Pengaturan Arisan Online berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Ni Made Anggita Pradnya Dewi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Ketut Westra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui keabsahan dalam arisan online sebagaimana termaktub dalam UU ITE dan untuk mengetahui proses penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam arisan online. Metode yang digunakan yakni metode penelitian hukum normatif.Bahan hukum yang digunakan, antara lain: bahan hukum primer dan bahan hukum sekuder.Jenis Pendekantan yang digunakan, yakni: a.pendekatan perundang-undangan; b.pedekatan konseptual;dan c.pendekatan argumentasi. Keabsahan dalam perjanjian arisan online yang dilakukan oleh pengurus dengan peserta arisan online dikatakan sah karena dalam perjanjian tersebut dianggap sah jika sudah sesuai dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan UU elektronik.Proses penyelesaian sengketa dalam arisan online ini bisa dilakukan melalui proses pengadilan ataupun di luar pengadilan. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi dalam arisan online ini di luar pengadilan antara lain: negosiasi, konsultasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Kata Kunci: Keabsahan, Perjanjian, Arisan Online

ABSTRACT

The purpose of this study is to determine the validity of the online social gathering as stated in the ITE Law and to determine the settlement process if there is a default in the online social gathering. The method used is a normative legal research method. The legal materials used include: primary legal materials and secondary legal materials. The types of approaches used are: a. regulatory approach; b. conceptual approach; and c. argumentative approach. The validity of the online arisan agreement carried out by the administrator with the online arisan participant is said to be valid because the agreement is considered valid if it is in accordance with the provisions of Article 1320 of the Civil Code and the Electronic Law. The dispute resolution process in this online social gathering can be done through a court process or out of court. As for the things that can be done to resolve disputes that occur in online social gathering outside the court, among others: negotiation, consultation, conciliation, and arbitration.

Keywords: Validity, Agreement, Online Arisan

  • 1.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Dalam perkembangannya teknologi sudah mengalami peningkatan yang sangat cepat. Teknologi juga sangat berperan penting dalam membantu pola kehidupan manusia. Internet merupakan salah satu perkembangan teknologi yang sangat berguna bagi kehidupan manusia saat ini. Kehidupan sekarang setiap harinya selalu berkaitan dengan internet, seakan-akan menjadi budaya pada masa sekarang ini. Internet memiliki dampak positif seperti memberikan kemudahan untuk melakukan komunikasi secara nasional maupun internasional tanpa terdapat batasan.

Teknologi internet sekarang sudah bisa digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Perkembangan internet pada masa sekarang ini juga berdampak baik terhadap terjadinya transaksi online yang dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Proses transaksinya bisa dilakukan tanpa adanya pertemuan antar pihak yang terkait. Hal tersebut dapat lebih mengefisienkan waktu serta memberikan kemudahan. WIdodo menyatakan bahwa : Internet memberikan manfaat diantaranya dengan adanya internet dalam kehidupan manusia, manusia mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta kecepatan, teknologi internet juga mampu mengkoneksikan antar subsistem jaringan super besar yang dapat saling terhubung (online) seluruh dunia dan teknologi internet mampu mengkonvergensikan data informasi, audio dan visual yang dapat berpengaruh dalam kehidupan.1

Kegiatan negosiasi yang dilaksanakan dalam ranah dunia bisnis tanpa adanya pertemuan antar para pihak, maka dapat menggunakan media internet seperti transaksi elektronik untuk melaksanakan. Mengenai hasil dari transaksi elektronik tersebut selanjutnya akan tercipta suatu perjanjian yang tertuang di dalam dokumen elektronik. Dokumen elektronik inilah selanjutnya akan menjadi dasar dalam terciptanya suatu kontrak elektronik yang berhubungan dengan kesepakatan tentang persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan kontrak yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.2 Pada saat ini terdapat berbagai jenis transaksi online dan yang paling sering dilakukan adalah arisan berbasis online. Kegiatan secara online ini sangat banyak diminati karena pengaruh dari perkembangan internet yang memberikan berbagai macam kemudahan serta kenyamanan sehingga banyak orang yang berminat untuk melakukan hal ini.

Arisan adalah sebuah urusan yang dilaksanakan oleh sekelompok orang untuk mengumpulkan dana yang dapat ditarik maupun diundi secara bergiliran. Pada setiap bulan atau tahun biasanya para anggota yang termasuk dalam kelompok arisan tersebut mengumpulkan dana yang selanjutnya akan diundi untuk menentukan pemenang di akhir periode. Menurut kamus besar bahasa Indonesia arisan merupakan: kegiatan mengumpulkan barang atau uang yang nilainya sama oleh beberapa orang yang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang akan memperolehnya.3 Pada saat seluruh anggota dalam kelompok arisan tersebut menyatakan sepakat dalam melaksnakan arisan dengan nilai tertentu atau dengan barang tertentu di dalam suatu bulan atau tahun tertentu, maka akan terciptanya suatu perjanjian antar anggota kelompok arisan. Biasanya dalam arisan online ini perjanjian

dibuat hanya secara lisan saja, jadi tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam hal ini arisan online tentunya memiliki resiko yang tinggi karena para anggota tidak melakukan tatap muka langsung. Tak dapat dipungkiri jika hal ini bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan hasil perjanjian yang telah disepakati oleh para anggota.

Perbuatan-perbuatan yang melanggar kesepakatan dari perjanjian tersebut terntunya sangat merugikan para anggota lain. Ada saja perbuatan yang bisa dilakukan untuk melanggar perjanjian arisan contohnya perserta tidak membayar iuran selanjutnya saat sudah memperoleh bagiannya, keluar dari keanggotaan arisan tanpa konfirmasi pada anggota atau pengurus arisan, dan tidak membayar denda. Hal-hal tersebut pastinya sangat merugikan bagi anggota-anggota yang lain. Ini terjadi karena perjanjian yang dibuat berupa perjanjian secara lisan yang bisa menimbulkan berbagai dampak kurang baik dalam pelaksanaanya. Maka perlunya pengaturan lebih lanjut dalam menangani masalah arisan online ini yang dapat juga di tinjau dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).

Sebelumnya terdapat beberapa penelitian terkait topik yang dibahas. Sebagai contoh pada penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum Atas Kerugian Yang Diakibatkan Oleh Arisan Yang Berbasis Online” yang ditulis oleh Dewa Sang Ayu Made Sugi Yasmarini bersama I Wayan Novy Purwanto yang membahas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap subyek yang melakukan arisan secara online manakala terjadi akibat hukum atas arisan online tersebut.4 Selain itu dalam penelitian yang berjudul “Akibat Hukum Terhadap Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016”yang ditulis oleh Erlin Kusnia Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara yang membahas tentang akibat hukum atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang dilakukan dalam Arisan Online dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban atas akibat hukum dari Arisan Online berdasarkan UU ITE.5 Dalam penelitian ini yang dijadikan fokus pembahasan yakni keabsahan perjanjain arisan online berdasarkan UU ITE dan proses penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam Arisan Online

Berdasarkan uraian di atas maka menarik bagi penulis untuk meneliti lebih lanjut mengenai perjanjian dalam arisan online dengan membuat sebuah karya ilmiah yang berjudul “Pengaturan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana keabsahan perjanjian arisan online berdasarkan UU ITE?

  • 2.    Bagaimana proses penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam arisan online?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Perkembangan teknologi dan ekonomi yang semakin maju menyebabkan timbulnya suatu transaksi online dimana akibatnya tidak jarang dilaksanakannya suatu arisan online maka dalam hal ini penulis mengharapkan suatu tujuan dalam penelitian ini agar nantinya dapat memahami dan mengetahui keabsahan perjanjian arisan online berdasarkan UU ITE serta mengetahui proses penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam arisan online.

  • 2.    Metode Penelitian

Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yakni penelitian hukum yang mengkaji suatu norma, asas dan/ atau doktrin hukum.6 Adapun dalam penelitian ini menggunakan jenis pendekatan: (statute approach) digunakan untuk menalaah peraturan perundang-undangan terkait dengan isu hukum tentang keabsahan perjanjian arisan online berdasarkan UU ITE, (conceptual approach) digunakan untuk memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian hukum dilihat dari konsep-konsep hukum yang melatarbelakanginya, serta (analytical approach) untuk menganalisa bahan hukum yang dijadikan acuan sehingga mengetahui konsepsional suatu peraturan perundang-undangan.7 Dalam teknik penelusuran bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen antara lain; bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan seperti yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan KUHPerdata dan UU ITE serta bahan hukum sekunder terdiri dari jurnal, makalah, buku dan skripsi yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian hukum inidan bahan hukum tersier yang terdiri dari kamus dan ensiklopedi.8

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Keabsahan Perjanjian Dalam Arisan Online Berdasarkan UU ITE

Arisan merupakan kegiatan yang sangat populer pada masa sekarang ini dan memiliki kesan positif di masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi salah satu alternatif untuk menyimpan uang dan suatu saat dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik itu kebutuhan produktif ataupun kebutuhan konsumtif.9 Kegiatan arisan ini biasanya dilakukan dengan cara bertemu secara langsung dengan para anggota di suatu tempat dan melakukan pengundian untuk menentukan siapa pemenang dalam arisan tersebut. Pada saat ini kegiatan bertemu secara langsung dirasa kurang efektif karena banyak yang beranggapan bahwa hal tersebut membuang-buang waktu. Seiring dengan hal ini maka munculah arisan yang berbasis online dengan memanfaatkan perkembangan teknologi sekarang ini.

Arisan online kini telah berkembang pesat di dalam masyarakat dan banyak juga yang menyukainya karena kegiatan ini memanfaatkan teknologi internet. Pada hakikatnya, di Negara Indonesia belum terdapat payung hukum yang jelas mengenai arisan online ini.Dalam hal ini hukum kebiasaanlah yang dapat menjadi patokan untuk

menjalankan kegiatan arisan berbasis online. Kegiatan ini juga memiliki dampak yang bagus bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, antara lain :

  • 1.    Kegiatan arisan online ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana bersosialisai serta memperluas jaringan.

  • 2.    Kegiatan arisan online ini juga memberikan suatu hal yang pasti untuk mendapatkan sejumlah uang ataupun barang yang nilainya jelas.

  • 3.    Kegiatan arisan online ini juga dapat digunakan sebagai sarana bagi para anggota untuk memasarkan suatu produk yang mereka miliki dan bisa melakukannya melalui promosi ke anggota yang lain.

  • 4.    Kegiatan arisan online ini juga dapat difungsikan sebagai sarana untuk melatih diri dalam hal menabung.

  • 5.    Kegiatan arisan online ini juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling bertukar informasi.10

Arisan online tentunya memiliki subjek hukum yang terdiri dari pengurus arisan serta peserta arisan.11 Dalam hal ini para pihak pastinya memiliki hak dan kewajibanya masing-masing antara lain :

  • 1.    Hak Pengurus Arisan Online

  • a.    Pengurus arisan online mempunyai hak untuk memegang ataupun mengambil seluruh uang dari para anggota atau peserta arisan online yang telah terkumpul.

  • b.    Pengurus arisan online memiliki hak untuk melakukan tahapan seleksi bagi para anggota atau peserta yang akan ikut dalam arisan online tersebut dan berhak untuk menerima maupun menolak anggota atau peserta atas dasar penilaiannya sendiri guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kedepanya.

  • c.    Pengurus arisan online juga memiliki hak untuk melaporkan segala tindakan melawan hukum seperti jika terjadinya wanprestasi dari salah satu anggota atau peserta arisan online dan bisa melakukan gugatan ke pengadilan jika terjadi suatu hal yang bertentang dengan perjanjian yang telah disepakati.

  • d.    Pengurus arisan online juga memiliki hak untuk mengikut sertakan dirinya sendiri di dalam arisan berbasis online ini.

  • e.    Pengurus arisan online ini juga mempunyai hak untuk mendapat keuntungan sesuai dengan aturan ataupun perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak yang terlibat dalam arisan berbasis online ini.

  • 2.    Kewajiban Pengurus Arisan Online

  • a.    Dalam melaksanakan kegiatan arisan berbasis online ini, pengurus wajib melakukannya dengan berlandaskan itikad yang baik untuk menimbulkan rasa percaya dari anggota atau peserta yang terlibat dalam arisan berbasis online ini.

  • b.    Pengurus arisan online juga wajib melakukan prestasi kepada anggota atau peserta arisan berbasis online berupa memberikan uang arisan kepada anggota atau peserta arisan berbasis online yang berhak untuk menerima

dengan jumlah yang tepat dengan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

  • c.    Pengurus arisan online wajib memberikan infomasi yang jelas dan bersifat terbuka kepada seluruh anggota atau peserta mengenai segala hal yang berkaitan dengan kergiatan arisan berbasis online.

  • 3.    Hak Anggota atau Peserta Arisan Online

  • a.    Para anggota atau peserta berhak untuk memperoleh sejumlah uang yang telah dijanjikan oleh pengurus arisan online.

  • b.    Para anggota atau peserta arisan online berhak untuk mengetahui jumlah uang yang akan disetor ataupun yang akan diterima nantinya.

  • c.    Para anggota atau peserta berhak untuk mengetahui identitas dari masing-masing orang yang terlibat dalam arisan online tersebut baik itu para anggota maupun para pengurus arisan online untuk menumbuhkan kepercayaan antar sesama.

  • d.    Para anggota atau peserta berhak untuk melakukan gugatan kepada para pengurus jika nantinya terjadi suatu perbuatan yang melawan hukum ataupun wanprestasi.

  • 4.    Kewajiban Anggota atau Peserta Arisan Online

  • a.    Para anggota atau peserta arisan online wajib untuk menyetorkan sejumlah uang pada awal periode yang nantinya akan dikumpulkan oleh para pengurus dan akan dibagikan kembali saat akhir periode melalui pengundian.

  • b.    Para Anggota atau peserta arisan online wajib untuk memiliki itikad baik dan mentaati segala peraturan yang telah dibuat serta telah disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam arisan online tersebut.

  • c.  Para anggota atau peserta arisan online wajib untuk membayar denda jika

ingin berhenti atau keluar dari arisan berbasis online tergantung dari peraturan yang telah disepakati.12

Seiring dengan cepatnya perkembangan arisan online ini tentunya ada dampak-dampak yang akan timbul kedepanya karena belum adanya payung hukum yang lebih spesifik untuk mengatur tentang arisan berbasis online ini. Biasanya dalam pembuatan suatu kesepakatan untuk melaksanakan kegiatan arisan berbasis online ini masih ditentukan sendiri oleh para pihak yang terlibat. Dalam hal pembuatan perjanjian untuk para anggota ataupun peserta yang akan mengikuti arisan berbasis online ini dapat merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).13 Mengenai hal-hal yang mengatur tentang pembuatan suatu perjanjian tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata diformulasikan “perjanjian yang akan dibuat harus memenuhi syarat-syarat mengenai adanya kata sepakat, kecakapan dalam membuat suatu perjanjian, adanya objek dalam perjanjian, serta adanya sebab yang halal”. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata merupakan sebagai acuan dan pedoman untuk melakukan suatu perjanjian yang sah di mata hukum.

Kegiatan arisan online ini sudah bisa dianggap sah di mata hukum karena pada hakikatnya, keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan berdasarkan bentuk fisik dari perjanjian tersebut.14 Dalam hal ini baik secara lisan maupun tulisan serta secara cetak

ataupun elektronik akan dianggap sah jika ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata telah dipenuhi sebagaimana yang dimaksud yakni adanya kata sepakat, adanya objek dalam perjanjian, adanyan kecakapan untuk melakukan perjanjian, serta adanyan sebab yang halal. Jika dikaitkan dengan UU ITE yang selanjutnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU ITE mengenai keabsahan perjanjian arisan online ini bisa dibuktikan melalui dokumen-dokumen elektronik yang di dapat melalui media elektronik sebagai sarana untuk melakukan kegiatan arisan. Jika menggunakan media elektronik sebagai sarananya maka pasti ada suatu data yang tersimpan yang kemudian bisa disebut sebagai dokumen elektronik sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 UU ITE.15 Namun dokumen ini juga bisa dihapus untuk menghilangkan jejak jika terjadi perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi, dimana hal tersebut dapat membuat seolah-olah tidak terjadi suatu kesepakatan yang tertuang dalam suatu perjanjian.Hal yang dapat dilakukan adalah menyimpan segala sesuatu yang berkaitan dengan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang selanjutnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah menurut Hukum Perdata.16

  • 3.2.    Proses Penyelesaian Jika Terjadi Wanprestasi Dalam Arisan Online

Perjanjian merupakan perbuatan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh satu atau sekelompok orang yang sepakat untuk mengikatkan dirinya satu sama lain seperti yang tertuang dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Dalam hal ini anggota atau peserta arisan online telah sepakat untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian untuk melakukan sesuatu. Perjanjian dalam arisan online ini seringkali dilakukan hanya dengan kata sepakat oleh para anggota atau pesertanya tanpa adanya surat perjanjian tertulis. Hal-hal tersebutlah yang menimbulkan banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam arisan online. Namun merujuk dalam Pasal 1320 KUHPerdata memang tidak terdapat pengaturan mengenai syarat perjanjian tersebut tidak harus dalam bentuk tertulis. Jadi, apabila terdapat yang melanggar aturan tersebut walaupun tidak tertulis, maka tetap saja pihak yang melanggar tersebut bisa dikatakan melakukan wanprestasi.

Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi pihak yang merasa dirugikan dalam kegiatan arisan online ini hanya sebatas ganti rugi karena terdapat kendala-kendala seperti tidak adanya surat perjanjian secara tertulis serta tidak adanya jaminan. Dari kejadian tersebut masih bisa dibuktikan dengan dokumen-dokumen elektronik yang di cetak dimana hal ini merupakan alat bukti yang sah.17Dalam hal terjadinya wanprestasi saat kegiatan arisan online berlangsung maka penurus arisan online ini harus melakukan tindak tegas kepada para pelanggar untuk mencegah terjadinya kerugian. Terjadinya suatu pelanggaran dalam kegiatan arisan online ini tentunya tidak lepas dari kesalahan atau kelalaian pengurus dalam menyeleksi para anggota atau peserta yang akhirnya menimbulkan wanprestasi. Bila terjadi wanprestasi

maka pengurus arisan online tersebut harus menyiapkan pertanggungjawaban kepada yang dirugikan.

Wanprestasi adalah tidak terpenuhinya kewajiban yang telah diatur dalam suatu perjanjian sebagaimana telah dibuat serta disepakati oleh para pihak. Wanprestasi bisa terjadi karena sengaja ataupun tidak disengaja. Wanprestasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 1243 KUHPerdata diformulasikan “penggantian biaya, ganti rugi, dan bungan karena tidak terpenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatanya, tetap melalaikannya, atau jika suatu yang harus diberikan atau dibuatnya”. Terdapat unsur-unsur wasnprestasi, antara lain: pertama, kesalahan: kedua,kelalaian;dan ketiga,kesengajaan.18 Hal pertama yang dapat dilakukan jika terjadi wanprestasi adalah dengan somasi atau teguran.19 Dengan adanya teguran pada langkah pertama ini diharapkan agar prestasi segera dipenuhi.

Wanprestasi yang terjadi dalam arisan berbasis online bisa saja dilakukan oleh para anggota atau peserta maupun para pengurus. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk tidak memenuhi suatu perjanjian antara lain:

  • 1.    Tidak melakukan prestasi sama sekali.

  • 2.    Tidak tepat waktu dalam pelaksanaannya.

  • 3.    Melakukan prestasi tapi tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.

  • 4.    Melanggar aturan dari perjanjian yang telah disepakati.20

Perjanjian dalam arisan online adalah suatu peristiwa seseorang yang berjanji atau sepakat untuk mengikatkan dirinya pada orang lain. Dalam hal ini para pihak yang terlibat di dalam arisan online sepakat untuk melakukan sesuatu. Berdasarkan hal tersebut, perjanjian yang dibuat harus memenuhi asas-asas yang bisa di jadikan landasan dalam membuat perjanjian arisan online antara lain:

  • 1.    Asas Kebebasan Berkontrak

Asas ini menyatakan bahwa seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak atau suatu perjanjian, maka bebas untuk menentukan hal-hal apa saja yang akan dituangkan dalam suatu kontrak atau perjanjian tersebut. Pada saat kontrak atau perjanjian tersebut sudah dibuat, maka para pihak tersebut tidak lagi bebas dalam berbuat karena sudah terikat dalam kontrak atau perjanjian yang telah dibuat secara bersama.

  • 2.    Asas Konsensualisme

Asas ini dapat dilaksanakan cakap hukum karena sudah terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.Oleh sebab itu, kesepakatan tersebut menimbulkan kekuatan untuk mengikat perjanjian yang dibuat secara bersama.

  • 3.    Asas Pacta Sunt Servanda

Asas ini disebut juga dengan asas kepastian hukum. Adanya kepastian hukum tentunya membuat para pihak yang terlibat akan merasa aman karena hak-haknya dilindungi dari tindakan sewenang-sewenang.

  • 4.    Asas Itikad Baik

Asas ini menyarankan pada para pihak untuk melaksanakan isi dalam kontrak atau penjanjian tersebut dengan berdasarkan kepercayaan atau keyakinan.

  • 5.    Asas Kepribadian (Personalitas)

Asas ini menunjukan bahwa seseorang yang melakukan atau terlibat dalam pembuatan suatu kontrak atau perjanjian tersebut, namun hanya untuk kepentinagn perorangan saja.21

Hukum acara perdata pada hakikatnya dibuat untuk mengatur kepentingan antar perorangan. Dalam hal ini bila terdapat salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lainnya, maka selanjutnya akan muncul konsekuensi hukum akibat adanya suatu perbuatan ingkar janji.22 Selain melindungi hak perseorangan, hukum acara perdata juga berfungssi untuk mengatur tentang bagaimana cara seseorang untuk mengajukan tuntutan mengenai haknya. Dengan adanya peradilan ini sangat berpengaruh besar bagi seseorang yang mengambil atau menguasai hak orang lain dengan melawan hukum akan dipastikan sebagai pihak yang bersalah.23 Dengan demikian pemegang hak yang sah berhak untuk mendapatkan kembali apa yang telah dikuasai tersebut.

Sengketa hukum biasanya akan menimbulkan suatu akibat hukum, dimana terdapat perbuatan yang bertentang dengan aturan hukum positif atau karena adanya perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam hukum positif tersebut. Sengketa hukum ini dilakukan penuntutan di hadapan instansi hukum negara. Sengketa yang timbul di antara para pihak tidaklah selalu bersifat negatif, sehingga dalam menyelesaikannya harus dilakukan dengan baik agar menemukan hasil terbaik diantara para pihak yang bersengketa.

Proses penyelesaian suatu sengketa yang bisa saja terjadi dalam kegiatan arisan online seperti terjadinya wanprestasi bisa diselesaikan dengan berbagai cara. Penyelesaian sengketa dalam arisan online ini bisa dilakukan melalui proses pengadilan ataupun di luar pengadilan. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi dalam arisan online ini di luar pengadilan antara lain : 1) Negosiasi

Negosiasi biasanya melibatkan para pihak yang bersengketa untuk melakukan suatu diskusi guna mencapai sebuah kesepakatan dalam proses penyelesaian sengketa yang terjadi.

  • 2)    Konsultasi

Konsultasi biasanya melibatkan pihak ketiga sebagai pengah untuk memberi pendapat dan saran serta mengkonsepkan bentuk-bentuk penyelesaian yang diinginkan oleh para pihak yang bersengketa, namun hal ini tidak ada keharusan bagi para pihak untuk mengikuti pendapat dan saran yang diberikan oleh konsultan.

  • 3)    Konsiliasi

Konsiliasi biasnya lebih berperan aktif dalam proses penyelesaian sengketan dimana konsiliator bisa langsung memberi arahan dan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa namun tidak berhak dalam memberikan putusan.

  • 4)    Arbitrase

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase biasanya dibuat dalam bentuk tertulis oleh para pihak yang bersengketa yang selanjutnya akan diputus oleh arbiter dimana putusan tersebut bersifat final.’24

Penyelesaian sengketa dalam arisan online dikaitkan dengan Undang- Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan alternatif Penyelesaian Sengketa khususnya dalam Pasal 6 mengatur:

  • (1)    Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.

  • (2)    Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.

  • (3)    Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.

  • (4)    Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator.

  • (5)    Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.

  • (6)    Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.

  • (7)    Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.

  • (8)    Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran.

  • (9)    Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase.

Berdasarkan pengaturan dalam pasal 6 UU Arbitrase tersebut bahwa terdapat point-point penting dalam menagjukan alternetif penyelesaian sengketa dalam arisan online sebagaimana akan ditempuh melalui lembaga arbitrase atau arbitrase.

4. Kesimpulan

Keabsahan dalam perjanjian arisan online yang dilakukan oleh pengurus dengan peserta arisan online dikatakan sah karena dalam perjanjian baik secara lisan maupun

tulisan serta secara cetak ataupun elektronik dianggap sah jika sudah sesuai dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan UU elektronik. Proses penyelesaian suatu sengketa yang bisa saja terjadi dalam kegiatan arisan online seperti terjadinya wanprestasi bisa diselesaikan dengan berbagai cara. Penyelesaian sengketa dalam arisan online ini bisa dilakukan melalui proses pengadilan ataupun di luar pengadilan. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi dalam arisan online ini di luar pengadilan,antara lain : negosiasi, konsultasi, konsiliasi, dan arbitrase.

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. (Sinar Grafika, Jakarta,2021)

Efendy Muhajir, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 2016)

Sanusi, M.Arsyad, Hukum dan Teknologi Informasi, (Jakarta : Tim kemas Buku, 2015)

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Cetakna Ke-17, (Jakarta, Rajawali Pers, 2015)

Widodo Joko, Analisis Kebijakan Publik : Konsep Dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik, (Malang : Bayu Media Publishing, 2011)

JURNAL

Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. “Akibat Hukum Terhadap Pelaksanaan Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016”, Jurnal Fakultas Hukum Warmadewa 2, No. 2 (2021): 296-302.

Hertanto, A. W,“Pencantuman Batasan Tanggung Jawab Pemilik/Pengelola Situs dalam Transaksi Jual Beli Secara Online dan Dampaknya Bagi Konsumen”, Jurnal Hukum & Pembangunan45, No. 1 (2016): 106-145.

Meidianto, H., Achmad, R., & Warsito, H. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Arisan OnlinE”Doctoral dissertation, Sriwijaya University 4 No. 2 (2018):

Naiborhu, M. D. T. “Keabsahan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Arisan Online (Studi Putusan Nomor. 106/Pdt. G/2017/PN Plk)”Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum

Nim, R. D. “Tanggung Jawab Ketua Arisan Dalam Pelaksanaan Dan Pengelolaan Dana Arisan Di Lingkungan Rt 004 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara”, Jurnal Fakultas Hukum Tanjungpura 4, No. 1 (2021):

Prastya, D, “Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Arisan Yang Dirugikan Dalam Arisan Yang Berbasis Online”, Jurnal Fakultas Hukum Islam Malang, 27 No. 6 (2021): 804-819.

Puspita, L, & Gunadi, A, “Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online Yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian Di Pengadilan Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (Studi Kasus Putusan No. 106/Pdt. g/2017/Pn. Plk)”, Jurnal Hukum Adigama2, No. 2 (2019): 27-46.

Ramadhita, R, & Khoiriyah, I. R, “Akad Arisan Online: Antara Tolong Menolong Dan Riba.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial8, No. 1 (2020): 25-42.

Siambaton, T, & Utomo, U, “Tinjauan Keabsahan Arisan Online Oleh Sekelompok Mahasiswa Dengan Perjanjian”, Jurnal Hukum 8, No. 1 (2019): 21-31.

Wijayanti, N. A., Zaidan, M., & Turatmiyah, S. “Penyelesaian Sengketa Arisan Emas Dalam Hal Nasabah Melakukan Wanprestasi Pada Pt Pegadaian Cabang Jalan Bambang Utoyo”Doctoral dissertation, Sriwijaya University 2 No. 2 (2021):

Yasmarini, D. S. A. M. S, & Purwanto, I. W. N. “Perlindungan Hukum Atas Kerugian Yang Diakibatkan Oleh Arisan Yang Berbasis Online”, Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8, No. 9 (2020): 1-11.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

226

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 3 Tahun 2022 hlm 215-226