PENERAPAN ASAS GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
on
PENERAPAN ASAS GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN
PUBLIK DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 2009
oleh
Ermalena Rahmawati
I Ketut Suardita
Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRACT
Poor public services by the government which is influenced by internal factors bureaucracy could be the circumstances , either in the form of organization ( structure , personnel placement , effectiveness of ) the effectiveness of communication between units , resources and empowerment . Good governance as an ideal concept in the context of the implementation of governance principles therein offered how the concept of good governance is expected to realize as much as possible the implementation of the government public service to the community . In analyzing this problem the authors use research methods with an emphasis on the normative juridical analysis of laws as primary legal materials and other legal materials as secondary legal materials . In connection with the enactment of Act No. 25 of 2009 as an effort to implement public service settings can be synergized with the principles of good governance for the fulfillment minimum standards that required in order to meet society's expectations in order to achieve optimization of qualified and effective public services.
Keywords : Good Governance, Public Services, Welfare
ABSTRAK
Buruknya pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dimana salah satunya dipengaruhi oleh faktor internal birokrasi bisa berupa situasi dan kondisi, baik berupa organisasi (struktur, penempatan personel, efektifitas kegiatan) efektifitas komunikasi antar unit, sumber daya dan pemberdayaannya. Good governance sebagai konsep ideal dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang asas – asas didalamnya menawarkan bagaimana konsep kepemerintahan yang baik diharapkan mampu mewujudkan semaksimal mungkin terselenggaranya pelayanan publik pemerintah terhadap masyarakat. Dalam menganalisis permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan penekanan terhadap analisa perundang – undangan sebagai bahan hukum primer dan bahan hukum lainnya sebagai bahan hukum sekunder. Sehubungan dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 sebagai upaya implementasi pengaturan pelayanan publik dapat disinergikan dengan asas kepemerintahan yang baik demi tepenuhinya standar minimal yang disyaratkan agar dapat memenuhi harapan masyarakat dalam rangka tercapainya optimalisasi pelayanan publik yang berkualitas dan berhasil guna.
Kata kunci : Kepemerintahan yang Baik, Pelayanan Publik, Kesejahteraan
Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak hanya dipandang sebagai momentum penting bagi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sekaligus sebagai pernyataan politik, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Mengenai prinsip negara hukum yang dianut indonesia menurut Indriati Soeprapto, adalah “ negara hukum pengurus” (verzorgingstaat)1, dan apabila dicermati secara sungguh – sungguh konsep ini mendekati konsep welfarestate, atau yang lebih dikenal dengan konsep negara hukum kesejahteraan, yang juga lazim disebut dengan “negara hukum materiil”. Dianutnya konsep welfarestate ini dapat dipahami melalui Pembukaan UUD 1945, khususnya tertuanng dalam aline ke IV, yang selanjutnya dirumuskan:
-
“... negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”.
Mendasarkan pada pernyataan diatas, sesuai dengan tujuan negara, maka pembentukan pemerintahan Indonesia diarahkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, melalui penyelenggaraan kepentingan umum (social service atau publik service). Pelayanan publik di Indonesia telah memperoleh dasar hukum secara konstitusional yaitu dalam Pasal 18 A UUD 1945 sebagai kontitusi Negara maupun dalam undang – undang organiknya, yaitu Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Di dalam melaksanakan suatu kegiatan tentunya memiliki suatu tujuan yang sangat penting terutama dalam kemanfaatannya memberikan pengetahuan. Dalam penelitian ini penulis mempunyai tujuan yang hendak dicapai yaitu memberikan pemahaman mengenai penerapan good governance dalam pelayanan publik di Indonesia berdasarkan Undang – Undang No. 25 Tahun 2009.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan ini digunakan karena pendekatan dan pembahasan dalam jurnal ini dilakukan dengan penekanan terhadap analisa peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum lainnya sebagai bahan 2 hukum sekunder yang terkait dengan permasalahan.2
Good governance menurut Word Bank adalah sebagai the way state is used in managing economic and social resources for development and society. Sementara United Nation Develpment Program mendefinisikan sebagai the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation’s affair at all leve 1s.3 Pelaksanaan pemerinatahan yang baik harus berpedoman kepada asas umum penyelengga negara, yang terdiri atas :
-
a) Asas kepastian hukum;
-
b) Asas tertib penyelenggara negara;
-
c) Asas kepentingan umum;
-
d) Asas keterbukaan;
-
e) Asas proporsionalitas;
-
f) Asas profesionalitas;
-
g) Asas akuntabilitas;
-
h) Asas efisiensi;
-
i) Asas efektifitas.4
Asas tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 20 Undang – Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mana merupakan cerminan bahwa disamping hak bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan aturan perundang -undangan, namun juga dituntut secara hukum setiap warga negara mempunyai kewajiban bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ada tiga pilar utama yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni: Negara/pemerintah (the state), masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil (civil society), dan pasar atau dunia usaha. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerjik5.Dalam hal pelayanan publik oleh pemerintah daerah seperti diuraikan dalam bahasan sebelumnya adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi pemerintah menurut kemampuan dan kreatifitasnya. Namun dalam pelaksanaan pelayanan publik yang maksimal juga diperlukan kerjasama dari masyarakat. Dapat dilihat pada Pasal 4 Undang – Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana salah satu asas dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah parttisipatif. Hal ini dapat diartikan bahwa dalam hal pemerintah mewujudkan good governance dalam pelayanan publik pilarnya tidak hanya dipegang oleh pemerintah. Dapat dikatakan bahwa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mencapai keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik yang tertib, efektif, dan akuntabel.
Berdasarkan uraian diatas, kemudian mengkaitkan dengan asas – asas penyelenggaraan pemerintahan yang dicantumkan dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka dapat disimpulkan bahwa penyelnggaraan pelayanan publik idealnya mengacu pada prinsip – prinsip atau asas – asas Good Governance atau asas – asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih sebab dalam Undang – Undang tersebut telah mengakomodasikan bahwa pelayanan
publik baik dalam proses maupun hasil keputusannya mencerminkan akuntabilitas, transparansi dan kontrol ( peran serta ) dan hukum ditegakkan dengan seimbang. Disinilah letak urgensi Good Governance dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan negara, sehingga dapat diyakini apabila prinsip – prinsip Good Governance diinternalisasi oleh penyelenggara pelayanan publik (pemerintah) pada setiap aktifitasnya yang terutama kaitannya dengan pelayanan, pemenuhan kebutuhan ( yang bermuara pada terciptanya kesejahteraan masyarakat ) sebagai salah satu dari tujuan pelaksanaan pelayanan publik akan terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Soerjono Soekanto, 1986, Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Ringkas ), Rajawali, Jakarta.
Soedarmayanti, 2003, Good Governance (Kepemerintahan yang baik) dalam rangka otonomi daerah: Upaya Membangun Organisasi Efektif dan Efisien Melalui Restrukturisasi dan pemberdayaan, Mandar Maju, Bandung.
Soetanto Soepinadhy, Hukum Administrasi dan Desentralisasi, TP, Surabaya.
Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang – Undangan (Dasar – Dasar Dan Pembentukannya), Kanisius.
UNDANG – UNDANG
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
WEBSITE
http://www.inkindo-jateng.web.id/?p=779, Diakses pada tanggal 20 - 02 – 2014.
5
Discussion and feedback