ANALISIS PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH PEMODAL BESAR BERKAITAN

DENGAN PAKAN AYAM RAKYAT DITINJAU DARI UU NO. 5 TAHUN 1999

Yosefina Victoria Herman, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Wayan Bela Siki Layang, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tentang praktek persaingan usaha tidak sehat yang dijalankan oleh pemodal besar terhadap peternak ayam rakyat yang dimana ditinjau dari UU 5/1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan. Karena dalam penulisan ini untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan praktek persaingan curang yang dilakukan pemodal besar kepada peternak ayam rakyat dibutuhkan sumber hukum tertulis dan sumber pustaka hukum lainnya. Hasil studi menunjukan bahwa pakan ternak berupa jagung masih menjadi problematika di kalangan peternak rakyat. Hal ini terjadi karena adanya dominasi dari para pengepul dan perusahaan yang kekuatan modalnya lebih besar, sehingga peternak ayam rakyat kesulitan memperoleh jagung karena persediaan jagung di pasar tidak ada. Sehingga dalam kasus ini perlu untuk dianalisis terkait dengan praktek persaingan curang yang dilakukan oleh pemodal besar yang dikaji berdasarkan Undang-Undang Persaingan Bisnis. Selain itu, pentingnya peran serta dari pemerintah untuk mengatasi adanya dominasi-dominasi yang dilakukan oleh para pemodal besar sehingga, terciptanya persaingan usaha yang sehat diantara para pengusaha ternak ayam.

Kata kunci : Praktek Persaingan Usaha, Dominasi, Pakan Ternak

ABSTRACT

The Purpose of this study is to find out about the practice of unfair business competition carried out by large investors against smallholder chicken farmers, which is reviewed from Law 5/1999 concerning Unfair Business Competition. The writing method used is a normative legal research method or literature. Because in this paper to find out things related to the practice of fraudulent competition carried out by large investors to smallholder chicken farmers, written legal sources and other legal literature sources are needed. The results of the study show that animal feed in the form of corn is still a problem among smallholder farmers. This happens because of the dominance of the collectors and companies with greater capital power, so that smallholder chicken farmers have difficulty obtaining corn because there is no supply of corn in the market. Therefore, in this case it is important to analyze the practice of fraudulent competition carried out by large investors under the Business Competition Law. In addition, the importance of the government's participation in overcoming the dominations carried out by large investors so as to create healthy business competition among chicken farmers.

Keywords: Business Competition Practices, Domination, Animal Feed

  • I.     Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Persaingan dalam dunia industri ekonomi merupakan gejolak dinamis dalam pasar ekonomi yang tidak dapat dihindari oleh setiap pelaku usaha. Bagi sebagian orang atau orang di dunia bisnis, kata “persaingan” bisa menjadi sesuatu yang berkonotasi negatif bagi mereka dan cenderung mengarah pada penipuan dalam berbisnis atau berbisnis karena dapat mengancam apa yang mungkin mereka lakukan dalam kegiatan bisnis. Namun, pada dasarnya tidak demikian jika pelaku usaha bisa berkompetisi dengan sehat di pasar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.1

Dalam hal ini penggerak perekonomian Indonesia adalah para pelaku niaga, dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut bersumber pada demokrasi ekonomi yang menekankan pada keseimbangan antara kepentingan pelaku niaga dengan kepentingan umum, sehingga kegiatan tersebut dapat dilakukan secara dengan cara yang bersih dan sehat, pasti akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Undang-undang yang mengatur kegiatan pengaturan untuk melakukan bisnis di Indonesia saat ini adalah UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat, tentunya perundang-undangan ini berupaya untuk menjaga pasar persaingan dari kesepakatan dan berbagai model persaingan usaha serta berbagai persekongkolan usaha yang mengarah kepada hilangnya hakikat persaingan itu sendiri.2

Namun persaingan usaha tetaplah persaingan, dan persaingan tidak sehat sulit untuk dihindari. Pelaku usaha yang cenderung mengandalkan dan mengejar kesuksesan atau menjalankan bisnis yang sukses terkadang lupa akan etika bersaing dalam bisnis yang dijalankannya, dan banyak pelaku usaha yang melanggar aturan yang secara gamblang dilarang oleh pemerintah, sehingga Kegiatan usaha mereka menghancurkan usaha orang lain dan menciptakan perekonomian yang tidak sehat.3

Suatu perbuatan atau kegiatan yang dilarang pada UU 5/1999 merupakan praktik monopoli. Dalam pasal 17 ayat 1 menyatakan “pelaku dilarang melakukan pengawasan terhadap produksi dan/atau penjualan barang dan/atau jasa yang dapat menimbulkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat”. Sepanjang sejarahnya, kata monopoli merujuk pada tiga hal yaitu:

  • 1.    Kata monopoli digunakan untuk mendeskripsikan suatu struktur pasar (keadaan korelatif permintaan serta penawaran). Pengertian monopoli dari Meiners, “a market structure in which the output of an industry is controlled by a single seller or a group of sellers making joint decisions regarding

production and price.”4 Menurut Meiners, monopoli dijalankan oleh lebih dari       satu       penjual       (a       group       of       sellers)

yang bersama-sama membahas mengenai produksi atau harga;

  • 2.    kata monopoli seringkali dipergunakan untuk mendeskripsikan kedudukan seorang pelaku usaha. Yang disebut status mengacu pada status penjual yang mempunyai kendali serta kendali tertentu atas aktivitas usaha barang atau jasa;

  • 3.    kata monopoli juga dipergunakan untuk menunjukkan suatu kekuasaan (power) yang dimiliki sang penjual dalam mengendalikan negosiasi, memilih harga, dan menggelapkan harga.

Komponen-komponen yang bisa menyebabkan monopoli ialah sebagai berikut: 1. Mempunyai SD yang unik;

  • 2.    Ada skala ekonomi;

  • 3.    Kekuatan monopoli yang diperoleh melalui PP;

  • 4.    Pengaturan Paten dan copyright;

  • 5.    Eksklusivitas.

Jadi monopoli berarti perbuatan pelaku niaga yang memimpin atau menguasai pasar, sebab pelaku niaga yg memonopoli tak memiliki pesaing maka bisa meningkatkan harga sesuai keinginannya sendiri terlepas dari permintaan pasar, tentunya hal ini akan berdampak sangat buruk bagi pasar, Kesehatan perekonomian nasional, khususnya kesehatan konsumen. Monopoli bisa dilakukan secara individu atau grup.5   intinya monopoli sendiri tidak

dihentikan, sebab beberapa jenis monopoli tak dapat dihindari sebab alasan efisiensi, seperti monopoli yg dilakukan oleh BUMN.

Salah kasus kasus yang banyak mencuat dalam masyarakat terutama kalangan peternak ayam ialah permaslaahan mengenai mahalnya harga pakan ayam yang disebabkan oleh penguasaan perusahaan ataupun distributor besar dalam menjual pakan ayam. Permasalahan ini adalah permasalahan tahunan yang setiap tahun selalu terjadi dalam pasar indonesia. Banyak sekali kasus-kasus penguasaan dan pemasaran pakan ayam yang terjadi tetapi belum mencapai titik terang. Hal ini sudah pasti tidak terjadi secara alamiah begitu saja melainkan terdapat pemain pemain besar yang mempermainkan. Kasus ini sering terjadi dalam pasar, namun jika diamati penyelesaian kasus kasus seperti ini tidak pernah mencapai titik terang yang jelas, misalnya saja bisa dibawa ke Komisi Pengawasan Persingan Usaha agar perusahaan besar yang mempermainkan kegiatan ini bisa dikenai sanksi hukum oleh Undang Undang Yang berlaku.

Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Bintang Negari Mandhala Putri yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta tahun 2019 dengan judul artikel : “Tinjauan Hukum Terhadap Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat Dalam Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan Ayam Boiler Di Daerah Istimewa Yogyakarta” inti pokok pembahasan pada penelitian ini, yakni meninjau mengenai pelaksanaan program kemitraan usaha peternak ayam boiler di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang nampaknya program yang dilaksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta sudah berjalalan dengan baik sesuai dengan prinsip kemitraan yang diatur dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 yang dimana program kemitraan usaha peternakan di daerah Yogyakarta yang dilakukan antara perusahaan peternakan dengan peternak-peternak kecil saling memberikan keuntungan kerjasama. Oleh sebab itu, tidak ditemukannya unsur-unsur praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada program kemitraan yang dijalankan di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.6

Berdasarkan paparan penelitian tersebut terdapat adanya persamaan dari fokus kajian yaitu mengenai Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun terdapat perbedaan dari fokus kajianya. Penelitian ini mengkaji 2 (dua) pokok permasalahan yaitu menjelaskan penyelesaian kasus yang berkaitan dengan pakan ternak ayam yang dilakukan oleh pemodal besar dalam perspektif hukum persaingan usaha dan peranan Pemerintah dalam mengatasi permasalahan pada kasus praktek Monopoli yang dilakukan oleh Pemodal Besar Terhadap peternak Ayam Rakyat.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Bersumber pada masalah diatas dapat dirumusakan 2 (dua) rumusan masalah yaitu:

  • 1.    Bagaimana penyelesaian perkara berkaitan dengan pakan ternak ayam yang dilakukan oleh pemodal besar dalam perspektif hukum persaingan usaha?

  • 2.    Bagaimana peranan Pemerintah untuk mengatasi permasalahan kasus tersebut?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

  • 1.    Untuk memahami dan menganalisis bagaimana penyelesaian perkara berkaitan dengan pakan ternak ayam yang dilakukan oleh pemodal besar dalam perspektif hukum persaingan usaha.

  • 2.    Untuk menganalisis dan menunjukan peranan Pemerintah untuk mengatasi permasalahan kasus tersebut.

  • II.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang dipakai dalam membuat jurnal ini yaitu penelitian hukum normatif yang pada hakikatnya meneliti ajaran-ajaran hukum dan asas-asas hukum.7 Penelitian hukum normatif akan berusaha mendapatkan suatu peraturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum, guna menjawab isu hukum yang terjadi.8 Berkaitan dengan akumulasi data, menggunkan studi kepustakaan (library research) dan ditelusuri melalui media internet (online research). Adapun bahan hukum primer yang digunakan yaitu; UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat. Disamping itu, tinjauan analisa hukumnya Juga menggunakan UU 11/2020 ( UU CIPTAKERJA).

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Penyelesaian perkara berkaitan dengan pakan ternak ayam yang dilakukan oleh pemodal besar dalam perspektif hukum persaingan usaha

  • Praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan berdasarkan kasus diatas

Berdasarkan kasus posisi yang terdapat dalam berita terlampir secara singkat menjelaskan mengenai praktek monopoli yang dilakukan oleh perusahaan besar maupun distributor besar untuk menimbun pakan ayam, sehingga pakan ayam yang beredar dalam pasar mengalami kelangkaan yang selanjutnya akan berdampak pada harga pakan ayam. Karena pakan ayam yang jumlahnya sangat terbatas yang tidak sesuai dengan permintaan para peternak ayam akan pakan tersebut yang tinggi mengakibatkan naiknya harga pakan ayam yang ada dipasaran, tentunya hal ini akan mengakibatkan kerugian pada peternak ayam itu sendiri.

Jika dilihat dari Pasal 1 ayat 1 UU 5/1999 tentang Praktik Persaingan Curang, memberikan penjelasan yaitu: “Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.” Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan jika monopoli merupakan suatu dominasi atas sebuah usaha/bisnis eksklusif oleh satu atau lebih pelaku niaga. Kondisi berikut tentunya bisa meningkatkan kedudukan pelaku usaha serta melemahkan kedudukan pesaingnya, termasuk juga dalam hal ini adalah dapat merugikan konsumen maka lambat-laun pelaku usaha yg menjalankan dominasi akan semakin mendominasi pasar. Selanjutnya mengenai pelaksanaan monopoli dapat kita lihat dalam Pasal 1 huruf b dan huruf f yang menjelaskan: “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.” Berdasarkan penjelasan diatas terdapat komponen-komponen penting untuk menjelaskan arti dari pelaksanaan monopoli, yakni:

  • 1)    Sentralisasi ketahanan ekonomi;

  • 2)    Lebih dari satu pelaku;

  • 3)    Dikendalikanya produksi atau penjualan pada barang serta jasa tertentu;

  • 4)    Menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat;

  • 5)    Merugikan kepentingan umum.9

Berkaitan dengan istilah persaingan usaha tidak sehat yang dilihat dalam pasal 6, menyatakan: “Persaingan niaga yang tidak sehat adalah kompetisi di antara pelaku perdagangan dalam produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dengan cara yang tidak jujur, melanggar hukum, atau menghambat persaingan komersial.” unsur-unsur penting dari pasal diatas, yakni:

  • 1)    Kompetisi diantara para pelaku perdagangan;

  • 2)    Melakukan aktivitas produksi/penjualan barang serta jasa;

  • 3)    Tidak jujur, melawan hukum, dan menghambat persaingan komersial.

Berdasar pengertian di atas dikatakan bahwa pelaku niaga yang menimbulkan persaingan usaha hendaklah melegkapi unsur-unsur di atas. Hal ini dibutuhkan untuk menganalisa, membuktikan, juga memastikan bahwasanya benar tindakan tersebut menyebabkan persaingan usaha atau tidak.10

Kembali jika mengarah kedalam kasus posisi pada berita diatas juga dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran pada pasal 17 UU 5/1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para pengusaha serta distributor besar melakukan parktek monopoli dengan cara menimbun pakan ayam atau membeli pakan ayam dari pabrik secara besar besaran dan keudian disimpan untuk waktu tertentu sedangkn disisi lain kebutuhan akan pakan ayam setiap hari terus bertambah dengan dengan distribusi pakan yang tidak seimbang akibat aktifitas perusahaan besar dan distributor besar yang menimbun pakan ayam tersebut mengakibatkan kelangkaan pada peredaran pakan yang kemudian akan menyebabkan kenaikan harga yang tentunya merugikan para peternak ayam.

  • Penyelesaian kasus diatas jika ditinjau dari UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehattt

Seperti yang sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwasanya apa yang dilakukan oleh para pemodal besar terhadap para peternak ayam rakyat merupakan suatu persaingan tidak sehat yaitu praktek monopoli. Dikatakan bahwa yang dilakukan oleh pemodal besar ini termasuk kegiatan monopoli karena telah memenuhi beberapa unsur-unsur dari monopoli yaitu: adanya sentralisasi kekuasaan ekonomi lebih dari satu pelaku usaha menyebabkan dikendalikanya produksi atau penjualan pada barang serta jasa tertentu.11 Oleh sebab itu, berdasar UU 5/1999 untuk meminimalisir hal tersebut

terjadi Indonesia, maka pemerintah dengan persetujuan DPR membentuk badan yang bernama KPPU. KPPU merupakan lembaga swapraja dengan mandat ganda, yakni selain menciptakan ketertiban, juga berperan menciptakan dan mengupayakan lingkungan persaingan yang kondusif.12 Menurut pasal 36 UU 5/1999, otoritas KPPU meliputi:

  • 1)    Menerima laporan kegiatan monopoli dari pelaku niaga;

  • 2)    Mengadakan observasi terhadap asusmsi adanya aktivitas usaha serta perbuatan pelaku niaga yang menyebabkan terjadinya kasus monopoli;

  • 3)    Menyelidiki serta mengkaji perkara dugaan perbuatan curang yang diadukan dari masyarakat, pelaku niaga atau dari KPPU itu sendiri;

  • 4)    Memberikan hasil investigasi tentang adanya praktek monopoli;

  • 5)    Mendatangkan penyelenggara yang disangka melanggar keputusan perungang-undangan ini;

  • 6)    Mendatangkan saksi ahli atau oknum yang menyadari adanya pengingkaran di UU ini;

  • 7)    Meminta penyidik mendatangkan pelaku usaha, saksi ahli/siapa saja yg disebutkan di angka 3 dan 6 yang tidak bersedia memenuhi permintaan Panitia;

  • 8)    Meminta instansi pemerintah untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penyidikan atau permintaan tertulis kepada pelaku niaga yang mengingkari ketentuan hukum ini;

  • 9)    Memperoleh, mengkaji serta mengevaluasi penyuratan, dokumen atau bukti lain untuk kepentingan penyidikan;

  • 10)    Memutuskan siapa yang lebih dirugikan apakah pelaku niaga atau masyarakat;

  • 11)    Memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang mengingkari ketetapan hukom ini.

Tata cara penindakan kasus monopoli dan persaingan curang adalah para pihak akan membawa kasus dugaan praktik curang ini ke lembaga KPPU. Pihak-pihak yang dapat menggugat antara lain:

  • 1.    Komponen masyarakat yang lebih luas;

  • 2.    Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dipertanyakan praktik bisnisnya, seperti pelaku usaha pesaing;

  • 3.    KPPU itu sendiri.13

Dalam rangka larangan melakukan monopoli, hukuman yang diterima pelaku yang sudah terbukti melanggar ketetapan tersebut ialah:

  • 1.    Sanksi Administratif Bersumber pada pasal 47 UU 5/1999 mengatur ketetapan administratif berikut yg akan dikenakan kepada terpidana pelaku usaha berupa:

  • a.    Ada pembatasan perjanjian oligopoli, oligopoli, fixed price horizontal, fixed price vertikal, selisih harga, klasifikasi pasar, penolakan terhadap pemisahan pasar, pembentukan kepercayaan untuk industry sejenis, perjanjian tertutup, dll;

  • b.    Pemberhentian integrasi vertikal;14

  • c.    Mengakhiri praktik monopoli yang relevan;

  • d.    Menghentikan penyelewengan dominasi; Pembatalan akuisisi, dan merger;

  • e.    Membayar kompensasi;

  • f.    Membayar paling tidak Rp 1 miliar dan sebanyak-banyaknya Rp 25 miliar.

UU No. 1 tentang Sanksi Administratif, selanjutnya diubah dengan UU 5/1999 yang dituangkan dalam pasal 118 UU No. 118. Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 menyebutkan bahwa sanksi administratif atas perilaku monopoli diantaranya:

  • a.    Pembatalan perjanjian yang berkaitan dengan oligopoli, fixed price horizontal, fixed price vertikal, selisih harga, segmentasi pasar, boikot pemisahan pasar, pembentukan perwalian oleh perusahaan sejenis, perjanjian tertutup;

  • b.    Memberhentikan integrasi vertikal seperti yang dimaksud pada Pasal 14;

  • c.    Penghentian kegiatan yang berkaitan dengan monopoli, penguasaan pasar, kolusi, dominasi, dwi status dan kegiatan pemerataan yang terbukti mengakibatkan terjadinya monopoli, menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, atau merugikan kepentingan umum;

  • d.    Penghentian penyelewengan kedudukan dominan sebagaimana sesuai dengan Pasal 25;

  • e.    Membatalkan penyatuan/peleburan dan pengambilalihan saham suatu badan usaha;

  • f.    Kompensasi Bayat;

  • g.    Dikenakan denda paling sedikit 1 (satu miliar).

Perbedaan yang bisa kita lihat ialah besarnya denda sanksi administrasi dalam praktik monopoli, jumlah maksimal yang bisa ditetapkan pelaku usaha yang dulunya dua puluh lima rupiah, kini sudah dihapuskan.

PP No. 14/2021 tentang Penerapan Laragan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga memperjelas perluasan hukuman administrasi, yg mengacu pada ketentuan pasal 12 yang mengatur pengenaan denda paling sedikit satu (satu) kali. Satu miliar rupiah, dimana KPPU mengenakan sanksi administratif yang didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:

  • 1)    Mencapai 50%  (lima puluh persen) dari laba bersih yang

didapatkan dari penyelenggara di pasar bersangkutan selama periode pengingkaran; atau

  • 2)    Mencapai 10% (sepuluh persen) dari jumlah pemasaran di pasar bersangkutan sepanjang periode pengingkaran.

Berdasarkan ketentuan PP ini dapat disimpulkan bahwa besaran denda sebesar 1 (satu) milyar rupiah merupakan denda pokok. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan Rp25, tergantung pada laba bersih dan pendapatan penjualan pelaku usaha.

  • 2. Sanksi pidana pokok

Pelaku Usaha yang melanggar peraturan tersebut juga mendapatkan sanksi pidana dalam penegakan peraturan perundang-undanga persaingan usaha. Ketentuan pokok pidana ini bisa kita lihat pada Pasal 48 UU 5/1999, yang menegaskan:

  • 1)    Mengingkari pasal 4, 9, 14, 16,19, 25, 27, hingga 28 dipidana denda sekurang-kurangnya Rp 25 miliar dan paling tinggi Rp 100 miliar atau dipenjara paling lama 6 bulan;

  • 2)    Mengingkari pasal 5, 8, 15, 20, 24 dan 26 dijatuhi pidana paling banyak Rp 5 miliar, atau hukuman kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan;

  • 3)    Mengingkari Pasal 41 dijatuhi pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar, dan hukuman penjara pengganti denda selama jangka waktu tertentu 3 bulan.

Tentang sanksi pidana pokok dalam UU 5/1999 kemudian diubah dalam UU 11/2020 mengenai Cipta Kerja yang secara khusus diatur pada pasal 118 yang menjelaskan bahwasanya pengingakaran terhadap keputusan dalam pasal 41 bisa diancam denda maksimal 5 miliar/ hukuman penjara paling lama 1 tahun sebagai pengganti dari pidana denda.

Selanjutnuya, terkait dengan pidana tambahan yang diatur pada pasal 49 UU 5/1999 sebagaimana lanjutan dari pasal 48 tidak dipergunakan hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Ciptaker telah menghapus ketentuan dari pasal 49 ini.

3.2 Peranan Pemerintah untuk mengatasi permasalahan pada kasus praktek Monopoli yang dilakukan oleh Pemodal Besar Terhadap peternak Ayam Rakyat

Pada kasus tersebut dapat dijelaskan bahwa pemerintah, KPPU serta instansi lainnya mempunyai peran penting untuk mengatasinya. KPPU ialah instansi khusus dengan dua peran yaitu Selain melahirkan ketertiban, KPPU pula bertanggung jawab untuk menciptakan dan melindungi lingkungan usaha yg kompetitif. Berdasarkan peraturan mengenai praktik monopoli dan pesaigan Usaha tidak sehat bahwa fungsi serta kewajiban KPPU berdasarkan Pasal 35 yaitu KPPU wajib melakukan pemeriksaan kontrak-kontrak yg bisa menimbulkan praktik monopoli sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 hingga Pasal 16, kemudian KPPU juga dapat menilai apakah terdapat monopoli atau

penyimpangan kekuasaan dominan yang dapat menimbulkan persaingan yang curang seperti ditulis pada Pasal 25 hingga Pasal 36, KPPU juga dapat melakukan pengajuan saran kepada pemerintah atau lembaga-lembaga yang berkaitan untuk melakukan pembuatan norma-norma yang akan berlaku juga menyampaikan laporan kegiatannya (KPPU) secara berkala kepada Presiden dan DPR. Kemudian Wewenang yang diberikan kepada KPPU berdasarkan Pasal 36 bahwa dalam menjalankan kewenangannya apabila Memperoleh keterangan dari masyaraka atau pelaku ekonomi mengenai dugaan penyalahgunaan monopoli, sehingga KPPU dapat melakukan penyelidikan terkait dengan aktivitas tersebut.15

Kemudian KPPU dapat menyelidiki kasus praktek monopoli yang dilaporkan dari lembaga publik atau pelaku ekonomi. KPPU dapat mengundang pengusaha-pengusaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Mengundang saksi, ahli, dan siapa saja yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan ini. Memperoleh, menelaah, mengevaluasi surat, dokumen, atau fakta lain terkait keperluan penyelidikan dan atau audit. Serta Pengenaan sanksi berupa tata cara administrasi terhadap pelaku ekonomi yang mengingkari ketetapan hukum yang berlaku.16

Berdasarkan tugas dan kewenangan KPPU dalam Undang-Undang tersebut dapat di simpulkan bahwa dalam kasus ini KPPU seharusnya mengadakan penyelidikan serta penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan pemodal besar yang di laporkan telah menimbulkan kesulitan bagi pemodal kecil atau peternak mandiri maupun peternak rakyat sehingga sejalan dengan tugas dan kewenangannya dari KPPU untuk menetralisir tindakan dari perusahaan-perusahaan pemodal besar dalam mengepul atau memborong persediaan stok pakan jagung yang sewajarnya disisakan untuk para pemodal kecil (peternak mandiri dan peternak rakyat) agar tidak menimbulkan kerugian yang berlarut-larut bagi mereka sehingga persaingan usaha dapat berjalan dengan sehat, damai, lancar, dan aman.

Begitu juga dengan BUMN dalam kasus tersebut dapat dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN seharusnya dapat bekerjasama dengan pemerintah agar melakukan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan pemodal besar agar menyadari kesalahannya atas ketidak wajaran yang secara tidak langsung dilakukan olehnya terhadap pemodal kecil (peternak mandiri dan peternak rakyat) sehingga menyebabkan kesulitan dan kerugian bagi mereka, dalam hal ini BUMN dan pemerintah harus berupaya membuat pengaturan khusus mengenai kemerataan dan kewajaran untuk para pengusaha baik dari perusahaan-perusahaan besar ataupun perusahaan kecil (peternak mandiri dan peternak rakyat) agar deskriminasi usaha tidak terjadi.

Kemudian berdasarkan Pasal 25 angka 1 hingga angka 3 Permentan No. 32/2017 mengenai Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan

Telur Konsumsi bahwa pengiriman dan atau distribusi ayam dan telur konsumsi dapat dilakukan pemantauan, kemudian pemantauan tersebut dilakukan atau di laksanakan oleh Direktur menteri yang bersangkutan dalam arti dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya baik oleh Menteri, Gubernur dan Bupati dan atau Walikota , Dan pelaksanaannya diawasi oleh Ditjen PKH yang bertanggung jawab atas fungsi peternakan dan kebersihan hewan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Sehingga di tegaskan kembali oleh pasal 26 angka 1 dan 2 bahwa pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 tersebut dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam sebulan tiga kali pengawasan, dimana pengawasan tersebut dilakukan apabila terdapat pendugaan penyimpangan terhadap Pengiriman dan atau distribusi ayam dan telur konsumsi. Hal demikian menunjukkan bahwa menteri pertanian juga dapat berperan dalam kasus tersebut beriringan dengan menteri peternakan, dimana menteri pertanian berdasarkan tugas dan kewenangannya seharusnya menjadi pengarah atau director bagi para petani penyedia pakan jagung untuk konsisten dalam hal membagi secara merata hasil panennya kepada semua kelangan pengusaha agar tidak menimbulkan kesulitan sehingga pula tidak menimbulkan kericuhan antara pengusaha, dan beriringan dengan menteri peternakan dapat melakukan pengawasan dan atau pemantauan terhadap para kalangan peternak baik dari kalangan besar sampai dengan kalangan kecil agar terciptanya keadilan dan ketentraman bagi para pengusaha ternak dalam mewujudkan ruang usaha yang sehat.

IV. Kesimpulan

Berdasarkan urutan bahasan yang telah dikaji dapat di simpulkan bahwa dalam kasus tersebut terdapat pelanggaran sebagaimana di atur pada pasal 17 UU 5/1999 bahwa perusahaan-perusahaan pemodal besar telah melakukan penguasaan terhadap bahan pakan ternak sehingga para pengusaha lainnya dalam hal ini peternak mandiri dan peternak rakyat merasa dirugikan. Dalam hal penerapan sanksi kepada pelaku yang melanggar praktek monopoli ini ditinjau dari UU 5/1999 dan UU CIPTAKER maka sanksi yang dapat dikenai sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana pokok. Peran pemerintah umumnya dan instansi-instansi terkait khususnya seperti KPPU, BUMN, menteri peternakan ataupun yang lainnya harus pandai dalam menindaklanjuti kasus ini. Baik dengan melakukan penyelidikan sampai dengan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan pemodal besar yang terlaporkan telah melakukan tindakan penguasaan tersebut, serta dapat membuat pengaturan tertulis sebagai bukti kepedulian terhadap berbagai kalangan pengusaha agar tidak di anggap diskriminasi dan berjalannya kerangka persaingan usaha yang sehat dan efisien demi terwujudnya tujuan-tujuan ekonomi nasional.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Puspa Ningrum, Galuh. Hukum Persaingan Usaha. (Aswaja Pressindo: Yogyakarta, 2013)

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif : Suatu tTinjauan Singkat (Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2015)

Suharsil dan Taufik Makarao, Mohammad. Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 2010)

Jurnal

Darmayoni, Ni Wayan Anggita. “Merger Terkait Dengan Indikasi Penguasaan Pangsa Pasar Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat” Jurnal Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana 5 (2017): 4

Haryanto Sianipar, Lukman. “Tinjauan Hukum Praktik Jual Rugi Dalam Industri Retail Berdasarkan Uu No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Pada Swalayan Maju Bersama Glugur)” Jurnal Ilmu Hukum UHN, (2020): 8

Febriana, Rezmia. “Efektifitas komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU) dalam upaya penyelesaian kasus paktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”. Jurnal ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning 7, no. 2 (2018), 264-282

Kalangi, Betriks. “Prosedur Penanganan Perkara Monopoli dan persaingan curang serta sanksi hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.” Jurnak Lex Crimen VI, no. 1. (2017): 17

Novizas, Arina.,Gunawan, Andri “Studi Kasus Analisis Ekonomi Atas Hukum Tentang Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha.” Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 1 (2017): 35-36

Malaka, Mahsur. “Praktek Usaha Dan Persaingan Tidak Sehat. Jurnal Al-‘adl. 7 no. 2 (2014): 39-52

Marheni, Luh Mita, dkk. Peran komisi pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam mencegah Terjadinya Praktek Monopoli Melalui Kartel. Jurnal Hukum Bisnis Fakultas Hukum Udayana 2, no. 3 (2018): 6

Negari Mandhala Putri, Bintang. “Tinjauan Hukum Terhadap Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat Dalam Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan Ayam Boiler Di Daerah Istimewa Yogyakarta” Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2019): 1-14

Wulandari, Izabella. “Analisis Kewenangan KPPU melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan yang diatur dalam pasal 36 UU no. 5 Tahun 1999”. Jurnal Hukum Bisnis Fakultas Hukum Udayana 1, no. 9 (2018).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli Dan atau Persaingan

Usaha Tidak Sehat pasal 35 dan pasal 36

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Internet

Artikel terkait dengan “Pengadilan Negeri Tak Lagi Terima Keberatan Terhadap Putusan KPPU”. Oleh SIP Law Firm yang diakses dari https://siplawfirm.id/catat-perubahan-ketentuan-sanksi-praktek-monopoli-terbaru/?lang=id pada 26 Desember 2021 pukul 23.30.

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 9 Tahun 2022 hlm 936-948

948