PERANAN LEGAL OFFICER DALAM MENCEGAH KREDIT BERMASALAH PADA PERBANKAN

Dewa Ayu Putu Dian Permatasari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Dewa Gede Rudy, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah pada perbankan serta mengkaji peranan legal officer dalam mencegah kredit bermasalah dalam perbankan. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konsep. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Hasil studi menunjukan bahwa faktor kredit bermasalah berasal dari faktor internal dan faktor eksternal, peranan legal officer dalam mencegah kredit bermasalah adalah melakukan analisis kredit dengan baik sesuai pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, serta melakukan pemantauan dari pemberian kredit hingga pelunasan kredit agar menghindari terjadinya kredit bermasalah. Sehingga legal officer sebaiknya melakukan analisis yang lebih baik dan akurat serta pengawasan terhadap kredit dalam perbankan.

Kata Kunci : Legal Officer, Kredit Bermasalah, perbankan

ABSTRACT

The purpose of this study is to determine the factors that cause non-performing loans in banks and to examine the role of legal officers in preventing non-performing loans in banking. This study uses a normative juridical legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. Sources of legal materials use secondary legal materials such as books, journals, and statutory regulations. The results of the study show that non-performing credit factors come from internal factors and external factors, the role of legal officers in preventing non-performing loans is to carry out a good credit analysis in accordance with Article 18 paragraph 1 of Law No. 10 of 1998 concerning Banking, as well as monitoring from lending to credit. repayment of credit in order to avoid the occurrence of non-performing loans. So that legal officers should conduct better and more accurate analysis and supervision of credit in banking.

Key Words: Legal Officer, Non-Performing Loans, Banking

  • I     Pendahuluan

    1.1   Latar Belakang Masalah

Peranan Bank yaitu penghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan dana tersebut kembali ke masyarakat. Penyaluran dana tersebut ke masyarakat bisa lewat pemberian kredit kepada nasabah ataupun debitur.1 Dalam penjelasan pasal 1 angka (2) Undang- Undang No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-

Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengatakan bahwa “bank merupakan usaha yang menghimpun dana dari warga dalam wujud simpanan serta menyalurkan kepada warga dalam wujud kredit serta ataupun bentuk- bentuk yang lain dalam rangka tingkatkan taraf hidup rakyat banyak”

Bank berfungsi dalam mendukung serta meningkatkan taraf hidup masyarakat lewat perkreditan. Bersumber pada Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menjelaskan “ kredit merupakan penyediaan uang ataupun tagihan yang, bersumber pada persetujuan pinjam ataupun meminjam antara bank dan pihak lainnya kemudian diharuskan pihak peminjam tersebut melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang ditentukan beserta imbalan berupa bunga”

Perbankan berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak sesuai penjelasan pasal pasal 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Maka dari itu kegiatan kredit pada bank menerapkan prinsip kehati-hatian ini terlihat dalam kebijakan bank untuk melakukan analisis permohonan kredit, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Pemberian atas kredit ialah aktivitas utama bank yang memiliki efek yang bisa mempengaruhi pada kesehatan serta kelangsungan usaha bank, sebab tidak senantiasa berjalan lancar. Dalam kegiatan pemberian kredit, bisa saja mengalami hambatan, penyimpangan serta penyalahgunaaan, sebab keputusan pemberian kredit mempunyai efek besar bila debitur tidak sanggup membayar kewajiban kreditnya dikala telah jatuh tempo.

Kredit bermasalah mempunyai akibat negatif kepada industri. oleh sebab itu analisis pemberian pinjaman kredit kepada calon debitur sangat berarti untuk bisa mengatur serta menghindari terbentuknya penyimpangan. Analisis kredit yang diajukan oleh debitur dilakukan pada saat kredit belum diberikan. Setelah pihak bank menyalurkan pinjaman kredit kepada debitur, bank melaksanakan pengawasan berkala, sehingga debitur bisa melaksanakan kewajibannya agar tidak terjadi kasus kredit bermasalah. Kredit macet yang dialami bank tidak terlepas dari prinsip 5C seperti capital, capacity, character, collateral serta condition of economic yang semua itu bisa dijadikan patokan penilian terhadap seseorang debitur layak atau tidak untuk diberi kredit.2

Guna melindungi serta meminimalisir efek kredit bermasalah tersebut, serta demi kesehatan serta kelangsungan usaha bank, bank wajib menganalisis calon debitur yang mengajukan kredit dengan melaksanakan evaluasi serta pertimbangan yang sangat cermat serta berjaga- jaga. Pencegahan kredit bermasalah tersebut bisa diawali dari analisis konsep 5C yang lebih baik,guna menilai apakah calon debitur tersebut layak diberikan kredit. Perihal ini merupakan tugas dari legal officer dalam bank.3

Legal officer perbankan bertugas untuk melaksanakan analisis yuridis, melaksanakan pengecekan serta evaluasi jaminan apakah debitur tersebut bisa untuk

mendapatkan kredit, yang juga nantinya diharapkan bisa mengembalikan dana pinjaman, mempersiapkan perjanjian kredit, melaksanakan pengawasan kredit apakah kredit berjalan dengan baik ketika diberikan kepada debitur, seorang legal officer perbankan yang tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya berakibat pada terjadinya kredit macet ataupun kredit bermasalah. Dengan permasalahan tersebut maka penulis mengangkat tulisan untuk mengetahui bagaimana peranan legal officer dalam menghindari terjadinya kredit bermasalah dalam perbankan.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang diangkat dari pemaparan latar belakang diatas yakni:

  • 1.    Apa Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kredit bermasalah dalam perbankan?

  • 2.    Bagaimana peranan legal officer dalam mencegah terjadinya kredit bermasalah dalam perbankan?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan dalam penelitian ini adalah agar mengetahui serta memberikan pemahaman mengenai bagaimana peranan legal officer dalam mencegah terjadinya kredit bermasalah dalam perbankan, serta mengetahui dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kredit bermasalah berkaitan dengan legal officer dalam perbankan.

II Metode Penelitian

Penelitian hukum yang digunakan dalam jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu mengkaji dan menganalisis undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum yang diangkat serta pendekatan pada konsep yaitu mengkaji pendapat dan ahli hukum yang member pandangan terkait isu yang diangkat. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini yakni bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan serta menggunakan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah yang berhubungan dengan legal officer dalam perbankan yang dilakukan dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukumnya menggunakan teknik deskripsi serta teknik argumentasi.

III Hasil dan Pembahasan

  • 3. 1 Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kredit bermasalah pada perbankan

Secara luas kredit bermasalah ialah kredit yang tidak berjalan baik atau debitur tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, seperti pembayaran dari bunga, pengembalian pokok, kenaikan margin deposit, serta pengikatan agunan dan lainnya. Kredit macet atau bermasalah ialah suatu keadaan pembiayaan yang mengalami penyimpangan atas terms of lending yang telah disepakati dalam pembayaran kembali

pembiayaan tersebut, maka terjadilah keterlambatan, dibutuhkan aksi yuridis ataupun diprediksi terdapat mungkin kemampuan loss ataupun kredit macet.4

Faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kredit bermasalah atau macet dalam perbankan ialah faktor internal serta faktor eksternal yaitu :5

  • 1.    Faktor Internal

Faktor ini timbul akibat dari pihak perbankan itu sendiri, adanya kelemahan dan kesalahan yang berasal dari perbankan

  • a)    Kelemahan analisis kredit

Analisis kredit ini dilakukan kepada calon kreditur agar meyakinkan bahwa apakah kreditur dapat dipercaya, apakah kreditur memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut. Dalam melakukan analisis, legal officer kurang teliti dan berhati-hati, agar apa yang seharusnya terjadi dapat berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan dalam penilaian. Maka dari itu analisis kredit yang tepat memiliki peranan yang penting dalam mencegah terjadinya kredit bermasalah.

  • b)    Kelemahan sumber daya dari manusia

Sumber daya manusia merupakan faktor yang mempunyai peranan sangat penting bagi pegawai bank dalam melakukan tugasnya, wawasan yang rendah, pengetahuan, dan pengalaman di bidang kredit itu sendiri serta terbatas pada tenaga professional di bidang kredit dapat berpengaruh bagi pihak bank dalam melaksanakan penyelamatan kredit

  • c)    Kelemahan pengawasan terhadap pemberian kredit

Tidak dilakukannya pengawasan, pembinaan, dan pemantauan secara berulang-ulang serta berkelanjutan, keterbatasan data serta informasi yang berhubungan dengan penyelamatan dari kredit itu sendiri dapat merugikan pihak dari bank. Disebut merugikan karena kredit yang telah diberikan kepada debitur kemungkinan tidak dikelola dengan baik atau untuk keperluan yang tidak penting serta tidak sesuai dari kebutuhan. Maka hal ini dapat memicu terjadi suatu kredit bermasalah

  • d)    Kelemahan dari bidang agunan

Agunan telah diikat dengan sangat baik dan kuat, namun perlu diingat suatu barang jaminan yang secara fisik ada yang dengan mudah berpindah kepemilikan atau tangan dan rawan terjadi kerusakan, maka dari itu petugas yang melakukan pemeriksaan harus melakukan pemantauan dan pengawasan dengan rutin dan isidentil terhadap suatu barang yang dijaminkan agar tidak menyebabkan permasalahan.

  • 2.    Faktor Eksternal

Faktor ini berasal dari debitur itu sendiri terdapat beberapa penyebab dari debitur yang dapat menyebabkan terjadinya suatu kredit bermasalah, sebagai berikut:

  • a)    Kelemahan dari karakter debitur

Setiap debitur pasti mempunyai sifat dan karakter yang berbeda antara satu debitur dengan debitur yang lainnya, karakter dari debitur ini mempengaruhi dalam terjadinya kredit bermasalah. Debitur kerap dengan sengaja tidak

membayar pinjaman meskipun sesungguhnya debitur itu mampu melunasinya, debitur sering memilih acuh dan tidak perduli dan menghindar sehingga sangat sulit untuk dihubungi. Selain itu debitur yang banyak memiliki hutang namun dengan penghasilan yang dimiliki debitur tidak mencukupi akan menjadi suatu masalah untuk debitur, hal ini mempengaruhi debitur dalam melunasi kredit. Debitur akan sering terlambat bahkan tidak mampu membayar dari bunga dan pinjaman dari kredit.

  • b)    Kelemahan kemampuan debitur

Kelemahan kemampuan debitur dapat menyebabkan terjadinya kredit bermasalah karena debitur gagal ketika mengurus usahanya, pekerjaan dari debitur tidak jelas, kurang pengetahuan yang dimiliki debitur dan tidak adanya usaha lain dari debitur, yang dapat mempengaruhi dari kemampuan debitur mendapatkan penghasilan untuk menanggung kelangsungan hidupnya serta melunasi kreditnya.

  • c)    Penyalahgunaan suatu kredit

Terjadi suatu penyimpangan pengguanaan kredit yang dilaksanakan oleh debitur, dimana debitur tidak mampu mengelola uangnya dengan baik dan kurangnya dari pengelolaan administrasi pembukuan dari debitur, sehingga uang habis tak jelas penggunaannya.

  • d)    Musibah

Musibah dapat menyebabkan kredit bermasalah karena debitur melalui hal-hal yang tak terduga datangnya atau diluar kuasanya dan debitur tidak dapat memprediksi hal tersebut sebelumnya. Seperti debitur yang mendapat musibah kematian, debitur yang sakit keras, sehingga tidak mampu membayar kredit lagi. Hal tersebut tentunya akan mengakibatkan terhambatnya kemampuan dari seorang debitur untuk melunasi kredit.

  • 3.2 Peranan Legal Officer dalam Mencegah Terjadinya Kredit Bermasalah pada perbankan

Kedudukan Legal Officer di perusahaan sangat penting adanya, karena sebuah perusahan tidak akan terhindar dari berbagai bentuk masalah, bisa itu masalah internal perusahaan ataupun masalah eksternal perusahaan yang terjadi didalam perusahaan tersebut. Peran dan tugas dari seorang Legal Officer dalam perusahaan ada berbagai macam, mulai dari menganalisis, mengawasi, memonitoring, serta menyelesaikan suatu masalah dan juga memberikan pendapat hukum.

Tingkatan legal officer umumnya terdiri atas staf legal, legal officer, senior legal officer ataupun legal manager. Tetapi tingkatan ini pula bergantung pada wujud serta skala industri. biasanya pada industri besar, department hukum/legal dipandu oleh legal manager yang berperan selaku penasihat hukum direksi namun tidak langsung turun ke lapangan. Yang jadi pelaksana lapangan umumnya legal officer untuk menanggulangi kasus hukum sebaliknya untuk pengurusan dokumen dicoba oleh staf legal officer.6 Dalam melaksanakan tugasnya legal officer berwenang memastikan aksi apa yang hendak dilaksanakan perusahaan contoh dalam perbankan legal officer berhak memastikan apakah nasabah melakukan pelanggaran kredit

Jimmy Joses Senbiring didalam bukunya Legal Officer berpendapat yaitu posisi legal officer disuatu perusahaan bukan hanya mengurus dan menyelesaikan masalah internal dari perusahaan, namun juga mengurus masalah eksternal di perusahaan.7 Peran legal officer ditinjau dari internal yaitu menyangkut fungsional suatu perusahaan, kedudukan dari legal officer ada dibawah direksi namun mempunyai peranan yang penting, mempermudah legal officer ketika berkordinasi dengan internal perusahaan. peran strategis dari legal officer dapat mendekteksi adanya permasalahan di perusahaan sehingga bisa dengan cepat menuntaskan masalah hukum perusahaan terkait.8

Peran legal officer ditinjau dari eksternal sebagai jembatan untuk menghubungkan perusahaan dengan perusahaan lain, swasta ataupun pemerintah. Untuk hal perizinan menyiapkan segala kelengkapan dokumen yang diperlukan, peran lainnya adalah menyiapkan kontrak dengan perusahaan lain dan memonitoring kelangsungan kontrak.9 Perusahaan yang berjalan atau bergerak dibidang perbankan, dimana posisi legal officer menjadi komite kredit bersama dengan bagian account officer serta pimpinan dalam menelaah dan memutuskan apakah suatu kredit yang diajukan debitur bisa diloloskan atau tidak, maka dari itu peran legal officer penting dan sangat dibutuhkan oleh perusahaan khususnya bank.10

Pada perbankan, tugas serta peran legal officer yaitu melakukan analisis yuridis serta menelaah dari keabsahan berkas yang dimohonkan debitur, tugas serta tanggung jawab legal officer pada bank yaitu sebagai berikut:

  • a)    Melakukan pemeriksaan kelengkapan data dari debitur serta data dari pemilik jaminan hal ini membutuhkan persetujuan dari komite kredit untuk pengikatan barang jaminan serta memastikan kebenaran dari aspek legal berkas permohonan kredit

  • b)    Melakukan pemeriksaan dan pengecekan data dari jaminan berupa sertifikat, BPKB dan deposito, serta surat lainnya.

  • c)    Bertanggungjawab terhadap kelengkapan serta keabsahan dokumen pencairan kredit tersebut

  • d)    menyiapkan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan sesuai notarial maupun “dibawah tangan”

  • e)    Bertanggung jawab dengan keamanan serta kelengkapan dokumen kredit dan jaminan dalam perbankan

  • f)    Membuat surat pemblokiran ketika pengikatan kredit, dan mempersiapkan surat roya ketika kredit sudah lunas.11

Pada dasarnya peran legal officer dalam perbankan sangat penting, pertama seorang legal officer dituntut kemampuannya dalam menganalisis berkas permohonan kredit yang diajukan oleh nasabah, kemampuan memperkiraan kebutuhan debitur secara wajar, tepat dan bisa tanggungjawabkan. kedua legal officer melakukan

pengecekan secara yuridis data-data dari jaminan nasabah, ketiga legal officer juga melakukan pengawasan terhadap keadaan dan perkembangan nasabah mulai dari diberikannya pembiayaan hingga pembiayaan tersebut lunas, keempat legal officer juga berperan dalam melakukan penyelamatan kredit. Jika seorang legal officer dapat melakukan tugas dan perannya dengan baik maka hal tersebut dapat mencegah terjadinya kredit bermasalah yang timbul dikemudian hari.

Sebelum kredit diberikan oleh bank, bank akan melakukan Analisis dokumen kredit tugas ini dilaksanakan oleh legal officer kepada calon debitur untuk memastikan jika debitur benar dapat di percaya serta mampu melunasi dana kredit itu.12 berikut harapan dari analisis dari kredit yaitu agar mendapatkan keyakinan jika usaha nasabah layak, nasabah memiliki kemampuan serta kemauan menjalankan kewajiban itu kepada pihak bank dengan baik, termasuk pelunasan pokok dari pinjaman serta bunganya sesuai perjanjian.13

Analisis kredit ini dilakukan karena saat memberi kredit bank pasti akan mendapatkan resiko seperti kredit bermasalah seperti terlambat bahkan tidak kembali dana yang dipinjamkan yang menyebabkan kerugian dalam perbankan. Analisis merupakan kegiatan wajib yang dilakukan oleh bank, hal ini terdapat pada pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang menyatakan:

“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”

Saat menerima permohonan kredit, sangat ada kemungkinan terjadi kesalahan dari analisis kredit, ataupun kesengajaan agar memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan pihak lain. Maka dari itu, Dalam menjalankan tugasnya seorang legal officer harus melaksanakannya berdasarkan prinsip kehati-hatian seperti pada ketentuan pasal 2 dan pasal 29 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Terdapat lima prinsip pemeriksaan suatu kredit dalam perbankan yaitu 5C dan 7P. 5P yaitu (character) karakter yaitu sifat serta kebiasaan dari debitur mempengaruhi pada pelolosan kredit atau diterimanya kredit, (capacity) kapasitas yaitu kemampuan pihak debitur untuk membayar kredit, (capital) capital yaitu melihat dari modal seorang debitur, banyak modal yang diberikan, debitur akan di lihat semakin serius ketika melaksanakan usaha, (collateral) yaitu jaminan diperlukan untuk dana cadangan seandainya debitur tidak mampu membayar pinjaman, (condition) kondisi yang dimaksud adalah keadaan perekonomian penting ditinjau seperti kondisi daya beli di masyarakat, luas suatu pasar, perkembangan teknologi, serta persaingan ditambah bahan baku dan pasar modal dan lainnya.

Penilaian dokumen kredit menerapkan 7P yaitu sebagai berikut :

  • 1)    Personality

merupakan penilaian yang dilakukan kepada nasabah dilihat dari kepribadiannya yaitu kelakuan, emosi, serta bagaimana orang tersebut dalam menyelesaikan permasalahan dan kepribadiannya di masa lalu

  • 2)    Party

Merupakan penilaian untuk mengklasifikasi nasabah kedalam golongan-gologan tertentu sesuai modal awal, loyal, serta karakter

  • 3)    Purpose

yaitu pertinjauan terhadap tujuan dari seseorang untuk mengambil kredit, termasuk jenisnya diinginkan oleh nasabah

  • 4)    Prospect

Merupakan penilaian terhadap usaha nasabah, apakah usaha yang akan datang tersebut dapat mendatangkan keuntungan atau tidak, dengan kata lain memiliki prospect atau sebaliknya

  • 5)    Payment

Yaitu pertinjauan mengenai cara nasabah membayar pinjamannya dengan kata lain kreditnya atau sumber dana guna membayar kreditnya

  • 6)    Profitability

Merupakan penilaian terhadap cara nasabah mendapatkan laba, dilihat dari periode ke selanjutnya apakah meningkat atau menurun

  • 7)    Protection

Merupakan bagaimana guna kredit yang telah diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, maka kredit tersebut diberikan aman14

Peran lain legal officer adalah melakukan pengecekan terhadap jaminan kredit, apakah jaminan tersebut telah memenuhi syarat untuk bisa dijaminkan oleh debitur, dalam melakukan pengecekan terhadap barang jaminan kredit hendaknya mempertimbangkan 2 faktor sebagai berikut

  • a)    Secured, ialah jaminan mengikat dengan yuridis formal, jika dikemudian hari nasabah wanprestasi, maka dari itu bank dapat melaksanakan langkah eksekusi

  • b)    Marketable, ialah jika jaminan itu akan di eksekusi, bisa dengan cepat dijual ataupun diuangkan guna membayar hutang kredit dari nasabah

Kemudian pengecekan terhadap data-data dokumen dari jaminan tersebut apakah jaminan tersebut merupakah pemilik sah secara hukum dari debitur atau orang lain agar tidak mendatangkan masalah dikedepannya, maka jaminan harus dianalisis dengan baik.

Selanjutnya peranan legal officer dan dibantu juga oleh pihak bank untuk melakukan pengawasan kredit, hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui dan memonitoring perkembangan kredit, mulai dari pemberian kredit, dokumen kelengkapan kredit, perkembangan usaha kredit, pengawasan penggunaan kredit bagaimana riwayat pembayaran dan hasil prestasi keuangan, kemudian pengawasan terhadap barang jaminan. Pengawasan kredit ini dilakukan karena memiliki peranan penting untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya kredit bermasalah dan untuk menjaga pembayaran agar tetap berjalan dengan baik.

Kemudian dalam melakukan penyelamatan kredit bermasalah, legal officer memiliki peranan untuk membuat surat-surat yang diperlukan jika penyelesaian

kredit dilakukan melalui lembaga hukum yaitu pengadilan ataupun direktoral jenderal piutang dan lelang negara. Legal officer dalam hal ini berperan menyiapkan surat-surat dan melakukan tindakan yaitu

  • 1)    Surat1teguran yang pertamal

  • 2)    Surat2teguran yang kedua

  • 3)    Surat peringatan yang pertama

  • 4)    Surat peringatan kedua

  • 5)    Melakukan,somasi

  • 6)    Mendaftarkan,gugatan tersebut di pengadilan resmi

Prosedur tersebut dilakukan setelah dilakukan perundingan oleh kreditur dengan debitur untuk member keringanan syarat kredit, namun debitur tetap tidak mejalankan pembayaran kredit.15

  • IV Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas, pada artikel ilmiah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa 1) Faktor yang mengakibatkan terjadinya kredit bermasalah adalah faktor dari internal serta eksternal. faktor internal yaitu bersumber dari bank,yaitu kelemahan analisis kredit, kelemahan dari sumber daya manusianya dalam hal ini pihak-pihak dalam bank itu sendiri melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pemberian kredit. salah satunya peran dari legal officer dalam bank memegang peranan penting untuk mencegah terjadi kredit, factor dari legal officer yang menyebabkan kredit bermasalah diantaranya lemahnya pengawasan pada debitur yang melakukan kredit serta lemahnya analisis kredit sehingga hal tersebut bias menyebabkan kredit bermasalah dalam perbankan. 2) Peranan legal officer dalam mencegah terjadinya kredit bermasalah yaitu pertama dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, pihak bank harus melakukan analisis sebelum pemberian kredit. dalam menganalisis secara yuridis dari permohonan kredit yang diberikan oleh debitur dilakukan dengan tahapan 5C dan 7P sesuai dengan ketentuan bank, kedua legal officer melakukan pengecekan secara yuridis mengenai data-data dari jaminan debitur, ketiga legal officer melakukan pengawasan terhadap kedaan dan perkembangan debitur mulai dari pemberian kredit, perkembangan kredit, hingga lunas, keempat legal officer berperan dalam melakukan penyelamatan penyelesaian kredit dengan mempersiapkan surat-surat yang diperlukan jika penyelesaian melalui lembaga hukum. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut legal officer menggunakan prinsip kehati-hatian, akurat dan sesuai prosedur dari ketentuan bank. Sehingga dapat mencegah terjadinya kredit bermasalah dan dapat meningkatkan kesehatan bank.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Jimmy joses sembiring S.H, M.Hum“Legal Officer” Jakarta Selatan, Transmedia Pustaka, Cetakan Pertama, 2009.

R.Tjiptoa Dinugroho,“Perbankan Masalah Perkreditan, Penghayatan, Analisis dan Penututan” Jakarta, Pradnya Paramuta, Cetakan keenam, 1994

Sembiring, Dr Sentosa.Hukum Perbankan Edisi Revisi. Bandung, CV Mandar Maju, 2012

Jurnal

Andi Nursyahriana, Michael Hadjat, Irsan Tricahyadinata, “Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet” Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman, Volume 19, No 1, 2009.

Asriyani Basri, Hamsir,“Peran dan Tanggung Jawab Legal Officer” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar,

Chosyali Achmad, Tulus Sartono, “Optimalisasi Peningkatan Kualitas Kredit Dalam Rangka Mengatasi Kredit Bermasalah”. Universitas Diponegoro, Volume 15, Nomor 1, 2019.

Dewi, Rini Sukma. “Tinjauan Yuridis Jabatan Legal Officer (Bagian Hukum) dan pertanggungjawabannya secara perdata” Universitas Islam Negeri, 2020.

Pertiwi Risna Eka, Yusman Syaukat, Dwi Rachmina. “Faktor Yang Mempengaruhi Kredit Bermasalah Bank Konvesional dan Syariah Di Indonesia” Jurnal Aplikasi Manajemen dan Bisnis, Vol 6, No 1, 2020.

Faisal Achmad, Rande Samben, Saimah.“Analisis Kredit Bermasalah” Universitas Mulawarman, Volume 3, Nomor 1, 2018.

Pramuris Prismawanti, Analisis Sistem Pengajuan Kredit dan Pengendalian Inter”, Universitas Muhammadiyah, Skripsi, Surakarta, 2014..

Rahmawati, Ayu Trieesnaning, “Analisis Keputusan Pemberian Kredit Dalam Langkah Meminimalisir Kredit Bermasalah), Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Vol 35, No 1, 2016.

Rosita Ayu Sraswati, “Peranan Analisis Laporan Keuangan, Penilaian Prinsip 5C Calon Debitur dan Pengawasan Kredit Terhadap Efektivitas Pemberian Kredit” Universitas Negeri Yogyakarta, Volume 1, Nomor 1, 2012.

Saifi Muhammad. “Analisis Keputusan Pemberian Kredit Dalam Langkah Meminimalisir Kredit Bermasalah”. Jurnal Administrasi Bisnis Volume 35 Nomor 1 Tahun 2016.

Soekapdjo Soeharjoto, Debbie Aryani Tribudhi, Pengaruh faktor eksternal dan internal terhadap kredit bermasalah perbankan konvensional di Indonesia” Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti

Vira Credo Media, Putra. Kedudukan Dan Fungsi Legal Officer”Jurnal Vol 1, No 4, 2013.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No 9 Tahun 2020, hlm. 25-34.

34