masih sering dipertanyakan. Apakah platform tersebut memiliki perjanjian lisensi dengan pihak pencipta lagu yang bersangkutan, dimana diketahui pencipta mempunyai hak eksklusif atas karya yang telah diciptakan kepada khayalak umum untuk mengumumkan dan memperbanyak karya yang telah diciptakannya yang memperoleh sebuah perlindungan hukum secara otomatis. Selain itu, pencipta juga berhak untuk mengizinkan maupun tidak mengizinkan orang-orang yang tidak berkepentingan menggunakan karyanya untuk kepentingan komersial.8 Jika terdapat pihak maupun

orang-orang yang mengambil dan memanfaatkan suatu karya musik dengan tujuan komersial diluar sepengetahuan atau izin dari penciptanya, maka tindakan itu dapat digolongkan sebagai tindak pelanggaran hak cipta, yang mencakup penggunaan komersial atas suatu karya musik oleh suatu pihak atau orang tanpa sepengetahuan atau izin pencipta. Sehingga kemajuan teknologi digital memiliki efek positif di satu sisi, tetapi juga memiliki efek negatif di sisi yang lain, seperti tersedianya platform yang melayani pengunduhan lagu secara ilegal, yang tentu saja sangat merugikan pencipta maupun pemegang hak ciptanya. Maka berkaitan dengan hal tersebut, menjadi penting untuk dilakukan studi ini.

Terhadap penulisan jurnal, penulis menggunakan penelitian yang telah ditulis oleh penulis-penulis sebelumnya untuk dijadikan acuan dalam penulisan jurnal ilmiah ini. Adapun penelitian terkait yang mengusung topik serupa dengan jurnal ilmiah ini ialah jurnal ilmiah oleh P. Dina Amanda Swari bersama I Made Subawa yang berjudul “Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube” pada tahun 2018. Dalam penelitian tersebut menjelaskan bahwa Pencipta, dalam hal ini pencipta lagu, dijamin perlindungan haknya oleh Undang-Undang Hak Cipta, tidak bergantung terhadap jenis media yang digunakan dalam mengumumkan karyanya di khalayak ramai. Media yang digunakan terkait kegiatan pengumuman karya cipta lagu yaitu dengan platform Youtube, dimana Youtube akan menindaklanjuti tindak pelanggaran hak cipta dengan menghapus video musik terkait jika pihak Youtube menerima pemberitahuan terkait adanya tindak pelanggaran hak cipta dalam aktivitas platformnya. Apabila pihak Youtube tidak mengambil tindakan apapun, seperti tidak menindaklanjuti tindak pelanggaran tersebut, maka akan dilakukan penutupan situs Youtube secara keseluruhan sebagai akibat hukumnya9. Adapun terhadap jurnal ini menjabarkan terkait bagaimana Undang-Undang Hak Cipta memberikan jaminan terhadap perlindungan karya lagu yang diunduh bebas tanpa izin Pencipta dalam sistem platform ilegal serta upaya hukum yang dapat dilakukan Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta dalam menjamin haknya kembali yang juga ditinjau dari segi yuridis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Maka berdasarkan latar belakang tersebut, penulis meneliti isu yang diberi judul “PERLINDUNGAN KARYA CIPTA LAGU: PENGUNDUHAN SECARA BEBAS TANPA IZIN PENCIPTA PADA SISTEM PLATFORM DIGITAL”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana perlindungan Hak Cipta lagu pada sistem platform ilegal ditinjau dari ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta?

  • 2.    Upaya hukum apa yang dilakukan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta serta Pemerintah terkait pengunduhan karya lagu yang dilakukan secara ilegal?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan dilakukannya studi ini adalah guna mengkaji perlindungan hak cipta pada sistem platform ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta upaya hukum yang dapat dilakukan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta berkaitan dengan pengunduhan lagu secara ilegal melalui platform tanpa seizin pencipta.

  • 2.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun jurnal ini ialah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif mengacu pada kajian bahan hukum yang menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan atau hukum positif yang menjadi bahan acuan utama penelitian.10 Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif atau perundang-undangan (statue approach) dengan melakukan pengkajian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terkait perlindungan karya musik dalam sistem platform, serta berbagai bahan hukum sekunder yang relevan.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Perlindungan Karya Cipta Lagu Pada Sistem Platform Terkait Fenomena Pengunduhan Ilegal

Hasil dari karya kreatifitas manusia di berbagai bidang, baik itu hasil karya seni maupun ilmu pengetahuan, termasuk didalamnya hasil karya lagu menjadi sangat penting untuk dilindungi. Karya cipta sebagai bagian dari karya intelektual memiliki nilai ekonomi, oleh karenanya diperlukan adanya penghargaan khusus atau reward terhadap karya-karya yang tercipta.11 Teori-teori yang berkaitan dengan penghargaan serta perlindungan Kekayaan Intelektual yaitu:12

  • a)    Reward Theory, yaitu teori yang menyatakan bahwa Pencipta maupun Penemu berhak mendapatkan penghargaan atau reward terhadap usahanya dalam meciptakan suatu karya. Penghargaan tersebut dapat berupa pengakuan hak pada ciptaannya atau karya-karya yang telah dihasilkan oleh Pencipta.

  • b)    Recovery Theory, yaitu segala sesuatu yang telah dikorbankan selama proses penciptaan hasil karya intelektual perlu dipulihkan kembali, dalam hal ini memiliki arti bahwa Pencipta berhak mendapatkan timbal balik atas hasil usahanya tersebut.

  • c)    Incentive Theory, yaitu teori yang menyatakan bahwa Pencipta maupun Penemu berhak mendapatkan insentif yang dapat memotivasi Pencipta maupun Penemu untuk terus berkarya sehingga karya serta penelitiannya dapat membawa manfaat bagi masyarakat secara luas.

  • d)    Risk Theory, yaitu teori yang menyatakan bahwa Pencipta maupun Penemu berhak mendapatkan perlindungan terhadap karya yang telah diciptakannya. Hal tersebut disebabkan bahwa setiap proses penciptaan suatu karya pasti mengandung resiko-resiko tertentu sehingga merupakan hal yang wajar jika Pencipta serta Penemu menuntut adanya perlindungan terhadap hasil karya intelektualnya.

  • e)    Economic Growth Stimulus Theory, yaitu menjamin hak terhadap hasil karya intelektual dapat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi negara, sehingga pemberian perlindungan terhadap karya intelektual disebut sebagai salah satu alat pembangun ekonomi negara.

Seiring dengan berkembangnya zaman, kemajuan informasi dan teknologi yang perkembangannya paling menonjol dan memengaruhi hampir seluruh aktifitas manusia. Salah satunya yaitu media internet, yang tentunya memiliki sisi positif dan sisi negatif didalamnya. Sisi positif membawa banyak kemudahan bagi setiap orang di berbagai bidang. Namun di sisi lain, media elektronik berpotensi menjadi salah satu jalan berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta yang dapat terjadi dengan cepat. Media elektronik dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak untuk mengeksploitasi dan mengomersialisasikan konten Hak Cipta.13 Seseorang yang mempunyai skill teknologi tinggi dengan mudah dapat menduplikasi hasil karya cipta, dengan menghasilkan sesuatu yang tidak jauh berbeda dengan ciptaan yang diduplikasi tersebut. Maka dari itu, mengenai pelaksanaan perlindungan terkait pelanggaran karya cipta intelektual melalui media teknologi komunikasi merupakan tantangan tersendiri, baik itu bagi Pencipta maupun pemerintah hingga masyarakat.14 Sehingga diperlukan bentuk perlindungan terhadap karya-karya yang memanfaatkan media elektronik, dalam hal ini media internet, untuk mengomersialisasikan karya ciptaannya.

Munculnya kebutuhan terhadap perlindungan KI dipengaruhi oleh berbagai faktor.15 Salah satunya disebabkan oleh pengorbanan banyak hal yang dilakukan oleh pencipta dalam proses penciptaan suatu karya. Sehingga bentuk penghargaan atas seseorang yang telah berproses dan menghasilkan suatu karya diwujudkan dalam perlindungan hukum KI terhadap karya tersebut.16

Mengenai pengertian Hak Cipta telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Pasal 1 angka 1 yang menetapkan bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sehingga hak moral serta hak ekonomi muncul dari adanya pengaturan mengenai Hak Cipta. Pengaturan mengenai hak moral pencipta tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yang menetapkan bahwa “Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

  • a.    tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

  • b.    menggunakan nama aliasnya atau samarannya;

  • c.    mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

  • d.    mengubah judul atau anak judul Ciptaan; dan

  • e.    mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya”.

Karena hak moral sifatnya abadi, sehingga terhadap hak moral tak bisa dialihkan. Namun Pasal 5 Ayat (2) menetapkan, “Hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta

masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia”. Sehingga terhadap hak moral tersebut tetap ada atau melekat selama Penciptanya masih hidup. Namun terhadap pelaksanaannya dapat dialihkan melalui proses pewarisan.

Sedangkan pengaturan tentang hak ekonomi pencipta tercantum dalam Pasal 8 serta Pasal 9 UUHC yang mencakup penerbitan, penggandaan, aransemen, adaptasi, transformasi, pendistribusian, hingga penyiaran terhadap suatu karya.17 Pasal 8 menetapkan, “Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan”. Terhadap pengertian tersebut, dipahami bahwa terkait dengan hak ekonomi tersebut erat kaitannya dengan komersialisasi karya cipta, sebagaimana yang ditetapkan pada Pasal 9 Ayat (2) dan (3) yang secara berturut-turut ditetapkan, “Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”. Selanjutnya “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”. Maka dari itu, hak ekonomi dijalankan baik oleh Pencipta maupun dengan Pemegang Hak Cipta. Masa berlaku hak ekonomi terhitung tujuh puluh tahun, terhitung sejak Pencipta meninggal dunia, berdasarkan Pasal 58 UUHC.

Lagu merupakan objek perlindungan Hak Cipta berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lagu adalah suatu gabungan melodi, dimana komponen melodi tersebut terbentuk secara berkesinambungan.18 Dengan kata lain, lagu merupakan suatu kesatuan komposisi nada, tempo, dan harmoni yang didalamnya berisikan lirik ataupun musik vokal dalam berbagai bentuk, yang dapat dinyanyikan dengan iringan musik.19 Orang yang berkontribusi dalam penciptaan sebuah karya lagu disebut sebagai Pencipta Lagu, Produser, maupun Komposer.20 Alunan nada hingga lirik yang menarik dan sampai menyentuh perasaan para pendengarnya, membuat lagu banyak digunakan, baik untuk kegiatan hiburan hingga kegiatan yang bersifat komersial. Dengan berkembangnya teknologi dan komunikasi, sarana dalam menikmati keindahan lantunan musik pun semakin meluas, yang dulu hanya dapat menikmati lagu melalui radio, sekarang hanya dengan memiliki ponsel pintar di tangan dan koneksi internet yang stabil, ribuan lagu kesukaan pun dapat kita dengarkan kapanpun dan dimanapun.21 Hal ini dipandang sebagai peluang usaha dengan memanfaatkan hal-hal yang begitu diminati di masyarakat, misalnya dalam hal ini ingin mendengarkan bahkan mendapatkan lagu yang disukai untuk disimpan sendiri namun tidak menginginkan adanya biaya yang keluar untuk itu (secara gratis). Pada umumnya masyarakat tidak mengetahui apakah website atau platform tempat dimana mereka melakukan pengunduhan lagu merupakan platform yang diakui keberadaannya atau malah justru merupakan platform ilegal. Itulah

yang menjadi sasaran bagi pihak-pihak yang menjalankan aktivitas ekonomi, dimana mereka tidak ada keterlibatan, dengan pihak Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta. Mereka hanya memanfaatkan kesuksesan lagu tersebut untuk menjalankan aktivitas ekonominya sehingga penting untuk diberi perlindungan kepada setiap karya cipta, dalam hal ini adalah lagu.

Penting untuk diketahui oleh pencipta lagu, hal-hal yang menjadi sumber pemasukan terhadap kegiatan eksploitasi karya cipta yaitu pendapatan terhadap pemutaran lagu, baik itu dilakukan secara online (Illegal streaming) maupun secara offline (melalui illegal downloading dan disiarkan di tempat publik, seperti restoran, wilayah pertokoan, dan lain-lain). Kegiatan seperti penggandaan lagu melalui kaset atau CD kosong pun menjadi kegiatan eksploitasi yang umum dilakukan oleh masyarakat.22 Namun pada masa pandemi Covid-19 yang dianggap melumpuhkan kegiatan pada sektor ekonomi mengakibatkan banyak perubahan, termasuk dalam kegiatan eksploitasi karya cipta. Kegiatan penggandaan karya lagu melalui sistem platform sehingga karya tersebut dapat diunduh secara bebas menjadi cara yang terbaik untuk meningkatkan pendapatan di masa pandemi. Karena kurangnya perhatian masyarakat terhadap adanya Hak Cipta yang melekat pada lagu yang diunduh, sehingga kegiatan tersebut cenderung kearah illegal downloading, dimana tindakan tersebut dianggap telah melanggar hak dalam karya tersebut.23

Pasal 43 UUHC memberikan batasan berkenaan dengan hak cipta, dimana ditetapkan bahwa “Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  • a.    Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

  • b.    Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;

  • c.    pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau

  • d.    pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut;

  • e.    Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sehingga dalam prakteknya terhadap gambar maupun musik, baik itu berupa lagu maupun musik instrumental, berniat mengunduh dan menyimpannya sebagai konsumsi pribadi, hal tersebut tidak menjadi masalah atau perbuatan yang melanggar hak cipta dari karya tersebut, selama perbuatan tersebut bukan hal yang bersifat komersial atau dari pihak penciptanya sendiri tidak menyatakan keberatan, dan juga tidak melanggar dari segi moral, kesusilaan, agama, adat istiadat, serta hukum yang berlaku, dalam hal ini tidak melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Selanjutnya terhadap Pasal 46 Ayat (1) dan (2) UUHC masing-masing menetapkan, “Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”. Selanjutnya “Penggandaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak mencakup:

  • a.    karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau konstruksi lain;

  • b.    seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku atau notasi musik;

  • c.    seluruh atau bagian substansial dari database dalam bentuk digital;

  • d.    Program Komputer, kecuali sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 Ayat (1); dan

  • e.    Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.

Penggandaan lagu pada sistem platform ialah proses memperbanyak suatu karya lagu. Proses ini diawali dengan pengunduhan hingga pemindahan karya lagu tersebut kedalam alat komunikasi, baik itu laptop maupun handphone dengan tidak mengubah hal apapun terhadap objek unduhan.24 Selanjutnya, bagi pihak yang benar-benar memahami bidang teknologi dengan baik membuat sebuah media digital (platform) dimana lagu-lagu yang telah diunduh sebelumnya dimasukkan ke dalam platform tersebut dan selanjutnya pranala untuk mengakses platform tersebut akan disebarluaskan sehingga siapapun yang hendak mendengarkan lagu kesukaannya secara gratis, mereka bisa mengunduh dan menyimpan secara pribadi terhadap lagu tersebut. Meskipun secara aspek sosiologis perbuatan tersebut membantu banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hiburan, namun perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak ekonomi yang melekat pada ciptaan. Disebut sebagai Hak Ekonomi karena karya cipta tersebut dapat mendatangkan manfaat ekonomi bagi Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta. Maka, melakukan penggandaan hingga pembajakan karya cipta, itu sama saja dengan melakukan pelanggaran hak cipta karena kegiatan tersebut merugikan pencipta, dimana karyanya diambil bebas oleh masyarakat, namun manfaat ekonomi yang seharusnya didapatkan oleh Pencipta atau Pemilik Hak Cipta malah jatuh ketangan orang-orang yang sama sekali tidak berkaitan terhadap proses penciptaan karya cipta lagu, yaitu mereka yang membuat serta menyediakan platform-platform terkait.25 Sehingga berdasarkan Pasal 46 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinyatakan bahwa kegiatan tersebut termasuk penggandaan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi, dimana dalam implementasinya melawan kehendak dari Pencipta maupun Pemilik Hak Cipta,

yang berarti juga pelaksanaannya bertentangan dengan hal-hal yang telah diatur oleh UUHC.

  • 3.2 Upaya Hukum oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta serta Pemerintah Terkait Pengunduhan Karya Lagu Yang Dilakukan Secara Ilegal

Terkait dengan upaya hukum yang akan diberlakukan terhadap para pelanggar hak cipta, perlu diketahui terlebih dahulu hal-hal yang menjadi pemicu terjadinya pelanggaran hak cipta. Faktor pendorong terjadinya pelanggaran hak cipta yaitu berhubungan dengan motif ekonomi, faktor sosial, serta faktor penegak hukum atau sistem penegakan hukumnya. Terkait dengan faktor ekonomi, diketahui bahwa adanya permintaan pasar yang begitu besar, namun stok produk terbatas, dan juga harga untuk sebuah karya lagu yang dianggap terlalu mahal, yang menyebabkan masyarakat mengambil langkah yang lebih mudah untuk mendapatkan apa yang menjadi keinginannya, termasuk juga dalam mencari keuntungan material di tengah situasi tersebut. Faktor sosialnya terkait dengan sempitnya lapangan kerja serta kesempatan kerja yang menjadi pemicu banyak orang untuk menghalalkan segala cara guna memenuhi kebutuhan pokoknya. Serta faktor sistem penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dalam menindaklanjuti terkait dengan tindak pelanggaran hak cipta.26

Terdapat dua macam cara atau upaya hukum yang dapat dilakukan Pencipta dalam melindungi hak cipta, yaitu upaya hukum preventif dan upaya hukum represif.

Upaya hukum preventif adalah bentuk perlindungan hukum terhadap karya cipta, tujuannya menghindari atau mencegah terjadinya pelanggaran maupun sengketa terhadap karya cipta tersebut. Sebaliknya, upaya hukum represif adalah wujud perlindungan hukum yang diberikan oleh negara dengan proses penyelesaian sengketa, yang dalam hal ini yaitu mengenai pelanggaran Hak Cipta, hingga ke tahap litigasi atau penyelesaian melalui lembaga peradilan. Upaya hukum yang dilakukan tentunya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang telah diberikan oleh negara terhadap setiap karya cipta sehingga mendorong para pencipta untuk terus berkarya dan memberikan manfaat, baik bagi kehidupan masyarakat maupun negara.27

Berkaitan terhadap upaya hukum yang bersifat preventif, Pasal 54 UUHC menegaskan “untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, Pemerintah berwenang melakukan:

  • a.    pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait;

  • b.    kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait; dan

  • c.    pengawasan terhadap tindak perekaman dengan menggunakan media apapun terhadap Ciptaan dan produk Hak Terkait di tempat pertunjukan”.

Langkah pencegahan yang telah ditegaskan dalam UUHC dapat direalisasikan dengan memperkuat kelembagaan seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hingga kepada kementerian maupun lembaga dalam hal menyediakan aksesbilitas terhadap perlindungan Hak Cipta, yang dalam hal ini mengenai Hak

Ekonomi serta Hak Moral terhadap ciptaan, yaitu lagu maupun musik, serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum terhadap perlindungan Hak Cipta, yang didalamnya pun terdapat hak-hak lainnya seperti hak moral hingga hak ekonomi yang memiliki nilai yang penting untuk dilindungi dan dihormati.28

Mengenai upaya hukum yang bersifat represif, dapat diberlakukan upaya hukum, baik secara hukum pidana maupun secara hukum perdata. Dalam bentuk hukum pidana, Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengajukan aduan yang dikenal dengan delik aduan, berdasarkan Pasal 120 UUHC.29 Ketentuan pidana yang dikenakan dapat dilihat pada Pasal 113 Ayat (4), menetapkan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.

Adapun upaya hukum secara perdata diatur dalam bentuk gugatan ganti rugi. Perumusan terhadap upaya hukum dalam bentuk gugatan ganti rugi dirumuskan pada ketentuan Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menetapkan “Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau Pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi”. Dilanjutkan dalam Pasal 99 menegaskan “(1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait; (2) Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait; (3) Selain gugatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:

  • a.    meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/atau

  • b.    menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait”.

Sehingga mengenai pelaksanaannya, Pemerintah dapat melaksanakan penyitaan bahkan pemblokiran terhadap website serta platform yang memfasilitasi pengunduhan secara ilegal. Pembekuan terhadap website atau pemblokiran dapat dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), berkoordinasi bersama para operator penyedia layanan internet guna melakukan pembekuan situs-situs internet yang dianggap berpotensi dalam tindak pelanggaran Hak Cipta, dimana pembekuan

situs tersebut dapat dilakukan bilamana terdapat aduan dari masyarakat maupun pihak-pihak terkait.30

  • 4. Kesimpulan

Pengaturan terhadap perlindungan karya cipta lagu terdapat pada Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 40 Ayat (1) huruf d. Mengenai tindakan pengunduhan lagu secara bebas dalam sistem platform digital secara ilegal merupakan pelanggaran Hak Cipta karena penyedia sistem platform seperti itu sesungguhnya tidak memiliki izin dari Pencipta untuk membebaskan karya cipta lagunya diunduh atau diambil bebas oleh semua orang yang membuat penyedia platform tersebut mendapat keuntungan finansial, sehingga Pencipta mendapatkan kerugian karena hak ekonominya dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak bersangkutan. Oleh karena itu, Pencipta maupun Pemilik Hak Cipta, bersama dengan Pemerintah, harus mengambil tindakan tegas guna mencegah adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan karya cipta, maupun usaha dalam ‘mendisiplinkan’ para pelaku pelanggar hak cipta tersebut. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi guna memberikan pemahaman mengenai perlindungan hak cipta yang menjadi langkah preventif, sehingga mampu mengurangi angka tindak pelanggaran hak cipta.

Berkaitan dengan usaha dalam mempertahankan hak ketika seseorang mengklaimnya dengan tidak bertanggung jawab melalui lembaga peradilan disebut dengan upaya hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan yaitu secara perdata maupun pidana. Hal ini bertujuan guna melindungi kembali hak cipta yang haknya telah diambil oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Pengajuan aduan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan hak cipta melalui Ditjen Dikti, berkoordinasi dengan pihak kepolisian, berdasarkan Pasal 120 UUHC ialah langkah maupun upaya hukum secara hukum pidana. Terkait dengan ketentuan atau pengaturan secara pidana diatur berdasarkan Pasal 113 Ayat (4). Mengenai upaya hukum secara perdata dapat dilaksanakan pengajuan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Niaga terkait dengan pelanggaran hak cipta, yang telah diatur dalam Bab XIV tentang Penyelesaian Sengketa dalam Pasal 96, yang ketentuan secara terurai dijelaskan dalam Pasal 99 UUHC.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, dkk. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia.

Denpasar: Swasta Nulus, 2018.

Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2017.

Saidin, H. Oka. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.

Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

JURNAL

Ananda, Suadamara. “Hukum Dan Moralitas”. Jurnal Hukum Pro Justitia 24, No. 3 (2006): 301-308.

Asri, Dyah Permata Budi. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Journal of Intellectual Property 1, No. 1 (2018): 1323.

Cahyani, Novita. “Perlindungan Hak Cipta Pada Pencipta Lagu Yang Dapat Diunduh Secara Bebas Di Internet”. Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26, No. 1 (2020): 3749.

Darwance, Yokotani, dan Wenni Anggita. “Dasar-Dasar Pemikiran Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual”. Progresif: Jurnal Hukum 15, No. 2 (2020): 193-208.

Dewi, Anak Agung Mirah Satria. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di YouTube”. Jurnal Magister Hukum Udayana 6, No. 4 (2017): 508-520.

Febriharini, Mahmuda Pancawisma. “Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum Siber”. Serat Acitya-Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang 5, No. 1 (2016): 15-22.

Irmayanti, Si Luh Dwi Virgiani dan Ni Putu Purwanti. “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terkait Unggahan Cover Version Pada Situs Soundcloud”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 4 (2019): 1-15.

Kaunang, Valentine Felisya. “Pengunduhan Ilegal Musik Digital (MP3) Melalui Jasa Layanan Internet Sebagai Dari Hak Cipta”. Lex Privatum 1, No. 2 (2013): 58-71.

Kusno, Habi. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet”. Fiat Justisia Journal of Law 10, No. 3 (2016): 489-501.

Mahayoni, Putu Shanty dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. “Perlindungan Hukum Atas Lagu Instrumental Yang Digunakan Dalam Iklan Produk Tanpa Izin”. Jurnal Kertha Semaya 9, No. 5 (2021): 838-847.

Ningrat, Raden Ayu Putu Wahyu, Dewa Gede Sudika Mangku, dan I Nengah Suastika. “Akibat Hukum Terhadap Pelaku Pelanggar Hak Cipta Karya Cipta Lagu Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Dan Copyright Act (Chapter 63, Revised Edition 2006)”. Ganesha Law Review 2, No. 2 (2020): 180-192.

Ningsih, Ayup Suran dan Balqis Hediyanti Maharani. “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring”. Jurnal Meta-Yuridis 2, No. 1 (2019): 1332.

Nuryanto, Joko, Hafid Zakariya, dan Ronaldo Wisnu Putra Pratama. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Musik Di Indonesia Yang Di Upload Di Media Massa”. Jurnal Panorama Hukum 4, No. 1 (2019): 57-63.

Prandika, Handy Awaludin. “Analisa Perlindungan Hak Cipta Di Jaringan Internet Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta”. Lex Privatum 3, No. 1 (2015): 49-57.

Putri, Eliza Nola Dwi dan Desyandri Desyandri. “Penggunaan Media Lagu Dalam Pembelajaran Tematik Di Sekolah Dasar”. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan 1, No. 3 (2019): 233-236.

Ramli, Tasya Safiranita, dkk. “Aspek Hukum Atas Konten Hak Cipta Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Legislasi Indonesia 17, No. 1 (2020): 62-69.

Setiawan, I. B. Deva Harista dan Ida Ayu Sukihana. “Perbuatan Mengcover Lagu Milik Orang Lain Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Hak Cipta”. Jurnal Kertha Semaya 9, No. 9 (2021): 1666-1675.

Sopian, P., Ranti Fauza Mayana, dan Tasya Safiranita. “Perlindungan Hak Cipta Terkait Gambar Karakter Disney Yang Di Transmisi Secara Ilegal Melalui Media Elektronik”. Jurnal Kertha Semaya 9, No. 6 (2021): 1053-1062.

Swari, P.D.A. dan Subawa I. M. “Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 10 (2018): 1-15.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 7 Tahun 2022 hlm 701-714

714