UPAYA PEMERINTAH KOTA DENPASAR

DALAM PENANGANAN PELANGGARAN KETENTUAN TENTANG

PENCEMARANSAMPAH

DI KOTA DENPASAR

Oleh:

Agus Arya Anggana Putra

I Gusti Ngurah Wairocana

I Ketut Sudiarta

Program Kekhususan Hukum Pemerintahan

Fakultas Hukum

Universitas Udayana

ABSTRACT

Solid waste is the waste material from household activities , markets , offices , lodging houses , hotels , restaurants, industries , puingan building materials and scrap - iron former motor vehicle . Efforts made by the government in the handling of garbage in violation of the provisions set in the lawNo. 18 of 2008 concerning waste management while Denpasar Government waste problems in regulation set in the area of Denpasar No. 3 of 2000 on hygiene and public order in the city of Denpasar , increasing the number of residents in the city of Denpasar with high growth rates result in increasing the volume of the garbage .This article usine empirical legal . Empirical legal is to conduct research through field observation ,which concluded Lack of community participation in the management of hygiene is not maximized , so it needs to be further enhanced through the implementation of socialization .

Keywords : Keywords: Handling Garbage violation Conditions About Pollution.

ABSTRAK

Sampah merupakan bahan padat buangan dari kegiatan rumah tangga, pasar, perkantoran, rumah penginapan, hotel, rumah makan, indutri, puingan bahan bangunan dan besi-besi tua bekas kendaraan bermotor, upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan pelanggaran ketentuan tentang sampah di atur dalam Undang - Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah sedangkan untuk Pemerintah Kota Denpasar masalah sampah di atur dalam peraturan daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 Tentang kebersihan Dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, Bertambahnya Jumlah penduduk di Kota Denpasar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah.Tulisan ini menggunakan penelitian empiris, penelitian empiris adalah dengan melakukan penelitian melalui pengamatan di lapangan, yang disimpulkan Masih kurangnya Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kebersihan belum maksimal, sehingga perlu lebih ditingkatkan melalui pelaksanaan sosialisasi.

Kata Kunci : Penanganan pelanggaran Ketentuan Tentang Pencemaran Sampah.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Peningkatan kegiatan produksi selain akan berdampak positif berupa hasil-hasil pembangunan, juga dapat menimbulkan dampak negatif, pencemaran lingkungan. Pencemaran teknologi produksi selain semakin mampu menciptakan produk-produk yang semakin baik dan menarik tetapi juga menghadirkan semakin banyak zat kimia baru yang diantaranya bersifat racun dan sulit di hancurkan secara alamiah dan dapat membahayakan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan yang ada di sekitarnya.1

Sampah merupakan bahan padat buangan dari kegiatan rumah tangga, asar, perkantoran, rumah penginapan, hotel, rumah makan, indutri, puingan bahan bangunan dan besi-besi tua bekas kendaraan bermotor. Sampah merupakan hasil sampingan dari aktifitas manusia yang sudah terpakai. Besarnya sampah yang dihasilkan dalam suatu daerah tertentu sebanding dengan jumlah penduduk atau tigkat konsumsi terhadap barang maka semakin besar pula volume sampah yang dihasilkan setiap harinya, pembuangan sampah yang tidak diurus dengan baik akan mengakibatkan masalah besar, karena penumpukan sampah atau membuangnya sembarangan ke kawasan terbuka akan mengakibatkan pencemaran tanah yang juga akan berdampak ke saluran air tanah. Demikian juga pembakaran sampah akan mengakibatkan pencemaran udara, pembuangan sampah ke sungai akan mengakibatkan pencemaran air, tersumbatnya saluran air dan banjir. Masih banyak masyarakat yg melakukan pelanggaran pencemaran sampah yang berdampak pada lingkungan di Kota Denpasar .

Kota Denpasar meghasilkan sampah dalam volume yang cukup besar. Hal ini disebabkan jumlah penduduk yang cukup besar dan termasuk ke dalam 2 kategori kota besar.2

  • 1.2    Tujuan

Untuk mengetahui mengenai upaya pemerintah Kota Denpasar Dalam penanganan Pelanggaran Ketentuan tentang pencemaran sampah Di Kota Denpasar.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan secara metodelogis, sistematis dan konsisten2. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis. Penelitian yuridis adalah dengan melakukan penelitian melalui pengamatan di lapangan dimana penelitian tersebut kemudian dibandingkan dengan konsep-konsep yang terdapat didalam bahan-bahan pustaka yang digunakan dan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum dalam memecahkan masalah.3 Dengan demikian dalam penelitian hukum yuridis memeberikan data yang lengkap dengan penjelasan yang akan menjadi jawaban dari permasalahan yang diangkat dalam suatu penelitian.

Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan fakta ( The Fact Approach). Dalam pendekatan fakta, dilakukan dengan cara pengamatan fakta-fakta yang terjadi dalam penanganan pelanggaran ketentuan tentang sampah Di Kota Denpasar.

  • 2.2    Pembahasan

Upaya penegakan hukum juga menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah kota denpasar untuk mengurangi permasalahan sampah. Terhadap warga yang melakukan pelanggran karena karena tidak membuang sampah pada tempatnya atau tidak pada jadwalnya, dilakukan penindakan. Mereka disidangkan pada persidangan tindak pidana ringan(tipiring)sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penetapan Jadwal Waktu Pembuangan Dan Pengangkutan Sampah Serta Ketentuan Dan Tata Cara Pemotongan Pohon Perindang Di Kota Denpasar.

Tak hanya membebankan sanksi administratif kepada masyarakat yang telah mengabaikan aturan pembuangan sampah sesuai dengan peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000. Juga akan diberi efek jera tambahan dengan menyidangkannya di balai banjar setempat. Masyarakat bebas menyaksikan jalannya persidangan. Sanksi dan peraturan ini dibuatkan agar pengelolaan sampah di kota denpasar lebih mudah.Pasalnya selain terkendala dalam penanganan sampah yang tercecer di jalanan.

Berbagai program penanganan telah dilakukan pemerintah untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan terhindar dari sampah. Tidak saja program gerakan serentak aksi bersih lingkungan yang melibatkan masyarakat desa/ kelurahan, juga melakukan pembenahan pada tempat pembuangan akhir (TPA). Pemerintah Kota Denpasar telah melaksanakan berbagai program penanganan masalah sampah,yakni melalui program Juru Pemantau Lingkungan (Jumali), lomba kebersihan desa, dan melibatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan kebersihan yang dilaksanakan setiap desa/Kelurahan sesuai dalam peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000. di samping itu telah menunjuk pimpinan SKPD(Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkot Denpasar sebagai bapak angkat kebersihan di setiap desa/ kelurahan. Dari Dinas Kebersihan Dan Pertamanan juga sudah membentuk Satgas DKP Untuk memantau pelanggaran- pelanggaran yang terjadi di masyarakat.dan pemerintah sudah menambah fasilitas angkutan sampah dan menambah personil untuk mengangkut sampah dari TPS(Tempat Pembuangan Sementara) menuju TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Untuk memaksimalkan kinerja di lapangan, dan juga perlu peran serta masyarakat dalam penanganan masalah sampah.

  • III.    KESIMPULAN

Upaya pemerintah Kota Denpasar Dalam penanganan Pelanggaran Ketentuan tentang pencemaran sampah Di Kota Denpasardengan cara:

Faktor yuridis

  • 1.    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 Tentang Kebersihan Dan Ketertiban Umum Di Kota Denpasar.

  • 2.    Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penetapan Jadwal Waktu Pembuangan Dan Pengangkutan Sampah Serta Ketentuan Dan Tata Cara Pemotongan Pohon Perindang Di Kota Denpasar.

  • 3.    Seruan Walikota Denpasar Nomor : 658.5/2114/DKP Yang berisi Untuk mewujudkan Kota Denpasar (bersih Berseri,sehat,rindang dan indah)yang berwawasan budaya.

Faktor non yuridis

Pengelolaan kebersihan secara langsung oleh bidang operasional Kebersihan dan bidang pembuangan akhir ditunjang oleh bidang sarana dan prasarana Dinas Kebersihan Dan Pertamanan kota denpasar, dengan rincian program/ kegiatan sebagai berikut:

  • 1.    Pembersihan jalan, saluran dan selokan dengan kegiatan:

  • a.    Melaksanakan kegiatan penyapuan jalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan total jangkauamn penyapuan jalan sepanjang 583.400 meter.

  • b.    Mengatur dan mengelola tempat pembuangan sampah sementara. c. Mengelola kebersihan obyek wisata dan fasilitas umum lainnya.

  • 2.    Pengangkutan sampah:

Pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara(TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA) setiap hari yang dibagi dalam 4 (empat) Shift.

  • 3.    Penyuluhan.

Penyuluhan sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi dilakukan oleh tim penyuluh monitoring Kebersihan Kota Denpasar yang ditetapkan dengan keputusan Walikota Denpasar tanggal 13 juli 2009 Nomor 188.45/485/HK/2009 yang keanggotaanya terdiri dari unsur –unsur perangkat Daerah Pemerintah Kota Denpasar.

IV. DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amiruddin dan Zainal Asikin,2004, Pengantar Metode Penetelitian Hukum, PT.

Raja Grafindo Persada, Jakarta.

.Cecep Dani Sucipto,2012,Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah,Gosyen Publishing,Yogyakarta.

Soerjono Soekanto,1984, Penegak Hukum,Bina Cipta,Jakarta.

Takdir Rahmat, 2011, Hukum Lingkungan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69).

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 Tentang Kebersihan Dan Ketertiban Umum Di Kota Denpasar. ( Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000).

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penetapan Jadwal Waktu Pembuangan Dan Pengangkutan Sampah Serta Ketentuan Dan Tata cara Pemotongan Pohon Perindang Di Kota Denpasar.(Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2012 Nomor 3).