EFEKTIVITAS PENERAPAN PRINSIP MENGENAL

NASABAH DALAM UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

I Made Alit Andika, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Anak Agung Ketut Sukranata, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk dapat mengetahui peranan serta hal-hal yang mengakibatkan upaya lembaga perbankan untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang (money laundering) dengan menggunakan Prinsip Mengenal Nasabah tidak dapat berjalan dengan efektif. Metode penulisan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan cara menganalisis hasil-hasil studi yang telah ada sebelumnya yang berhubungan dengan pengimplementasian prinsip mengenal nasabah dalam dunia perbankan. Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa prinsip mengenal nasabah berperan untuk mengatasi terjadinya tindak pencucian uang, karena dalam pelaksanaan prinsip ini berperan dalam mengidentifikasi setiap transaksi dan apabila terdapat suatu transaksi yang dianggap mencurigakan maka setiap bank wajib melaporkan transaksi tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang mengakibatkan upaya lembaga perbankan untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang (money laundering) dengan menggunakan Prinsip Mengenal Nasabah tidak dapat berjalan dengan efektif, seperti halnya permasalahan secara internal yaitu permasalahan yang berasal dari dalam bank itu sendiri ataupun secara eksternal atau permasalahan yang timbul dari pihak luar bank yang dalam hal ini yaitu masyarakat selaku nasabah bank. Maka dari itu dalam penelitian ini mendapatkan hasil bahwa praktik pencucian uang dapat mengakibatkan kerugian yang berdampak pada terhambatnya pembangunan nasional. Agar peranan Prinsip Mengenal Nasabah bisa berjalan dengan maksimal dalam upaya pencegahan praktik pencucian uang maka sangat diperlukan kerjasama dan kesadaran dari berbagai pihak yang terlibat dalam dunia perbankan itu sendiri.

Kata Kunci: Prinsip Mengenal nasabah, Pencucian Uang, Transaksi, Perbankan

ABSTRACT

The purpose of this study is to be able to find out how the role and factors that cause the efforts of banking institutions to overcome the money laundering using Know Your Customer Principles cannot run effectively. The writing method used in this research is a normative research method by analyzing the results of previous studies related to the implementation of the principle of knowing your customers. In this study, it can be seen that the principle of knowing your customer (KYC) plays a role in preventing attempts to commit money laundering. However, in its implementation, there are obstacles faced by banking institutions in implementing Know Your Customer Principles, such as internal obstacles that is problems from within the bank, and external obstacles that is problems arising from parties outside the bank, which in this case are community as bank customers. And in this study, it was found that the practice of money laundering can result in losses that have an impact on hampering national development. Therefore, so that the application of the principle of knowing your customer can run effectively in an effort to prevent money laundering practices, cooperation from various parties involved in the banking industry is very much needed.

Keywords: Know Your Customer Principles, Money Laundering, Transactions, Banking

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Dewasa ini uang adalah suatu alat transaksi yang memiliki peran penting di dalam kehidupan masyarakat. Uang tidak hanya dipergunakan dalam hal pembayaran atau tukar menukar namun uang kini kerap dijadikan suatu komoditi yang bisa diperdagangkan. Pada era modern seperti sekarang keberadaan uang merupakan hal pokok dalam kehidupan manusia, baik itu dalam pemenuhan kebutuhan dalam ruang lingkup yang kecil atau bahkan pemenuhan kebutuhan dalam ruang lingkup yang besar.1 Sistem keuangan kini mempunyai dampak yang sangat besar dalam perkembangan sistem perekonomian, karena tanpa adanya sistem keuangan sistem perekonomian tidak akan berfungsi. Dalam keberlangsungan suatu sistem perekonomian di suatu negara sistem keuangan adalah suati sistem yang berpengarus sangat besar dalam perkembangan perekonomian dari suatu negara.2 Setelah mengetahui peranan uang yang sangat penting dalam pemenuhan berbagai kebutuhan manusia bukan merupakan hal yang aneh jika dalam era modern seperti sekarang sebagian besar orang rela menghabiskan waktunya untuk mendapatkan uang yang banyak, tentu ketika seseorang mempunyai banyak uang dia akan dapat memenuhi segala kebutuhannya dan menikmati kehidupannya. Dewasa ini banyak orang yang ingin mendapatkan suatu kekayaan dengan jalan yang instan tanpa memperdulikan apakah cara yang mereka lakukan untuk mendapatkan uang tersebut merupakan cara yang sah atau halal di depan hukum dan masyarakat atau merupakan cara yang dilarang oleh hukum atau cara yang tidak dihalalkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Uang haram atau yang sering dikenal juga dengan uang kotor dalam masyarakat merupakan uang yang didapatkan dengan menggunakan cara-cara yang tidak halal atau melanggar hukum. Para pelaku yang mengumpulkan uang dengan cara yang tidak halal tersebut kerap kali mentransformasikan uang tersebut menjadi uang yang sah, praktik mentransformasikan uang kotor menjadi uang yang sah ini sering dikenal dengan praktik pencucian uang atau dalam sebutan lain yaitu money laundering.3 Pada umumnya praktik pencucian uang didefinisikan sebagai suatu upaya yang dilakukan dengan maksud untuk mengubah uang kotor atau uang yang tidak halal menjadi uang yang sah, seperti misalnya uang yang diperoleh dengan cara penjualan narkotika, korupsi, penyelundupan, serta kejahatan-kejahatan lainnya, yang dimana uang dari hasil tindak kejahatan tersebut kemudian ditransformasikan menjadi uang yang sah dengan cara menyamarkan bagaimana cara uang tersebut diperoleh, sehingga uang kotor yang yang didapatkan dengan cara yang tidak halal tersebut seolah-olah didapatkan melalui proses yang halal atau sah dimata hukum.4 Tujuan dilakukannya

praktik pencucian uang ini juga dimaksudkan agar uang yang diperoleh dengan cara melanggar hukum tersebut tidak diketahui oleh aparat yang berwenang. Tindak kejahatan pencucian uang ini merupakan ancaman yang serius dalam dunia perbankan karena jika tindak kejahatan ini dilakukan dengan cara yang terorganisir dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengakibatkan tumbuhnya bisnis yang tidak sehat.5

Praktik pencucian uang ini dilakukan dengan maksud agar uang yang didapatkan dari tindak kejahatan seperti penggelapan pajak, korupsi, perdagangan narkotika, perjudian atau tindak kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pelaku tindak pencucian uang seakan-akan uang yang mereka kumpulkan didapatkan dengan cara yang halal. Uang yang didapatkan dengan cara yang ilegal ini kemudian dibuat-buat atau disamarkan sehingga uang tersebut terlihat seperti uang yang didapatkan dengan cara yang legal atau sah dimata hukum. Pasar modal, lembaga keuangan non-bank serta industri perbankan merupakan sektor yang kerap kali dijadikan sasaran oleh setiap pelaku tindak pidana pencucian uang karena sektor tersebut dianggap memberikan layanan yang menguntungkan terhadap pelaku kejahatan dalam menjalankan aksi praktik pencucian uang (money laundering).6 Tujuan dari setiap pelaku tindak kejahatan dalam melakukan praktik pencucian uang ialah, yang pertama karena adanya kekhawatiran dari setiap pelaku tindak pidana pencucian uang jika berurusan dengan aparat atau petugas pajak, kedua adanya penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan yang ketiga adanya kekhawatiran dari pelaku tindak pidana pencucian uang jika hasil dari kejahatannya disita oleh lembaga yang berwenang.

Industri perbankan merupakan sektor yang paling sering dijadikan sasaran bagi pelaku tindak kejahatan dalam melakukan praktik pencucian uang. Hal tersebut dikarenakan bank dianggap memberikan berbagai pelayanan yang dapat menguntungkan untuk pelaku tindak kejahatan dalam melakukan praktik pencucian uang, yang dimana jasa-jasa yang diberikan oleh bank dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyamarkan dan ataupun menyembunyikan uang yang mereka dapatkan dengan cara haram tersebut sehingga tidak diketahui oleh aparat yang berwenang.7 Salah satu jasa yang dihadirkan oleh bank yang dianggap memberi berbagai keuntungan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yaitu pelayanan wire transfer (electronic banking), yang dimana dengan menggunakan wire transfer tersebut pelaku kejahatan dapat menyembunyikan uang yang mereka peroleh dengan cara yang tidak halal tersebut. Wire transfer sangat menguntungkan bagi setiap pelaku tindak pidana pencucian uang karena dengan menerapkan cara ini oknum-oknum tersebut bisa dengan gampang mentransfer kembali uang yang telah mereka masukan ke dalam sebuah bank menuju ke salah satu rekening yang telah terdaftar di bank lainnya yang berada di seluruh belahan dunia dengan cepat.8

Maraknya terjadi praktik pencucian uang maka secara tidak langsung hal tersebut sangatlah berdampak pada sektor perekonomian, karena praktik pencucian uang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan dari suatu negara, pengendalian moneter yang sulit, mengakibatkan terjadinya high cost economy serta dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat, dan jika praktik pencucian uang ini sampai mengakibatkan perubahan ekonomi dari suatu negara dan perubahan ekonomi tersebut secara tidak langsung berdampak pada negara lain yang akan melakukan hubungan ekonomi dengan negara tersebut, maka hal itu akan mengakibatkan terjadinya peningkatan risiko negara atau yang sering dikenal dengan sebutan country risk.9

Bank telah menjadi sasaran utama oleh pelaku tindak kejahatan dalam melakukan praktik pencucian uang, maka setiap bank maupun lembaga keuangan lainnya harus lebih meningkatkan kewaspadaan agar dapat mengurangi risiko terjadinya praktik pencucian uang. Kewaspadaan yang dimaksud yang dapat diterapkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yaitu yang pertama dengan cara mengetahui atau mengenal identitas yang dimiliki oleh nasabah, yang kedua memantau setiap transaksi dari nasabah serta menyimpan profil yang dimiliki oleh nasabah, dan yang terakhir melaporkan apabila terjadinya suatu transaksi yang dianggap mencurigakan atau suspicious transaction yang dilancarkan oleh setiap nasabah.10 Terkait dengan hukum perbankan terdapat prinsip-prinsip yang biasa diterapkan dalam dunia perbankan yaitu yang pertama prinsip kepercayaan (fiduciary relation principle), yang kedua prinsip kehati-hatian atau prudential principle, yang ketiga prinsip kerahasiaan (secrecy principle), dan yang terakhir yaitu prinsip mengenal nasabah atau know your customer principle.11 Prinsip-prinsip dalam hukum perbankan yang sudah disebutkan sebelumnya, prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) ialah prinsip yang paling berkaitan dalam penelitian kali ini, hal tersebut disebabkan karena prinsip mengenal nasabah adalah salah satu upaya yang bisa diterapkan oleh bank agar dapat mengenal dan ataupun mengetahui identitas yang dimiliki oleh nasabah, mengawasi transaksi-transaksi dari nasabah, serta melaporkan jika terjadi suatu transaksi yang dilakukan oleh nasabah yang dianggap mencurigakan.

Know Your Customer Principle (KYC) dalam dunia perbankan yaitu prinsip atau cara yang dipergunakan oleh bank atau jasa keuangan lainnya untuk dapat mengenal serta mengetahui identitas dari nasabahnya.12 Dalam perkembangannya ketentuan terkait dengan KYC tersebut telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia, Nomor 3/10/PBI/2001 pada tahun 2001 tanggal 18 Juni dan kemudian pada tanggal 17 Oktober 2003 diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle). Pada tahun 2009 tanggal 1 Juli, Bank Indonesia melalui Peraturan Bank

Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009, yaitu tentang Penerapan Pedoman Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap Bank Umum, Bank Indonesia telah berupaya untuk mencegah terjadinya aksi atau praktik pencucian uang, dalam PBI ini terdapat beberapa penggantian penggunaan istilah, seperti yang pada awalnya sering dikenal dengan istilah mengenal nasabah kemudian diubah menjadi Customer Due Diligence (CDD) dalam mengimplementasikan tahap identifikasi, verifikasi, serta dalam melakukan pengawasan terhadap nasabah. Istilah lain dalam PBI ini yaitu Enhanced Due Diligence (EDD) yang dimana istilah ini diterapkan sebagai suatu upaya yang lebih mendalam daripada CDD yang diterapkan oleh bank saat melakukan hubungan dalam dunia perbankan dengan nasabah berisiko tinggi.13

Penelitian yang dilakukan kali ini yaitu dengan judul “Efektivitas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Upaya Pencegahan Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)” yaitu suatu penelitian yang sangat penting untuk dilakukan agar dapat mengetahui bagaimanakah peranan dari Prinsip Menganal Nasabah atau Know Your Customer Principle dalam upaya mencegah serta membrantas praktik tindak pidana pencucian uang pada lembaga perbankan, serta hal-hal apasajakah yang mengakibatkan peranan dari penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam upaya pencegahan praktik pencucian uang pada lembaga perbankan tidak berjalan dengan efektif. Dalam penelitian kali ini penulis melakukan perbandingan dengan penelitian-penelitian yang sudah ada sebelumnya yang berkaitan dengan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun penelitian-penelitian yang sudah ada sebelumnya yaitu sebagai berikut:

  • a.    Penelitian yang berjudul “Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) Serta Pengaruhnya Terhadap Tindak Pencucian Uang (Money Laundering) Dan Kinerja Keuangan Pada Lembaga Perbankan”. Penelitian ini diambil dari Business Management Journal yang diteliti oleh Julyana Wijaya pada tahun 2015. Dalam penelitian ini membahas terkait dengan pengimplementasian Prinsip Mengenal Nasabah dalam upaya pencegahan pencucian uang yang dilakukan oleh lembaga perbankan di Indonesia serta pengaruhnya terhadap pencucian uang atau money laundering dan kinerja keuangan dalam lembaga perbankan. Kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian ini yaitu adanya pengaruh dari pelaksanaan Prinsip mengenal Nasabah dalam upaya melakukan pencegahan tindak pencucian uang dan kinerja keuangan (DPK) perbankan. Namun berdasarkan hasil uji statistik didapatkan bahwa tidak ada pengaruh yang signifikan baik dari penerapan KYC terhadap money laundering ataupun dari penerapan KYC terhadap kinerja keuangan (DPK) perbankan.

  • b.    Penelitian yang berjudul “Penerapan Prinsip Customer Due Diligence Dan Enhanced Due Diligence Dalam Pencegahan Pencucian Uang Pada Bank Rakyat Indonesia”. Penelitian ini diambil dari Kertha Semaya, Journal Ilmu Hukum yang diteliti oleh Kadek Adnan Dwi Cahya, Desak Putu Dewi Kasih dan Ida Bagus Putu Sutama pada tahun 2018. Dalam penelitian ini membahas terkait penerapan prinsip CDD dan EDD dalam pencegahan pencucian uang pada BRI cabang Ubud serta bagaimana hambatan-hambatan dalam penerapan kedua prinsip tersebut. Dari penelitian yang dilakukan ini didapatkan hasil bahwa penerapan prinsip CDD dan EDD pada BRI cabang Ubud pada dasarnya dilakukan demi kepentingan bank maupun untuk kepentingan pengguna jasa bank itu sendiri agar dapat terhindar dari berbagai masalah

dalam melakukan hubungan di dunia perbankan khususnya sebagai langkah awal dalam mencegah pencucian uang dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh BRI cabang Ubud terjadi karena adanya gangguan jaringan internet serta kurangnya kesadaran bagi para pengguna jasa BRI cabang Ubud untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dilihat dari penelitian-penelitian yang sudah ada sebelumnya tersebut, penulis berupaya untuk melakukan perbandingan serta pengembangan terkait dengan upaya yang dilakukan oleh lembaga perbankan dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang, adapun pembahasan yang memiliki kemiripan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis dengan penelitian yang sudah ada sebelumnya tersebut yaitu sama-sama membahas terkait dengan upaya yang dilakukan oleh lembaga perbankan dalam melakukan pencegahan serta pembrantasan terhadap tindak pidana pencucian uang, namun dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis kali ini terdapat unsur kebaruan, yang dimana dalam penelitian yang dilakukan dalam penulisan kali ini juga membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh lembaga perbankan baik permasalahan secara internal maupun eksternal dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dengan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah atau yang sering dikenal dengan Know Your Customer Principle (KYC).

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berkaitan dengan uraian yang telah disampaikan sebelumnya, adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan kali ini yaitu sebagai berikut:

  • a.    Bagaimanakah peranan dari Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer (KYC) sebagai upaya untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang (money laundering)?

  • b.    Apa sajakah hal-hal yang mengakibatkan upaya lembaga perbankan untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang (money laundering) dengan menggunakan Prinsip Mengenal Nasabah tidak dapat berjalan dengan efektif?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Penulisan ini memiliki tujuan untuk dapat mengembangkan wawasan studi hukum dalam hal ini yaitu Hukum Perbankan tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering). Terlebih khusus, tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini yaitu untuk dapat mengetahui bagaimanakah peranan dari Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer (KYC) sebagai tindakan untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang (money laundering), serta untuk mengetahui apa sajakah hal-hal yang mengakibatkan upaya lembaga perbankan untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang (money laundering) dengan menggunakan Prinsip Mengenal Nasabah tidak dapat berjalan dengan efektif.

  • II.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif, yang berarti penelitian hukum yang dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau yang biasa disebut dengan data sekunder, yang dimana penelitian ini beranjak dari peraturan perundang-undangan terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, apakah dengan peraturan perundang-undang yang dikeluarkan tersebut dapat dengan maksimal mencegah terjadinya praktik tindak pidana pencucian uang, yang dimana hal tersebutlah menjadi

pokok pembahasan dalam penulisan ini. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan perundang-undangan ini dilakukan dengan cara mempelajari serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum primer dalam penulisan kali ini. Terdapat juga sumber hukum sekunder yang bertujuan untuk memperjelas isi yang terdapat dalam sumber hukum primer seperti jurnal, buku, makalah serta lainnya, dan ada pula sumber hukum tersier yang berperan untuk memberikan penjelasan dari apa yang terkandung dalam sumber hukum primer dan sekunder.

Berkaitan dengan teknik saat melakukan pengumpulan data yang dijalankan dalam penelitian ini, penulis menerapkan studi kepustakaan, studi kepustakaan ini dilaksanakan dengan cara mengumpulkan beberapa informasi yang didapatkan melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, artikel ataupun jurnal yang selanjutnya diolah dengan metode pengolahan data yang bersifat kualitatif, dengan artian data serta bahan yang telah dikumpulkan kemudian diolah lalu dianalisis sehingga dapat diberikan makna ataupun kesimpulan yang tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan pembahasan dalam penelitian ini.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Peranan dari Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer (KYC) sebagai tindakan untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang (money laundering)

Semenjak tahun 1930-an istilah pencucian uang atau money laundering sudah dikenal di benua Amerika tepatnya di negara Amerika Serikat. Masa itu pencucian uang di Amerika Serikat diterapkan oleh mafia-mafia dengan cara membeli beberapa perusahaan, yang dimana dalam hal ini perusahaan yang dijadikan tempat untuk menginvestasikan hasil dari kejahatan yang mereka lakukan adalah perusahaan pencuci pakaian atau laundromats. Istilah pencucian uang ini pada mulanya merupakan istilah dari bahasa Inggris yang dimana dikenal dengan sebutan Money Laundering. Tahap-tahap yang dipakai oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dalam melancarkan praktik money laundering ini yaitu dibagi dalam tiga tahapan. Tahap pertama yaitu tahap penempatan atau placement, yang dimana dalam tahap penempatan ini merupakan tahap yang digunakan oleh setiap pelaku tindak kejahatan untuk menempatkan hasil yang diperoleh dari tindak kejahatan yang mereka lakukan ke dalam suatu sistem keuangan agar uang haram yang mereka dapatkan bisa kembali ke dalam sistem perbankan sehingga asal usul bagaimana uang tersebut didapatkan bisa disamarkan. Walaupun demikian, dalam praktik pencucian uang tahap penempatan ini merupakan tahapan yang paling mudah terdeteksi oleh aparat. Hal tersebut dikarenakan pada saat pelaku tindak kejahatan hendak memasukan uang haram tersebut ke suatu sistem keuangan terlebih lagi dengan menyetorkan uang dalam bentuk tunai maka tindakan mereka akan segera terdeteksi oleh sistem pelaporan transaksi tunai atau yang dikenal dengan sebutan cash transaction report.

Tahap kedua yang biasanya dilakukan dalam praktik pencucian uang ketika uang yang didapatkan dari hasil tindak kejahatan tersebut berhasil dimasukan kedalam suatu lembaga keuangan. Tahap tersebut yaitu tahap transfer (layering), tahap transfer ini merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku tindak kejahatan untuk mentransfer uang haram (dirty money) dari suatu lembaga keuangan terutama bank ke bank lainya yang berada di seluruh dunia. Tahap ini merupakan tahap yang sulit terdeteksi oleh penegak hukum dalam praktik pencucian uang, oleh sebab itu untuk mengatasi layering dalam praktik pencucian uang digunakan sistem pelaporan yang

dikenal dengan sistem laporan transaksi yang mencurigakan, atau suspicious transaction report. Transaksi dapat dianggap mencurigakan jika transaksi dari nasabah tidak sesuai dengan profil dari nasabah, kebiasaan, pola transaksi atau kelaziman dari nasabah itu sendiri.

Pelaku tindak pidana pencucian uang yang telah berhasil melakukan kedua tahap yang telah disampaikan diatas baik itu tahap penempatan ataupun tahap transfer, adapun tahap selanjutnya yaitu tahap penggunaan harta kekayaan yang dikenal dengan sebutan integration. Pada tahapan ini setiap pelaku tindak pidana pencucian uang berupaya agar dapat memanfaatkan kembali hasil dari kejahatan mereka yang di tempatkan ke dalam suatu sistem keuangan ataupun yang telah mereka transfer dari satu bank ke bank yang lainnya untuk mendanai suatu kegiatan bisnis yang halal, sehingga uang haram yang mereka miliki seolah-olah telah menjadi uang yang halal (clean money), namun itupun bukan permasalahan yang dengan gampang bisa dilakukan oleh para pelaku tindak kejahatan, karena dalam upaya untuk mengatasi integration tersebut juga terdapat sistem pelaporan yang disebut laporan transaksi mencurigakan yang mengakibatkan praktik pencucian uang tidak akan dengan mudah dapat dilakukan. Tahap penempatan, tahap transfer ataupun tahap penggunaan harta kekayaan dapat dilakukan dalam satu transaksi yang bersamaan ataupun dilakukan dalam beberapa transaksi yang berbeda yang dijalankan oleh setiap pelaku tindak pencucian uang. Tindakan ini mereka lakukan agar hasil kekayaan yang mereka peroleh dengan cara yang haram tidak terdeteksi dan tidak dicurigai oleh para aparat penegak hukum yang berwenang. Berbagai cara dapat digunakan oleh pelaku tindak kejahatan untuk melakukan praktik pencucian uang. Seperti misalnya ketika pelaku tindak pidana pencucian uang meminjam uang miliknya sendiri atau yang dikenal dengan sebutan loan back. Praktik pencucian uang juga bisa bisa dilakukan dengan hal-hal lainnya seperti penyelundupan uang secara tunai, investasi ataupun perdagangan saham, mentransfer sejumlah uang dari satu bank ke bank lainya serta beberapa cara lainnya. Semua tindakan yang dijalankan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut dimaksudkan agar dapat menyamarkan dan ataupun menyembunyikan uang haram yang mereka kumpulkan dari tindak kejahatan sehingga uang tersebut terlihat seperti uang yang dihasilkan dari pekerjaan yang halal.

Praktik pencucian uang merupakan suatu kegiatan yang dilarang secara hukum dalam industri perbankan. Lembaga keuangan yaitu bank merupakan sasaran utama yang kerap kali dijadikan tempat untuk melakukan praktik pencucian uang, hal ini dikarenakan jasa atau layanan-layanan yang diberikan oleh lembaga perbankan atau bank dianggap memberikan berbagai keuntungan bagi setiap pelaku tindak kejahatan dalam melakukan tindak pencucian uang.14 Faktor rahasia bank juga dianggap dapat memberikan keuntungan bagi pelaku tindak pencucian uang dalam hal menyalurkan uang yang didapatkan melalui tindak kejahatan dari satu negara ke negara lainnya, karena pada umumnya faktor rahasia bank selalu dijunjung tinggi oleh bank. Kasus pencucian uang yang terjadi di Indonesia makin hari kian meningkat. Menanggapi hal tersebut Bank indonesia pada tahun 2009 tanggal 1 Juli mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/28/PBI/2009, yaitu tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum. Dikeluarkannya PBI merupakan bentuk tindakan atau respons yang dilakukan oleh Bank Indonesia guna mencegah serta mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang dalam industri

perbankan, baik praktik pencucian uang dengan dilakukan secara langsung ataupun praktik pencucian yang dilakukan secara tidak langsung.

PBI ini mengatur terkait kewajiban yang harus dilakukan oleh bank dalam menjalankan Prinsip Mengenal Nasabah, dalam pelaksanaan prinsip mengenal nasabah ini terdiri dari beberapa tahapan yaitu yang sebagai berikut:

  • a.    kebijakan pengorganisasian,

  • b.    kebijakan dan prosedur penerimaan serta identifikasi terhadap nasabah, c. kebijakan dan prosedur CDD serta EDD,

  • d.    kebijakan dan prosedur pengkinian dan pemantauan, e. kebijakan penatausahaan terhadap dokumen dan pelaporan, f. kebijakan dan prosedur dalam manajemen risiko.

Semua kebijakan tersebut merupakan tindakan wajib yang harus diterapkan oleh lembaga keuangan terutama bank guna mendukung keefektifan dari berjalannya program Anti Pencucian Uang atau yang biasa disingkat dengan APU serta Pencegahan Pendanaan Terorisme yang kemudian juga disingkat dengan PPT. Terkait pengaturan dalam Peraturan Bank Indonesia ini setiap bank diwajibkan untuk menerapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan prinsip Mengenal Nasabah, dengan penerapan kebijakan-kebijakan tersebut bank diharapkan dapat mengetahui dan mengenali profil serta ciri-ciri khusus dari setiap transaksi dari nasabah, dan apabila transaksi dari nasabah terdeteksi sebagai suatu transaksi dengan kategori mencurigakan maka bank harus melaporkan transaksi yang dilakukan oleh nasabah tersebut kepada pihak yang memiliki kuasa dalam hal ini yaitu PPATK.15

Peranan Prinsip Mengenal Nasabah agar dapat berlangsung dengan lancar dan maksimal dalam upya mencegah serta mengantisipasi terjadinya praktik pencucian uang, maka pada tanggal 30 November 2009 Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/31/DPNP/2009, menetapkan Pedoman Standar yang wajib diikuti oleh bank umum sebagai dasar atau standar yang harus dipenuhi dalam tahap penyusunan Pedoman Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang.16 Perkembangan teknologi yang pesat sangat berpengaruh terhadap berbagai layanan atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank terhadap nasabahnya. Jasa yang disediakan oleh bank dapat dengan mudah digunakan oleh para nasabah sehingga mereka dapat dengan nyaman dan aman dalam melakukan suatu transaksi, selain memberikan dampak yang positif, kemudahan dalam menggunakan berbagai layanan yang disediakan oleh bank juga memberikan dampak yang negatif dalam industri perbankan, karena dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh bank tersebut bank kerap kali dijadikan sasaran sebagai tempat untuk melakukan praktik pencucian oleh para pelaku tindak kejahatan.17 Untuk mengatasi praktik pencucian uang, pedoman dari penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) masih perlu disesuaikan dan disempurnakan

namun berpedoman kepada prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam program anti pencucian uang.

Peranan dari Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) guna mendukung keberhasilan dari penerapan Program Anti Pencucian Uang terdapat Pedoman Pelaksanaan, yang dimana dalam pedoman pelaksanaan ini terdiri dari kebijakan umum serta ketentuan pelaksanaan. Kebijakan Umum dalam hal ini terdiri dari beberapa kebijakan-kebijakan yaitu sebagai berikut:

  • a.    Kebijakan Pengorganisasian

Kebijakan ini diartikan sebagai kesadaran dari direksi dan komisaris akan pentingnya Program Anti Pencucian Uang sangat dibutuhkan, selain itu pembentukan Unit Kerja Khusus yang dimana dalam peraturan sebelumnya hal tersebut dikenal dengan sebutan Unit Kerja Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (UKPN) adalah hal yang harus dilakukan oleh bank. Menunjuk salah satu pejabat bank untuk diberikan tanggung jawab dalam menjalankan Program Anti Pencucian Uang juga memungkinkan dijalankan oleh bank dalam kebijakan pengorganisasian ini. Peranan direksi dan juga komisaris dalam pengimplementasian Program Anti Pencucian Uang sangat dibutuhkan agar penanganan praktik pencucian uang bisa berjalan dengan efektif, hal itu dikarenakan direksi dan komisaris mempunyai peran yang sangat penting guna tercapainya suatu tujuan organisasi.

  • b.    Kebijakan Penerimaan dan Identifikasi Nasabah

Bank diharuskan menerapkan pendekatan berdasarkan risiko ketika menerima nasabah baru, pendekatan berdasarkan risiko ini diterapkan dengan mengelompokan setiap nasabah yang dikelompokkan dengan berdasarkan pada tingkat risiko atau biasa disebut dengan sebutan risk based approach terhadap kemungkinan nasabah tersebut berisiko menjalankan tindak pidana pencucian uang. Hal-hal yang dapat diterapkan dalam pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko ini yaitu menganalisis identitas nasabah, kemudian lokasi usaha yang dimiliki oleh nasabah, lalu profil dari nasabah, kemudian jumlah transaksi yang biasanya dilakukan, serta jenis usaha yang dijalani oleh nasabah, selain itu bank juga harus melakukan analisis terhadap bagan kepemilikan bagi nasabah perusahaan serta informasi-informasi lain yang dapat dijadikan acuan oleh bank dalam mendeteksi risiko nasabah yang kemungkinan akan melakukan praktik pencucian uang.

  • c.    Pengelompokan berdasarkan tingkat risiko

Kebijakan ini dilakukan terhadap nasabah yang merupakan suatu tindakan oleh bank agar dapat mengelompokan nasabah dalam tingkatan risiko yang rendah, menengah ataupun dalam tingkat risiko yang tinggi, jika dalam pengelompokan berdasarkan tingkat risiko ini calon nasabah dianggap tergolong sebagai nasabah dengan tingkat risiko atau kemungkinan akan melakukan pencucian uang yang rendah, oleh sebab itu setiap calon nasabah tersebut akan mendapatkan pengecualian terhadap beberapa persyaratan-persyaratan namun tetap diterapkan prosedur Customer Due Diligence (CDD) sebagai usaha yang diterapkan oleh bank untuk mendukung penerapan dari Program Anti Pencucian Uang, kemudian jika calon nasabah dalam pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko tergolong sebagai nasabah dengan risiko menengah maka calon nasabah tersebut akan dikenakan persyaratan standar dan tetap diberlakukan prosedur CDD seperti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya, dan yang terakhir apabila dalam pengelompokan berdasarkan risiko tersebut

calon nasabah digolongkan sebagai nasabah dengan risiko tinggi maka nasabah tersebut akan dikenakan persyaratan dengan diberlakukannya prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) dan hanya pejabat senior yang diberikan kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap nasabah dengan risiko tinggi tersebut.

  • d.    Kebijakan Pengkinian dan Pemantauan

Kebijakan pemantauan yang dilakukan terhadap profil serta transaksi oleh nasabah wajib dilakukan oleh setiap bank dengan menggunakan sistem informasi dengan tujuan untuk membantu bank dalam melakukan analisis, identifikasi serta pemantauan terhadap nasabah agar dapat menghasilkan laporan yang tepat serta sesuai dengan karakteristik dari setiap transaksi dari nasabah. Dengan mengoptimalkan sistem informasi ini diharapkan bank dapat melacak alur dari transaksi yang dilakukan oleh nasabah sehingga jika dirasa terdapat suatu transaksi yang mencurigakan maka bank dapat secara langsung melaporkannya kepada PPATK. Pemantauan yang dilakukan terhadap profil serta transaksi yang dilakukan oleh nasabah harus dijalankan dengan berdasarkan kepada pendekatan berdasarkan risiko. Pengkinian ini berarti bank harus dapat dengan aktif memperbarui atau mengkinikan daftar teroris tanpa harus menunggu terlalu lama pembaruan data teroris yang diberikan oleh Bank Indonesia, dengan mengetahui data teroris terbaru, bank dapat mencegah terjadinya tindakan yang bertujuan untuk pendanaan terhadap terorisme dengan cara melaporkan transaksi yang dilakukan tersebut kepada pihak yang berwenang guna mendukung penerapan dari program Anti Pencucian Uang atau APU serta Pencegahan Pendanaan Terorisme atau yang disingkat dengan PPT.

  • e.    Kebijakan Penatausahaan Dokumen dan Pelaporan

Kebijakan ini berfungsi untuk membantu aparat dalam melakukan suatu penyidikan yang dilakukan terhadap nasabah yang terdeteksi mempunyai harta kekayaan atau uang yang diperoleh melalui hasil tindak kejahatan, selain itu tujuan dari penerapan kebijakan penatausahaan dokumen dan pelaporan ini adalah untuk membantu aparat dalam membuat suatu laporan yang akan ditujukan kepada PPATK berdasarkan dari adanya suatu transaksi yang dianggap mencurigakan atau yang dikenal dengan suspicious transaction, maka dari itu setiap dokumen yang dimiliki oleh bank haruslah akurat dan juga lengkap, dokumen tersebut juga harus disimpan dengan baik sehingga ketika diperlukan dokumen tersebut dapat dengan mudah ditemukan. Penatausahaan serta penyimpanan yang dilakukan terhadap dokumen tersebut dilakukan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun semenjak hubungan usaha dengan nasabah telah berakhir ataupun semenjak terlihat suatu yang janggal dari transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

  • f.    Kebijakan Manajemen Risiko

Kebijakan Manajemen Risiko ini terdapat unsur-unsur penting dalam kaitannya dengan keefektifan penerapan prinsip mengenal nasabah guna mencegah praktik pencucian uang. Unsur-unsur yang dimaksud tersebut yaitu meliputi pengawasan yang dilakukan secara aktif dari Dewan Direksi serta Dewan Komisaris, kemudian kebijakan dan juga prosedur, yang selanjutnya yaitu

pengendalian intern, lalu sistem informasi dan manajemen, serta yang terakhir yaitu sumber daya manusia dan pelatihan.18

Peranan Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer guna mendukung keberhasilan dari penerapan Program Anti Pencucian Uang yang sebagaimana telah diatur dalam PBI No. 11/28/PBI/2009, selain terdapat kebijakan umum seperti yang telah disebutkan diatas dalam Pedoman Pelaksana yang terdapat dalam Penerapan prinsip Mengenal Nasabah dengan kaitannya mendukung keberhasilan dari Program Anti Pencucian Uang juga terdapat ketentuan pelaksanaan, yang dimana dalam ketentuan pelaksanaan ini terdiri dari beberapa prosedur yang wajib untuk dilakukan, adapun prosedur-prosedur yang dimaksud yaitu sebagai berikut, yang pertama adalah prosedur dalam melakukan pengelompokan terhadap nasabah yang didasarkan kepada Risk Based Approach, yang kedua yaitu prosedur dalam hal penerimaan, identifikasi, serta verifikasi (Costomer Due Diligence), yang ketiga adalah prosedur yang diberlakukan terhadap suatu area yang dikategorikan sebagai suatu area yang berisiko tinggi serta Pollitically Exposed Person, yang keempat yaitu prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga, kemudian yang kelima terdapat prosedur Cross Border Correspondent Banking, dan yang terakhir yaitu Prosedur dalam melakukan transfer dana, kemudian pemantauan, yang selanjutnya sistem dalam manajemen informasi dan pengkinian data, dan yang terakhir sumber daya manusia serta pelatihan terhadap karyawan. Penerapan prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) melalui bank dapat dijadikan suatu usaha dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pencucian uang. Melalui pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah, bank dapat mengetahui serta mengenali setiap calon nasabah ataupun nasabahnya dengan baik, selain itu bank juga dapat mengawasi transaksi-transaksi dari nasabah, sehingga jika suatu transaksi dari nasabah dianggap mencurigakan, maka bank dapat secara langsung melaporkan transaksi tersebut kepada PPATK, kemudian PPATK akan menganalisis kembali laporan terkait dengan transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan tersebut, dan apabila transaksi yang dilaporkan itu memang merupakan suatu transaksi yang dikategorikan menjadi suatu transaksi yang dianggap mencurigakan maka PPATK wajib melakukan pelaporan terkait transaksi tersebut, yang dilaporkan kepada pihak kepolisian serta kejaksaan selaku lembaga yang berwenang dalam menangani kasus tersebut.19

Pengaturan terkait Prinsip Mengenal Nasabah memberlakukan lima elemen wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga perbankan guna mengantisipasi serta memberantas terjadinya praktik pencucian uang. Elemen-elemen yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut yaitu, kebijakan serta prosedur yang wajib dilakukan oleh bank dalam melakukan penerimaan terhadap nasabah, pemberlakuan terkait dengan prosedur Customer Due Diligence yang disingkat dengan CDD dan Enhanced Due Diligence atau EDD dalam melakukan pengelompokan terhadap seorang nasabah berdasarkan tingkat risiko, prosedur pengkinian serta melakukan pemantauan secara berkelanjutan yang dilakukan terhadap setiap transaksi dari nasabah, yang selanjutnya yaitu pelaporan jika terjadi suatu transaksi keuangan yang dikategorikan sebagai

transaksi yang mencurigakan, dan yang terakhir yaitu memanajemen risiko. Elemen-elemen tersebut merupakan hal wajib yang harus diterapkan oleh lembaga perbankan agar pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah ini dapat berlangsung dengan maksimal sebagai suatu usaha dalam melakukan penanganan terhadap tindak pencucian uang.

3.2 Hal-hal yang mengakibatkan upaya lembaga perbankan untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang (money laundering) dengan menggunakan Prinsip Mengenal Nasabah tidak dapat berjalan dengan efektif?

Bank selaku lembaga penyedia jasa keuangan atau yang disingkat PJK, maka bank memegang peran penting dalam perkembangan sistem perekonomian dari suatu negara, selain itu berbagai kebijakan yang ditawarkan oleh lembaga perbankan juga akan memberikan pengaruh terhadap perkembangan perekonomian. Pentingnya peran lembaga perbankan dalam sistem perekonomian juga memberikan dampak buruk untuk lembaga perbankan itu sendiri, hal tersebut dikarenakan seringnya lembaga perbankan atau bank dijadikan sasaran utama bagi para pelaku kejahatan dalam melancarkan tindak pencucian uang. Terkait dengan seringnya bank dijadikan tempat utama dalam melakukan praktik pencucian uang, maka untuk mencegah hal tersebut bank wajib mengimplementasikan Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer (KYC) karena hal ini adalah faktor yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga perbankan supaya bank bisa terhindar dari berbagai kemungkinan risiko yang bisa terjadi serta dengan pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah kesehatan bank bisa dilindungi.

Peranan dari Prinsip Mengenal Nasabah dalam upaya pencegahan praktik pencucian uang tidak semuanya dapat dengan mudah diwujudkan. Kenyataannya terdapat hal-hal yang mengakibatkan upaya lembaga perbankan untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang (money laundering) dengan menggunakan Prinsip Mengenal Nasabah tidak dapat berjalan dengan efektif. Hal-hal yang dihadapi oleh bank tersebut pada umumnya bersumber dari dua hal, baik yang muncul dari bank itu sendiri ataupun yang diakibatkan dari pihak luar bank dalam hal ini yaitu masyarakat. Ketidak efektifan dari peranan Prinsip mengenal Nasabah dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari dalam bank yaitu, oknum pegawai atau orang yang bekerja di bank itu sendiri. Kecanggihan teknologi serta pengawasan secara internal yang dilakukan dengan cermat memang pada umumnya merupakan suatu hal yang ada pada lembaga perbankan, namun secanggih apapun peralatan teknologi yang dimiliki atau secermat apapun sistem pengawasan yang diterapkan, tetap ada faktor manusia yang dimana dalam hal ini bertindak selaku pegawai bank yang menjalankan setiap sistem operasional yang berada pada bank tersebut. Penyalahgunaan kewenangan merupakan suatu tindakan yang kapan saja bisa dilakukan oleh pegawai bank, terlebih lagi jika kepribadian yang dimiliki oleh pegawai bank tersebut memiliki integritas yang lemah, oleh sebab itu, kecanggihan teknologi ataupun pengawasan yang dilakukan dengan cermat akan menjadi suatu hal yang tidak berguna jika teknologi dan pengawasan tersebut dijalankan oleh oknum pegawai yang tidak memiliki integritas dalam melakukan suatu pekerjaan.

Kejahatan perbankan yang berasal dari dalam bank atau kejahatan yang dijalankan oleh oknum pegawai dalam bank itu sendiri merupakan suatu permasalahan yang sangat sulit untuk dihadapi dalam menjalankan industri perbankan, karena isi hati seseorang serta kedalaman pikiran yang dimiliki oleh seseorang tidak ada yang bisa menafsirkannya, sehingga oknum pegawai bank kapan saja bisa melakukan kerjasama dengan oknum pegawai bank lainnya ataupun kerjasama yang dilakukan dengan

nasabah untuk melakukan suatu tindak kejahatan terhadap bank yang merupakan tempat dia bekerja tanpa disadari oleh siapapun.

Ketidakefektifan dari peranan Prinsip mengenal Nasabah dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang ada juga yang bersumber dari luar bank, hal tersebut seperti para calon nasabah yang merasa terusik dan tidak suka dengan diterapannya Prinsip Mengenal Nasabah yang diberlakukan oleh setiap bank kepada para calon nasabahnya, sehingga para nasabah akan lebih memilih memasukan uang yang dimiliki ke lembaga perbankan atau bank laiinya yang tidak melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dengan maksimal, karena dengan seperti itu para nasabah dapat dengan lebih nyaman dalam melakukan kerjasama dengan suatu bank karena tidak diberikan banyak pertanyaan pada saat membuka suatu rekening baru.20 Untuk dapat tetap bersaing dalam industri perbankan dan memperoleh dana yang murah dengan sebanyak-banyaknya maka banyak lembaga perbankan yang menerima begitu saja setiap dana yang masuk dari nasabah tanpa melakukan prosedur yang diwajibkan oleh Bank Indonesia dalam usaha untuk mencegah serta mengantisipasi tindak pencucian uang.

Prinsip Mengenal Nasabah harus diterapkan oleh setiap lembaga perbankan pada saat melakukan penerimaan terhadap calon nasabah yang akan menjalin kerjasama dengan lembaga perbankan itu sendiri. Kewajiban bank untuk melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah ini juga telah diatur pada Peraturan Bank Indonesia, yaitu melalui PBI No. 3/10/PBI/2001, tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer Principles. Pentingnya penerapan prinsip ini dalam melaksanakan penerimaan terhadap para calon nasabah yang dilakukan oleh bank juga bisa disosialisasikan secara langsung kepada para calon nasabah ataupun kepada nasabah yang sedang menjalin kerjasama dengan suatu lembaga perbankan, dengan tujuan agar para calon nasabah ataupun nasabah dapat mengetahui bagaimana pentingnya penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam upaya untuk mengantisipasi tindak pidana pencucian uang. Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah pada umumnya bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan yaitu tindak pencucian uang yang sering dialami dalam industri perbankan. Pelaksanaan prinsip ini juga sejalan dengan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yaitu tentang Pencucian Uang (UUPU), yang selanjutnya dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003, lalu dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yaitu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.21

Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah ini adalah suatu hal wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga perbankan dalam melakukan penerimaan serta pemantauan yang dilakukan terhadap nasabah, hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia pada tahun 2001 tanggal 18 juni dengan dikeluarkannya yaitu PBI No. 3/10/PBI/2001, yang kemudian pada tanggal 13 Desember diubah dengan PBI No. 3/23/PBI/2001, dan diubah kembali dengan PBI No. 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau Know Your Customer Principles (KYC), dan yang terakhir yaitu dengan dikeluarkannya PBI No. 11/28/PBI/2009, yaitu tentang

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi bank Umum. Perbaikan dan penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan serta Peraturan Bank Indonesia yang berhubungan dengan pengimplementasian Prinsip Mengenal Nasabah bertujuan supaya penerapan prinsip ini bisa berjalan dengan efektif guna mencegah dan memberantas terjadinya praktik pencucian uang, sehingga Indonesia tetap masuk ke dalam kategori cooperative country sehingga Negara Indonesia tetap mendapat kepercayaan serta tetap dapat melakuakan transaksi keuangan dengan dunia internasional.

IV. Kesimpulan

Peranan Prinsip Mengenal Nasabah atau yang sering dikenal dengan know Your Customer (KYC) pada lembaga perbankan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam upaya untuk pencegahan terhadap terjadinya tindak pencucian uang, dengan adanya Prinsip Mengenal Nasabah, bank dapat mengetahui serta mengenali setiap calon nasabah ataupun nasabahnya dengan baik, selain itu bank juga dapat mengawasi transaksi-transaksi dari nasabah, sehingga jika suatu transaksi dari nasabah dianggap mencurigakan, maka bank dapat secara langsung melaporkan transaksi tersebut kepada PPATK, kemudian PPATK akan menganalisis kembali laporan terkait dengan transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan tersebut, dan apabila transaksi yang dilaporkan itu memang merupakan suatu transaksi yang dikategorikan ke dalam suatu transaksi yang dianggap mencurigakan maka PPATK wajib melakukan pelaporan terkait transaksi tersebut, yang dilaporkan kepada pihak kepolisian serta kejaksaan selaku lembaga yang berwenang dalam menangani kasus tersebut. Tujuan serta peranan dari Prinsip Mengenal Nasabah dalam mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang tudak dengan mudah dapat tercapai karena dalam kenyataannya juga terdapat hal-hal yang mengakibatkan upaya pencegahan praktik tindak pidana pencucian uang dengan Prinsip mengenal Nasabah tidak dapat berjalan secara maksimal. Hal-hal yang mengakibatkan upaya lembaga perbankan untuk dapat mengatasi tindak pidana pencucian uang dengan penerapan prinsip mengenal nasabah tidak dapat tercapai secara maksimal pada umumnya dibagi menjadi dua yaitu hal-hal yang timbul dari bank itu sendiri ataupun yang timbul dari pihak luar bank dalam hal ini yaitu masyarakat. Ketidakefektifan Prinsip Mengenal Nasabah dalam upaya pencegahan pencucian uang yang bersumber dari dalam bank yaitu, oknum pegawai atau orang yang bekerja di bank itu sendiri. Penyalahgunaan kewenangan merupakan suatu tindakan yang kapan saja bisa dilakukan oleh pegawai bank, terlebih lagi jika kepribadian yang dimiliki oleh pegawai bank tersebut memiliki integritas yang lemah. Ketidakefektifan Prinsip Mengenal Nasabah dalam upaya pencegahan pencucian uang juga berasal dari luar bank, yaitu seperti para calon nasabah yang terusik dan tidak suka jika diterapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang dijalankan oleh setiap bank kepada para calon nasabahnya, sehingga untuk dapat tetap bersaing dalam industri perbankan dan memperoleh dana yang murah dengan sebanyak-banyaknya maka banyak lembaga perbankan yang menerima begitu saja setiap dana yang masuk dari nasabah tanpa melakukan prosedur yang diwajibkan oleh Bank Indonesia sebagai suatu usaha untuk mengantisipasi tindak pencucian uang.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Djumhana, Muhammad. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hal 103-104

Imaniyati, Neni Sri dan Panji Adam Agus Putra. 2016. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Hal 2

Muhammad Yusuf, et. al. 2011. Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Nasional Legar Reform Program. Hal 13

Siahaan, N.H.T. 2005. Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Hal 2

Sutedi, Adrian. 2013. Mengenal Nasabah sebagai Pencegahan Pencucian Uang. Bandung: Alfabeta. Hal 215

Jurnal Ilmiah:

Sari, Septi Wulan. “Perkembangan Dan Pemikiran Uang Dari Masa Ke Masa.” Jurnal AN-NISBAH 03, No. 01 (2016): hal 40

Tilem, Ida Bagus Made, and Ida Bagus Surya Dharma Jaya. “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Transaksi Perbankan Dilihat Dari Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15 (2018): Hal 8

Utami, Suci. “Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering On Virtual Money.” Al Adl : Jurnal Hukum, 13, No. 1 (2021): hal 3

Nugraha, Agus Cakra. "Pembatasan Transaksi Tunai Di Indonesia Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 6, no. 2 (2017): hal 214-223

Ganda Sabo, Ida Bagus Dwi, and Putu Edgar Tanaya. “Pemeriksaan Dan Putusan Secara In Absentia Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 9, No. 4 (2021): hal 570

Perbawa, Ketut Sukawati Lanang Putra. “Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Perbankan Indonesia” Jurnal Advokasi 5, No.1 (2015): hal 53.

Novitiyaningsih, Leny Eka, and Krisnadi Nasution. “Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Umum Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2, No. 1 (2019): hal 57-58

Wijaya, Julyana. “Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) Serta Pengaruhnya Terhadap Tindak Pencucian Uang (Money Laundering) Dan Kinerja Keuangan Pada Lembaga Perbankan.” Business Management Journal 11, No.1 (2015): hal 72-73

Sanjaya, Roi Andang. “Prinsip Kehati-Hatian Pada Pemberian Kredit Oleh Pejabat Bank (Studi Kasus Pemberian Kredit Oleh PT. BNI Tbk Kepada PT. Guna Inti Permata)” Diponegoro Law Journal 5, No.4 (2016): hal 7

Nurfitriyani. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan PBI Nomor 12/20/PBI/2010.” Nationally Accredited Journal by SINTA 12, No 2 (2021): hal 82

Winda Diantika Sari, Made, and Dewa Gede Rudy. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Pemberian Kredit Pada PT. Bank Artha Rengganis.” Kertha Semaya; Journal Ilmu Hukum. Hal 5-6.

Kartika Sastra, Putu; Swardhana, Gde Made; Surya Darmajaya, Ida Bagus. “Mekanisme kerjasama Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dan Instansi Terkait Dalam Penyelidikan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, [S.l.] (2013): hal 2

Hansen, Louis Simon. “Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Praktek Pencucian Uang Melalui Transfer Dana.” Tesis, fakultas Hukum Universitas Indonesia. (2012): hal 44

Nur Nugroho, Sunarmi dan Siregar, Mahmul. “Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank BNI Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.” ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1, No. 1 (2020): hal 100

Cahya, Kadek Adnan Dwi; Kasih, Desak Putu Dewi; Sutama, Ida Bagus Putu. “Penerapan Prinsip Customer Due Diligence Dan Enhanced Due Diligence Dalam Pencegahan Pencucian Uang Pada Bank Rakyat Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2018): hal 12

Lumenta, Lydia Anatheressa. "Pelaksanaan Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang." Jurnal Hukum Adigama 3, no. 1 (2020): hal 1317

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164).

Peraturan Bank Indonesia Nomor PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4107).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 tentang Peraturan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4160).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bamk Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5032).

Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No 11 Tahun 2020, hlm. 56-72

72