EFEKTIVITAS ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH (OSS-RBA) DALAM PERIZINAN BERUSAHA DI KOTA DENPASAR

Adam Jose Sihombing, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Kadek Agus Sudiarawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Dalam penelitian ini penulis memiliki tujuan yakni untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana proses atau implementasi dan pelaksanaan proses mendapatkan izin berusaha melalui “Online Single Submission Risk Based Approach” (OSS-RBA) yang secara hukum telah diatur di dalam “Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”. Disamping itu, penelitian ini pula bertujuan agar pembaca dapat mengetahui efektivitas OSS-RBA yang merupakan perizinan berbasis online jika dibandingkan dengan perizinan terdahulu sebelum adanya OSS-RBA. Penelitian ini menggunakkan metode penelitian empiris dimana dengan melakukan wawancara langsung kepada “Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar”. Adapun hasil melalui penelitian ini menunjukkan bahwaa pelaksanaan OSS-RBA sudah dijalankan dan masuk dalam taraf efektif sebagai upaya mempercepat proses perizinan di Kota Denpasar sesuai dengan landasan peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko namun Sistem “Online Single Submission” tetap menjadi suatu sistem yang mengikuti zaman dan terus dikembangkan seiring berjalannya waktu untuk meminimalisir permasalahan yang berkaitan dengan perizinan.

Kata Kunci : Perizinan, Penanaman Modal, “Online Single Submission” (OSS)

ABSTRACT

In this study, the author has the goal to provide an understanding of how the process or implementation and implementation of the process of obtaining permission to strive through the "Online Single Submission Risk Based Approach" (OSS-RBA) which is legally regulated in “Government Regulation No. 5 of 2021 concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing”. In addition, this study also aims so that readers can know the effectiveness of OSS-RBA which is an online-based licensing when compared to previous permits before the existence of OSS-RBA. This research uses empirical research methods where by conducting a direct interview to the “Head of Investment Control and Implementation and Investment Information of the Investment Office and Integrated Services One Door Denpasar City”. The results through this study show that the implementation of OSS-RBA has been carried out and entered in an effective level as an effort to speed up the licensing process in Denpasar City in accordance with the foundation of regulations, namely Government Regulation No. 5 of 2021 concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing but the "Online Single Submission" System remains a system that follows the times and continues to be developed over time to minimize the problems that are needed. related to licensing.

Key Words: Licensing, Investment, “Online Single Submission” (OSS)

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Penanaman modal atau yang acap kali disebut investasi di dalam suatu negara memiliki hubungan dengan pemenuhan tingkat kemampuan negara dalam melaksanakan pembangunan nasional. Secara umum, suatu kesulitan dalam menyelenggarakan pembangunan nasional dapat dilihat dari segi pembangunan ekonomi yang mana mencakup tentang tingkat kekurangan suatu modal, ilmu pengetahuan, kapabilitas dalam hal teknologi, jam terbang dan keterampilan. Beberapa hal tersebut tentunya dapat menjadi hambatan yang dialami oleh beberapa negara yang masih berstatus sebagai negara berkembang. Tak terkecuali permasalahan pada perizinan dalam sudut pandang investor. Di tahun 2018, lebih tepatnya awal tahun 2018 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendata bahwa terdapat 5 (lima) permasalahan yang dihadapi penanam modal mengenai hambatan investasi yang terdiri dari tidak konsistennya regulasi terhadap pajak, tingkat kualitas tenaga kerja, ada atau tidaknya ketersediaan lahan dan permasalahan hambatan mengenai izin pembangunan serta juga kualitas infrastruktur. Berdasarkan data tersebut ketidak-konsisten peraturan adalah salah satu dari banyak keluhan yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan supaya implementasi kebijakan mampu berjalan dengan baik dan tepat pada sasaran.1

Tujuan penanaman modal memiliki arah yang dapat membantu pemerintah supaya memecah permasalahan yang terjadi seperti masalah lapangan pekerjaan, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian negara. Penanaman modal berpengaruh positif pada kemampuan produksi yang menuju kearah kemajuan.2 Pemerintah Indonesia dalam hal ini mencari cara untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha melalui percepatan pelaksanaan berusaha yang mana tersusun didalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagai harapan agar birokrasi dalam pelayanan masayarakat (pelaku usaha) berlangsung secara efektif.3 Melalui kebijakan itu, seluruh layanan perizinan usaha menjadi terintegrasi oleh pusat melalui satu sistem perizinan saja. Sistem tersebut yang mulai dikenal sebagai “Online Single Submission Risk Based Approach” (OSS-RBA). “Online Single Submission Risk Based Approach” (OSS-RBA) ialah Sistem yang mengeluarkan izin berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang mana diselenggarakan dan dikelola oleh Lembaga “Online Single Submission” untuk

penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko4 yang memiliki arti perizinan berdasarkan tingkat risiko dari suati kegiatan usaha.

Tujuan pemerintah dalam menciptakan system ini tentu demi menarik investor dan juga memudahkan penanaman modal bagi calon pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha tanpa melalui proses yang berbelit-belit.5 Eksistensi kepengurusan perizinan secara online menjadi solusi bagi investor dalam menghadapi proses yang sebelumnya dirasa rumit dan memakan waktu.6 Sistem “Online Single Submission” berbasis risiko ini dibuat demi mempersingkat waktu dan peningkatan penanaman modal berusaha, dengan menerapkan tata cara yang mudah dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri. Dengan payung hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka jelaslah legalitas akan eksistensi sistem perizinan secara online. Ini juga berarti nyatalah pengimplementasian Sistem Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu.

Adanya pembaharuan sistem dalam bidang perizinan membuat penulis tertarik untuk membahas tema terkait pengimplementasian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap perizinan berusaha dan penanaman modal yang berada di Bali khususnya di Kota Denpasar. Hal lain pula yang menjadi menarik dibahas yakni tentang efektivitas “Online Single Submission Risk Based Approach” (OSS-RBA) dalam percepatan pelayanan perizinan berusaha jika dibandingkan dengan sistem perizinan berusaha yang terdahulu.

Adapun State of art yang mengarah pada penelitian ini diambil dari beberapa penelitian sebelumnya dan digunakan sebagai pembanding untuk penelitian yang penulis buat. State of art pada penulisan jurnal ini bersumber pada beberapa jurnal yang sudah ada. Penelitian terdahulu yang penulis gunakan berjudul Pelaksanaan “Online Single Submission (OSS) Dalam Rangka Percepatan Perizinan Berusaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah” yang ditulis oleh “Muhammad Iqbal Fitra Assegaf, Henny Juliani, dan Nabitatus Sa’adah” dari Diponegoro Law Journal. Pada jurnal tersebut penulis melakukan penelitian di Jawa Tengah. Selain itu, penulis dalam jurnal tersebut juga menitik beratkan pada hambatan-hambatan dalam pelaksanaan “Online Single Submission” di “Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah”. Pada jurnal lainnya yang berjudul “Inovasi Sistem Perizinan Usaha Mikro Melalui OSS (Online Single Submission) Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Semarang” yang ditulis oleh Sintya Farah dari “Journal of Public Policy and Management Review dari Universitas Diponegoro”. Pada jurnal ini penulis membahas “Online Single Submission” sebagai inovasi yang bisa mempermudah “Usaha Mikro, Kecil dan Menengah” (UMKM) dalam mendapatkan izin usaha di Kota Semarang. Kedua jurnal tersebut belum menjelaskan mengenai bagaimana efektifitas “Online Single Submission” dalam proses memperoleh izin usaha. Rasa tertarik penulis muncul dengan adanya penelitian terkait efektivitas OSS dalam jurnal yang berjudul

“Efektivitas Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Dalam Perizinan Berusaha di Kota Denpasar”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

    • 1.2.1    Bagaimana pelaksanaan “Online Single Submission” Berbasis Risiko dalam rangka percepatan perizinan di Kota Denpasar?

    • 1.2.2    Bagaimana efektivitas “Online Single Submission” Berbasis Risiko dalam upaya percepatan perizinan di Kota Denpasar?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian yang penulis kaji ini dilakukan agar pembaca mampu memahami bagaimana tata cara dan alur proses pelaksanaan dalam mendapatkan perizinan berusaha melalui system elektronik “Online Single Submission”. “Online Single Submission” sendiri yang adalah usaha pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di suatu usaha. Disamping itu, penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui apakah “Online Single Submission” sudah dalam taraf yang efektif dalam penerapannya untuk mempercepat perizinan berusaha.

  • II.    Metode Penelitian

Penelitian Efektivitas “Online Single Submission Risk Based Approach” (OSS-RBA) Dalam Perizinan Berusaha Di Kota Denpasar ini menggunakkan pendekatan kualitatif dan metode penelitian empiris. Penulisan penelitian ini menggunakkan penelitian kualitatif karena dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk menggarap penelitian, mengkaji atau menganalisa suatu objek tanpa ada manipulasi di dalam obyek tersebut. Hasil yang diharapkan juga bukan mengarah kepada hasil yang dapat diukur dengan angka atau kuantitasnya. Justru penelitian ini menekankan pada segi kualitas dari fenomena hukum yang diamati. Penelitian ini bersifat empiris yang artinya suatu metode yang dilaksanakan dengan membaurkan data sekunder dari bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh dari lapangan.

Pada pendekatan kualitatif dalam jurnal ini, penulis mengumpulkan informasi dan sumber sebanyak mungkin dari responden dan membentuk informasi menjadi tema tertentu. Penulis juga mencari makna, alur prosedur dan informasi yang mengutamakan kualitas, menggunakkan beberapa teknik, dan ditulis dalam suatu narasi.7 Dalam pengumpulan data penelitian ini dilakakukan dengan cara wawancara dengan pihak terkait dalam hal ini melakukan wawancara dengan “Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar”. Wawancara ialah: suatu proses tanya jawab antara pewawancara dan narasumber untuk membagikan informasi-informasi atau keterangan-keterangan. Pada penelitian ini penulis menggunakkan pendekatan kasus, pendekatan fakta, dan pendekatan perbandingan. Pendekatan fakta ialah pendekatan yang mana mengaitkan dengan fakta yang ada. Pendekatan kasus dilaksanakan dengan cara melakukan penelaahan terhadap adanya kasus-kasus yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang dihadapi8 dalam hal ini contoh masalahnya merupakan efektivitas dari “Online Single

Submission” dalam percepatan perizinan berusaha. Perbandingan dimana dalam penelitian ini penulis melakukan perbandingan antara sistem perizinan sebelum dan sesudah adanya “Online Single Submission”.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Pelaksanaan “Online Single Submission” Berbasis Risiko dalam rangka percepatan perizinan di Kota Denpasar

Pengertian perizinan adalah: “Salah satu dari beberapa bentuk menjalankan fungsi pengaturan yang bersifat pengendalian, dimiliki pemerintah terhadap kegiatan yang dilakukan di kehidupan masyarakat”. Perizinan bisa berwujud pendaftaran, perizinan bisa berbentuk rekomendasi, perizinan bisa berbentuk sertifikasi, bisa pula berbentuk penentuan kuota, dan izin untuk melaksanakan usaha yang mana pada umumnya wajib dimiliki atau didapatkan suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum melakukan kegiatan ataupun tindakan.9

Indonesia harus mampu mempersiapkan insentif yang baik dan lebih bersifat luas dan lengkap perihak investasi. Tentu ini demi menarik investor sebesar-besarnya. Insentif ini menyangkut penyederhanaan proses perizinan yang sempat dalam sudut pandang penanam modal adalah bagian yang menjadi hal mengerikan bagi para penanam modal. Perizinan menjadi bukti bahwa suatu badan berdiri secara legal. Keberadaan “Online Single Submission” diperlukan untuk efektifitas dan efisiensi waktu dalam kebutuhan sang penanam modal dan pelaku usaha mendapatkan izin beraktivitas dalam sektor yang ditekuni. Dalam hal mendapatkan izin melalui “Online Single Submission” ini, pelaku usaha harus melalui berbagai langkah-langkah mengingat tata cara penerbitan izin melalui “Online Single Submission” ini dilakukan melalui sistem yang terkoneksi jaringan internet.

Dalam kondisi perekonomian di Indonesia, terjadi penurunan grafik investasi pada tahun 1993, dimana terdapat salah satu kendala di bidang investasi terkait proses mengurus atau prosedur dalam perizinan yang dirasa tidak to the point dan mengacu pada inefisiensi.10 Perizinan yang berbelit-belit sering dihadapi oleh para investor dan prosesnya pun terlalu panjang sampai melalui sekitar 12 (dua belas) prosedur yang pada proses mendapatkan izin memakan waktu sampai sekurang-kurangnya selama 151 hari sampai dengan 180 hari. Alasan lamanya hari kerja ini tentu karena birokrasi dan langkah langkah dilewati terlalu panjang. Rentang waktu ini 2 (dua) kali lipat lebih memakan waktu dari pada negara-negara lain yang tentu tahapannya terbilang lebih singkat. Dengan birokrasi yang memakan waktu lama ini lah menjadi pemicu adanya korupsi dan kasus suap menyuap kepada pegawai sehingga banyak terjadi pungutan liar dengan asumsi berkas yang kita miliki dapat dikerjakan lebih dulu daripada yang lainnya. Disamping itu, dengan banyak nya biaya termasuk biaya percepatan itu membuat para investor kurang berminat berinvestasi dan mebuat presentase penanaman modal di Indonesia menjadi kecil. Inilan yang menjadi titik balik pengaruh globalisasi di bidang perizinan dengan hadirnya “Online Single Submission”. Sebagai bentuk pelayanan public yang merupakan salah satu bagian

terpenting yang menjadi perhatian pemerintah11, adanya OSS membuat para investor seperti menerima angin segar karena tidak akan lagi melalui tahapan dan proses yang menyita waktu cukup lama untuk mengurus berbagai macam perizinan yang akan diurus.

Dalam praktiknya, ada 2 jenis izin usaha, yaitu: izin usaha dan juga izin komersial atau operasional. Izin usaha diterbitkan oleh Lembaga “Online Single Submission” untuk dan juga atas nama Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota, Pimpinan Lembaga setelah pelaku usaha mendaftarkan apa usaha dan juga yang akan dimulai pengusaha dan memulai usaha atau kegiatan sesampai sebelum melaksanakan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban (komitmen) yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.12 Setelah itu, pemohon perizinan berusaha dibagi menjadi dua yakni pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.13

Secara teknis “Online Single Submission Risk Based Approach” adalah: “Aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan untuk selanjutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan, aplikasi web Online Single Submission ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dan lain-lain”.14 Bilamana sebelumnya penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui banyak pintu, maka dengan “Online Single Submission Risk Based Approach” mengimplementasikan tata cara penanaman modal terpadu satu pintu yakni hanya melalui website resmi “Online Single Submission” itu sendiri.

Tentu dengan penanaman modal melalui website ini dalam memperoleh perizinan berusaha diperlukan adanya syarat-syarat untuk dilengkapi guna memenuhi tahapan-tahapan dalam proses penerbitan perizinan. Data-data yang diperlukan dalam “Online Single Submission” sejatinya telah terintegrasi melalui Administrasi Hukum Umum (AHU). Data-data tersebut tersebut antara lain: Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahannnya; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, Data Investasi, Data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); Data Pengurus Perusahaan seperti KTP Pengurus, NPWP Pengurus, Nomor Telepon dan Handphone pengurus, serta Alamat Email Pengurus; Data lokasi usaha atau proyek (apabila lokasi usaha berbeda dengan domisili perusahaan).

Adapun tahapan tahapan yang dilalui pelaku usaha dalam mendapatkan berusaha, yaknn :

Pelaku usaha perlu membuka laman resmi “Online Single Submission” yang mana tidak harus datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau ke kantor “Pelayanan Terpadu Satu Pintu” (PTSP) di tingkat kementerian, tapi bisa diakses oleh pemohon dimanapun berada.15 Pertama tama dilakukan penelusuran ke website www.oss.go.id, pelaku usaha memohonkan pengajuan proses perizinan usahanya dengan mendaftarkan akun untuk dapat mengakses laman “Online Single Submission”. Setelah itu, pelaku usaha perlu memilih perizinan apa yang ingin dimohonkan dan mengisi beberapa isian yang sudah terdapat dalam menu “Online Single Submission”.

Terkait kelengkapann data yang harus dipenuhi, dalam laman “Online Single Submission” dijelaskan bahwa untuk mempercepat penerbitan izin usaha, data yang perlu dipenuhi adalah data lokasi usaha dan data kegiatan usaha. Setelah melakukan input data tersebut, akan dilalui beberapa tahap sebelum akhirnya pelaku usaha mendapat izin usaha yakni :

  • a)    Mendapatkan Tingkat Risiko Dari Usaha

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah: “Perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020”. Menurut “Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar”, setelah pelaku usaha mendaftarkan dan menginput seluruh berkas yang diperlukan, maka pelaku usaha hanya perlu menunggu status tingkatan risiko usaha. Menurut Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Pusat melakukan analisis risiko yang melalui berbagai aspek, yakni : “Identifikasi kegiatan usaha, menilai tingkat bahaya suatu usaha, menilai potensi terjadinya bahaya akibat suatu usaha, mentapkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha, dan menetapkan jenis Perizinan Berusaha.”

Tingkatan risiko yang sudah dianalisis secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berlandaskan data juga penilaian professional ini terdiri dari 4 (empat), yakni: risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Terkhusus untuk usaha yang memiliki risiko rendah, pelaku usaha tidak memerlukan izin usaha dan bisa langsung membuat usaha nya sendiri. Pelaku hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk bisa berusaha. Sedangkan dalam tingkatan risiko menengah rendah, diperlukan syarat yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang menjadi legalitas dalam melaksanakan kegiatan dalam bidag usaha berbentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam tujuannya melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Sertifikat Standar ini harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan terbit secara otomatis sebagai output setelah menjalani input data di laman OSS. Risiko menengah tinggi diperlukan NIB dan Sertifikat Standar dan Risiko tinggi diperlukan NIB dan izin yang diverifikasi dilakukan pemerintah pusat, daerah maupun provinsi.

  • b)    Penerbitan Izin

Penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial atau operasional Lembaga “Online Single Submission”

Lembaga “Online Single Submission” menciptakan Izin Usaha serta penerbitan izin komersial atau operasional bilamana pelaku usaha atau investor telah memenuhi komitmen. Pelaku usaha ini terdiri atas pelaku usaha yang mana tidak membutuhkan prasarana untuk menjalankan operasional usaha dan/atau kegiatan, atau pelaku usaha yang membutuhkan prasarana untuk menjalankan operasional usaha dan/atau kegiatan. Izin usaha yang telah diterbitkan secara tidak langsung belum berlaku efektif. Izin usaha dapat dipergunakkan dan berlaku efektif bilamana pelaku usaha mampu/telah memenuhi komitmen di dinas atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait kewenangan izin masing-masing. Komitmen adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi syarat izin usaha dan atau izin komersial atau operasional. Meski pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha melalui “Online Single Submission” tetap wajib melakukan pemenuhan komitmen untuk bisa mendapatkan izin operasional dan/atau komersional.

Bilamana pelaku usaha atau investor dirasa membutuhkan prasarana dengan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha namun pelaku usaha belum atau tidak menguasai prasarananya maka dalam hal ini pemenuhan komitmennya berbentuk izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan atau “Izin Mendirikan Bangunan” (IMB). Ada pun suatu izin operasional atau komersial yang didasarkan komitmen atau standar, sertifikat dan atau lisensi, dan/atau pendaftaran barang dan jasa.

  • c)    Fasilitas

Berdasarkan Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 2 bahwa fasilitas yang dapat diperoleh pelaku usaha adalah: “pembebasan bea masuk atas impor; pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; pengurangan pajak penghasilan badan; pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK; pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia; penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya”.

  • 3.2    Efektivitas “Online Single Submission” Berbasis Risiko dalam upaya percepatan perizinan di Kota Denpasar

Upaya pemerintah dalam mempercepat proses penanaman modal dan mendapatkan izin usaha bagi pelaku usaha tertuang dalam eksistensi “Online Single Submission” Berbasis Risiko. Secara tidak langsung, ada niat dari pemerintah untuk menggaet investor asing maupun lokal untuk melakukan penanaman modal. Dengan proses yang dilakukan secara serratus persen online, pengisian form informasi dalam mengajukan permohonan izin usaha tidak perlu lagi dilakukan berkali-kali. Ditambah lagi dengan system yang auto approval memungkinkan tidak terjadinya proses review dokumen persyaratan yang tentunya akan memakan waktu lagi.

Sistem “Online Single Submission” ini dinilai cenderung menghendaki perubahan secara menyeluruh dan mendasar karena kedepannya dengan kehadiran

Online Single Submission Risk Based Approach” (OSS-RBA) diharapkan agar menjadi pintu gerbang utama dari system pelayanan yang diimplementaasikan pemerintah. Hal ini menjadikan seluruh perizinan yang diterbitkan oleh Menteri, pimpinan, lembaga, bupati dan/atau gubernur dapat diperoleh melalui satu layanan yakni “Online Single Submission Risk Based Approach” (OSS-RBA) sebagai system untuk membuat perizinan berusaha baik bagi penanam modal asing maupun dalam negeri.16

Berdasarkan wawancara dengan I GAN Eka Sukraeniyati selaku “Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar” (DPMPTSP Kota Denpasar), pada tanggal 10 September 2021 menyatakan bahwa penerapan “Online Single Submission” di Kota Denpasar sudah terbilang efektif. Hal ini dikarenakan kemudahan akses untuk mendapatkan izin usaha dapat dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri tanpa perlu datang ke “Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu”. Melalui “Online Single Submission”. Dalam pelaksanaannya pun tidak ada pungutan-pungutan liar yang terjadi dan yang terakhir, semua kalangan dapat menjalankan usaha yang sesuai dengan hati nurani masing-masing pelaku usaha. Pelaku usaha dimudahkan dengan hanya menjalankan tahapan input data yang diperlukan di laman “Online Single Submission” (OSS) dan setelah melaksanakan tahapan tersebut, system “Online Single Submission” menentukan tingkat resiko usaha yang akan dijalankan yang mana terdapat 4 (empat) tingkatan resiko suatu izin usaha, yakni resiko rendah, resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi dan resiko tinggi. Setelah mendapatkan tingkatan usaha berada di resiko mana, pelaku usaha dapat melaksanakan kewajibannya seperti pemenuhan Sertifikat Standar ataupun verifikasi izin dari pemerintah pusat, daerah, atau provinsi. Sistem “Online Single Submission” secara otomatis mengeluarkan tingkatan resiko suatu izin usaha yang mana telah dilakukan input data sebelumnya.

  • IV.    Kesimpulan

Pelaksanaan “Online Single Submission” berbasis risiko di Indonesia melalui berbagai tahapan yang harus dijalani oleh pelaku usaha. Tahapan awal adalah mendaftarkan diri melalui laman www.oss.go.id, memperoleh risiko usaha, dan pemenuhan komitmen serta izin usaha. Setelah itu bila pelaku usaha telah memenuhi dan mendapat izin usaha, pelaku usaha akan mendapat fasilitas dari pemerintah.

Efektivitas “Online Single Submission” Berbasis Risiko dalam upaya percepatan perizinan di Kota Denpasar telah mencapai taraf berhasil. Adanya “Online Single Submission Risk Based Approach” (OSS-RBA) memudahkan para investor maupun pelaku usaha yang ingin memperoleh izin usaha. Pelaksanaan “Online Single Submission” dinilai mudah, murah dan juga bisa dilakukan oleh diri sendiri. Hal ini tentu akan membuat sistem perizinan sebelum era “Online Single Submission” yang cukup berbelit belit sudah menemukan titik terang dengan sistem “Online Single Submission” Berbasis Risiko. Tak dapat dipungkiri juga Langkah pemerintah dalam mencari investor demi kemajuan perekonomian negara telah terimplementasi melalui fasilitas yang memudahkan pelaku usaha untuk mendapat izin usaha.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adrian, Sutedi, 2011, "Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik", Sinar Grafika. Jakarta.

Harjono, Dhaniswara K, 2012, "Hukum Penanaman Modal: Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal", Pusat Pengembangan Hukum Dan Bisnis Indonesia, Jakarta.

I Made Pasek, Dan Ms Sh, 2016, “Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum”, Prenada Media, Jakarta.

Jurnal

Arliman, Laurensius. "Penanaman Modal Asing Di Sumatera Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal." Supremasi: Jurnal Hukum 1, No. 1   (2018):   8-23. Doi :

Https://Doi.Org/10.36441/Supremasi.V1i1.153

Arrum, Desi Arianing. "Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Indonesia." Jurist-Diction 2, No. 5 (2019): 1631-1654. Doi : Http://Dx.Doi.Org/10.20473/Jd.V2i5.15222

Crisandyna, Made Karina Thalia, I. Nyoman Sumardika, And Desak Gde Dwi Arini. "Aspek Perizinan Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Dengan Sistem Online Single Submission." Jurnal Interpretasi Hukum 1, No. 1 (2020): 118-123. Doi : Https://Doi.Org/10.22225/Juinhum.1.1.2197.118-123

Fadhilah, Anis Nur, And Indah Prabawati. "Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (Oss) Studi Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) Kabupaten Nganjuk." Publika 7, No. 4     (2019). Doi :

Https://Doi.Org/10.26740/Publika.V7n4.P%25p

Landra, Putu Tuni Cakabawa. "Hukum Investasi Dalam Industrialisasi Kepariwisataan Bali." Jurnal Magister Hukum Udayana 7, No. 1 (2018): 100-121.

Lubis, Kartika Sari, Edi Winata, And Ade Rahma Ayu. "Upaya Peningkatan Penjualan Melalui Pengurusan Perizinan Secara Online Single Submission (Oss) Mitra Usaha Produk Makanan Di Umkm Medan Tuntungan." Jpm: Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, No. 1     (2021):     45-48. Diakses Melalui

Https://Djournals.Com/Jpm/Article/View/210/151

Mahadiansar, Khairul Ikhsan, I. Gede Eko Putra Sri Sentanu, And Aspariyana Aspariyana. "Paradigma Pengembangan Model Pembangunan Nasional Di Indonesia." Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi 17, No. 1       (2020):       77-92. Doi :

Https://Doi.Org/10.31113/Jia.V17i1.550

Mualim, Arista Satryo Wicaksono. "Problematika Online Single Submission Di Indonesia: Konflik Kewenangan Antara Pusat Dan Daerah." Jurnal Panorama Hukum 5, No. 1 (2020): 110-120. Doi : Https://Doi.Org/10.21067/Jph.V5i1.4497

Orywika, M. Faisal. "Pengaruh Penerapan Online Single Submission (Oss) Terhadap Perilaku Birokrasi Dan Pelaku Usaha Serta Dampaknya Bagi Percepatan Investasi Di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung." Jurnal Adhikari 1, No. 2    (2021):     88-93. Doi :

Https://Doi.Org/10.53968/Ja.V1i2.31

Papuangan, Miswar, Muamar Latowo, And Munazat Salmin. "Perancangan Sistem Informasi Perizinan Berbasis Web Pada Dinas Penanaman Modal Dan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulau Morotai." Ijis-Indonesian Journal On Information System 5, No. 2    (2020). Doi :

Https://Doi.Org/10.36549/Ijis.V5i2.108

Sanjoyo, Seto, Sapriani Sapriani, Agus Setiawan, And Salma Suroyya. "Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission Sebagai Ketaatan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Investasi." Borneo Law Review Journal 4, No. 1 (2020): 6478.

Setiadi, Teguh, Edi Rohaedi, And Muchamad Wajihuddin. "Penerbitan Permohonan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission." Pakuan Law Review 7, No. 1 (2021): 74-85.

Soejono, Fransiska, Theresia Sunarni, R. Kristoforus Jawa Bendi, Maria Rosari Efila, Savira Anthony, And Wenny Angeliana. "Pendampingan Usaha: Penggunaan One Single Submission Untuk Ijin Usaha." Wikrama Parahita: Jurnal Pengabdian Masyarakat 4, No. 2       (2020):       103-108. Doi :

Https://Doi.Org/10.30656/Jpmwp.V4i2.2214

Wiradama, I Wayan. “Pengaturan Pelayanan Online Single Submission (Oss) Dalam Rangka Ease Of Doing Business Di Indonesia.” Kertha Semaya 9, No 1 (2020) : 102-111.

Yeni, Manovri, And Ira Dama Yanti. "Kegiatan Pendampingan, Pembuatan Nomor Induk Berusaha (Nib) Melalui Online Single Submission (Oss) Bagi Anggota Koperasi Permaisuri Mandiri Di Kota Banda Aceh." J-Abdi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, No. 3 (2021): 175-188.

Yulia, Aris. "Profesi Notaris Di Era Industrialisasi Dalam Perspektif Transendensi Pancasila." Law And Justice 4, No. 1    (2019):    56-67. Doi :

Https://Doi.Org/10.23917/Laj.V4i1.8045

Dokumen Resmi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, “Online Single Submission (Panduan Penggunaan Registrasi Oss Version 1.00 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia 2018)”.[7].

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal

Wawancara

I Gan Eka Sukraeniyati, Kepala Bidang Pengendalian Dan Pelaksanaan Penanaman Modal Dan Informasi Penanaman Modal Dpmptsp Kota Denpasar, 10 September 2021

Website

Kementerian Investasi/Bkpm. “Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik”. Https://Oss.Go.Id/Informasi/Faq?Kode=01&Id_Faq=377

Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No 11 Tahun 2020, hlm. 73-83

83