UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENCEGAHAN TERKAIT PENEMPATAN NON PROSEDURAL TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA KRAMA BALI

Ni Komang Laba Swastami Yanti, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Made Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penulisan penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca serta masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi PMI Krama Bali berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan sistem perlindungan hukum bagi PMI Krama Bali berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2021 yakni meliputi perlindungan PMI asal Bali sebelum bekerja,selama bekerja, setelah bekerja, perlindungan keluarga PMI asal Bali, hak dan kewajiban, sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI asal Bali dan peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif. Terkait masih maraknya penempatan PMI Krama Bali secara non prosedural oleh oknum agen penyalur kerja. BP2MI daerah Bali berkoordinasi dengan stalkholder dibidang ketenagakerjaan seperti Dinas Ketenagakerjaan serta Imigrasi sampai pada perangkat desa bekerja sama melakukan upaya pencegahan mulai dari langkah preventif yaitu sosialisasi di sejumlah desa di daerah Bali. Memperketat pengawasan pemeriksaan paspor oleh pihak Imigrasi, peluncuran aplikasi Bali Mantap serta mewajibkan Perusahaan Penempatan atau Perekrutan mendaftar melalui Sisnaker dengan rutin memperbaharui data PMI Krama Bali.

Kata Kunci: Upaya Perlindungan Hukum, Non Prosedural, Pekerja Migran Indonesia

ABSTRACT

The writing of this study aims to provide knowledge to readers and the public regarding legal protection for PMI Krama Bali based on the Governor of Bali Province Regulation Number 12 of 2021 concerning the Protection System for Indonesian Migrant Workers Krama Bali. The research method used is a normative legal research method with a statutory approach. The results show that the legal protection system for PMI Krama Bali is based on the Governor of Bali Province Regulation Number 12 of 2021 which includes protection for PMI from Bali before work, during work, after work, family protection for PMI from Bali, rights and obligations, employment information system and PMI registration. from Bali and the role of the community, guidance and supervision as well as administrative sanctions. Related to the widespread placement of PMI Krama Bali in a non-procedural manner by unscrupulous employment agents. BP2MI Bali area coordinates with stalholders in the field of employment such as the Department of Manpower and Immigration to village officials working together to carry out prevention efforts starting from preventive measures, namely socialization in a number of villages in the Bali area. Tightening supervision of passport checks by the Immigration Office, launching the Bali Mantap application and requiring Placement or Recruitment Companies to register through Sisnaker by regularly updating PMI Krama Bali data.

Keywords: Legal Protection Efforts, Non-Procedural, Indonesian Migrant Workers

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Indonesia telah membuka banyak sektor lapangan pekerjaan yang tersebar di berbagai wilayah dalam waktu tertentu. Kesempatan kerja yang ada tentu sangat dimanfaatkan para angkatan kerja untuk berlomba-lomba menemukan peluang kerja diinginkan berdasarkan kompetensi masing-masing, di Indonesia peluang kerja tidak merata untuk jumlah angkatan kerja yang ada sehingga angkatan kerja tidak dapat diserap secara menyeluruh oleh lapangan pekerjaan. Hal tersebut menjadi salah satu faktor dari adanya angkatan kerja yang memilih bekerja diluar wilayah Negara Indonesia.1 Selain itu dengan adanya angkatan kerja yang bekerja diluar negeri melalui program pemerintah bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat agar mengurangi angka pengangguran serta kemiskinan di Indonesia. 2Angkatan kerja yang bekerja dan menerima upah diluar wilayah negara Indonesia disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Yang termasuk pekerjaan pekerja migran meliputi bekerja pada pemberi kerja yang berbadan hukum, rumah tangga, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Pandemi covid-19 yang mewabah sejak tahun 2020 hingga sekarang memberikan dampak yang begitu beragam khususnya terhadap dunia kerja di berbagai negara. Sebelum pandemi covid-19 Indonesia merupakan satu dari banyaknya negara yang mengirim pekerja migran dengan jabatan yang beragam.Jumlah penempatan PMI pada tahun 2020 berbarengan dengan munculnya pandemi covid-19 mencapai 20.844 PMI. Pada tahun 2021 jumlah PMI menurun drastis akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta pembatasan perjalanan internasional penempatan hanya mencapai 5.955 PMI, sedangkan pada tahun 2022 jumlah PMI menjadi 6.436 PMI yang bekerja di negara tertentu. Berdasarkan data penempatan PMI bulan januari 2022 Bali merupakan provinsi kelima penempatan tertinggi dengan jumlah 368 orang.3Lesunya perekonomian di Bali akibat dari pandemi Covid-19 menjadi alasan dari antusiasme warga Bali untuk bekerja sebagai PMI di luar negeri. Penempatan PMI Krama Bali secara garis besar memilih bekerja pada bidang formal seperti bekerja bidang pariwisata, perhotelan, spa therapist hingga bekerja di kapal pesiar. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 1 angka 8 “Pekerja Migran Indonesia Krama Bali selanjutnya disebut PMI Krama Bali merupakan setiap warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi Bali sesuai yang tertuang dalam Kartu Tanda Penduduk baik yang akan, sedang ,telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Negara Indonesia”.

Berdasarkan pernyataan I Wayan Koster Gubernur Provinsi Bali, PMI Krama Bali memiliki potensi yang besar karena telah banyak berkonstribusi dalam sektor pembangunan khususnya lingkungan daerah. Melalui jumlah PMI asal Bali yang sudah mencapai lebih dari 22.000 pekerja, tentu memberikan keuntungan kepada negara dengan bertambahnya devisa

negara.4 Sebagai pengekspor PMI terbanyak kelima di Indonesia dalam bekerja beberapa PMI Provinsi Bali juga mengalami kendala-kendala seperti yang dialami oleh PMI lain yang berasal dari Indonesia, kendala-kendala yang dialami tentu akan berujung pada timbulnya permasalahan tenaga kerja. Permasalahan yang dialami PMI saat bekerja diluar negeri diantaranya pola hubungan kerja antara buruh dan majikan yang tidak stabil,minimnya minat buruh terhadap hak berserikat,standar minimal upah yang belum merata dan konflik antara buruh dan majikan, perdagangan manusia, penipuan atau eksploitasi, kekerasan meliputi kekerasan fisik, verbal, mental/psikologis atau seksual.5

Permasalahan yang menimpa CPMI/PMI dilatarbelakangi oleh kurangnya pemahaman terhadap prosedur penempatan serta mudah dibujuk rayu hingga janji manis memperoleh gaji tinggi dengan proses yang singkat. 6Contoh permasalahan yang dialami CPMI/PMI yang terjadi pada 4 Februari 2022 hingga viral di sosial media yaitu penelantaran 29 CPMI asal Bali di Turki akibat dari perbuatan oknum agen penyalur kerja yang mengiming-imingi pekerjaan di Turki. Dalam Video yang diunggah di media sosial kondisi CPMI terlihat memprihatinkan, tidur berdesakan di ruangan yang sempit. Tujuan kedatangan CPMI ke Turki adalah untuk bekerja sebagai housekeeping, akan tetapi mereka tidak menyadari bahwa visa yang digunakan adalah visa liburan bukan visa kerja yang dijanjikan oleh agen penyalur kerja. Kasus seperti demikian tentu menyalahi prosedur penempatan PMI yang dikatakan sebagai PMI non prosedural dan tergolong perlakuan yang tidak adil kepada pekerja serta dapat melanggar hak asasi manusia. Yang dikatakan non prosedural ialah oknum yang mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dengan memalsukan dokumen serta memanipulasi data diri CPMI/PMI.

Setiap manusia memiliki hak asasi untuk bekerja di negara manapun keinginan masing-masing tanpa intervensi dari pihak mana pun. Hal ini juga terdapat Pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “setiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia”. 7Maraknya permasalahan PMI non prosedural atau penempatan secara ilegal hingga perdagangan manusia serta kasus-kasus seperti yang disebutkan diatas tentu mengharuskan Pemerintah serta para pejabat yang berwenang untuk memaksimalkan peran serta membentuk strategi baru agar tidak terjadi kasus-kasus serupa. Mengingat kasus-kasus serupa terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah penempatan PMI baik penempatan prosedural maupun non prosedural. Terbatasnya akses informasi serta kurangnya pemahaman tentang prosedur penempatan, hak dan kewajiban hingga kurangnya pengetahuan mengenai perlindungan PMI menjadi faktor dari adanya PMI Non prosedural. Pemberangkatan PMI Non prosedural melalui jalur perbatasan atau jalur tikus dan bandara yang melibatkan oknum tertentu masih terjadi dilapangan.

Mengenai perlindungan hukum terhadap PMI Pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta lembaga-lembaga yang bertanggung jawab memfasilitasi bidang ketenagakerjaan dan imigrasi pekerja internasional seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BP2MI Wilayah Bali, Imigrasi daerah terus berusaha mengatasi permasalahan PMI dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan, namun tetap saja terdapat kendala-kendala yang tidak terduga bahkan dapat dikatakan kecolongan dalam menghadapi permasalahan PMI Non prosedural. Dalam Kasus PMI Non prosedural yang diberangkatkan oleh oknum agen penyalur kerja, PMI Non prosedural berpotensi menjadi korban penipuan, eksploitasi hingga perdagangan manusia. PMI Non prosedural sangat dapat terancam tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari Pemerintah sampai pada dibatasinya hak dan kewajiban PMI. Terkait banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI serta implementasi aspek perlindungan hukum, kewenangan serta hak dan kewajiban PMI juga belum terealisasikan dengan maksimal, maka diperlukan kajian kembali dan strategi baru oleh Pemerintah agar dapat mencegah munculnya kendala-kendala sampai permasalahan berat yang dihadapi PMI.

Berdasarkan pada permasalahan penempatan PMI non prosedural yang kerap dialami oleh Pekerja Migran asal Bali,maka dalam kajian ini ditulis jurnal ilmiah yang berjudul “Upaya Perlindungan Hukum dan Pencegahan Terkait Penempatan Non Prosedural terhadap PMI Krama Bali”. Adapun perbedaan penulisan jurnal ilmiah yang penulis buat dengan penelitian yang berjudul “Peran Pemerintah Dalam Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” yang ditulis oleh Fatchul Aziz dan Kadek Agus Sudiarawan. Yang mana penulisan jurnal ilmiah menggunakan topik permasalahan penempatan PMI non prosedural asal Bali serta rumusan masalah yang berfokus pada Upaya Pemerintah Provinsi Bali memberikan perlindungan hukum serta upaya pencegahan PMI non prosedural yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bidang ketenagakerjaan daerah bali terhadap masyarakat yang memiliki keinginan bekerja diluar negeri namun kurang pemahaman mengenai prosedur penempatan, mengingat Provinsi Bali masih marak permasalahan PMI Non prosedural.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan dari latar belakang diatas, penulis merumuskan dua permasalahan yaitu

  • 1.    Bagaimanakah Perlindungan terhadap Pekerja Migran Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali?

  • 2.    Bagaimanakah Upaya Perlindungan Hukum dan Pencegahan PMI Non Prosedural di daerah Bali?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tulisan ini ditujukan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja migran berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali. Serta upaya perlindungan hukum oleh BP2MI daerah Bali berkoordinasi dengan stalholder dibidang ketenagakerjaan terhadap pekerja migran asal Bali terkait penempatan non prosedural oleh oknum agen penyalur kerja.

  • 2.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah jenis metode penelitian hukum normatif (legal research),objek kajian yang menitik beratkan pada sistem norma hukum, yang lebih fokus terhadap lingkup kaidah hukum (peraturan), konsep hukum dan asas hukum. Penelitian hukum normatif ditujukan untuk memberikan pendapat-pendapat hukum sebagai kunci untuk menentukan suatu kejadian yang terjadi benar atau salah di mata hukum.8Dalam Penelitian hukum normatif metodenya disebut dengan metode doktrinal yakni metode yang biasa digunakan dalam aktifitas yang berkenaan dengan adanya teori hukum dan ilmu hukum.9

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Perlindungan terhadap Pekerja Migran Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

Pekerjaan merupakan sarana bagi manusia untuk mengaktualisasikan diri. Setiap manusia memiliki hak asasi untuk bekerja di dalam negeri maupun diluar negeri dengan keinginan masing-masing tanpa intervensi dari pihak mana pun. Hal ini juga terdapat Pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “setiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia”. 10Sayangnya lapangan pekerjaan di Indonesia tidak dapat menyerap warga negara secara menyeluruh untuk bekerja di dalam negeri, sehingga sebagian warga negara memilih bekerja diluar negeri. 11Peluang kerja di luar negeri yang terbuka lebar serta upah yang memadai semakin menjadi daya tarik tersendiri bagi warga negara untuk mencari pekerjaan maupun bekerja di luar negeri. International Labour Organization Convention Pada Pasal 11 menyatakan pekerja migran merupakan setiap orang yang bermigrasi dari satu negara ke negara lainnya dengan memiliki tujuan untuk bekerja.12

Rakyat Indonesia memilih untuk bekerja di luar negeri, dilatar belakangi oleh berbagai faktor diantaranya ingin mendapatkan penghasilan dengan jumlah yang lebih besar, ingin mencari pengalaman kerja, kurangnya lapangan kerja di wilayah tertentu di dalam negeri dan masih banyak lagi13. Seiring berjalannya waktu istilah Tenaga Kerja Indonesia diganti menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Terkait bekerja merupakan bagian dari hak asasi manusia, maka

negara memiliki kewajiban untuk memerhatikan harkat, martabat serta keamanan pekerja dengan memberikan perlindungan hukum. Perlindungan Hukum merupakan Ketentuan hukum yang mengatur terkait perlindungan PMI terdapat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan terhadap seluruh PMI sejak awal masa kerja hingga akhir masa kerja. Penempatan PMI untuk bekerja di luar negeri adalah upaya guna menunjukkan adanya peluang serta hak sebagai pekerja mendapat upah memadai bagi tenaga kerja dimana pun tenaga kerja itu bekerja. Dengan tidak melupakan prinsip pelayanan penempatan dan perlindungan PMI yakni persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, gender, anti kekerasan dan anti perdagangan manusia.14

Pekerja migran dihadapkan persoalan mendasar yang dihadapi sehingga oknum tertentu memperlakukan pekerja migran secara tidak manusiawi. 15Mengingat masih maraknya konflik tenaga kerja di luar Indonesia, melalui aturan yang jelas tentu akan memberikan kenyamanan serta ketenangan apabila terjadi kendala-kendala atau permasalahan saat bekerja di luar negeri atau pada saat PMI kembali ke negara asal. Permasalahan pekerja migran diantaranya konflik antara buruh dan majikan, perdagangan manusia, penipuan dan eksploitasi dan masih banyak permasalahan lainnya. Keberadaan pekerja migran terkadang disepelekan karena dianggap pendatang dari luar wilayah atau orang asing16. Sehingga Hak-Hak yang seharusnya diterima pekerja migran cenderung dikesampingkan. Keberadaan pekerja migran yang rentan terhadap perlakuan tidak baik serta tidak terpenuhi hak-hak pekerja migran. Menjadikan perlindungan hukum sebagai tameng perlindungan yang sangat dibutuhkan oleh pekerja migran atas perlakuan yang dapat mengancam keselamatan, harkat dan martabat hingga hak asasi manusia.17 Pemerintah berkewajiban melindungi pekerja migran dari segala permasalahan yang ada, tak hanya pemerintah pusat, tetapi juga pada tingkat Provinsi,Kota/Kabupaten dan Desa. Di Provinsi Bali Penempatan PMI semakin meningkat melihat dari antusias masyarakat untuk bekerja akibat dari Pandemi Covid-19. PMI yang berasal dari Bali atau disebut PMI Krama Bali sama rentannya dengan PMI lainnya saat bekerja sehingga diperlukan Perlindungan dan jaminan atas seluruh hak-hak PMI Krama Bali mengingat PMI Krama Bali memiliki peran besar dalam pembentukan sistem pembangunan kedepannya melalui devisa negara yang dihasilkan.

Pemerintah Daerah Provinsi Bali terkait menanggulangi permasalahan PMI serta perlindungan PMI melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali. Dengan dibentuknya Peraturan Gubernur ini memiliki tujuan agar pekerja migran krama bali yang telah berkontribusi besar serta berpengaruh terhadap pembangunan daerah memperoleh perlakuan yang memadai serta perlindungan tenaga kerja yang komperhensif. Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

merupakan usaha Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pelindungan kepada PMI asal Bali beserta keluarga guna mewujudkan pemenuhan hak-hak dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Terkait Perlindungan PMI Krama Bali pada ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali, terdapat tiga tahapan yakni pelindungan PMI Krama Bali pra bekerja,saat bekerja, purna bekerja pada ketentuan Pasal 4 membahas mengenai perlindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali yakni dengan memberikan Sosialisasi dan Diseminasi Informasi yakni memberikan pemahaman serta pendalaman terhadap peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan, pendalaman terhadap perjanjian kerja dan pemahaman terhadap materi lain yang dibutuhkan.

Terdapat pula Program Jaminan Sosial PMI Krama Bali, dengan beberapa jenis jaminan sosial PMI Krama Bali meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan pada kondisi kecelakaan akibat dari lingkungan kerja. Jaminan Kematian (JKM) manfaat uang tunai yang diperoleh ahli waris ketika peserta JKM meninggal dunia bukan dari adanya kecelakaan kerja dan Jaminan Hari Tua (JHT) ialah uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta dalam kondisi telah menyelesaikan perjanjian kerja, kembali ke negara asal,meninggal dunia dan mengalami kondisi cacat total tetap.18 PMI Krama Bali wajib terdaftar dalam program JKK dan JKM, setelah terdaftar maka dapat mengikuti program JHT yang keseluruhan program tersebut diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan adanya program jaminan sosial PMI tentunya menguntungkan bagi PMI beserta keluarga untuk memberikan perlindungan dasar guna memenuhi kebutuhan hidup serta sebagai sebuah reward bagi PMI atas segala kontribusi yang telah diberikan di tempat bekerja. Lalu terdapat Pendampingan Hukum yang pada intinya pendampingan hukum atas segala tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat, serta merugikan secara materiil dan non materiil PMI Krama Bali.

Pemerintah Provinsi Bali telah mengoptimalkan peran dalam menjamin kesejahteraan PMI Krama Bali. Selain dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan diatas terdapat juga ketentuan yang tak hanya bertujuan untuk memenuhi hak-hak PMI Krama Bali saja tetapi berdampak pada keluarga PMI Krama Bali, yang mana setiap keluarga PMI Krama Bali memiliki hak akses komunikasi, kondisi, permasalahan yang dialami PMI Krama Bali serta menerima seluruh harta benda milik PMI Krama Bali apabila terdapat PMI yang wafat di luar negeri. Untuk mewujudkan perlindungan PMI Bali, Perangkat Daerah Provinsi Bidang Ketenagakerjaan serta bekerjasama bersama pihak-pihak yang berperan sebagai pelaksana pembangunan Sisnaker. Sisnaker merupakan singkatan dari Sistem Informasi Ketenagakerjaan, dengan adanya Sisnaker yang berbasis online dapat memudahkan dalam sistem pendataan PMI di era digitalisasi seperti saat ini. 19 Serta mencakup layanan terpadu bidang ketenagakerjaan untuk masyarakat, perusahaan dan kelembagaan. Mengingat masih maraknya penempatan PMI Non Prosedural, Pemerintah Provinsi Bali mempertegas kembali kewajiban dalam hal pelaksana penempatan PMI asal Bali yang akan bekerja di luar negeri melalui ketentuan yang ada pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021, salah satunya dengan rutin melakukan pembaharuan data PMI

Krama Bali melalui Sisnaker, tak hanya dalam hal pendaftaran, pelaksana penempatan juga wajib mengupload dokumen perjanjian penempatan serta perjanjian kerjasama.

Peran Masyarakat juga sangat dibutuhkan terkait sistem perlindungan PMI Krama Bali, masyarakat serta desa adat wajib berperan aktif dalam hal pelaksanaan. Pelaksanaan yang dimaksud adalah terkait peran dalam menyampaikan usulan, saran, masukan, pengaduan permasalahan maupun kendala-kendala yang dialami PMI maupun keluarga PMI serta pencatatan. Monitoring mengenai norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Gubernur sebagai pembina sekaligus pengawasan. Apabila terdapat pelanggaran mengenai ketentuan-ketentuan dari pergub akan mendapat sanksi administratif seperti contoh teguran lisan, teguran tertulis, tidak mendapat pelindungan dan pelayanan publik tertentu. Sanksi Administratif ditujukan kepada setiap PMI Krama Bali, keluarga PMI Krama Bali serta pelaksana penempatan yang melakukan pelanggaran.

  • 3.2    Upaya Perlindungan Hukum dan Pencegahan PMI Non prosedural di daerah Bali

Memberikan perlindungan hukum dan penempatan serta pemenuhan hak-hak PMI merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah serta lembaga-lembaga yang membidangi ketenagakerjaan. Selain memaksimalkan pelayanan terhadap PMI,melindungi dan menjamin hak-hak PMI dalam masa pra penempatan dan purna penempatan, lembaga-lembaga terkait juga berkewajiban meningkatkan kesejahteraan kehidupan PMI dan keluarganya. Philipus M.Hadjon menyatakan proteksi hukum merupakan bentuk perlindungan yang ditujukan kepada subjek h ukum    yaitu    perangkat hukum yang dapat berupa    represif    atau    preventif

guna menyampaikan keadilan, ketertiban, kemanfaatan, kedamaian,kepastian. Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan hukum yang memiliki tujuan untuk menyelesaikan sengketa sampai pada penanganannya dalam lembaga peradilan, sedangkan perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya suatu sengketa. Dalam hal perlindungan PMI diperlukan kombinasi antar kedua jenis perlindungan hukum, namun langkah preventif sebagai pencegah sengketa harus lebih gencar lagi dilakukan.

Pemerintah pusat serta pemerintah daerah bersama lembaga-lembaga bidang ketenagakerjaan telah banyak melakukan upaya hukum melalui regulasi khusus untuk melindungi hak-hak PMI yang rentan diabaikan oleh agen penyalur kerja agar terhindar dari eksploitasi, namun dalam hal pencegahan dirasa masih kurang optimal. 20Antusias PMI untuk bekerja ke luar negeri, serta bertambahnya jumlah negara yang dibuka dimanfaatkan oknum perseorangan untuk melakukan tindakan yang berpotensi pada penipuan dan eksploitasi terhadap PMI. Terbatasnya akses informasi yang akurat serta kurangnya pemahaman tentang prosedur penempatan menjadi faktor dari mudahnya masyarakat dibujuk rayu dan termakan janji-janji manis memperoleh gaji yang tinggi dalam waktu singkat oleh oknum yang bertindak sebagai penyalur tenaga kerja ilegal. Seperti contoh permasalahan PMI non prosedural yang baru-baru terjadi melibatkan calon PMI yang terjadi pada 4 Februari 2022 hingga viral di sosial media yaitu penelantaran 29 calon PMI asal Bali di Turki akibat dari perbuatan oknum agen penyalur kerja yang mengiming-imingi pekerjaan di Turki. Dalam Video yang diunggah di

media sosial kondisi calon PMI terlihat memprihatinkan, tidur berdesakan di ruangan yang sempit. Tujuan kedatangan calon PMI ke Turki adalah untuk bekerja sebagai housekeeping, akan tetapi mereka tidak menyadari bahwa visa yang digunakan adalah visa liburan bukan visa kerja yang dijanjikan oleh agen penyalur kerja.21

Agen penyalur kerja atau perusahaan penyalur kerja merupakan komponen penting dalam hal perekrutan serta penyuluhan sampai pada mendampingi CPMI/PMI untuk melakukan pendaftaran pada dinas ketenagakerjaan.22Masih terdapat oknum perusahaan penyalur kerja ilegal serta krisis peluang kerja di Indonesia menjadikan angkatan kerja berani mengambil resiko tinggi demi mengejar peluang kerja di luar negeri yang lebih menjanjikan menjadi faktor pemicu permasalahan PMI di luar negeri. Tak hanya itu saja, birokrasi yang dianggap rumit serta penempatan yang membutuhkan biaya tinggi menjadikan angkatan kerja dengan sadar mencari jalan pintas menggunakan oknum agen penyalur kerja ilegal melalui penempatan non prosedural. Namun terdapat pula angkatan kerja yang tidak sadar dimanfaatkan oleh oknum agen penyalur kerja dengan harapan bekerja di luar negeri tanpa proses yang rumit dan biaya yang lebih rendah.

Proses penempatan PMI secara non prosedural yg menjamur di masa pandemi membutuhkan perhatian khusus berasal para pemangku kepentingan yang membidangi penempatan serta pelindungan PMI.Pada setiap daerah provinsi, sebagai upaya guna meningkatkan kualitas layanan masyarakat pemerintah telah membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.23Di Provinsi Bali sendiri melalui UPT BP2MI Wilayah Bali. BP2MI menurut Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Pasal 1 ayat 2 memiliki arti yakni sebuah lembaga pemerintah nonkementrian yang memiliki tugas melaksanakan kebijakan dalam hal pelayanan serta Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Upaya perlindungan serta pencegahan PMI Non Prosedural telah diupaya oleh Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan UPT BP2MI Wilayah Bali, serta lembaga-lembaga bidang ketenagakerjaan secara optimal dengan melaksanakan tindakan-tindakan sebagai berikut :

  • 1)    Mengupayakan pencegahan langkah preventif dengan lebih gencar melaksanakan kegiatan Sosialisasi sebagai upaya pencegahan penempatan PMI non prosedural dan optimalisasi pelindungan PMI yang dilakukan secara langsung maupun melalui internet, situs website, media sosial, youtube, facebook, Dengan penyebaran informasi melalui media sosial dapat lebih efektif karena lebih banyak dilihat dan diterima dengan cepat oleh masyarakat.24Untuk Sosialisasi dilakukan oleh UPT BP2MI Wilayah Bali bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Komisi IX DPR RI.

  • 2)    UPT BP2MI juga melaksanakan Sosialisasi serta pendekatan informasi bekerjasama dengan perangkat desa, terkait melakukan pengawasan terhadap masyarakatnya yang berencana untuk bekerja di luar negeri agar sesuai dengan prosedur pemberangkatan. Serta mengurus dan melindungi PMI sejak tahap perekrutan melalui pembangunan  pelayanan satu atap  pelayanan PMI di seluruh

Kabupaten/Kota, serta meningkatkan peran pemerintah dengan pembangunan Desa Migran Produktif (Desmigratif)25. Desmigratif merupakan upaya guna menurunkan jumlah PMI non peosedural serta mensejahterakan tenaga kerja beserta keluarga. 26Desa  dijadikan tempat untuk memberikan informasi dan komunikasi

ketenagakerjaan dengan menyediakan sarana dan prasarana juga sumber daya manusia. 27Pemerintah tingkat desa memiliki peran mengawasi serta memverifikasi berkas seperti surat izin orang tua atau suami/istri bagi CPMI/PMI dan aktif memberikan informasi kepada warganya terkait penempatan ke luar negeri secara prosedural. Seperti contoh sosialisasi pencegahan PMI non prosedural yang dilaksanakan di Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem oleh UPT BP2MI Wilayah Bali.

  • 3)    Kegiatan Sosialisasi dan Penerapan Sisnaker Provinsi Bali, sebagai kelanjutan dari upaya menertibkan pendataan PMI Krama Bali yang tumpang tindih akibat tidak adanya kejelasan pendataan serta tata kelola PMI/ABK. Dengan demikian dicetuskan aplikasi Sisnaker guna mendata keperluan administratif PMI Krama Bali.

  • 4)    Dalam Upaya pencegahan UPT BP2MI Wilayah Bali dilakukan bersama-sama pihak Imigrasi Bali dengan memperketat pengawasan mulai dari permohonan paspor hingga keberangkatan melalui wilayah pemeriksaan oleh Imigrasi. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja perihal pembuatan paspor perlu melampirkan surat rekomendasi paspor yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kota.

  • 5)    Kegiatan peluncuran aplikasi BALI MANTAP oleh UPT BP2MI Wilayah Bali sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mendekatkan pelayanan melalui aplikasi khususnya masyarakat yang terkendala jarak untuk mendapat pelayanan di kantor UPT BP2MI Wilayah Bali. Aplikasi BALI MANTAP adalah singkatan dari Berangkat Aman dan Terlindungi melalui Penempatan Prosedural, aplikasi ini memiliki banyak fitur yang berkaitan dengan informasi umum, informasi lowongan, pengaduan serta penempatan yang dapat diperoleh secara gratis dengan mengunduh melalui Google Playstore.

  • 6)    Serta mengupayakan berbagai langkah antisipasi dengan membuka komunikasi dan memperoleh informasi dengan para korban penempatan non prosedural, PMI Krama

Bali wajib melengkapi kebutuhan administratif serta bentuk informasi terkait PMI agar dapat dicek dan dipastikan langsung pada akun resmi UPT BP2MI Wilayah Bali.

Pemerintah beserta jajarannya bersungguh-sungguh bekerja sama dalam melalukan perlindungan dan pemenuhan hak-hak demi kemajuan pembangunan serta kesejahteraan PMI di setiap negara penempatan. 28Pemberantasan PMI non prosedural merupakan salah satu program dari 9 program utama dari UPT BP2MI Wilayah Bali. Bentuk pemberantasan serta pengawasan UPT BP2MI berkoordinasi bersama instansi serta stalkholder lainnya harus terus dimaksimalkan agar memberikan pelayanan dengan lebih cepat, murah dan aman untuk meyakinkan PMI memilih bekerja di luar negeri dengan mekanisme prosedural, apabila antisipati tidak dimaksimalkan dengan langkah-langkah yang konkret maka akan muncul lebih banyak lagi permasalahan PMI serta modus penempatan non prosedural oleh oknum-oknum tertentu. Serta perlu adanya keseimbangan antara kebijakan dan regulasi dengan Kementrian/Lembaga/Dinas yang bertanggung jawab di terhadap keberadaan PMI Krama Bali.29

  • 4.    Kesimpulan

Perlindungan PMI Krama Bali berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali yang mengatur mengenai perlindungan PMI asal Bali dari awal masa kerja PMI sampai selesai, media informasi tenaga kerja, peluang kerja serta perekrutan tenaga kerja yang ingin bekerja di luar wilayah Indonesia, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif. Terkait masih maraknya permasalahan PMI Krama Bali non prosedural yang disebabkan terbatasnya akses informasi yang akurat serta kurangnya pemahaman tentang prosedur penempatan menjadi faktor dari mudahnya masyarakat dibujuk rayu dan termakan janji-janji manis memperoleh gaji yang tinggi dalam waktu singkat oleh oknum yang bertindak sebagai penyalur tenaga kerja ilegal. Mengenai perlindungan hukum terhadap PMI Pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta lembaga-lembaga yang bertanggung jawab memfasilitasi bidang ketenagakerjaan dan imigrasi pekerja internasional seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), BP2MI Wilayah Bali, Imigrasi daerah terus berusaha mengatasi permasalahan PMI dengan bekerjasama juga dengan perangkat desa setempat di daerah Bali melaksanakan upaya preventif dengan pengadaan sosialisasi penempatan PMI secara prosedural, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Bersama-sama pihak Imigrasi Bali memperketat pengawasan mulai dari permohonan paspor hingga keberangkatan melalui wilayah pemeriksaan oleh Imigrasi. Mengupayakan berbagai langkah antisipasi dengan membuka komunikasi dan memperoleh informasi dengan para korban. Meluncurkan aplikasi BALI MANTAP oleh UPT BP2MI Wilayah Bali sebagai layanan berkaitan dengan informasi umum, informasi lowongan, pengaduan serta penempatan PMI secara prosedural serta mewajibkan PMI Krama Bali untuk secara teratur memperbaharui data diri di sistem aplikasi “Sisnaker”.

Daftar Pustaka

Buku

Husni, Lalu. "Pengantar Hukum Ketenagakerjaan." Edisi Revisi, Jakarta: Rajagrafindo Persada (2014).

International Labour Organitation. Panduan Pekerja Migran-Buku Saku, (Jakarta, Indonesia : ILO,2016)

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, (Mataram, Mataram University Press, 2020)

Purwati, Ani. "Metode penelitian hukum teori & praktek." (2020).

Jurnal

Aziz, Fatchul, and Kadek Agus Sudiarawan. "peran pemerintah dalam upaya perlindungan pekerja migran indonesia." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2022): 413-423.

Bakker, Felix Ferdin, and Tony Mirwanto. "contribution of the role of indonesian immigration in preventing and protecting human rights against non-procedural migrant workers (pmi-np) from transnational crimes." Journal of Law and Border Protection 3, no. 1 (2021): 51-63

Erizal, Ahmad, Agusmidah Agusmidah, and Suria Ningsih. "Pelindungan Keluarga Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia." Law Jurnal 1, no. 1 (2020): 9-24.

Fitri, Rizqy Aulia, and Arinto Nugroho. "pengawasan dinas tenaga kerja terkait pemenuhan persyaratan dokumen calon pekerja migran indonesia di kabupaten ponorogo." novum: jurnal hukum 4, no. 4 (2017): 38-45.

Fitriyanto, Muhammad Taufiq Akbar. "Evaluasi Kegiatan Sosialisasi Bahaya Praktik Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural kepada Siswa SMA Negeri 2 Wonosobo." Jurnal Abdimas Imigrasi 1, no. 1 (2020): 1-4.

Izziyana, Wafda Vivid, Surisman Surisman, and Andika Yuli Rimbawan. "perlindungan hukum bagi pekerja migran melalui pelatihan para legal di ponorogo." Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2020): 328-336.

Kristiadi, Elias Yulio, Rahayu Subekti, and Purwono Sungkowo Raharjo. "perlindungan hukum terhadap pekerja migran indonesia." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 1 (2022): 312-317.

Landra, Putu Tuni Cakabawa. "perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asal indonesia terkait tindak pidana perdagangan orang berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional." Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum (2018): 1-5.

Mukrotal, Adam Adis. "communication strategy immigration office class i of border control cirebon in socializing non-procedural migrant workers (pmi) prevention." tematics: Technology ManagemenT and Informatics Research Journals 1, no. 1 (2019): 7-14.

Nuraeni, Yeni. "Pembangunan Desa Migran Produktif (Desmigratif) Dengan Pendekatan Perencanaan Secara Holistik, Temanik, Integratif, dan Spasial." Jurnal Ketenagakerjaan 16, no. 1 (2021).

Puanandini, Dewi Asri. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia." dalam Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 14 (2020).

Putri, Salsabila Kartika. "Pelaksanaan Program Desmigratif Sebagai Upaya Pengurangan Jumlah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Di Desa Arjowilangun Kabupaten Malang." Novum: Jurnal Hukum 7, no. 4 (2020).

Rahastine, Mareta Puri, Silvina Mayasari, Natasha Sasmita, Cara Sitasi, and M. P. Rahastine. "Strategi Public Relations Pt Indotama Karya Gemilang Dalam Meningkatkan Pemahaman Proses Prosedural Tenaga Kerja Indonesia." Cakrawala-J. Hum 19, no. 2 (2019): 237-242.

Rismadani, Ni Nyoman Yesi, and Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. "Perlindungan Hukum Hak Politik Pekerja Migran Dalam Pemilu Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia." Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 7, no. 6 (2019): 1-15.

Rosalina, Henny Natasha, and Lazarus Tri Setyawanta. "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 2 (2020): 174-187.

Taufik, Soraya, Dewa Gede Rudy, and I. Made Dedy Priyanto. "Peran Dinas Tenaga Kerja dalam Mencegah Terjadinya Masalah TKI di Luar Negeri." Fakultas Hukum. Universitas Udayana. Bali (2012).

Widodo, Hartono, and R. Jossi Belgradoputra. "Perlindungan Pekerja Migran Indonesia." Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019): 107-116.

Skripsi

Mahmudah, Intan Lailatul. "Implementasi perlindungan hukum pra penempatan pekerja migran Indonesia oleh BP2MI Tulungagung: Kajian Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan maslahah." PhD diss., Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2020.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

Website

Data Laporan penempatan dan perlindungan PMI Periode 2019 sd 2021 Www.bp2mi.go.id

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 9 Tahun 2022 hlm 884-896

896