UPAYA PENERAPAN PEMERINTAHAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

I Made Dwi Putra Sanjaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Gusti Ngurah Dharma Laksana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penelitian bertujuan menginformasikan dan menganalisis bagaimana pelaksanaan pelayanan public yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempergunakan kewenanngannya yang sudah diatur pada perundang-undangan apakah selaras atau tidak dengan ketentuan. Beberapa fungsi hukum administrasi negara yakni sebagai fungsi instrumental, normative, serta jaminan hukum, dimana seluruhnya adalah separuh dari implementasi demi terwujudnya pemerintah yang baik, selaras dengan prinsip sebuah negara hukum. Penelitian berfokus terhadap fungsi hukum administrasi negara demi mewujudkan terselenggaranya pemerintah yang baik serta usaha hukum administrasi negara demi terwujudnya pemerintahan yang baik. Penelitian mempergunakan metode hukum penelitian empiris serta teknik pengolahan data kualitatif dengan metode penulisan mencakup sumber bahan hukum, pendekatan permasalahan, serta analisis bahan hukum untuk mendapatkan data yang terkonseptual. Hasil yang tersaji pada tulisan ini yakni bagaimana pemerintah yang baik berkaitan dengan hukum administrasi negara.

Kata Kunci : Penyelenggaraan Pemerintahan , Hukum Administrasi Negara, Pemerintahan Yang Baik.

ABSTRACT

The research aims to inform and analyze how the implementation of public services carried out by the government to use its authority which has been regulated in the legislation is in line with the provisions or not. Some of the functions of state administrative law, namely as an instrumental, normative, and legal guarantee function, awhere all are half of the implementation for the realization of good government, in accordance with the principle of a rule law. . The research focuses on the function of state administrative law in order to realize the implementation of good government and state administrative law efforts for the realization of good governance. The research uses empirical legal research methods and qualitative data processing techniques with writing methods including sources of legal materials, problem approaches, and analysis of legal materials to obtain conceptual data. The results presented in this paper are how good government relates to state administrative law.

Keywords: Governance Addminisstration, Good Governance, State Administrative Law

  • I.    Pendahuluan

    I.1    Latar Belakang

Hukum Administrasi Negara ialah cabang ilmu hukum yang semula berkembang di Negara Belanda. Adapun hukum administrasi negara merupakan sebuah kesatuan dengan hukum tata negara yang mana dikenal dengan staat en administratief recht.1 Hukum ini di negara Belanda dikenal dengan 2 (dua) terminology hukum yakni bestuursrecht serta administratief recht. Kedua istilah ini mendapatkan beberapa perbedaan pandangan oleh para sarjana di Indonesia dalam menerjemahkannya. Administrative ini ada yang menerjemahkan menjadi beberapa nama yakni tata usaha, tata pemerintahan, tata usaha pemerintahan, tata usaha negara serta ataupun administrasi saja. Istilah bestuurrecht berarti pemerintahan. Variasi inilah yang menyebabkan variasi penyebutan Hukum Administrasi Negara (HAN) ini di Indonesia yakni Hukum Tata Usaha Pemerintahan, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara serta ataupun Hukum Administrasi.

Menurut pendapat Philipus M. Hadjon, istilah administrasi mempunyai makna konotasi negara atau pemerintahan tanpa atribut negara. Namun, pada perkembangannya penamaan ini merujuk kepada pemakaian singkatan HAN daripada kata yang lain. Hal ini dikarenakan HAN sangat memiliki peran penting dalam pemerintahan pada aktivitas yang dilaksanakan oleh petugas pemerintahan di sebuah negara demi mewujudkan visi negara.2

Adapun fungsi HAN khususnya dalam rangka keterkaitan demi mewujudkan pemerintahan yang sifatnya baik memanglah amat diperlukan hal ini dikarenakan untuk menjalankan rancangan pembangunan nasional dengan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Adapun agenda yang dimaksudkan adalah3 :

  • a.    Keterbukaan,

  • b.    Akuntabilitas,

  • c.    Efektifitas serta efisiensi,

  • d.    Menjunjung tinggi supremasi hukum, dan

  • e.    Memberi keleluasaan untuk masyarakat berpartisipasi demi terciptanya keserasian, kelancaran, serta kesatuan tugas serta fungsi penyelenggaraan pemerintah juga pembangunan.

Demi mewujudkannya, dibutuhkan adanya program yang sifatnya terarah dalam sistem ketatalaksanaan, kualitas SDM, apatur maupun sistem evaluasi serta pemeriksaan yang sifatnya efektif. Hal ini dikarenakan apabila internal pemerintahan sudah baik dan cakap maka akan mudah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik di masyarakat. Namun, apabila internal pemerintahan tidak cakap dan kuat maka hal tersebut akan menjadi alasan tidak akan terpenuhinya sistem pemerintahan yang baik khususnya dan akan berdampak kepada masyarakat. Kondisi ini dikarenakan dalam mewujudkan good governance (sistem pemerintahan yang baik) memerlukan adanya beberapa prinsip yang penting untuk dipahami yakni : penegakan kesamaan hukum,

kontribusi public, transparansi, orientasinya terhadap consensus, kepedulian pada pemangku kepentingan, kesetaraan, efektifitas serta efisiensi, akuntabiliitas, visi strategik. Kesembilan prinsip ini memiliki keterkaitan satu sama lain demi terciptanya pemerintah yang baik. Maka dari itu, diperlukan adanya kesamaan dan keseimbangan persepsi dan tujuan antara pemerintah dan masyarakat dalam menerapkan pemerintahan yang baik di Indonesia guna memberikan kesejahteraan dan mewujudkan tujuan suatu negara.

Perihal state of the art, bahwa ditemukan penelitian yang ditulis oleh Syahrul Ibad dengan judul “ Hukum Administrasi Negara Dalam Upata Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik” penelitian itu menyimpulkan bahwa hukum administrasi negara dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang baik terdapat berbagai pengawasan yang diatur dalam perundang-undangan. Sedangkan yang membedakan penelitian sebelumnya bahwa pada penelitian ini tiap perbuatan pemerintahan entah berbentuk pengaturan maupun pelayanan wajib berlandaskan undang-undang serta keabsahan. Demi mwujudkan pemerintahan yang sifatnya baik terkait dengan hukum administrasi negara, ada sejumlah evaluasi yang diatur di undang-undang demi menciptakan: pertama, evaluasi internal penyelenggara layanan public, meliputi evaluasi oleh pimpinan serta evaluasi oleh pihak pengawas fungsional. Kedua, evaluasi eksternal, yakni ada evaluasi dari public, evaluasi dari badan Ombudsman serta evaluasi dari badan legislatif.

  • I.2    Rumusan Masalah

  • 1.  Bagaimanakah peranan dan fungsi hukum administrasi negara pada

penyelenggaraan pemerintahan yang baik ?

  • 2.  Bagaimanakah upaya hukum administrasi negara pada penyelenggaraan

pemerintahan yang baik?

  • I.3    Tujuan Penulisan

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan peranan serta fungsi hukum administrasi negara pada penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mendapatkan informasi menyeluruh melalui penelitian mengenai upaya hukum yang dilakukan pemerintah pada penyelenggaraan pemerintahan yang baik menurut aspek hukum administrasi negara.

  • II.    Metode Penelitian

Metode penelitian hukum normatif dipakai dalam riset ini alas an metode ini digunakan untuk mengumpulkan bahan hukum yaitu metode riset dokumen. Jenis pendekatan metode ini kerap dikatakan penelitian perpustakaan. Dinamika riset hukum doktriner disebabkan karena penilitian ini erat kaitannya dengan perpustakaan, dan hendak menggunakan data-data yang bersifat sekunder dari perpustakaan.4 Analis normatif ini menekankan lebih kepada sumber bahan penelitiannya. Teknik pengumpulan bahan hukum pada riset ini yaitu melakukan studi dokumen ataupun literature yang didapat. Teknik analisis bahan hukum yang sudah terkumpul diolah secara kualitatif, selanjutnya dianalisis kemudian dilakukan pembahasan untuk memperoleh kesimpulan.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Peranan Dan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik

Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan “Negara Indonesia merupakan negara hukum penganut desentralisasi pada penyelenggaraan pemerintahannya, seperti dijelaskan pada Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “NKRI terbagi atas wilayah provinsi dimana wilayah provinsi terbagi atas kabupaten/kota, dimana setiap provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah sebagaimana diatur oleh perundang-undangan”. Pada sejumlah negarahukum, tiap penyelenggara urusan pemerintah wajib sesuai hukum. Sistem desentralisasi yang dianut negara berarti urusan pemerintahan meliputi urusan pemerintah pusat serta pemerintah daerah. Jadi terdapat pemerintah pusat serta pemerintah daerah yang diberikan keleluasaan untuk mengurus sendiri urusan rumah tangganya. Elemen-elemen yang diberlakukan untuk tiap negara hukum, antara lain :5

  • a.    Terdapat sistem pemerintahan atas dasar kedaulatanrakyat.

  • b.    Pemerintah dalam menjalankan tugasnya wajib berdasar pada ketentuan undang-undang.

  • c.    Terdapat kepastian atas hak asasi manusia.

  • d.    Terdapat pemisahan kekuasaan

  • e.    Terdapat evaluasi oleh badan peradilan yang mandiri serta bebas, jadi badan peradilan itu tak memihak serta tak dipengaruhi pihak lain.

  • f.    Terdapat peranan riil dari masyarakat guna ikut mengevaluasi perilaku serta implementasi kebijakan yang dijalankan pemerintah.

  • g.    Terdapat tatanan ekonomi yang mampu memastikan distribusi yang sama rata sesuai yang dibutuhkan demi masyarakat yang makmur.

Sri Soemantri, menyebutkan, tak terdapat satupun negara di dunia yang tak memiliki konstitusi ataupun undang-undang dasar. Konstitusi serta negara adalah dua badan yang tak terpisahkan satu sama lain. Jika meneliti UUD NRI Tahun 1945, akan ditemukan elemen negara hukum didalamnya, yakni : asas kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2), pemerintahan atas dasar konstitusi (uraian UUD NRI Tahun 1945), jaminan atas HAM (Pasal 27, 28, 29, 31), pemisahan kekuasaan (Pasal 2, 4, 16, 19), evaluasi peradilan (Pasal 24), kontribusi warga negara (Pasal 28), tatanan ekonomi (Pasal 33). Perlindungan HAM oleh tiap konstitusi itu mampu dijabarkan berikut ini, negara adalah lembaga kekuasaan atas dasar kedaulatan rakyat, supaya kekuasaan ini tetap terarah, maka dilakukan penyusunan, pembagian, serta pembatasan, dan dievaluasi oleh badan pengawas dan juga public, jadi taka da penyimpangan HAM. Jika jaminan atas HAM dilenyapkan dari konstitusi, maka tak dibutuhkan lagi adanya penyusunan, pemisahan tugas, pembatasan, serta evaluasi negara sebab tak ada yang harus dilindungi ataupun dijamin. Sebab esensi dari tiap konstitusi yakni perlindungan atas HAM, jadi diperlukan persamaan hak tiap individu di hadapan hukum.

Dalam penerapannya, pemerintah melaksanakan aksi konkrit serta aksi hukum.6 Aksi konkrit merupakan perilaku yang tak berkaitan dengan hukum, jadi tak ada dampak hukumnya, berbeda dengan tindakan hukum pemerintahan dimana dilaksanakan oleh lembaga ataupun PTTN dalam menjalankan urusan pemerintah.

Adapun tindakan pemerintah mempunyai sejumlah elemen yakni :

  • a.    Tindakan itu dilaksanakan oleh aparatur negara sebagai penguasa ataupun instrument perlengkapan pemerintah dengan tanggung jawabnya sendiri.

  • b.    Tindakan itu dijalankan demi melangsungkan fungsi pemerintahan.

  • c.    Tindakan itu bertujuan menjadi fasilitator guna memunculkan dampak hukum pada aspek hukum administrasi.

  • d.    Tindakan itu dilaksanakan demi memelihara kepentingan masyarakat serta negara

Walaupun begitu, tak setiap perbuatan pemerintah ada aturan undang-undang yang mengatur. Pada beberapa situasi, khususnya jika pemerintah wajib bergerak cepat dalam penyelesaian kasus di masyarakat, belum terdapat aturan undang-undang. Pada keadaan ini, pemerintah diberi keleluasaan dalam bertindak yakni lewat freies Ermessen, artinya satu dari sekian fasilitas yang memberi ruang gerak untuk lembaga administrasi negara dalam bertindak tanpa terikat penuh dengan perundang-undangan.

Sjachran Basah, menyatakan elemen-elemen freies Ermessen pada sebuah negara hukum antara lain :

  • a.    Bertujuan untuk melaksanakan tugas pelayanan terhadap publik,

  • b.    Sebagai tindakan aktif dari suatu administrasi negara,

  • c.    Tindakan itu diperbolehkan oleh hukum,

  • d.    Tindakan itu sesuai keinginan pribadi,

  • e.    Tindakan itu bermaksud menyelesaikan kasus krusial yang muncul dengan tiba-tiba

  • f.    Tindakan itu mampu dipertanggungjawabkan entah secara moral kehadapan Tuhan ataupun secara hukum.

Fungsi Hukum Administrasi Negara secara detail dinyatakan oleh Philipus M. Hadjon, yaitu fungsi instrumental, normative, serta jaminan. Tiga fungsi tersebut terkait satu dengan yang lain.7 Fungsi normatif terkait norma kekuasaan dalam memerintah erat kaitannya dengan fungsi instrumental yang mana menetapkan instrument yang dipergunakan pemerintah untuk menjalankan kekuasaannya memerintah, norma, serta instrument pemerintahan yang dipergunakan wajib memberi jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat.

Sesuai uraian tersebut, mampu dikatakan melalui penerapan fungsi Hukum Administrasi Negara, mampu terwujud pemerintahan yang sejalan dengan asas negara hukum. Adapun pemerintah melaksanakan aktivitas selaras dengan aturan yang ada ataupun atas dasar asas legalitas, serta saat mempergunakan freies Ermesen, pemerintah melihat asas umum yang ada, jadi mampu dipertanggungjawabkan baik secara modal ataupun hukum. Saat pemerintah menerbitkan serta mempergunakan instrument yuridis, dengan mengikuti aturan formal serta material penerapan instrument itu tak akan merugikan rakyat. Jadi, perlindungan atas warga negara akan terjamin secara baik.8

  • 3.2 Upaya Hukum Administrasi Negara Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Yang Baik

Pada hukum administrasi Negara, terdapat dua kedudukan yang dimiliki perusahaan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  • 1.    Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik9

Hukum public menganggap negara sebagai sebuah lembaga jabatan yang merupakan kerjasama pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan, tetapi saat melaksanakan tugasnya, pemerintah wajib tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat jabatan pemerintahan diantara jabatan kenegaraan yang acap kali terdengar. H.D van Wijk dan Willem Konijnenbelt menuturkan, badan hukum ialah penyokong hak kekayaan dan badan hukum melaksanakan tindakan lewat lembaga-lembaga yang menjadi wakilnya.

  • 2.    Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Privat

Subjek hukum ialah sesuatu yang mampu mendapatkan kewajiban serta hak dari hukum. Adapun yang mampu mendapatkannya hanya individu ataupun sesuatu yang dipersamakan dengan individu yang acap dikenal sebagai badan hukum. Adapun badan hukum berlaku sebagai satu kesatuan pada lalu lintas hukum mirip dengan individu. S=Badan hukum diciptakan sebab manusia sebagai subjek hukum amat dibutuhkan untuk lalu lintas hukum. Berdasarkan sejumlah pendapat pakar, maka badan hukum diartikan sebagai ruang lingkup perdata.

Kedudukan pemerintah yang seperti itu menjadikan penyelenggaraan pemerintahan tak selalu mulus seperti yang sudah ditetapkan. Tak jarang penyelenggaraan pemerintah menyebabkan masyarakat merugi, entah karena kewenangan yang disalahgunakan ataupun perilaku yang semena-mena.10 Tindakan semena-mena mampu terjadi jika hal-hal berikut terpenuhi :

  • a.    Pihak penguasa yang bertindak yuridis mempunyai wewenang dalam bertindak (terdapat dasar aturannya).

  • b.    Kurang memperhatikan kepentingan umum ketika membuat pertimbangan keputusan.

  • c.    Tindakan itu merugikan pihak tertentu.

Akibat lainnya dari diselenggarakannya pemerintahan semacam ini yakni tak terwujudnya pembangunan yang baik serta aturan maupun layanan untuk masyarakat tak terlaksana sesuai tujuan. Kondisi ini menunjukkan penyelenggaraan pemerintah yang belum terlaksana secara mulus, jadi semestinya terdapat usaha yang dilakukan demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik, contohnya dengan evaluasi internal maupun eksternal atas penyelenggara layanan masyarakat.

Pengawasan melekat sejatinya merupakan upaya pencegahan timbulnya penyalahgunaan kewenangan, pemungutan biaya yang tak sesuai prosedur, birokrasi berbelit-belit, tak disiplinnya aparatur pemberi layanan masyarakat pada pihak penerima layanan, serta malpraktik administrasi lain. Pasal 4 ayat (4) Intruksi Presiden RI No. 15 Tahun 1983 perihal Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Pelaksanaan

Pengawasan Oleh Aparatur Pengawasan fungsional dijalankan oleh:11

  • a.    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kemudian disingkat BPKP

  • b.    Kementerian, non kementerian, ataupun lembaga pemerintah lainnya yang mengawasi aktivitas umum pemerintahan serta pembangunan di lingkungan kementerian ataupun organisasi pemerintah non kementerian ataupun lembaga pemerintahan terkait.

  • c.    Inspektorat Wilayah Provinsi yang mengawasi secara umum pelaksanaan pemerintahan provinsi, entah yang sifatnya berkala ataupun pembangunan.

  • d.    Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota yang mengawasi pelaksanaan pemerintahan kabupaten/kota serta pemerintahan desa/kelurahan pada kabupatan/kota tersebut, entah yang sifatnya berkala ataupun pembangunan.

Pengawasan Eksternal Penyelenggara Pelayanan Publik

  • 1.    Pengawasan oleh Masyarakat

Pengawasan oleh masyarakat atas terselenggaranya layanan masyarakat adalah satu dari sekian wujud evaluasi eksternal seperti dijelaskan di Pasal 18 UU Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik, rakyat mempunyai hak sebagai berikut :12

  • a.    Mengevaluasi jalannya standar pelayanan

  • b.    Menerima pendapat atas aduan yang yang disampaikan

  • c.    Memberi tahu pimpinan penyelenggara supaya memperbaiki layanan yang diberikan jika tak sessuai standar

  • d.    Mengadukan ke ombudsman jika ada pihak pelaksana yang bertindak menyimpang dari standar layanan dan atau tak mengubah pelayanannya

  • e.    Mengadukan ke pembina penyelenggara serta ombudsman jika pihak penyelenggara yang bertindak menyimpang dari standar pelayanan dan atau tak mengubah pelayanannya

  • f.    Memperoleh layanan berkualitas sejalan dengan visi serta prinsip layanan.

Jika dirasa tak dipenuhinya hak memperoleh layanan berkualitas sesuai prinsip serta visi layanan, maka masyarakat mempunyai hak mengadu, melapor, ataupun menggugat. Menurut pandangan hukum, pengaduan dilaksanakan atas penyelenggara yang tak menjalankan kewajiban ataupun melakukan pelanggaran serta pelaksana memberikan layanan yang tak selaras dengan standar. Pengaduan disampaikan ke ombudsman, penyelenggara, DPR, DPR Provinsi, serta DPR kabupaten/kota.

Laporan ialah tindakan hukum yang dilaksanakan oleh rakyat jika diduga ada tindakan pidana pada jalannya layanan publik serta disampaikan ke Kepolisian, Kejaksaan, serta KPK. Gugatan ialah tuntutan hukum oleh rakyat ke penyelenggara ataupun pelayan publik lewat pengadilan tata usaha negara ataupun lewat pengadilan negeri jika penyelenggara berbuat yang menyimpang dengan hukum (perdata) saat penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun masyarakat yang melaksanakan pengaduan, atas hak nya dijamin oleh undang-undang.

  • 2.    Pengawasan oleh Ombudsman

Tak hanya itu, terdapat juga lembaga negara yang memiiliki wewenang sebagai pengawas penyelenggaraan layanan publik, entah yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara ataupun pemerintahan seperti ombudsman. Adapun penyelenggara negara maupun pemerintahan yang berjalan baik hanya mampu terwujud jika kualitas aparatur negara dan pemerintahan meningkat serta asas pemerintahan umum terlaksana dengan baik. Guna mewujudkan hal itu, dibutuhkan badan pengawas dari luar (Ombudsman) yang dengan efektif melakukan kontrol atas tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan serta negara.

Satu dari sekian tugas ombudsman ialah mengaudit laporan dugaan mal administrasi atas penyelenggaraan pelayanan masyarakat. Mal administrasi ialah tindakan menyimpang dari hukum, melewati kewenangan, mempergunakan kewenangan demi maksud lainnya yang tak sesuai dengan semestinya, termasuk jika diabaikannya kewajiban hukum atas penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh pihak penyelenggara pemerintahan serta negara yang merugikan secara material maupun non material.13

  • 3.    Pengawasan oleh Legislatif

Evaluasi legislatif ialah evaluasi oleh pihak perwakilan rakyat entah dipusat ataupun daerah, dikenal dengan evaluasi representatif. Adapun badan perwakilan rakyat yang dimaksudkan yaitu DPR, DPR Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Adapun Pasal 20A UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi pengawasan salah satunya.

Kemudian, Pasal 69, Pasal 70, serta Pasal 71 UU No. 27 Tahun 2009 terkait DPR, MPR, DPRD, serta DPD menyebutkan “fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”. Jadi, pengawasan pada implementasi undang-undang termasuk juga UU No. 25 Tahun 2009 perihal Pelayanan Publik, begitupun pengawasan pada pemakaian dana negara yang sumbernya dari APBN, yang mana mendanai penyelenggaraan suatu layanan publik yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pemerintahan maupun negara.

  • IV. Kesimpulan

Simpulan yang mampu ditarik yaitu tiap perbuatan pemerintahan entah berbentuk pengaturan maupun pelayanan wajib berlandaskan undang-undang serta keabsahan. Tak hanya itu, sebuah fungsi hukum administrasi negara menciptakan pemerintahan yang berjalan baik sebagai contoh: Fungsi normative yakni melaksanakan pengaturan serta menyelenggarakan pemerintah supaya sejalan dengan gagasan sebuah negara hukum. Fungsi instrumental yuridis yang selaras dengan perundang-undangan untuk menjadi fasilitator dalam melancarkan penyelenggaraan negara. Fungsi jaminan hukum yakni masyarakat dilindungi jikalau perilaku penyelenggara administrasi negara tak selaras dengan peraturan. Demi pemerintahan yang sifatnya baik terkait dengan hukum administrasi negara, ada sejumlah evaluasi yang diatur di undang-undang demi menciptakan: pertama, evaluasi internal penyelenggara layanan public, meliputi evaluasi oleh pimpinan serta evaluasi oleh pihak pengawas fungsional. Kedua, evaluasi eksternal,

yakni ada evaluasi dari public, evaluasi dari badan Ombudsman serta evaluasi dari badan legislative.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Hadjon, Philipus M., Sri Soemantri Martosoewignjo, and Sjachran Basah. "Pengantar hukum administrasi Indonesia". (2005).

Hadjon, Philipus Mandiri. "Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Edisi Khusus ( Jogjakarta: Peadaban, 2007).

Jurnal :

Bagus Wirawan, Adetya. "Peran Dan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Dan Berwibawa Menuju Clean Government". PhD diss., Fakultas Hukum Universitas Jember.

Darma, Susilo Andi. "Kedudukan Hubungan Kerja; Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan Dan Sifat Hukum Publik Dan Privat". Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Vol.29, No.2 (2017).

Hena, Rudi Adrianus Riri. "Diskresi Pemberhentian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember." JURNAL RECHTENS. Vol.6, No.1 (2017).

Ibad, Syahrul. "Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik". HUKMY: Jurnal Hukum. Vol.1, No. 1 (2021).

Indroharto, Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik, and Hukum Perdata. "Bahan kuliah pada program pendidikan lanjutan Ilmu Hukum Bidang Peradilan Tata Usaha Negara". Universitas Indonesia, Jakarta (1992).

Kamajaya, Nyoman and Sukranatha, Anak Agung Ketut. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Penjualan Produk Makanan Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia”. Kertha Semaya. Vol. 4, No.3 (2016).

Ni ketut Ngetis Megi Megayani and Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi. “ Gagasan Model Plea Bargaining di Indonesia Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara”. Kertha Desa, Vol.9, No.12 (2021).

Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. "Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum". Jurnal Penegakan Hukum Indonesia. Vol.2, No.1 (2021).

Nyoman Aditya Nugraha, I Gede Artha. “ Kewenangan Diskresi Oleh Pejabat Publik Dimasa Pandemi Covid – 19 Dalam Konsep Welfare State”. Kertha Desa. Vol.9, No 12 (2021).

Siallagan, Haposan. "Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia". Sosiohumaniora. Vol.18, No.2 (2016).

Sukowati, Praptining. "Hukum Administrasi Negara Dalam Konteks Pemerintahaan Di Indonesia". Jurnal Hukum Ekonomi & Bisnis 7 (2009).

Wirawan Bagus, Adetya, Budi Asmara Dyah Sutji Darma, Rosita Indrayati. "Peran Dan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Dan Berwibawa Menuju Clean Government". Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa, Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Jember (UNEJ). (2013).

Internet:

Upi Fitriyanti, URL :  https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--pengawasan-

pelayanan-publik-. Diakses pada tanggal 01 Mei 2022

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang - Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan

Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002.

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 10 Tahun 2022 hlm 1123-1132

1132