Pertanggung Jawaban Hukum Pelaku Usaha terhadap Konsumen terkait Peredaran Obat Tradisional berbahan Kimia Obat

Dewa Ayu Made Fitriani Adiningsih, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Dr. I Made Sarjana, SH., MH., Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Obat Tradisional merupakan obat-obatan yang dibuat dengan ramuan bahan-bahan alami seperti dari tumbuhan-tumbuhan, hewan, bahan mineral yang telah ada secara turun temurun yang digunakan sebagai alternatif sarana pengobatan oleh manusia yang dilakukan berdasarkan pengalaman. Hingga sekarang Badan POM masih mendapati obat tradisional yang masih dicampur dengan bahan kimia obat. Atas uraian tersebut adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu bagaimana perlindungan kepada konsumen terhadap obat tradisional berbahan kimia obat (BKO) dan tindakan hukum apa yang dilakukan oleh BPOM dan pemerintah terkait sanksi apa yang diberikan kepada pelaku usaha obat tradisional berbahan kimia obat (BKO). Tujuan dari penelitian ini yaitu guna menjaga serta melindungi semua konsumen terhadap pelaku usaha penjual obat-obatan tradisional berbahan kimia obat. Penelitian yang di gunakan adalah jenis penelitian normatif, dimana berdasarkan buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil yang di dapatkan dari penelitian penulis yaitu bahwa obat tradisional berbahan kimia obat merupakan obat yang dilarang peredarannya oleh BPOM dan pemerintah. Pertanggung jawaban hukum atau sanski yang di jatuhkan atau di berikan kepada pelaku usaha yang curang yang dengan sengaja menjual dan/atau memproduksi obat tradisional (BKO) yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan UUPK No.8 Tahun 1999.

Kata Kunci: Pertanggung Jawaban Hukum, Obat tradisional, BPOM, Konsumen.

ABSTRAK

Traditional Medicines are medicines made with natural ingredients such as from plants, animals, mineral materials that have existed for generations which are used as alternative means of treatment by humans based on experience. Until now, the POM Agency still finds traditional medicines that are still mixed with medicinal chemicals. Based on this description, the problems that will be discussed are how to protect consumers against traditional medicines made from medicinal chemicals (BKO) and what legal actions are taken by BPOM and the government regarding what sanctions are given to traditional medicine business actors made from medicinal chemicals (BKO). The purpose of this research is to maintain and protect all consumers against business actors selling traditional medicines made from medicinal chemicals. The research used is a normative research type, which is based on books and applicable laws and regulations. The results obtained from the author's research are that traditional medicines made from medicinal chemicals are drugs that are prohibited from circulation by BPOM and the government. Legal liability or sanctions imposed or given to fraudulent business actors who intentionally sell and/or produce traditional medicines (BKO), namely administrative sanctions and criminal sanctions. In accordance with the laws and regulations of UUPK No. 8 of 1999.

Keywords: Legal Responsibility, Traditional Medicine, BPOM, Consumers.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Perkembangan arus globalisasi yang ada saat ini, semua manusia didunia ini hidup yang sehat dan berusaha dengan segala upaya agar dapat membuat badan pulih dan sehat dengan cepat, yang dimana menggunakan macam-macam obat yang tersedia.1 Salah satu cara yang dilakukan untuk memulihkan keadaan secara cepat yaitu dengan mengkonsumsi obat-obatan tradisional. Keinginan untuk menggunakan bahan-bahan alami yang terdapat pada alam guna menjaga kesehatan badan dengan mengolah obat dari alam yang banyak terdapat di Indonesia, dimana sangat memudahkan untuk ditemukan menjadikan industri obat tradisional semakin kuat menambah produksi obat tradisional BPOM merupakan badan yang memiliki wewenang dalam mengawasi obat-obatan dan makanan yang ada di RI, berusaha agar membantu mewujudkan kebutuhan masyarakat berupaya memperkuat fungsinya menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari penyebaran obat-obatan tradisional yang tidak layak keamanannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat. BPOM mempunyai fungsi terhadap pembinaan pengolahan industry melalui cara dimana setiap orang dapat melihat sesuatu secara lengkap dengan berbagai aspek, yaitu dalam hal ini proses pengolahan, penyebaran hingga distribusi, sehingga semua orang tidak lagi mengkonsumsi obat tradisional yang beresiko bagi kesehatan tubuh manusia.2

Berdasarkan UUPK Pasal 4 menyebutkan konsumen mempunyai hak terhadap segala kejujuran informasi terhadap barang yang konsumen beli untuk digunakan ataupun dikonsumsi, produsen atau pelaku usaha berkewajiban atas segala kejujuran inormasi yang diberikan kepada konsumen atas keadaan barang. Banyak sekali konsumen yang belom menyadari bahwa obat tradisional yang dibeli yang mengandung BKO sangat berbahaya apalagi penggunaan terhadap seseorang yang mempunyai riwayat penyakit tertentu.3 Hak-hak setiap konsumen sangat harus dihargai oleh seluruh pelaku usaha, agar setiap pelaku usaha senantiasa memberikan informasi produk yang mereka jual dengan jujur dan aman dikonsumsi oleh konsumen, karena setiap informasi yang tertera pada barang sangat penting bagi setiap konsumen dalam bertransaksi.4

BPOM berkewajiban mengawasi dan menindaklanjuti kesimpangan-kesimpangan yang dilakukan oleh pelaku usaha khususnya produsen atau pelaku usaha obat-obatan tradisional yang curang dengan mencampurkan BKO di dalam obat tersebut. Kesehatan merupakan hak setiap makhluk hidup di dunia ini, karena tanpa adanya kesehatan setiap orang tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan lancar sebagaimana mestinya, maka dari itu kejujuran atas informasi obat sebelum dijual kepada konsumen sangatlah kewajiban bagi setiap pelaku usaha.5

Penjual dan pembeli atau produsen dan konsumen merupakan satu kesatuan yang mempunyai keterlibatan satu sama lain, tanpa adanya produsen atau pelaku usaha seorang konsumen tidak akan memperoleh barang atau jasa yang diperlukan sebaliknyapun tanpa adanya seorang konsumen barang yang diproduksi atau dijual oleh pelaku usaha tidak aka nada yang membeli dan tidak mendapkan keuntungan. Maka dari itu keselarasan dalam berusaha sangat diperlukan, karena jika hak dan kewajiban masing-masing tidak terpenuhi maka aka nada konsekuensinya masing-masing. Diharapkan setiap pelaku usaha obat tradisional selalu jujur terhadap konsumen, karena merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut kesehatan dan nyawa seseorang.

Di zaman sekarang ini perkembangan teknologi mempunyai kemajuan yang sangat cepat, sehingga proses pengolahan suatu produk menjadi sangat cepat seperti yang dilakukan dipabrik-pabrik tertentu, seperti halnya dalam memproduksi produk jamu yang menggunakan mesin dan teknologi yang canggih sehingga terjadi peningkatan produksi tetapi bahan alami menjadi sulid untuk didapatkan lagi sehingga pelaku usaha yang curang mengganti bahan alami tersebut dengan BKO yang sangat berbahaya dikonsumsi oleh manusia karena dicampur ke dalam obat-obatan tradisional yang mereka produksi.6

Kepedulian terhadap masyarakat serta membantu pemerintah yang berwenang dalam menangani peredaran obat tradisional berbahan kimia obat yang semakin marak. Pengawasan terhadap obat tradisional merupakan wewenang dari BPOM dan pemerintah demi melindungi masyarakat sebagai konsumen, karena kesehatan konsumen adalah hal yang paling terutama, serta harus dilindungi. Perlindungan konsumen dilindungi oleh aturan tertulis yang disebut hukum perlindungan konsumen, maka dari itu bagi masyarakat wajib tahu dan paham hak-haknya sebagai konsumen didalam membeli dan mengkonsumsi barang dan/atau jasa.7 Penulis akan membahas

lebih lanjut terkait “Pertanggung jawaban hukum pelaku usaha terhadap konsumen terkait peredaran obat tradisional berbahan kimia obat.” Berlakunya UUPK No.8 Th 1999, agar nantinya berguna bagi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen lebih ditingkatkan lagi sehingga konsumen merasa aman dan nyaman, dan tidak dalam posisi yang lemah di mata hukum. Selain penulisan jurnal yang dilakukan oleh penulis, penulis menemukan beberapa penulisan jurnal yang berkaitan dengan penulisan jurnal yang sedang dilakukan oleh penulis, namun memiliki beberapa perbedaan dengan penulisan jurnal terdahulu. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif yang berdasarkan kajian pustaka dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada penulisan karya ilmiah ini penulis membahas mengenai obat tradisonal yang dicampur dengan bahan kimia obat (BKO) dan sanksi terhadap pelaku usaha dan pengedar obat tradisional yang dicampur BKO tersebut, sehingga terdapat perbedaan pembahasan dengan penelitian terdahulu

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah perlindungan kepada konsumen yang terkait obat tradisional berbahan kimia obat secara hukum ?

  • 2.    Bagaimana bentuk tanggung jawab yang wajib dilakukan oleh produsen atau pelaku usaha yang memproduksi obat tradisional berbahan kimia obat ?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Penulisan ini memiliki tujuan yaitu agar mengetahui perlindungan secara hukum dan hak-hak konsumen yang dirugikan oleh produsen atau pelaku usaha obat tradisional berbahan kimia obat. Serta mengetahui ganti rugi atau sanksi yang dilimpahkan kepada produsen yang nakal berdasarkan hukum perlindungan konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999.

  • II.   METODE PENELITIAN

Penelitian hukum yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan research melalui buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian hukum normatif menginterprestasi secara perspektif tentang hukum sebagai suatu sistem hukum positif. Terdapat 2 pendekatan yang dipergunakan yaitu Pendekatan perundang-undangan (The Statue Approuch) dan Pendekatan Fakta (Fact Approach). Menggunakan 3 sumber bahan hukum yaitu primer, sekunder dan tersier. Teknik terhadap analisis bahan hukum yang digunakan yaitu teknik deskripsi.

  • III.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 3.1.    Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat

Pelindungan yang berdasarkan hukum merupakan cara dan aturan yang dijalankan guna untuk memenuhi hak serta memberikan bantuan serta memberikan rasa yang aman dan terhadap saksi atau sesorang yang dirugikan, pemberian bantuan hukum terhadap korban yang di rugikan merupakan upaya dan langkah perlindungan kepada

masyarakat, yang dapat dilaksanakan dengan beberapa upaya maupun bentuk, salah satunya dengan cara memberikan kompensasi dan bantuan hukum. Penulisan ini membahas bagaimana perlindungan hukum kepada seseorang yang di katakana sebagai konsumen terhadap pelaku usaha yang bertindak curang atau nakal dengan mencampurkan obat tradisional dengan BKO, yang sangat berbahaya untuk tubuh.

Perlindungan konsumen adalah usaha atau cara yang dilakukan pemerintah dalam melindungi dan menjamin perlindungan kepada seluruh konsumen. Bisnis atau usaha yang sehat sangat berkaitan dengan segala kegiatan bisnis yang sehat sesuai dengan aturan hukum yang ada. Keseimbangan antara penjual dan pembeli dengan pemerintah sangat diperlukan, tetapi jika tidak dijalankan maka konsumen berada pada posisi yang serba tidak menguntungkan. Produk yang di hasilkan pelaku usaha merupakan produk yang terbatas produksinya, maka dengan mudahnya pelaku usaha akan menyalahgunakan keadaan dan posisinya tersebut yang merasa sangat di perlukan, dimana akan sangat merugikan pihak konsumen.8

Pelaku usaha obat tradisional seharusnya menjalankan kewajibannya kepada konsumen dalam memproduksi dan mengedarkan obat tradisional yang diperjual belikan dipasaran, berdasarkan Pasal 7 huruf (b) UU No.8 Tahun 1999 yang didalamnya mengatakan bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban untuk memberikan kejujuran atas informasi yang sebenar-benarnya mengenai kondisi barang yang diperdagangkan. Jika ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan maka wajib memberikan ganti rugi akibat dari pemakaian barang yang diperdagangkan kepada konnsumen.

Pelaku usaha penjual obat tradisional berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut, karena ada hak-hak konsumen yang harus dilindungi yang terdapat di rumusan Pasal 4 huruf (a) UUPK yaitu hak atas rasa nyaman aman serta ha katas keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi barang yang dibeli, Pasal 4 huruf (c) yaitu hak atas semua kejujuran informasi mengenai keadaan barang, dan Pasal 4 huruf (h) yaitu hak agar memperoleh kompensasi secara materiil terhadap barang yang di peroleh jika tidak sesuai sebagaimana mestinya. Pada dasarnya pelaku usaha dilarang untuk melakukan tindakan-tindakan yang telah diatur berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999.

Konsumen dengan penjual merupakan satu kesatuan yang masing-masing saling mempunyai kepentingan atau tujuan yang ingin di dapatkan atau dicapai. Apabila hak-hak dari beberapa pihak tidak terlaksana dengan sesuai sebagaimana mestinya, sehingga kemungkinan timbulnya konflik akan terjadi. Demi menjaga dan melindungi

kepentingan semua pihak, maka dari itu sangat diperlukan adanya hukum perlindugan konsumen. Tujuan dari hukum perlindungan konsumen kepada masyarakat terdapat dalam Pasal 3 UUPK. Bab ini penulis membahas mengenai bagaimana peran hukum perlindungan konsumen kepada pelaku usaha obat tradisional berbahan kimia obat, serta tanggung jawab apa yang diberlakukan dang anti rugi apa yang di dapatkan konsumen dari pelaku usaha obat tradisional berbahan kimia obat berdasarkan UU yang semestinya. Beredarnya obat-obatan tradisional berbahan kimia obat membuktikan bahwa adanya hak dari konsumen dan kewajiban pelaku usaha yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pelaku usaha berbahan kimia obat, BPOM mengeluarkan peringatan tegas kepada pelaku usaha serta mengambil kembali ijin penyebaran produk dan menghilangkannya. Peringatan itu apabila tidak dijalankan dan dilaksanakan oleh pelaku usaha maka BPOM akan membatalkan ijin penyebaran produk dan dapat mengajukan ke pihak Pengadilan. Tindakan tersebut telah melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Pemerintah bekerja sama dengan Badan POM RI melaksanakan pengawasan terkait proses pembuatan dan peredaran obat tradisional guna menjaga kesehatan masyarakat dari bahan-bahan yang kurang baik kesehatan. Penjagaan diawali dari syarat-syarat yang harus sesuai dengan ketentuan, bagaimana proses produksi obat tradisional yang sesuai dengan BPOM, administrasi dan sampai ke penjagaan sampai produk beredar di masyarakat. Penjagaan pada saat produk sudah beredar dilaksanakan dengan pengecekan produk secara berkala memantau apakah produsen obat tradisional masih melakukan proses produksi berdasarkan dengan prosedur yang berlaku. Di harapkan nantinya obat-obat tradisional di produksi berdasarkan dengan prosedur yang berlaku sehingga menciptakan obat yang bermutu, bermanfaat dan aman di gunakan oleh masyarakat. 9

Intervensi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha bersama-sama dengan komponen pengawasan lainnya, menunjukkan bahwa kewajiban pemerintah yang dimana bukan saja sebagai pengawas yang hanya diam dan, tetapi harus turut aktif terjun melihat bagaimana kondisi di lapangan, sehingga kebutuhan bagi semua masyarakat tetap terjaga dan terlindungi. Pemerintah yang dengan fungsi dan wewenangnya maka diwajibkan untuk memberikan suatu perlindungan hukum bagi setiap warganya, baik itu dibidang politik maupun dibidang sosial dan ekonomi.

  • 3.2.    Sanksi Yang Diberikan Kepada Produsen Atau Pelaku Usaha Yang Memproduksi Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat

Produsen dan konsumen merupakan suatu satu kesatuan yang bersifat saling ketergantungan, karena seorang atau sekelompok pelaku usaha tidak akan berdiri dengan sendirinya tanpa mendiskusikan bagaiamana penyebaran produknya itu sendiri. Keseimbangan hubungan antara produsen dan konsumen ini sangatlah diperlukan, karena prinsip dari produsen dan konsumen itu yaitu saling membutuhkan dan satu sama lain mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Lahirlah suatu kewajiban pelaku usaha untuk bertanggung jawab serta bertanggung atas dasar hukum atas produk-produk yang di edarkkan dan telah dibeli oleh masyarakat.10 Pelaku usaha merupakan badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang berkedudukan untuk mendirikan usaha yang dilakukan di lingkungan atau wilayah Negara Republik Indonesia, secara sendiri maupun bersama yang dilakukan dengan kelompok tertentu yang diselenggarakan dengan perjanjian dalam berbagai bidang ekonomi.11

Tanggung jawab produsen atau pelaku usaha dalam UUPK diartikan bahwa setiap orang atau kelompok yang menjalankan usahanya didalam wilayah Negara Indonesia pelaku usaha terikat dengan tanggungjawabnya berupa tanggung gugat produk. Setiap seseorang atau sekelompok di wajibkan untuk tanggung gugat produk yang dihasilkan atau diperdagangkannya.12 Berdasarkan UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 isebutkan, yaitu pada Pasal 58 ayat (1) setiap WNI memiliki hak yaitu hak menuntut atas kerugian yang mereka alami terhadap tenaga kesehatan ataupun pihak penyelenggara kesehatan yang menyebabkan terjadinya suatu kelalaian dalam pelayanan kesehatan. Penyimpangan yang ditumbulkan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menimbulkan timbulnya suatu dampak negatif yaitu kerugian materiil dan imateriil yang berdampak pada konsumen wajib memberikan ganti rugi ataupun dikenakan sanksi dari pihak pelaku usaha terhadap pelanggaran yang merugikan pihak konsumen dari produk yang dibelinya yang didapat dari pelaku usaha tersebut.13

UUPK mempunyai tujuan yaitu untuk melindungi dan menajaga seluruh konsumen terhadap kecurangan-kecurangan pelaku usaha, tetapi tidak di lakukan dengan cara mematikan usaha-usaha para pelaku, namun diarahkan untuk menjalankan kegiatan

usaha yang sehat.14 Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi obat tradisional berbahan kimia obat (BKO), dapat dilihat didalam UUPK, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha yang tertulis di dalam UUPK Pasal 19 ayat (1) seorang atau sekelompok pelaku usaha bertanggung jawab terhadap dampak negatif yang di dapatkan oleh konsumen yang di sebabkan karena menggunakan barang atau jasa dengan memberikan kompensasi secara materiil atapun imateriil.

Pasal 19 Ayat 2 UUPK mengatur terkait jenis kompensasi yang di berikan yaitu dengan cara memberikan kompensasi secara materiil yaitu pengembalian uang korban, membiayai dan meberikan perawatan kesehatan dan santunan. Ganti rugi yang diberikan mempunyai tenggang waktu 7 hari setelah anggal transaksi dilakukan dengan korban sebagai pihak yang dirugikan, yang dimana berdasarkan dengan Pasal 19 Ayat 3 UUPK.15 Sanksi apa yang diberikan itu terdapat didalam Pasal 60 sampai 63 UUPK, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan perdata, namun sanksi yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan, dapat berupa dengan hukuman pidana. Yang dapat diancam dengan hukum pidana. Hukum perlindungan konsumen juga meberikan perlindungan konsumen terhadapt perlaku usaha yang tidak mau melaksanakan tanggung jawab seperti memberikan kompensasi dengan cara penyelesain terhadap tuntutan dengan jalan Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSK) atau dapat juga melalui jalur pengadilan.16

  • IV.    PENUTUP

    • 4.1.    Kesimpulan

Perlindungan kepada konsumen yang terkait obat tradisional berbahan kimia obat secara hukum adalah Pemerintah bekerja sama dengan Badan POM RI melaksanakan pengawasan terkait proses pembuatan dan peredaran obat tradisional guna menjaga kesehatan masyarakat dari bahan-bahan yang kurang baik kesehatan. Penjagaan diawali dari syarat-syarat yang harus sesuai dengan ketentuan, bagaimana proses produksi obat tradisional yang sesuai dengan BPOM, administrasi dan sampai ke

penjagaan sampai produk beredar di masyarakat. Bentuk tanggung jawab yang wajib dilakukan oleh produsen atau pelaku usaha yang memproduksi obat tradisional berbahan kimia obat Pasal 19 Ayat 2 UUPK mengatur terkait jenis kompensasi. Sanksi apa yang diberikan itu terdapat didalam Pasal 60 sampai 63 UUPK, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pemerintah diharapkan lebih tegas dan konsisten dalam menangani produksi dan peredaran obat tradisional berbahan kimia obat agar tidak tersebar luas dimasyarakat. Dan diharapkan agar pelaku usaha lebih memperhatikan sebelum mengedarkan produk barang atau jasa yang akan di beli atau di gunakan oleh konsumen tentang kejujuran informasi mengenai produk yang di pasarkan, maka dari itu seluruh konsumen yang mengkonsumsi atau menggunakan barang tersebut terjaga kesehatan dan keselamatannya. Selain itu masyarakat juga diharapkan lebih aktif dan teliti dalam membeli obat tradisional yang beredar dipasaran, agar selalu memeriksa lebih teliti kelayakan dari obat tradisional tersebut. Sehingga sebagai seorang konsumen mendapatkan hak-haknya dan turut serta dalam meningkatkan perlindungan konsumen.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Ahmadi, Miru. Prinsip-prinsip Perlindungan bagi Konsumen di Indonesia (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2011), 1.

Happy , Susanto. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan (Jakarta, Visi Media, 2008), 39.

JURNAL ILMIAH

Arnawa, G. Eka Putra Pratama; Dharmawan, Ni Ketut Supasti. “Pengawasan Terhadap Perusahaan Yang Mengedarkan Obat-obatan Impor Tanpa Izin Edar.” Jurnal Kertha Semaya 5, No.12 (2018): 2.

Sri Agung Arimas, Gusti Ayu; Suharta, I Nengah. “Perlindungan Konsumen Dalam Pelabelan Produk Pangan.”Jurnal Kertha Semaya 2, No.2 (2014): 1.

Kesuma, Gede Jaya; Atmadja, Ida Bagus Putra. “Peran BPOM Provinsi Bali Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Konsumen Berkaitan Dengan Peredaran Obat Yang Mengandung Zat Berbahaya (Policresulen).”Jurnal Kertha Semaya 4, No.3 (2016): 3.

Ayu Noviyanti, Ni Komang: Wiryawan, I Wayan; Rudy, Dewa Gede. “tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Penggunaan Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat.”Jurnal Kertha Semaya 1, No.8 (2013): 2.

Leonada, I Made Gede; Sukihana, Ida Ayu. “Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Melindungi Konsumen Terkait Peredaran Minuman Tradisional Loloh Cemcem Tanpa Izin Edar Di Tabanan.”Jurnal Kertha Semaya 7, No.2 (2019): 4.

Sri Uttami Dharmaningsih, Ni Made; Purwanti, Ni Putu. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dengan Adanya Penggunaan Bahan Tambahan Makanan (BTM) Pewarna.”Jurnal Kertha Semaya 5, No.2 (2017): 1-2.

Putri, Nyoman Rizkyta; Sukranatha, A.A Ketut. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Produk Makanan Kemasan Yang Sudah Kadaluwarsa.”Jurnal Kertha Semaya 2, No.1 (2014): 8.

Rianti, Ni Komang Ayu Nira Relies. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Hal Terjadinya Hortweighting Ditinjau Dari Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.”Jurnal Magister Hukum Udayana 6, No.4 (2017): 5.

Rana Dananjaya, A. A. Gde; M. E. Purwani, Sg. Putri. “Kajian Yuridis Tentang Ketentuan Produksi Dan Ijin Peredaran Obat Tradisional Berkaitan Dengan Perlindungan Konsumen.”Junral Kertha Semaya 1, No.6 (2013): 4.

Anjani, Ida Ayu Maharani Chintya; Novy Purwanto, I Wayan. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pencantuman Klausula Eksonerasi Pada Nota Laundry.”Jurnal Kertha Semaya 8, No.3 (2020): 446.

Kamajaya, Nyoman; Sukranatha, Anak Agung Ketut. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Penjualan Produk Makanan Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia.”Jurnal Kertha Semaya 4, No.3 (2016): 10.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144)

INTERNET

Bahaya Bahan Kimia Obat yang Dibubuhkan Kedalam Obat Tradisional”, Dimuat pada: file:///C:/Users/hp/BadanPengawas Obat dan Makanan versi mobile.html, Diakses Tanggal 3 Desember 2018.

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 3 Tahun 2022 hlm 227-236

236