PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK

KONSUMEN UNTUK MEMPEROLEH MAKANAN
SESUAI TAKARAN DALAM KEMASAN

I Putu Bayu Pradnyana, Fakultas hukum Universitas Udayana e-mail: [email protected]

A.A Gede Oka Parwata, Fakultas hukum Universitas Udayana e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Pembelajaan yang sering dilihat dalam kemasan yang tidak sesuai dengan takaran isinya menjadi suatu perbincangan pada anak jaman sekarang, banyaknya makanan ringan yang menampilkan kemasannya tidak sesuai dengan isi yang ada di dalamnya. Tujuan Penulisan agar dapat memahami perlidungan hukum terhadap hak konsumen untuk memperoleh makanan sesuai takaran dalam kemasan. Metode penelitian dalam Memahami permaslahan digunakan suatu pendekatan secara Hukum Normatif yang dengan konsep peraturan - peraturan yang tersampaikan mengkaitkan dengan literatur dan jurnal, konsep yang digunakan Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, serta mengkaitan dengan permasalahan, dimana terjadi kekaburan norma-norma menunjukan bahwa konsumen tidak mendapatkan hak sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 4 huruuf c Undang–Undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tertuang hak konsumen atas informasi yang benar, jelas dan jujur dari pelaku usaha, untuk kewajiban pelaku usaha pada Pasal 7 huruf b menjelaskan memberikan informasi yang benar dan jelas dan jujur mengenai kondisi barang, permasalahan ini sering terjadi dimana pelaku usaha memberikan informasi pada kemasan tidak benar, maka adanya akibat hukum yang diterima pelaku usaha tertuang pada Pasal 62 ayat 1 UUPK diberikan sanksi 5 tahun pidana penjara atau denda Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah)

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Konsumen, Takaran Kemasan

ABSTRACT

Learning that is often seen in packaging that does not match the size of its contents is a conversation among children today, the number of snacks that display the packaging does not match the contents inside. The purpose of writing is to understand the legal protection of consumers' rights to obtain food according to the dose in the package. The research method in understanding the problem uses an approach based on Normative Law which with the concept of the rules conveyed is related to literature and journals, the concept used is the Legislative Approach, and deals with problems, where there is a blur of norms indicating that consumers do not get rights in accordance with the provisions in Article 4 letter c of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, states the consumer's right to correct, clear and honest information from business actors, for the obligations of business actors in Article 7 letter b to explain to provide correct information and clear and honest regarding the condition of the goods, this problem often occurs where business actors provide incorrect information on the packaging, so there is a legal consequence that business actors receive as stated in Article 62 paragraph 1 of the UUPK is given a sanction of 5 years imprisonment or a fine of Rp. 2,000,000,000.00 (two billion rupiah)

Key Words: Legal Protection, Consumer Rights, Package Size

I PENDAHULUAN

  • 1.1    Latar Belakang

Perubahan jaman modern berpengaruh dengan sangat signifikan termasuk kedalam keadaan ekonomi yang tinggi, seiringan dengan itu kebutuhan manusia semakin meningkat dalam hal pembelanjaan sebagai kebutuhan dasar seperti bahan pangan menjadi kebutuh sehari-hari dalam kehidupan manusia, untuk itu memenuhi kebutuhan tersebut harus melakukan pembelanjaan sehari-hari, adanya produk baru di Indonesia mengakibatkan perkembangan dari tingkat penjualan yang meningkat serta adanya keinginan dan komitmen dari pelaku usaha yang berintregritas dan merata di setiap sektor pembelanjaan yang menyeluruh.1 Perdagangan ini berkaitan dengan pelaku usaha dengan konsumen yang terjadi adanya pembelajaan yang dimaksud sebagai kebutuhan manusia dengan adanya hubungan jual beli atau transaksi maka setelah itu akan dilakukan pembayaran, dalam transaksi jual beli barang sebagai bentuk konsep dalam suatu pembayaran barang atau makanan ringan yang sudah dibeli yang dengan berbagai jenis pembayaran baik secara tunai maupun non tunai.2 Tata cara pembayaran sangatlah penting untuk mengetahui bagaimana kepuasan dari konsumen dalam menjalankan suatu kesepakatan jual-beli maka oleh sebab itu sangatlah penting untuk selalu mengedepankan suatu ketelitian dalam melakukan pembelian agar tidak terjadinya suatu hal yang tidak dinginkan dalam proses transaksi.3 Metode pembayaran yang sering dilakukan dengan cara tunai maka konsumen seharus membawa uang atau bekal dengan jumlah yang banyak karena transaksi jual beli memerlukan jumlah uang yang cukup untuk keperluannya, mengenai hal itu dimana pelaku usaha sering melakukan kecurangan untuk meraup keuntungan misalkan dalam dalam kemasan barangnya tidak sesuai dengan isi di dalamnya, terkait dengan itu perlindungan hukum akan diberikan kepada konsumen jika terjadinya kecurangan, karena memiliki hak-hak yang menjadi dasar perlindungan terhadap konsumen.4 Kemasan yang dimaksud biasanya yang terjadi kekurangan takaran yang tertulis di dalam kemasan itu akan memberikan informasi yang tidak benar terhadap konsumen yang sesuai hak konsumen dalam memperoleh suatu Perlidnungan Hukum untuk diberikan informasi yang akurat terhadap pelanggan.

Pelaku usaha untuk pemasangan iklan memberikan tambahan di dalam kemasannya itu untuk menarik daya minat pelanggan terhadap barang yang akan dibeli, pemasangan lebel atau iklan pada misalkan pangan harus sesuai keterangan yang pasti terhadap masyarakat terkait seluruh makanan yang akan dibungkus dalam kemasan, seperti informasi kualitas kandungan gizi, mutu, keamanannya. Kemasan maupun sering disebut embalase yang berisi informasi tentang produk dalam

kemasannya yang memiliki berbagai jenis fungsi sebagai bentuk konsep dari sebuah perlindungan terhadap isi dari sebuah kemasan, yang menjadi beraneka ragam bentuk untuk mempercantik jenis kemasan dengan pengertian yang mengisikan suatu pokok jenis makanan yang bergizi dan memiki rangkuman jumlah protein dan karbohidrat dari sebuah isi dalam jenis makanan yang diproduksi, terdapat informasi yang tepat mengenai komposisi, gizi, serta kadaluarsa produk.5 Dengan ini informasi mengenai produk barang dalam kemasan harus sesuai informasi tepat sesuai dengan yang tercantum pada kemasannya, untuk takarannya seperti adanya kekurangan di dalam isinya maka akan menjadi keuntungan bagi pelaku usaha, adapun resiko yang terjadi akan merugikan konsumen karena jelas yang terjadi pada kemasan tidak sesuai dengan pada isi di dalamnya.

Produk makanan baru dan komposisi tidak benar yang akan dijual oleh pelaku usaha yang memikirkan strategi pemasaran dalam melihat suatu peluang usaha dalam masyarakat, menjadi suatu cara baru untuk menentukan cara pemasaran baik menggunakan media sosial ataupun offline di jalanan, dengan telah dibuatkan suatu cara pemasaran yang baru maka cara yang berada di luar negeri juga dapat dilihat oleh masyarakat Indonesia, produk makanan yang tidak memiliki komposisi yang benar atau lengkap dapat mengakibatkan kerugian yang akan dirasakan oleh konsumen untuk jangka Panjang yang akan berimbas kepada kesehatan dari konsumen, yang harus diperhatikan dan juga dijaga, dengan adanya penambahan yang berbeda dari komposisi yang disajikan akan menjadi suatu kerugian yang mendalam bagi konsumen dan tingkat kepercayan yang akan berkurang, dan produksi harus memang halal untuk dikonsumsi, seperti pada negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam yang terdapat larangan memakan daging babi, ini menjadi infomasi yang penting dan sangat di butuhkan dalam kemasan supaya tidak merugikan masyarakat, keamanan produk makanan yang di konsumsi konsumen sangat peting di ketahui nilai gizi dan kualitiasnya.6 Hal ini menjadikan pelaku usaha harus benar benar jujur dan tepat memberikan informasi terhadap kemasan yang akan di jualkannya, Selain itu pelaku usaha harus menjaga kualitas makanan yang akan di jual ke konsumen dengan memperhatikan ketahanan atau tekstur makanan, maka dari itu perlu adanya kemasan yang berkualitas menjaga makanan agar lebih bertahan lama.

Kemasan makanan tersedia dalam berbagai bentuk dan di sediakan oleh pelaku usaha kemasan makanan, bahkan distributor makanan terbesar terkadang juga mengandalkan perusahaan pengemasan makanan untuk membantu pengemasan makanan, selain itu kemasan makanan komersial yang biasa dijual ke restoran, sebagian besar dari barang-barang ini dijual ke toko di tingkat grosir dan kemudian di jual ke konsumen dengan cara eceran. Kemasan merupakan pembukus makanan atau barang, agar bertahan lama untuk di jual ke tingkat eceran. 7 dalam hal makanan yang sudah dikemas rapi dan dimasukan kedalam kardus lalu di kirim ke toko-toko grosiran itu bisa dikatakan sebagai barang yang akan dijual kembali dengan cara eceran terhadap konsumen. Kemasan sebagai bentuk terluar yang menjadi bahan penutup makanan memang menjadi suatu pusat perhatian yang harus diperhatikan, bahkan menjadi

ketelitian yang extra sebelum dilakukanya penjualan kepada masyarakat, sebagai pengamanan terluar sangatlah berpengaruh untuk kualitas makanan yang akan di produksi nantinya biamana tidak dilakukan secara teliti maka akan berpengaruh dalm merusak cipta rasa dari olahan tersebut.

Mengenai hal kemasan untuk menarik daya konsumen sering terjadi pelaku usaha tidak memberikan informasi yang tepat dalam lebel kemasannya, misalkan pada beratnya dimana sering terjadi tidak sesuai setelah di review produknya. Untuk itu tentunya ada perlindungan hukum terhadap konsumen dalam ketentuan Peraturan tentang ketentuan dalam perlindungan Konsumen, dituangkan adanya suatu hak-hak seorang konsumen yang berhak mendapatkan kejelasan dengan pasti dan sesuai dengan barang yang dibeli, kejujuran dan kepastian pelaku udaha dalam memebrikan suatu kepastian dan jaminan hukum terhadap konsumen yang dimaksud barang disini adalam produk makanan atau pangan yang sudah di kemas rapi dan dijual kekonsumen dengan cara eceran. Serta adanya pengaturan mengenai pemberian lebel pada produk makanan atau pangan yang dimaksudkan sebagai bentuk yang jelas dan memiliki suatu kepastian huym terkait dengan ketetuan dasar suatu barang dapat dikatagorikan sebagai pangan, dalam ketentuan dasar yang menjadi bahan acuan dijelaskan dalam ketentuan tentang Pangan. Penulisan ini tentunya memberikan perlindungan terhadap dan kepastian hukum dalam prospek kedepanya terhadap konsumen, agar selalu melihat dari berbagai persepektif terlebih dahulu sebelum menentukan untuk membeli suatu produk yang belum jelas, ataupun tidak sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam lebel yang merugikan dan membuat konsumen merasa beban serta seharusnya pelaku usaha tanpa diperingatkan harus memberikan transparansi kepada konsumen karen banyak permaslahan yang dialami oleh konsumen dalam melakukan suatu transaksi,.8

Pengaturan barang antara lain produk makanan pangan di dalam kemasan, selain itu melihat pada fakta yang terjadi sering kali pelaku usaha dengan sengaja mngurangi takaran, jumlah barang yang diproduksinya dengan tidak sesuai tertulis dalam kemasannya. Untuk itu perlunya penelitian lebih lanjut untuk membahas perlindungan hukum terhadap hak konsumen untuk memperoleh makanan yang tidak sesuai takaran dalam kemasannya.

Orisinalitas merupakan perbedaan penulis dengan penulis-penulis yang terdahulu, adapun perbedaan penulis9 dengan adanya penulisan yang sebelumnya oleh Ni Made Dwi Andiari karya tulisan jurnalnya yang berjuldul perlindungan hukum terhadap hak konsumen terkait transaksi barang palsu pada situs jual beli online, dalam penulisannya menekankan bagaimana pelindungan hukum terhadap hak konsumen yang terkait transaksi barang palsu pada situs jual beli online, yang tercantum dalam Pasal 4 huruf c UUPK, serta memberikan edukasi mengenai akibat hukum pelaku usaha jika melakukan transaksi barang palsu pada situs jual beli online yang dilihat pada Pasal 60 ayat 2 UUPK dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik dalam Pasal 45A ayat (1) merumuskan Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian

konsumen dalam Transaksi Elektronik sedangkan dalam penelitian tulisan yang saya kaji dijelaskan terkait dengan bentuk pengaturan hukum dalam konsep kerugian bagi konsumen dalam takaran yang tidak sesuai dengan kemasan.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Penulis menarik suatu konsep pembahasan untuk dilakukan penelitian dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dengan mengkaitkan melihat fakta-fakta yang diuraikan dalam latar belakang dengan rincian yang dikaitkan dari permaslahan membuat ditentukan rumusan masalah sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimanakah perlindungan hukum dalam kerugian konsumen yang tidak memperoleh makanan sesuai takaran dalam kemasan ?

  • 2.    Bagaimanakah akibat hukum bagi pelaku usaha yang dengan sengaja mengurangi takaran makanan dalam kemasan ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Dari permasalahan yang telah di rumuskan maka tujuan penulisan agar dapat memahami perlidungan hukum terhadap hak konsumen, maka tujuannya untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum dalam kerugian konsumen yang tidak memperoleh makanan sesuai dengan takaran dalam kemasannya, serta mencari akibat hukum bagi pelaku usaha yang dengan sengaja mengurangi takaran makanan dalam kemasannya.

II Metode Penelitian

Metode penalaran dengan konsep penelitian suatu Hukum Normatif dalam tata cara mengkaji peraturan–peraturan yang tertulis, mengkaitkan dengan literatur serta permasalahan yang ada serta pendekatan perundangan-undangan dengan mengkaji berbagai perspektif perputakaan mengkaitkan norma-norma.10 Teknik pengumpulan menggunakan kajian konsep primer dengan peratutran perundang-undang dan skunder yang berupa pemahaman literatur, berita, serta teknik penelitian menggunakan analisis kajian deskripstif.11 Mengenai hal ini penenelitian menggunakan pemahaman secara legalitas aturan maupun ketentuan Hirarki peraturan di Indonesia tentang perlindungan hak yang tidak sesuai takaran dalam kemasannya, sedangkan analisi kajian deskriptif yaitu memaparkan yang ada di dalam literatur dengan melihat subyek dan obyek penelitian.12

III Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Bentuk Perlindungan Hukum Dalam Kerugian Konsumen Yang Tidak Memperoleh Makanan Sesuai Takaran Dalam Kemasan

Berdasarkan hasil dari penelusuran pengaturan hukum yang terjadi di Negara Indonesai, adanya peraturan hukum Positif yang mengakaitkan dengan kerugian konsumen yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Di jelaskan bahwa seorang konsumen sebagai orang yang menggunakan dan membeli suatu makanan/barang yang diperolah dengan melakukan pembayaran agar dalam pemakaian barang yang telah dibeli menjadi milik pribadi dan berhak untuk digunakan ataupun dikonsumsi. Konsumen juga bisa dikatakan sebagai pelanggan atau pembeli dalam hal perdagangan, dimana tentunya adanya transaksi jual beli barang ataupun produk yang dibutuhkan sehari-hari. Konsumen adalah raja halini dikarenakan konsumen menjadi salah satu elemen penting dalam sistem perkonomian modern, sebaik apapun kualitas produk yang dihasilkan, sehebat apapun pelayanan yang akan diberikan pelaku usaha, barang atau makanan yang sudah dikemas tersebut tidak akan di beli oleh pembeli jika barang tersebut tidak dibutuhkan nya, maka dikatakannya konsumen adalah raja memiliki makna bahwa para pelaku usaha harus memahami keinginan dan harapannya.13 Mengenai hal ini konsumen dikatakan sebagai raja dalam membeli barang dikarenakan sebagai seorang pembeli berhak memperoleh hak dan ketentuan serta infomasi yang akurat terkait dengan barang yang diperoleh.

Kebubutuhan manusia ini yang beraneka ragam dan sangat penting, kebutuhan dapat dilihat dari banyakanya tingkat produksi makanan yang diatur dalam kemasan yang membuat peningkatan jumlah barang yang harus dibeli oleh konsumen dan menimbulkan pengeluaran yang meningkat, makanan sebagai pangan yang sangat penting untuk nutrisi tubuh sangat perlu diperhatikan oleh pelaku usaha yang memproduksi baik pangan dalam olahan gandum, air ataupun makanan ringan.14 Produk nutrisi dan gisi yang disini dikatakan sebagai pangan dengan berbagai olahan makanan tentunya mempunyai tekstur, aroma, dan ciptas rasa yang harus dipertahan dengan adanya kemasan untuk menjaga kualitas dari makanan tersebut. Sementara itu kemasan dibuat dengan bahan-bahan yang tidak berbaya bagi konsumennya, agar makanan tetap tahan lama perlunya kemasan yang berkualitas dan selain itu kemasan juga di buat untuk menarik daya perhatian konsumen terhadap produk makanan yang diolahnya, untuk itu pengaturan mengenai pangan dilihat pada Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tertuang dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan pangan berhasal dari sumber hayati dan kekayaan alam yang berlimpah baiksebagai hasil oerkebunan, dilaut dengan memperoleh ikan dan akan diolah menjadi sumber nutrisi dan gisi bagi manusia baik diolah menjadi makanan ataupum sebuah minuman yang di konsumsi manuisa. Menjaga ketahanan pangan tersebut dengan kemasan dan diberikan lebel pangan yang bertujuan untuk memberikan suatu mamakanan dengan cara dikocok seperti makanan ringan agar mengetahui secara awal jumlah makanan yang ada di dalam kemasan. Kejujuran dan kepastian sangatlah diperlukan dalam permaslahan yang terjadi dimasyarakat dan pemahaman yang jelas harus dipahami oleh pelaku usaha, ini suatu peringatan bagi pelaku usaha agar tidak hanya mencari meraup keuntungan dengan cara mengurangi makanan di dalam kemasan tersbut, hal

ini akan menjadi kerugian bagi konsumen yang tidak memperoleh makanan sesusai takaran di kemasan.

Perlindungan hukum untuk kerugian konsumen terkait dengan hak yang tidak di dapatkan oleh konsumen terdapat pada pasal 4 huruf c UUPK menjelaskan terkait hak dari seorang konsumen untuk memperolah suatu transaparansi dan insormasi yang akurat dan terpercaya dari pelaku usaha, dan digabungkan dengan produk makanan yang tidak sesuai takaran pada kemasannya atau menulisan lebel pada pangan tidak sesuai isi didalamnya, ada pada Pasal 96 Undang-Undang Nomer 18 Tentang Pangan yang menjelaskan pemberian lebel harus berdasarkan informasi yang benar, jujur dan jelas sebelum konsumen membelinya, selain itu dikatakan pada Pasal 8 ayat 1 huruf c UUPK dimana mengkaitkan antara dilarangnya suatu pelaku usaha dalam memperjual belikan dan memperdagangkan serta memproduksi barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dan semestinya. Hal ini menjadi kerugian konsumen tidak mendapatkan hak nya dalam informasi yang diberikan pelaku usaha kurang jelas dan tidak sesuai takaran atau jumlah makanan dengan yang ada di lebel kemasannya. Serta untuk memperoleh suatu kepastian hukum bilamana konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha dapat melakukan pengaduan kepada Yayasan Perlindungan Konsumen untuk mendapatkan suatu Perlindungan Hukum.

  • 3.2    Akibat Hukum Bagi Pelaku Usaha Yang Dengan Sengaja Mengurangi Takaran Makanan Dalam Kemasan

Kepastian Hukum sebagai Hak semua mayarakat dalam menjalankan suatu keadilan dan dilindungi oleh konstitusi Negara, berdasarkan teori hukum dijelaskan bahwa seluruh tindakan dan tingkah laku manusia diatur dalam peraturan perundang-undangan itu sebagai bentuk suatu kepastian hukum yang jelas.15 Untuk mengawasi tingkah laku manusia dalam hal ini perlunya kepastian hukum, jika terjadi pelangaran yang dibuat manusia maka akan adanya akibat hukum.16 Dalam hal ini suatu permasalahan dimana perlindungan hukum terhadap hak konsumen yang dengan sangaja mengurangi takaran makanan di dalam kemasan, maka itu dikatakan merugikan konsumen, seharusnya sebagai orang yang menjual suatu barang memiliki suatu kewajiban dan harus dijalankan berdasarkan suatu peraturan yang berlaku, untuk itu larangan-larangan bagi pelaku usaha yang tidak di jalankannya akan menimbulkan akibat hukum ataupun sanksi.

Perlakuan yang dilakukan terhadap konsumen dengan sengaja dan menimbulkan suatu kerugian maka diperlukan suatu tindakan kepada pelaku usaha agar mendapatkan efek jera, untuk itu adanya akibat hukum yang tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan.17 korelasi dengan permasalahan yang ada dmn pelaku usaha sudah jelas memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang sesuai dengan jumlah makanan pada kemasannya, serta larangan yang tidak diperbolehkan

mengurangi takaran ataupun jumlah makanan, namun yang terjadi malah pelaku usaha sering melanggar peraturang dengan mengurangi jumlah takaran makanan, artinya pelaku usaha dengan sengaja tidak memikirkan konsumen yang telah memberikan bayaran sesuai dengan barang yang diminta dengan adanya penyembunyian data dan informasi terhadap kepentingan konsumen, dalam hal ini dikaitkan dengan kecurangan yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli yang mengabaikan prinsip kepercayaan, dan keadilan bagi setiap konsumen dan mengesamlingkan suatu hak konsumen yang semestinya wajib menerima informasi yang akurat dan terpercaya sesuai dengan Pasal 7 huruf b UUPK menyatakan dan menjelaskan sebagai pelaku usaha berkewajiban menyampaikan transaparansi dan informasi penting yang akurat dan bisa dipertanggung jawabkan terhadap konsumennya.18 Serta berkaitan dengan pemeberian lebel pada kemasan pangan, yang telah diatur dalam ketentuan tentang Pangan menyatakan bahwa pemberian lebel pangan bertujuan memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat produk pangan yang di kemas sebelum membelinya. Untuk itu pelaku usaha tidak hanya mematuhi kewajiban dan memberikan lebel dengan benar, melainkan juga harus memenuhi hak-hak yang dimiliki konsumen.

Dalam permasalahan yang terjadi, maka adapun penyelesaian yang diakibatkan olah tindakan pelaku usaha yang dengan sengaja mengurangi jumlah atau takaran dari makanan pada kemasan, pelaku usaha akan diberikan sanksi, dimana sanksi yang dimaksud dalam hukum pidana ada dua yaitu sanksi yang dijelaskan dengan ketentuan yang melibatkan suatu biaya dalam administratif dan yang dikaitkan dengan suatu tindak pidana dalam kurungan, tersebut dilihat dari perbuatan atau tindakannya yang sesuai pasal di kenai pelaku usaha, sanksi administrasi merupakan sanksi yang berupa teguran tertulis atau ganti rugi, sedangkan sanksi pidana merupakan sayang kurungan penjara ataupun dapat di kenai denda.19 Mengkaitkan dengan permasalahan, oleh karena itu pelaku usaha akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang tercamtum pada Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dipidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliyar rupaih).20 Perturan perundang-undangan tersebut diatas menjadi acuan dasar akibat hukum bagi pelaku usaha yang melanggar larangan-larangan serta kewajiban yang terdapat pada peraturan.

  • IV. KESIMPULAN

Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa bentuk perlindungan hukum dalam kerugian konsumen yang tidak memperoleh makanan sesuai dengan takaran dalam kemasan, terdapat pada pasal 4 huruf c UUPK, Pasal 96 Undang-Undang Nomer 18 Tentang Pangan, kemudian Pasal 8 ayat 1 huruf c UUPK. Jika konsumen tidak

mendapatkan haknya karena informasi yang diberikan pelaku usaha kurang jelas dan tidak sesuai takaran atau jumlah makanan dengan yang ada di lebel kemasannya, bilamana konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha dapat melakukan pengaduan kepada Yayasan Perlindungan Konsumen untuk mendapatkan suatu Perlindungan Hukum. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang dengan sengaja mengurangi takaran makanan dalam kemasan, dapat diberikan sanksi berupa sanksi administrasi yang berupa teguran tertulis atau ganti rugi, sedangkan sanksi pidana berupa kurungan penjara ataupun denda. Pelaku usaha akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang tercamtum pada Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dipidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliyar rupaih). Peraturan perundang-undangan tersebut diatas menjadi acuan dasar akibat hukum bagi pelaku usaha yang melanggar larangan-larangan serta kewajiban yang terdapat pada peraturan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Buyung Nasution Adnan, 1983, Bantuan Hukum Di Indonesia, LP3ES Press, Jakarta

Hadjon, Phlipus, 2007, Perlindungan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Edisi Khusus, Bandung

Said, Azis, 2016, Desain Kemasan, UNIM, Makasar

Santoso, Umar; Setyaningsih, Widiastuti, 2018, Analisi Pangan, Gadjah Mada University Press, Yogjakarta

Suherman Ade Maman, 2014, Hukum Perdagangan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta Sumarwan, Ujang, 2004, Perilaku Konsumen “Teori dan Penerapannya Dalam Pemasaran”, Ghalia Indonesia, Bogor

Tjipto, Sudjadi, R, M. Ds., 2019, Desain Grafis Kemasan UMKM, Sinar Grafika, Jakarta

Jurnal Ilmiah:

Andiari, Ni Made Dwi dan Kasih, Desak Putu Dewi, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Terkait Transaksi Barang Palsu Pada Situs Jual Beli Online”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 9, No. 6 (2021): 2303-0569, hal. 6

Arliman, Laurensius. “Keduduukan Lemmbaga Negara Independen Di Indonesia Untuk Mencapai Tujuan Negara Hukum”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 7 (2020): 2303-0569, hal. 4

Devi, Putu Carina Sari dan Putrawan, Suatra. “Perlindungan Hukum Konsumen Yang Melakukan Review Produk Barang Atau Jasa Di Media Sosial”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 7 (2018): 2303-0569, hal. 8

Kamajaya, I Nyoman. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Penjualan Produk Makanan Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 3 (2016): 2303-0569, hal. 5

Kurniawan, I Nyoman Ari dan Sumeerthayasa, Putu Gede Arya. “Akibat Hukum Penjuualan Barang Bermeerek Palsu”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 1 (2017): 2303-0569, hal. 5

Mandala, Bagus Putu Wisnu dan Bagiastra, I Nyoman, “Perlindungaan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Lebel Komposisi Produk Makanan Yang Tidak Benar”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 8, No.2 (2020): 2303-0569, hal. 4

Nandayani, Ni dan Marwanto. “Perlindungan Hukum Terkait Konsumen Atas Produk Barang Palsu Yang Dijual Secara ECommerce Dengan Perusahaan Luar Negeri”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 8, No. 2 (2016): 2303-0569, hal. 5

Parahita, Made Putri Pradnya dan Puspawati, I gusti Ayu. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsuumen Atas Layanan Air Minum Di Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 2 (2016): 23030569, hal. 8

Rahmawati, Indah Dwi. Udiana, I Made dan Mudana, I Nyoman. “Perlindungan Hukum Konsumen Penguna Kosmetik Tanpa Izin Edar Dalam Perspekip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 5 (2019): 2303-0569, hal. 7

Ramadhanty, Nadira. “Akibat Hukum Tidak Didaaftarkannya Merek Dagang Produk Kue Kering Toko Madame Patisserie”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 6 (2019): 2305-0569, hal. 7

Sanjaya, Eka Putu Krisna dan Rudy, Dewa Gede. “Perlindungan hukum terhadap hak mereek terkeanal di Indoonesia”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 11 (2018): 2303-0569, hal 5

Sukranatha, A.A Ketut. “Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Dalam Produk Makanan Yang Tidak Memakai Bahasa Indonesia”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 2, No. 2 (2016) 2303-0569, hal. 6

Vebriana, I Gede Komang dan Sri Utari, Ni Ketut. “Keberadaan Rahasia Dagang Berkaitan dengan Perlindungan Konsumen”. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 5 No. 2 (2016): 2303-0569, hal. 11

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Repuublik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perliindungan Konsumeen. (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5360)

Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomer 251)

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 8 Tahun 2021, hlm.644-653

653