PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA TRANSAKSI JUAL BELI ASET KRIPTO MELALUI APLIKASI INVESTASI ONLINE

Firda Adilla Aulia Putri, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Ni Luh Gede Astariyani, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih dalam hal yang berkaitan dengan regulasi aktivitas transaksi jual beli aset kripto di Indonesia guna mengetahui bagaimana pengaturan perwujudan perlindungan hukum investor kripto sebagai pengguna pada aplikasi investasi online di Indonesia. Pada penyusunan studi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan kegiatan menganalisis regulasi atau peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang peulis teliti yaitu terkait transaksi jual beli aset kripto melalui aplikasi online. Hasil yang didapat oleh penyusun dalam studi ini yakni ditemukannya pengaturan hukum transaki kripto di Indonesia yakni diantaranya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2011, PP No 49 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019. Terdapat 2 bentuk perlindungan hukum bagi para investor yakni perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum tersebut tercantum dalam KUHperdata, UU Nomor 11 /2008 dan UU Nomor 8/1999.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Investasi, Komoditi Aset Digital

ABSTRACT

This study aims to analyze more in terms related to the regulation of crypto asset buying and selling transaction activities in Indonesia in order to find out how to regulate the embodiment of legal protection for crypto investors as users of online investment applications in Indonesia. In compiling this study, the author uses a normative legal research method through the approach to the laws and regulations that apply in Indonesia by analyzing regulations or regulations related to legal issues that the authors examine carefully, namely those related to buying and selling crypto assets through online applications. The results obtained by the authors in this study are the discovery of legal regulations for crypto transactions in Indonesia, including those regulated in Law Number 10/2011, Government Regulation Number 49/2014, Minister of Trade Regulation Number 99/2018, and Bappebti Regulation Number 5/2019. There are 2 forms of legal protection for investors, namely preventive and repressive legal protection. This legal protection is stated in the Civil Code, Law No. 11/2008 and Law No. 8/1999.

Key Words: Law Protection, Investment, Digital Asset Commodity

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1    Latar Belakang Masalah

Belakangan ini dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi sedang terjadi perkembangan amat pesat di berbagai penjuru dunia. Perkembangan pesat ini tak hanya terjadi pada negara – negara maju saja, hal ini ikut dirasakan oleh negara yang sedang berkembang salah satunya Indonesia. Melihat adanya perkembangan teknologi yang pesat ini membuka peluang serta memberikan dampak baik salah satu memudahkan masyarakat melakukan transaksi di bidang ekonomi yakni salah satunya dalam hal berinvestasi. Secara umum investasi dikenal sebagai suatu kegiatan berupa penanaman modal dengan tujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan di masa depan. Seiring perkembangan zaman, belakangan ini muncul berbagai pilihan atau macam cara mudah dalam melakukan investasi, salah satu diantaranya yang ramai diperbicangkan masyarakat saat ini ialah kripto. Kripto ialah mata uang yang berbentuk digital, yang dimana dalam meregulasi tiap unit mata uang baru memanfaatkan teknik enkripsi serta melakukan verifikasi pada tiap transaksi pengiriman dana.

Pada mata uang digital atau kripto ini bersifat independen, hal ini dikarenakan dalam pengoperasiannya dilakukan tanpa adanya campur tangan dari pemerintah suatu negara maupun bank sentral. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas investasi yang digolongkan sebagai investasi yang memiliki risiko tinggi. Penggolongan bentuk investasi yang memiliki risiko tinggi ini dikarenakan harga aset kripto sangat fluktuatif atau dengan kata lain harga pada aset kripto dapat berubah dengan signifikan pada waktu yang tak terduga sehingga mengakibatkan nilai pada aset kripto yang dimiliki seseorang dapat berkurang mupun berambah secara siginifikan sewaktu-waktu dalam waktu yang tak terduga. Saat nilai pada aset kripto bertambah maka disanalah para investor meraih keuntungan dalam berinvestasi. Melihat prospek keuntungan kepemilikan aset kripto sebagai cara alternatif berinvestasi masa kini yang menjanjikan mengakibatkan banyaknya masyarakat khususnya kaum milenial tergiur dan berbondong-bondong untuk membeli aset kripto sebagai media untuk berinvestasi. Dilansir dari berita elektronik Kompas, menurut data yang didapatkan dari Asosiasi Blokchain Indonesia, per Juli 2021 telah mencatat bahwasannya pemilik dari aset kripto di Indonesia telah mencapai 7,4 juta orang. Jumlah tersebut meningkat drastis sebesar 85 persen jika dibandingkan di tahun 2020 yang hanya berjumlah 4 juta orang saja.

Di Indonesia aset kripto digolongkan sebagai komoditi aset digital yang dapat diperdagangkan pada bursa berjangka yang dikategorikan sebagai bagian dari dari kepentingan atau hak sehingga dimasukan dalam kategori komoditi. Komoditi ialah semua barang, jasa dan setiap derivatif yang berasal dari komoditi yang bisa diperjualbelikan serta bisa menjadi subjek dalam kontrak berjangka. Tak hanya komoditi aset digital, jenis komoditi lain yang dapat diperdagangkan di Indonesia diantaranya yakni seperti komoditi bidang perkebunan dan pertanian, industri, perikanan, keuangan dll. Subjek dalam aktivitas perdagangan jual beli aset kripto yakni meliputi pedagang dan pelanggan aset kripto. Pedagang memiliki peran sebagai pihak yang

memberikan pelayanan dan fasilitas jual beli aset kripto diantara pelanggan satu dengan pelanggan lain. Adapun peran pelanggan yakni memanfaatkan layanan jasa yang ditawarkan pedagang aset kripto dalam transaksi jual beli aset kripto pada pasar fisik aset kripto salah satunya melalui aplikasi investasi kripto online yang dapat diakses melalui gawai canggih para pengguna. Saat ini telah banyak ditemukan berbagai aplikasi investasi untuk memudahkan bertransaksi jual beli aset kripto secara online diantaranya seperti aplikasi Pintu, Toko Crypto dan lain-lain.

Penggunaan aplikasi online dalam berinvestasi jauh lebih efisien jika kita bandingkan dengan investasi lainnya yang perlu memakan waktu proses dan tenaga lebih banyak. Namun sayangnya dalam melakukan kegiatan berinvestasi secara online ini masyarakat Indonesia kurang waspada dan masih minimnya pengetahuan mereka terhadap risiko-risiko aktivitas bertransaksi kripto melalui aplikasi online yang beredar di masyarakat. Adapun beberapa permasalahan yang kemungkinan akan timbul terhadap investor atau pengguna layanan aplikasi investasi kripto online diantaranya sebagai berikut:

  • 1.    Investor yang dalam hal ini berperan sebagai konsumen tidak mampu secara langsung menelaah dan mengindentifikasikan secara rinci dan jelas menjadi objek investasi;

  • 2.    Ketidakjelasan dasar dari status subjek hukum dari pelaku kegiatan investasi;

  • 3.    Ketidakjelasan jaminan keamanan dari kegiatan investasi;

  • 4.    Penyalaghunaan atau kebocoran data pribadi investor sebagai pengguna aplikasi investasi online;

  • 5.    Ketidakjelasan legalitas aplikasi investasi online yang digunakan dalam transaksi jual beli aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwasannya sepanjang 2021, kerugian yang diakibatkan praktik penipuan melalui perdagangan aset kripto ilegal mencapai lebih dari Rp4 triliun. Pada kasus tersebut, pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tak wajar dari perdagangan aset kripto. Adapun beberapa nama entitas perdagangan aset kripto tanpa izin yang dihentikan oleh OJK yakni seperti Elzio, I-DOE, PT Goldkoin Savelon Internasional.

Beberapa permasalahan pada aset kripto di Indonesia sebenarnya telah mendapat kajian dari beberapa penulis atau peneliti hukum. Terkait dengan fokus kajian artikel publikasi atau penelitian sebelumnya menunjukkan lebih banyak analisis dari perspektif perdagangan dan terfokus kepada salah satu aset kripto saja seperti Bitcoin yang dimana kajian tersebut dilakukan oleh Nurjannah yang mengangkat judul “Bitcoin Sebagai Aset Kripto Di Indonesia Dalam Persepektif Perdagangan”1 serta kajian yang ditulis oleh Firda Nur Amalina Wijaya, yang mengangkat judul “Bitcoin Sebagai Digital Aset Pada

Transaksi Elektronik Di Indonesia (Studi Pada Pt. Indodax Nasional Indonesia)”.2 Berangkat dari kajian tersebut, dirasa penting menurut penulis untuk mengkaji Aset Kripto dari sudut pandang yang berbeda yakni subjek dari transaksi jual beli aset kripto pada aplikasi investasi online yang sedang berkembang pesat hingga saat ini dikarenakan hal ini menjadi salah satu kunci perkembangan transaksi aset kripto di Indonesia. Berdasarkan uraian diatas maka dalam penyusunan penelitian ini penulis amat tertarik untuk menganalisis dan meneliti lebih jauh terkait bagaiamana pengaturan hukum perihal kegiatan investasi kripto di Indonesia serta bagaimanakah perlindungan hukum investor sebagai pengguna/pelanggan pada aplikasi online dalam aktivitas transaksi jual beli aset kripto.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berangkat dari latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, maka terpilihlah beberapa poin permasalahan yang akan dibahas pada penyusunan jurnal ini. Adapun permasalahan yang dibahas yakni :

  • 1.2.1    Bagaimanakah pengaturan hukum aktivitas investasi kripto di Indonesia?

  • 1.2.2    Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum investor sebagai pengguna pada aplikasi investasi online aset kripto di Indonesia?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun beberapa tujuan dalam penulisan ini yang ingin dicapai yaitu untuk mengetahui pengaturan aktivitas investasi aset kripto di Indonesia, serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum investor aset kripto sebagai pengguna pada aplikasi investasi online di Indonesia.

  • II.    Metode Penelitian

Pada penyusunan tulisan ini, penulis memakai metode yuridis normatif. Adapun dalam melakukan pendekatan masalah, penulis memanfaatkan pendekatan melalui undang-undang/statue approach melalui aktivitas menganalisis dan menelaah lebih lanjut terkait aturaan yang berhubungan terhadap isu hukum yang sedang penulis teliti. Dalam penyusunan studi ini, penulis melakukan pengumpulan sumber yang berfokus pada studi pustaka dalam hal substansi atau peraturan hukum di bidang hukum perdata, khususnya dalam hal perdagangan komoditi dan perlindungan konsumen di Indonesia.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Pengaturan Hukum Aktivitas Investasi Aset Kripto di Indonesia

Aset kripto (Crypto asset) adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdisitirbusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Menurut Pasal 1 Permendag Nomor 9 Tahun 2018 bahwasannya Indonesia tak mengenal kripto sebagai mata uang resmi untuk bertransaksi

dalam berbagai hal aspek kehidupan melainkan sebagai bentuk komoditi yaitu subjek kontrak berjangka yang dapat diperdagangkan. Hal ini juga didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Semenjak lahirnya aturan tersebut, saat ini masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli aset kripto di Indonesia bisa melakukan aktivitas mereka melalui bursa berjangka sebagai wadah perdagangan transaksi jual beli kripto bahkan juga berguna untuk menghindari risiko fluktuasi harga. Tak berenti sampai di sana, bursa berjangka komoditi ini juga memiliki fungsi yang berperan sebagai sarana dalam pembetukan harga koin yang transparan dan memberikan informasi harga yang dapat digunakan sebagai acuan para pedagang dan para investor aset kripto.

Seiring perkembangan zaman diikuti kemajuan teknologi, saat ini banyak ditemukan para pelaku usaha atau pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang mulai menjalankan usahanya melalui sebuah aplikasi yang diakses secara online dengan tujuan untuk mengefisiensikan waktu dalam bertransaksi atau mempermudah transaksi jual beli aset kripto antara pedagang dan investor. Para pedagang ini harus memperoleh izin resmi dari Bappebti dalam menjalankan kegiatannya sebagai pedagang fisik aset kripto dan memenuhi segala persyaratan sebagai pedagang fisik aset kripto. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang fisik aset kripto tercantum pada Pasal 8 Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 yakni diantaranya sebagai berikut :

  • a.    Memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

b.Mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah);

  • c.    Memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance;

  • d.    Memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;

  • e.    Memiliki standar operasional prosedur (SOP) minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan Pelanggan Aset Kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;

  • f.    Memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP).

Aset kripto yang dapat diperjualbelikan oleh para pedagang aset kripto di Indonesia hanya bisa diperdagangkan jika telah mendapatkan penetapan izin dari Kepala Bappebti kemudian masuk dalam deretan daftar aset kripto yang bisa diperjualbelikan di Pasar Fisik Aset Kripto. Pada Pasal 3 Ayat (2) dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 diatur syarat-syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan diantaranya yakni

  • a.    Berbasis distributed ledger technology;

  • b.    Berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);

  • c.    Nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;

  • d.    Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;

  • e.    Memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan

  • f.    Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Aset kripto di Indonesia digolongkan sebagai jenis komoditi aset digital yang pengawasannya dilakukan oleh Bappebti di bawah naungan Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Dalam hal menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia, Bappebti memiliki peran yang amat penting yakni diantaranya sebagai badan yang mengawasi jalannya aktivitas perdagangan berjangka komoditi guna memberikan perlindungan terhadap investor atau konsumen aset kripto dan memiliki wewenang khususnya pada pengaturan regulasi, pengawasan dan pembinaan aktivitas perdagangan kripto di Indonesia.

Terdapat beberapa faktor utama penggolongan aset kripto sebagai bagian dari komoditi menurut Kementrian Perdagangan Republik Indonesia yakni sebagai berikut :

  • 1.    Harga aset kripto yang sangat fluktuatif.

Harga berbagai macam jenis koin yang diperjualbelikan di pasar fisik kripto cukup fluktuatif yang dimana perubahannya akan cukup signifikan dan tak terduga sehingga investasi kripto dapat menimbulkan risiko yang tinggi.

  • 2.    Tanpa adanya campur tangan pemerintah.

Dalam transaksi jual beli aset kripto, baik koin maupun token yang terdapat pada teknologi blokchain ini diperjualbelikan dengan bebas tanpa adanya campur tangan/intervensi pemerintah sehingga pasar dari aktivitas jual beli aset kripto ini dikategorikan sebagai pasar sempurna.

  • 3.    Terdapat banyak peminat dan penawaran.

Saat ini telah berkembang pesat pasar dan pasokan koin atau token kripto. Hal ini dikarenakan mulai banyaknya peminat pada aset kripto. Fenomena tersebut juga diikuti dengan perkembangan tumbuh pesatnya aktivitas perdagangan koin kirpto atau yang dikenal dengan sebutan exchange di dunia. Di Indonesia sendiri sudah banyak ditemukan banyaknya pelaku usaha aset kripto serta nasabah yang mencapai ratusan ribu yang tertarik melakukan transaksi pada komoditi ini.

  • 4.    Standar komoditi aset kripto.

Aset kripto merupakan bagian yang dikategorikan sebagai komoditi digital. Adapun standar dari desain komoditi ini di Indonesia

menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksinya. Berangkat dari hal tersebut maka isu terkait standar pada transaksi komoditi ini bukan merupakan masalah hal tersebut karena sudah sesuai dengan layaknya standar komoditi fisik lainnya.

Secara umum dalam aktivitas jual beli aset kripto ditemukan 3 pihak yang teribat didalamnya yakni sebagai berikut :

  • 1.    Pedagang Fisik Aset Kripto.

Merupakan pihak/pelaku yang sudah memperoleh izin dari Kepala Bappebti dala melakukan aktivitas jual beli atau kegiatan lain yang berkaitan dengan aset kripto guna mencapai kepentingannya sendiri dan/atau memfasilitasi pelanggan aset kripto lain dalam melaksanakan transkasi jual beli komoditi ini.

  • 2.    Pelanggan Aset Kripto.

Merupakan pihak/pelaku yang memanfaatkan layanan jasa dari pedagang fisik aset kripto pada kegiatan transaksi seperti membeli ataupun menjual aset kripto yang diperjualbelikan secara resmi di pasar fisik aset kripto.

  • 3.    Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Merupakan pelaku/pihak yang sudan mendapatkan izin dari Kepala Bappebti dalam hal mengatur dan menglola suatu tempat penyimpanan aset kripto dengan tujuan untuk mengelola penyimpanan, pengawasan, pemeliharaan, dan/atau penyerahan aset kripto.

Seiring majunya perkembangan zaman, transaksi jual beli kripto semakin menunjukan suatu peningkatan siginifikan serta cakupan segmentasi pasar kripto yang makin meluas yang dapat kita lihat dari harga aset kripto yang terus melambung tinggi. Pada masyarakat khususnya kaum muda melihat aset kripto sebagai alternatif investasi yang menjanjikan di masa kini dan depan. Adapun beberapa peran aset kripto sebagai alternatif dalam investasi yakni diataranya guna mempercepat proses transfer aset dengan teknologi blokchain, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi komoditas, membuka peluang bagi masyarakat mendapatkan keuntungan dari perdagangan aset kripto serta membantu masyarakat yang tidak mampu mengakses industri keuangan konvensional untuk melakukan investasi. Melihat fenomena semakin berkembangnya transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia maka diperlukan adanya suatu pengaturan hukum yang berlaku di masyarakat sebagai bentuk usaha pemerintah atau negara dalam memberikan payung dan kepastian hukum terhadap semua pihak yang terlibat di dalamnya khususnya para pengguna atau investor aset kripto. Adapun peraturan yang terdapat di Indonesia yang mengatur perihal transaksi jual beli aset kripto di Indonesia yakni sebagai berikut :

  • -    UU Nomor 10 Tahun 2011

Pada UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi antara lain mengatur terkait pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik

Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik. Pada Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan bahwasannya Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya. Komoditi Digital atau Komoditi Kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan, sehingga masuk kategori Komoditi dalam UU No. 10 Tahun 2011 dan segala bentuk aktivitasnya harus tunduk kepada aturan yang tercantum dalam undang-undang ini.

  • -    PP Nomor 49/2014

Aturan ini mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi guna mewujudkan terlaksananya kegiatan Perdagangan Berjangka secara teratur, wajar, efisien, dan efektif. Dalam aturan ini ditetapkan berbagai persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi salah satunya komoditi aset digital (aset kripto).

  • -    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99/2018

Pada aturan ini mengatur mengenai penetapan yang dikeluarkan oleh Menteri perdagangan perihal kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka pada aset kripto.

  • -    Peraturan Bappebti Nomor 2/2019

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka yang mengatur tentang ketentuan umum, bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, peserta, perantara perdagangan fisik, pedagang fisik komoditi dan pengelola tempat penyimpanan, persetujuan bursa berjangka sebagai penyelenggara pasar fisik, penyelesaian sengketa.

  • -    Peraturan Bappebti Nomor 5/2019

Aturan ini mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang dimana berisikan ketentuan umum, mekanisme perdagangan, sanksi serta penyelesaian apabila terjadi perselisihan pada aktivitas perdagangan aset kripto. Mengikuti perkembangan guna memenuhi kebutuhan perlindungan hukum para pelaku dalam melakukan aktivitas perdagangan aset kripto, seiring perkembangannya aturan ini mengalami beberapa perubahan yang dimana perubahan pertama terdapat pada Peraturan Bappebti Nomor 9/2019 dan perubahan kedua pada Peraturan Bappebti Nomor 2/2020. Salah satu bentuk perubahan aturan dalam peraturan ini diantaranya penambahan syarat-syarat yang harus dipenuhi bursa berjangka dalam menyelenggarakan perdagangan aset kripto.

  • -    Peraturan Bappebti Nomor 6/2019

Aturan ini menegaskan dalam penyelenggaran pasar fisik komoditi bahwasanya Bappebti mengatur mengenai penerapan program anti

pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pedoman penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, pedoman pelaksanaan pemblokiran atas dana yang dimiliki dan dikuasai dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Adapun beberapa tujuan dari hadirnya aturan tersebut menurut Bappebti pada situs resmi mereka antara lain sebagai berikut :

  • 1.    Memberikan suatu kepastian.hukum bagi semua pihak yang terlibat pada aktivitas perdagangan jual beli aset kripto di Indonesia khususnya bagi para investor/ pelanggan;

  • 2.    Menjamin pelrindungan hukum kepada pengguna dalam melakukan transaksi jual beli aset kripto dari segala kemungkinan kejahatan yang menimbulkan kerugian dalam aktivitas perdaganagan komoditi ini;

  • 3.    Sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan kegiatan transaksi jual beli aset kripto di Indonesia;

  • 4.    Upaya pencegahan dari beberpaa tujuan ilegal atau melanggar hukum dalam penggunaan aset kripto seperti pendanaan aktivitas terorisme, pencucian uang hasil korupsi serta pengembangan senjta pemusnah massal yang dilarang undang-undang. 3

  • 3.2 Perlindungan Hukum Investor Kripto Pada Aplikasi Investasi Online di Indonesia

Terdapat berbagai macam bentuk perlindungan terhadap masyarakat salah satunya yakni perlindungan hukum. Memperoleh suatu jaminan perlindungan hukum bagi semua masyarakat Indonesia tercantum dalam UUD NRI 1945, oleh sebab itu segala bentuk aktivitas yang dilakukan masyarakat pemerintah harus mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Terdapat berbagai pendapat dari para sarjana mengenai pengertian perlindungan hukum. Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum diartikan sebagai tindakan melindungi atau memberikan pertolongan kepada subyek hukum dengan perangkat–perangkat hukum.4 Sedangkan menurut Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Dari beberapa pengertian tersebut maka perlindungan hukum dapat kita artikan sebagai upaya untuk melindungi kepentingan individu atas kedudukannya sebagai manusia yang memiliki hak untuk menikmati martabatnya, dengan memberikan kewenangan padanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.5 Perlindungan hukum yang diberikan tersebut terdiri dari 2 cara yaitu meliputi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah cara

perlindungan yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran atau sengketa hukum guna mencegah sengketa hukum tersebut terjadi. Perlindungan hukum preventif ini dapat kita temukan dalam peraturan perundang-undang dengan tujuan mencegah pelanggaran dan memberikan kejelasan batas-batas dalam melakukan sebuah kewajiban. Sebaliknya, perlindungan hukum represif ialah perlindungan hukum yang akan diberikan apabila sudah terjadi sengketa hukum. Perlindungan hukum ini merupakan bentuk perlindungan akhir yakni berupa pemberian sanksi seperti penjara maupun denda. Tak hanya itu, perlindungan hukum represif ini bertujuan pula untuk memberikan perlindungan kepada rakyat atas suatu kerugian yang dihadapinya Dalam jaminan perlindungan hukum secara represif, terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh yakni melalui penyelesaian sengketa hukum jalur litigasi dan non-litigasi.

Dalam KBBI, Investor memiliki arti penanam modal; orang yang menanamkan uangnya dalam usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pada transaksi jual beli aset kripto ini investor diklasifikasikan sebagai pelanggan/konsumen/ pengguna aplikasi investasi online tersebut. Hal ini dikarenakan seorang investor menggunkan layanan jasa dari aplikasi investasi online untuk bertransaksi kripto untuk memenuhi kepentingannya. Pengertian tersebut sesuai dengan definisi konsumen yang tertuang dalam UU No. 8/1999 yang pada intinya menyatakan konsumen ialah tiap orang yang memakai barang maupun jasa yang ada di masyarakat untuk kepentingan pribadi, ataupun orang lain dan tidak diperdagangkan. Perlindungan hukum secara preventif pada investor kripto aplikasi online dapat kita temukan dalam KUHPerdata yang mengatur perihal perjanjian. Dalam transaksi jual beli aset kripto melalui layanan aplikasi investasi online sebagai cara berinvestasi, umumnya melakukan perjanjian secara online yang pada prinsipnya perjanjian akan dilaksanakan sama dengan perjanjian pada umumnya. Perbedaan yang terdapat dalam transaksi ini hanya pada medianya saja dalam membuat perjanjian tersebut. Perjanjian transaksi jual beli aset kripto pada aplikasi online tak lepas pada konsep perjanjian dimana secara dasar diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian ini akan terjadi pada saat adanya sebuah kesepakatan terhadap suatu barang maupun jasa yang diperjualbelikan dan harga terhadap barang maupun jasa tersebut.

Terdapat akibat hukum dalam suatu perjanjian yang sah, hal ini tercantum dalam aturan pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan, “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Akibat hukum dari adanya perjanjian yang terbuat secara sah ini dapat berlaku setelah suatu perjanjian memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak

terlarang, yang kemudian perjanjian tersebut berlaku sebagai pedoman untuk pihak di dalamnya yang terlibat atau membuat suatu perjanjian atau kontrak sehingga perjanjian tidak bisa dibatalkan atau ditarik tanpa suatu persetujuan dari berbagai belah pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian atau karena disebabkan suatu alasan yang urgensi dan cukup berdasarkan penjanjian yang mereka buat dan wajib dilakukan dengan asas itikad baik. Pada saat menjalankan aktivitas transaksi aset kripto melalui aplikasi investasi online setidaknya para investor atau konsumen aplikasi online perlu memperhatikan secara rinci terkait perjanjian elektronik sebelum bertransaksi.

Pada PP No. 71/2019 Pasal 47 menyebutkan dalam sebuah kontrak elektronik setidaknya minimal memuat data diri identitas para pihak yang terlibat, objek hingga spesifikasi, persyaratan transaksi elektronik, harga dan biaya, prosedur bila terjadi pembatalan dari para pihak, ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi hingga pilihan cara penyelesaian transaksi elektronik. Diatur pula pada pasal 1457 KUHPerdata bahwasannya suatu perjanjian jual beli ialah pihak satu mengikatkan diri untuk menyerahkan benda dan pihak lain mengikatkan diri untuk menyerahkan sejumlah biaya yang telah disepakati. Jika dihubungkan pada aktivitas jual beli aset kripto melalui aplikasi investasi online, maka sudah menjadi sesuatu hal yang wajib hukumnya bagi penjual untuk menyerahkan barang yang telah mereka jual kepada pembeli barang tersebut karena barang tersebut sudah dijualnya dan sudah menjadi kekuasaan, hak, dan kepunyaan si pembeli barang. Tak hanya itu, sebagai pembeli para investor mendapatkan beberapa hak dasar sebagai konsumen, hal ini tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 yakni kosumen berhak mendapat keamanan, informasi, memilih dan hak untuk didengar.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5/2019, dalam menjalankan usahanya, para pedagang fisik aset kripto melalui aplikasi online mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan para investor atau pengguna aplikasi mereka. Adapun diantaranya yakni sebagai berikut:

  • 1.    Wajib memperdagangkan aset kripto yang masuk pada daftar aset kripto(Peraturan Bappebti No 7/2020) yang dikeluarkan oleh Bappebti atau sudah memperoleh rekomendasi dari Bappebti;

  • 2.    Melindungi aset kripto yang dimiliki oleh pelanggan yang dimana system perdagangannya harus sesuai dengan persyaratan Bappebti;

  • 3.    Memiliki divisi pengaduan pelanggan yang berfungsi untuk memberikan pelayanan apabila terjadi keluhan dalam transaksi jual beli aset kripto;

  • 4.    Memiliki SOP penyelesaian perselisihan pelanggan apabila terjadi suatu permasalahan dalam transaksi jual beli;

  • 5.    Kewajiban memiliki ISO 27001 dan ISO 27017 serta menjalankan prosedur BCP;

  • 6.    Para pedagang wajib hukumnya menyampaikan risiko dari terjadinya fluktuasi harga kripto, risiko sistem yang gagal, serta risiko lainnya yang kemungkinan terjadi kepada pelanggan.

Upaya perlindungan hukum represif dibagi menjadi 2 jalur yakni jalur litigasi dan nonlitigasi. Jalur litigasi ialah jalur penyelesaian yang dilakukan melalui pengadilan. Apabila terjadi kejahatan penipuan dalam transaksi aset kripto maka sengketa hukum ini bisa diselesaikan melalui proses hukum acara pidana maupun perdata. Dalam UU No 11/2008 pasal 5 menyatakan bahwasannya segala informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah serta termasuk bagian dari perluasan suatu alat bukti yang sah sesuai dengan proses rangkaian pembuktian dalam hukum acara yang berlaku di negara ini. Adapun maksud dari aturan tersebut bahwa dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa hukum pada saat transaksi jual beli aset kripto pada aplikasi online atau perangkat elektronik lain, segala informasi yang diperoleh dalam bentuk dokumen elektronik yang dimiliki oleh investor/konsumen akan digunakan sebagai bukti hukum yang diakui legalitasnya dalam proses penyelesaian sengketa hukum melalui jalur litigasi sesuai proses hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sedangkan apabila terjadi kejahatan cyber seperti pencurian data hingga hilangnya dana maka pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan. Dalam UU No. 11/2008 juga mengatur terkait perbuatan yang dilarang salah satunya bagi seseorang yang melakukan tindakan sengaja melanggar hukum dengan tindakan mengakses komputer atau perangkat elektronik lainnya meskipun tidak memiliki hak untuk mengakses hal tersebut guna mendapatkan berbagai informasi elektronik maupun dokumen elektronik lainnya maka pelaku akan di pidana maksimal kurungan penjara 7 tahun dan dapat dikenakan denda sebesar tujuh ratus juta rupiah.

Dari adanya aturan tersebut dapat diketahui bahwasannya aturan tersebut secara tegas mengupayakan pemberian jaminan terlindunginya data informasi bagi para investor sebagai pengguna aplikasi online serta segala bentuk dokumen elektronik yang dimiliki investor dalam melakukan transaksi kripto melalui media elektonik. Penyelesaian jalur nonolitigasi ialah penyelesaian perselisihan sengketa hukum yang dilaksanakan diluar pengadilan. Bappebti sendiri mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 5/2019 yang mengatur upaya hukum penyelesaian sengketa hukum melalui jalur nonlitigasi teruntuk pihak yang merasa dirinya dirugikan dalam hal aktivitas transaksi kripto. Penyelesian hukum ini dengan cara penyelesaian melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi atau disingkat dengan BAKTI. BAKTI ialah pengadilan swasta khusus bagi bidang komoditi yang memfokuskan diri pada penyelesaian perselisihan perdata. Tak hanya itu, penyelesaian perselisihan dalam aktivitas transaksi jual beli aset kripto ini pula dapat diselesakan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dimana memiliki wewenang menjalankan penanganan dan menyelesaikan sengketa yang terjadi pada konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi/arbitrase/konsiliasi. Dalam hal memberikan perlindungan konsumen yang disebabkan penipuan pedagang di pasar fisik kripto maka konsumen atau investor bisa melakukan gugatan penyelesaian sengketa yang ditujukan kepada BPSK yang dimana begitu hasil putusan keluar maka putusan tersebut akan bersifat final dan mengikat pihak yang bersengketa.

Berdasarkan beberapa aturan yang ada di Indonesia yang telah dipaparkan di atas, maka sudah jelas negara telah memberikan jaminan keamanan serta perlindungan hukum kepada investor sebagai pengguna maupun konsumen dalam transaksi jual beli aset kripto melalui aplikasi online. Meskipun adanya jaminan perlindungan hukum tersebut sebagai masyarakat yang bijak dalam berinvestasi, investor perlu memperhatikan beberapa hal untuk menghindari kejahatan dan risiko yang terjadi dalam bertransaksi. Adapun beberapa hal yang wajib diperhatikan sebagai investor sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi pada komoditi aset digital kripto diantaranya yakni:

  • 1.    Investor diharapakan paham betul mengenai aset kripto serta memahami system ataupun mekanisme perdagangan jual beli aset kripto;

  • 2.    Investor melakukan transaksi jual beli aset kripto secara online pada aplikasi yang telah mendapatkan izin Bappebti;

  • 3.  Investor menginvestasikan dana terhadap jenis aset kripto yang

ditentukan oleh Bappebti;

  • 4.  Investor diharapkan tidak menggunakan uang spekulatif bahkan

menggunakan dana yang legal serta tidak menggunakan dana yang akan digunakan dalam memenuhi kebutuhan keseharian ataupun dana darurat;

  • 5.    Investor harus mewaspadai risiko yang mungkin timbul dari perubahan harga aset kripto yang terjadi karena harga aset kripto sangatlah fluktuatif sehingga menimbulkan risiko yang tinggi;

  • 6.    Investor jangan terlalu percaya dan tergiur dengan janji keuntungan tetap, bahkan terlalu tinggi dan tak masuk akal.

  • IV. Penutup

    4.1    Kesimpulan

Perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia memberikan dampak yang positif di bidang ekonomi khususnya dalam melakukan investasi secara online pada komoditi aset digital yang ramai digandrungi masyarakat saat ini yakni kripto. Kripto merupakan bagian dari komoditi yang pelaksanaannya diawasi oleh Bappebti langsung di bawah Kementrian Perdagangan Indonesia. Dasar hukum aktivitas transaksi jual beli kripto di Indonesia diantaranya diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2011, PP No 49 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019. Guna menjamin kepastian hukum, pemerintah memberikan 2 macam perlindungan hukum bagi para investor aset kripto sebagai pengguna aplikasi investasi online yakni diantaranya berupa perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum tersebut diantaranya tercantum dalam KUHPerdata, UU Nomor 8/1999 dan UU Nomor 11/2008.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Isnaini,Moch. Perjanjian Jual beli. Surabaya: PT Refika Aditama, 2016

Wijaya,Dimas Anka. Mengenal Bitcoin dan Crytocurrency. Medan: Puspantara, 2016

Marpi, Yapiter, and S. Kom. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce. PT. zona media mandirI, 2020.

Jurnal

Krisnawangsa, Hans Christoper, Christian Tarapul Anjur Hasiholan, Made Dharma Aditya Adhyaksa, and Lourenthya Fleurette Maspaitella. "urgensi pengaturan undang-undang pasar fisik aset kripto (crypto asset)." Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi 13, no. 1 (2021): 1-15.

Kurnia, Aan, and Putu Sudarma Sumadi. "Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2018): 1-14.

Nitha, Dewa Ayu Fera, and I. Ketut Westra. "Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 9, no. 4 (2020): 712-722.

Novianto, Firman. "Perlindungan Hukum bagi Pengguna Mata Uang Virtual Bitcoin dan Ketentuan Standar Keamanan Penyedia Bitcoin Berdasarkan Hukum Positif Indonesia." Jurnal Hukum Positum 5, no. 1 (2020): 1-12.

Nurjannah, Siti, and I. Gede Artha. "Bitcoin Sebagai Aset Kripto Di Indonesia Dalam Persepektif Perdagangan." Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 7, no. 9 (2019): 1-15.

Pradnyamitha, Desak Putu, and Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi. "Keabsahan Transaksi Online di Tinjau Dari Hukum Perikatan." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 9 (2018): 1-5.

Sam, Y. A. B. L., Messy Rachel Mariana Hutapea, and Suyudi Setiawan. "Legalitas Cryptocurrency dalam Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang." Jurnal Ilmu Hukum 18, no. 1 (2022): 108-120.

Sajidin, Syahrul. "Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia." Arena Hukum 14, no. 2 (2021): 245-267.

Tampi, Mariske Myeke. "Legal Protection for Bitcoin Investors in Indonesia: To Move Beyond the Current Exchange System." Jurnal Hukum & Pembangunan 47, no. 1 (2017): 83-99.

Wisnu, Anak Agung Ngurah, and Ni Ketut Supasti Dharmawan. "legalitas investasi aset kripto di indonesia sebagai komoditas digital dan alat pembayaran." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 66-80.

Peraturan Perundang-Undangan

  • -    KUHPerdata

  • -    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik

  • -    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

  • -    PP No 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

  • -    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)

  • -    Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto

Artikel Online

Situs resmi Bappebti URL : https://www.bappebti.go.id/

Berita Kompas. “Kilas Balik Perkemvangan Kripto di Indonesia Sepanjang 2021 Artis Hingga Perjabat Berlomba Jualan NFT” Terakhir dimodifikasi 2022 URL :https://money.komp as.com/read/2022/01/14/104500726/kilas-balik-perkembangan-kripto-di-indonesia-sepanjang-2021-artis-hingga?page=all

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 9 Tahun 2022 hlm 910-924

924