Pelaksanaan Parkir Elektronik Sebagai Perwujudan Smart City (Studi Kasus Di Pasar Tradisional Kabupaten Tabanan)
on
PELAKSANAAN PARKIR ELEKTRONIK SEBAGAI
PERWUJUDAN SMART CITY (STUDI KASUS DI PASAR TRADISIONAL KABUPATEN TABANAN)
Ni Putu Medyana Hardanti, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: hardanti.medyana@gmail.com
I Ketut Suardita, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: ketut_suardita@unud.ac.id
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan publik melalui penerapan parkir elektronik (e-Parking) sebagai perwujudan Smart City di wilayah Pasar Tradisional Kabupaten Tabanan. Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penelitian ini menggunakan sumber-sumber data yang berasal dari jurnal ilmiah, literatur buku, situs web resmi, pengamatan di lapangan dan hasil wawancara yang kemudian digambarkan melalui teknik analisa data kualitatif, karena sifat data dalam penelitian ini berbentuk deskriptif yaitu menggambarkan penerapan kebijakan mesin parkir di area Pasar Tradisional Kabupaten Tabanan. Hasil kajian ini memberikan gambaran terhadap kebijakan pelayanan publik yang diterapkan pemerintah, namun dalam penerapannya belum berjalan maksimal. Dalam mensukseskan pelayanan publik khususnya terkait e-Parking, masih banyak upaya yang harus dilakukan pemerintah Kabupaten Tabanan, untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap perkembangan Teknologi serta mampu mensukseskan wujud Smart City di area Pasar Tabanan.
Kata kunci : Pemerintah, Masyarakat dan Smart City.
ABSTRACT
The purpose of this study is to determine the implementation of public services through the application of electronic parking (e-Parking) as the embodiment of Smart City in the Traditional Market area of Tabanan Regency. The research method used in making this journal is an empirical juridical legal research method with a statutory approach and a fact approach. This study uses data sources originating from scientific journals, book literature, official websites, field observations and interviews which are then described through qualitative data analysis techniques, because the nature of the data in this study is descriptive, namely describing the application of parking machine policies in Tabanan Regency Traditional Market area. The results of this study provide an overview of the public service policies implemented by the government, but in practice they have not run optimally. In the success of public services, especially related to e-Parking, there are still many efforts that must be made by the Tabanan Regency government, to increase public knowledge of technological developments and be able to make Smart City a success in the Tabanan Market area.
Keywords: Government, Society and Smart City.
Good governance adalah suatu penyelenggaraan unsur masyarakat, pemerintah dan pihak swasta dalam pengelolaan pemerintahan. Konsep ini berorientasi kepada
peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan semakin membaik.1 Salah satu yang menjadi poin utama adalah terwujudnya daerah dengan julukan Smart City melalui pelayanan publik yang diterapkan.
Smart City merupakan kota cerdas yang instrumennya saling berhubungan. Smart City dikualifikasikan sebagai kota yang mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menggunakan SDM, telekomunikasi modern dan modal sosial dengan sumber daya bijaksana melalui peran pemerintah dan masyarakat di dalamnya.2 Dilain sisi, konsep yang disajikan oleh Smart City ini di pandang tidak hanya sebagai upaya pengembangan meningkatkan kualiatas hidup masyarakat melalui berbagai inovasi elektronik, tetapi sebagai ajang bagi anak muda untuk mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi di perkotaan. Dalam melakukan berbagai pengembangan tersebut, pemerintah pusat telah memberikan peluang kepada daerah di dalam Peraturan Menteri Kominfo No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (selanjutnya disebut Peraturan Menteri Kominfo No.8 Tahun 2019).
Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.22 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (selanjutnya disebut Perda No.5 Tahun 2018 dan Perda No.22 Tahun 2011) disebutkan bahwa: “Parkir Elektronik adalah pelayanan parkir dengan menggunakan mesin elektronik parkir” (selanjutnya disebut e-Parking). Berdasarkan ketentuan pasal tersebut Tabanan sebagai kabupaten yang ingin mencapai julukan Smart City mencoba untuk menerapkan konsep parkir elektronik ini pada wilayah pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tabanan (selanjutnya disebut Pasar Tabanan). Pertimbangan penerapan e-Parking dengan mengambil wilayah pasar tradisional disebabkan, karena keberadaan pasar merupakan salah satu komponen penting bagi masyarakat. Dalam melakukan kegiatan jual-beli untuk pemenuhan hidup secara berkelanjutan disuatu wilayah.3
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kegiatan masyarakat menimbulkan adanya proses modernisasi. Hal tersebut sesuai dengan bunyi alenia keempat pembukaan UUD Tahun 1945 yang salah satunya merumuskan tujuan negara yaitu mencerdaskan masyarakat di Indonesia. Dalam rumusan tersebut, pemerintah kabupaten Tabanan menerapkan mesin e-Parking di kawasan pasar Tabanan.
Masyarakat dalam hal mematuhi peraturan lalu lintas masih rendah dan juga di pengaruhi oleh padatnya kendaraan yang belum ditunjang dengan lahan parkir yang memadai, serta pungutan liar yang masih dilakukan oleh juru parkir menjadi latar belakang penggunaan sistem e-Parking untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi parkir.4 Penggunaan sistem e-Parking dapat mengurangi beberapa risiko bagi pemerintah, seperti mencegah kebocoran retribusi parkir yang masih dilakukan secara manual, pengembalian dan kesalahan penghitungan, selain itu
memberikan perlindungan ketika pengumpulan uang tunai. Penerapan e-Parking bertujuan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta melakukan menataan kembali pada lahan parkir. Dalam proses pembayaran dengan menggunakan sistem e-Parking ini menggunakan alat yang disebut Terminal Parkir Elektronik (TPE).5 Saat ini sudah tersedia 16 unit TPE di kawasan pasar Tabanan.
Secara normatif, penerapan sistem e-Parking ini telah sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota(selanjutnya disebut SE Mendagri No.910/1867/SJ). Ternyata dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala untuk merealisasikan konsep Smart City dengan menggunaan sistem e-Parking di area pasar Tabanan.
State of the art dalam penelitian ini mengacu ke dalam pelaksanaan sistem eParking ditinjau dari Perda No. 5 Tahun 2018, serta solusi yang dapat diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mengatasi kendala-kendala yang timbul akibat belum adanya dasar hukum yang mengatur penerapan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran e-Parking khususnya di wilayah hukum Kabupaten Tabanan. Akibatnya berbagai pelanggaran kerap terjadi dalam pelaksanaan penerapan e-Parking tersebut, dikarenakan sejauh ini belum ada sanksi yang dapat menjerat para pelaku pelanggaran. Penelitian sebelumnya lebih menitikberatkan kajiannya terhadap bagaimana pelaksanaan e-Parking ini di lingkungan masyarakat, kendala, solusi dan tujuan penerapannya secara umum. Dapat dilihat dalam penelitian yang berjudul “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penggunaan Sistem Informasi E-Parking Di Tabanan” oleh Wayan Gandha Parwati, Made Aristia Prayudi, dan Putu Sukma Kurniawan.6 Selanjutnya penelitian yang berjudul “Penerapan Parkir Elektronik EParking di Kota Surakarta Sebagai Implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” oleh Roni Nur Rahman, Budi Ispriyarso, F.C. Susila Adiyanta.7
Oleh karena itu, penting untuk melakukan suatu penelitian terhadap belum diaturnya sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran e-Parking di wilayah hukum Kabupaten Tabanan, mengingat belum ada penelitian yang membahas mengenai permasalahan tersebut. Maka, penulis tertarik untuk mengangkat judul “Pelaksanaan Parkir Elektronik Sebagai Perwujudan Smart City (Studi Kasus Di Pasar Tradisional Kabupaten Tabanan”.
Berdasarkan pemaparan penulis diatas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
-
a. Bagaimana pelaksaan sistem e-Parking di kawasan Pasar Kabupaten Tabanan ditinjau dari Perda No. 5 Tahun 2018?
-
b. Apa kendala dan solusi yang dihadapi dalam penggunaan sistem e-Parking sebagai realisasi Smart City di area pasar Tabanan ?
Tujuan penulisan jurnal ini adalah mampu mengetahui pelaksaan sistem eParking di kawasan pasar Tabanan ditinjau dari Perda No. 5 Tahun 2018 serta membahas kendala serta solusi yang dihadapi dalam penggunaan sistem e-Parking sebagai realisasi Smart City di area Pasar Tabanan.
Penerapan metode penelitian yuridis empiris dalam penelitian ini, ialah meneliti terlebih dahulu peraturan perundang-undangan terkait kemudian dilanjutkan dengan penelitian empiris8 guna meneliti bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Penulisan karya ilmiah ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang di dasari terkait fenomena atau keadaan dari objek penelitian.9 Pengelolaan dan analisa data diperoleh menggunakan metode deskriptif kualitatif dan LibraryResearch (penelitian kepustakaan), yaitu mempelajari karya ilmiah tentunya berhubungan dengan objek permasalahan untuk mendapatkan landasan teori serta hukumnya. Laporan penelitian, buku, jurnal, situs internet, dan media masa merupakan data sekunder yang dapat dituliskan dalam bentuk dokumen sebagai sumber informasi dari obyek penelitian secara langsung maupuna tidak langsung.10 Dalam penelitian ini pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) digunakan untuk meneliti suatu aturan dan asas yang berada dalam suatu perundang- undangan,11 dan pendekatan fakta (The Fact Approach) yang digunakan untuk mengkaji penerapan peraturan perundang-undangan di masyarakat. Selanjutnya, analisa data kualitatif digunakan dalam karya ilmiah ini, yaitu untuk mencari dan mengolah data baik analisis dokumen (pustaka) maupun pengamatan di lapangan.12
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3.1 Pelaksanaan Sistem e-Parking di Kawasan PasaroTradisional Kabupaten Tabanan Ditinjau Dari Perda Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2018
-
Dalam merealisasikan tujuan negara, Pemda Kabupaten Tabanan mengambil kebijakan yang dituangkan dalam bentuk keputusan.13 Kebijakan publikyang dimaksud adalah program e-Parking di kawasan pasar Tabanan. Dalam rangka merealisasikan Smart City serta mengoptimalkan PAD, sesuai dengan kondisi di
lapangan pemerintah telah mengaplikasikan e-Parking di kawasan pasar Tabanan. Dasar hukum yang digunakan dalam penerapan sistem e-Parking ini, yaitu Perda No.5 Tahun 2018 dan SE Mendagri No.910/1867/SJ. Pasal 14 Perda No.5 Tahun 2018, parkir elektronik merupakan pelayanan parkir yang menggunakan mesin elektronik parkir. Serta mengacu pada Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo No.8 Tahun 2019 yang menyatakan pemberian wewenang kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan di daerahnya secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel melalui sistem teknologi. Pernyataan ini sesuai dengan amanah otonomi daerah yang dianut Negara kesatuan Republik Indonesia, dimana memberikan wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri secara mandiri sistem pemerintahannya dalam instrument menciptakan kesejahteraan umum.14
Dalam rangka mengubah manajemen parkir melalui teknologi terkini serta memaksimalkan PAD melalui retribusi pajak parkir sebagai salah satu sumber pendapatan Negara15 khususnya di daerah, maka melalui penerapan sistem e-Parking secara profesional dan berbasis e-government yang di terapkan oleh pemerintah diharapkan dapat memperbaiki lahan parkir di berbagai sektor yang kurang tergarap secara optimal. Penerapan e-Parking bertujuan untuk meminimalisasi adanya kebocoran retribusi parkir yang disebabkan masih banyaknya juru parkir ilegal, di lain pihak juru parkir tersebut tidak kehilangan pekerjaannya tetapi tetap di tugaskan di titik-titik parkir untuk membantu masyarakat dalam pengoperasian mesin e-Parking, selain itu mengikuti perkembangan IT sekaligus menjadikan kota Tabanan sebagai kota percontohan penerapan konsep Smart City16 dan bagian dari tujuan memaksimalkan PAD.
Proses transaksi mesin e-Parking ini menggunakan uang elektronik yang merupakan hasil kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dengan empat bank yakni: Bank BRI, BNI, Mandiri dan BCA.17 Pada Pasal 6 Ayat (2) Perda No. 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa tingkat penggunaan jasa parkir elektronik ini diukur berdasarkan jangka waktu parkir, frekwensi dan jenis kendaraan. Pungutan yang dibayar oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan parkir yaitu untuk sekali parkir roda dua dikenakan Rp. 2000,00, roda empat dikenakan Rp. 3.000,00 dan roda enam dikenakan Rp. 5.000,00.18
Dalam pelaksanaannya, sebagian besar masyarakat yang menggunakan lahan parkir di area Pasar Tabanan belum sepenuhnya memahami sistem kerja mesin eParking ini. Untuk mengatasi masalah tersebut setiap mesin e-Parking telah ditugaskan juru parkir untuk membantu mengoperasikan mesin sehingga karcis parkir dapat keluar. Berdasarkan wawancara yang berlokasi di Pasar Tabanan dengan bapak Gusti Made Satria Nubadi salah seolah juru parkir yang bertugas di Pasar Tabanan, pada tanggal 11 Juli 2020, untuk memudahkan juru parkir mengetahui ketersediaan kertas
parkir di dalam mesin terdapat kode merah sebagai tanda ketersediaan kertas hampir habis. Selanjutnya, juru parkir yang bertugas akan menghubungi tim mekanik yang di tugaskan oleh Pemkab Tabanan untuk mengurus segala gangguan pada sistem mesin e-Parking tersebut. Tim mekanik ini bertugas memonitoring dan terjun langsung ke lapangan untuk mengatasi masalah pada mesin seperti: kehabisan karcis parkir, gangguan pada aki, battre dan lain-lain. Apabila ditemui mesin e-Parking yang tidak bekerja secara optimal disebabkan ketersediaan battrer menipis biasanya di tandai dengan sensor yang terdapat pada layar mesin e-Parking.
Di lain pihak, Perda No.5 Tahun 2018 belum mengatur secara tegas dan jelas mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan pengguna lahan parkir elektronik. Sejauh ini sanksi administratif dijabarkan dalam Perda No.22 Tahun 2011 terkait parkir non elektronik saja, yaitu setiap orang yang belum melunasi karcis parkir dapat dikenakan denda paling banyak lima puluh juta rupiah atau paling lama dijerat tiga bulan pidana kurungan.19 Kekosongan peraturan yang mengatur terhadap pelanggaran sanksi administratif yang dilakukan pengguna lahan e-Parking, tentunya akan menimbulkan permasalahan dalam penerapannya sistem e-Parking ini, serta akan banyak sekali dijumpai pelangaran-pelanggaran apabila tidak ada sanksi yang menjeratnya.
Belum adanya sanksi yang mengatur pelangaran-pelanggaran e-Parking ini akan berdampak terhadap efektifitas penerapan sistem e-Parking dimasyarakat. Dalam penerpannya akan menimbulkan ketidak adilan antara pengguna lahan non elektronik dan pengguna lahan elektronik. Seyogyanya, penerapan e-Parking ini di laksanakan untuk menghindari timbulnya kondisi ketidak adilan dalam masyarakat khususnya dalam proses pembayaran parkir kendaraan. Aristoteles memandang kesamaan merupakan suatu keadilan hukum (sum quique tribuere).20 Artinya penerapan sanksi administratif bagi pelanggar lahan parkir baik non elektronik maupun elektronik harus diperlakukan sama melalui sanksi yang tercantum dalam perda tersebut.
-
3.2 Kendala dan Solusi dalam penggunaan sistem e-Parking sebagai realisasi Smart City di area Pasar Tradisional Kabupaten Tabanan
Untuk mendongkrak retribusi parkir melalui sistem progresif di sekitar jalan umum, pemerintah mendatangkan mesin e-Parking dari Swedia dengan harga Rp 122,5 Juta per unitnya.21 Langkah ini merupakan salah satu tujuan merealisasikan Smart City dan diharapkan mampu meminimalisir kebocoran retribusi parkir. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh penulis pada tanggal 11 Juli 2020, terdapat kendala-kendala dalam penerapan pelayanan publik ini khususnya di bidang pelayanan parkir, yaitu:
-
1. Beberapa mesin parkir tidak dapat beroperasi maksimal.
Beberapa mesin e-Parking mati, ada yang hidup namun eror. Mesin e-Parking yang eror tidak dapat mengeluarkan karcis, hal ini berdampak terhadap sulitnya penentukan jangka waktu pengguna lahan e-Parking dimana akan
berpengaruh terhadap pemasukan retribusi parkir. Selain itu, kerusakan pada masin tentunya akan menghambat proses pembayaran.
-
2. Menghindari pembayaran melalui mesin parkir.
Walaupun di lahan parkir tersebut telah disediakan juru parkir yang telah dilatih untuk mengarahkan warga menggunakan mesin parkir, namun masih ada saja masyarakat yang malas membayar melalui mesin parkir dikarenakan harus mengikuti alur pembayaran elektronik, maka dari itu tidak jarang pengguna parkir lebih memilih langsung membayar tunai kepada juru parkir.
-
3. Tidak semua masyarakat memiliki Kartu Uang Elektronik (e-Money).
Kartu Uang Elektronik (e-Money) sejatinya memiliki segudang manfaat dalam proses bertransaksi khususnya pada transaksi non tunai seperti pada sistem pembayaran e-Parking dimana mempermudah, fleksibel dan mengutamakan kepraktisan dalam proses pembayarannya.22 Namun, melihat fakta yang ditemukan dilapangan (On Street) bahwa tidak semua masyarakat mampu berkembang mengikuti perkembangan digital yang baik dan tidak semua masyarakat memiliki Kartu Uang Elektronik (e-Money).
-
4. Masyarakat kurang mengerti cara pengoperasian mesin parkir elektronik.
Melihat jumlah juru parkir yang ada tidak seimbang dengan pengguna lahan parkir, tentunya hal itu menjadi masalah terhadap para pengguna yang kurang mengerti pengoperasian dari mesin parkir tersebut.
-
5. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan parkir
Salah satu faktor penyebab permasalahan lalu lintas adalah tidak jarang dijumpai perilaku pengguna kendaraan dalam memarkir kendaraan ditrotoar bahkan di tepi jalan umum. Fenomena ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya volume kendaraan, aktivitas masyarakat, serta terbatasnya lahan parkir di area pasar Tradisional Kabupaten Tabanan.
Solusi yang diberikan Pemkab Tabanan dan solusi dari penulis untuk menghadapi kendala yang muncul dalam penggunaan sistem e-Parking sebagai realisasi Smart City di area Pasar Tabanan , seperti:
-
1. Terkait mesin parkir yang eror dan rusak, berdasarkan hasil wawancara yang berlokasi di Pasar Tabanan dengan bapak Gusti Made Satria Nubadi salah seolah juru parkir yang bertugas di Pasar Tabanan, pada tanggal 11 Juli 2020 pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyediakan tim mekanik yang bertugas memonitoring dan turun langsung ke lapangan untuk mengatasi mesin yang rusak.
-
2. Untuk mengatasi permasalahan pengguna lahan parkir di kawasan Pasar Tabanan, pemerintah Kabupaten Tabanan diminta lebih sigap melakukan
penyebarluasan informasi terkait penerapan e-Parking baik melalui media sosial dan pemasangan poster di kawasan tempat parkir.
-
3. Selain memberikan kartu elektronik kepada juru parkir, Pemda Kabupaten Tabanan juga dapat memberikan beberapa keping kartu elektronik kepada masyarakat menengah kebawah sekaligus sebagai ajang sosialisasi penerapan sistem e-Parking ini.
-
4. Pemda Kabupaten Tabanan perlu mencantumkan ketentuan sanksi administratif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna lahan e-Parking dalam peraturan daerah kabupaten Tabanan. Dengan di cantumkannya sanksi tersebut, tujuannya agar tidak terjadi ketidak adilan di bilang penerapan sanksi administatif bagi pelanggar parkir non elektronik ataupun elektronik.
-
5. Mengoptimalkan penertiban bagi kendaraan-kendaraan yang masih melakukan parkir liar di sepanjang badan jalan/trotoar di sekitar pasar Tabanan. Tujuan penertiban yang dilakukan secara rutin ini akan menimbulkan efek jera terhadap masyarakat sekaligus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan parkir, melalukan parkir kendaraan sesuai dengan tempatnya dan tidak mengganggu penguna jalan lainnya.
Setelah dilakukan analisa dari data dokumen dan pengamatan, banyak faktor yang menjadi kendala untuk merealisasikan konsep Smart City di area pasar Tabanan. Dalam menunjang realisasi konsep Smart City melalui program e-Parking ini, pemerintah harus bekerja keras untuk melakukan perubahan baik proses pembayaran maupun mengubah pola perilaku masyarakat untuk melakukan transaksi non tunai. Maka dari itu, untuk mencapai konsep Smart City melalui sistem e-Parking ini, perlu sinergisitas dari berbagai elemen masyarakat. Sinergisitas melibatkan pemerintah dan masyarakat sebagai realisasi konsep Smart City yang mutlak mengedepankan peran serta masyarakat dalam melaksanakan kebijakan pemerintah.23
Kawasan pasar Tabanan sebagai lokasi penerapan e-Parking, diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan perkembangan Ilmu Teknologi khususnya dalam bidang parkir elektronik yang merupakan wujud dari realisasi Smart City di area pasar Tabanan. Namun disisi lain, tujuan Kabupaten Tabanan sebagai daerah pencetus e-Parking sepertinya belum sejalan dengan keadaan masyarakatnya. Walaupun Perda No.5 Tahun 2018 dan SE Mendagri No.910/1867/SJ telah di terapkan, tetapi sampai saat ini masih terlihat bahkan masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini di dorong oleh faktor seperti: 1) Lemahnyanya penegakan hukum terkait pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran parkir, 2) Masyarakat belum siap dengan sistem yang di terapkan, 3) penyebarluasan informasi belum merata dan 4) Penerapan sanksi belum optimal, yang akan berdampak timbulnya masalah baru bagi pemerintah Kabupaten Tabanan. Pelaksanaan peraturan pemungutan parkir dengan menggunakan sistem e-Parking di Pasar Tabanan belum berjalan secara optimal. Maka penataan ruang parkir perlu
ditinjau ulang dan regulasi terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan pengguna lahan e-Parking perlu di tegaskan dalam ketentuan peraturan daerah agar penerapan sistem e-Parking di kawasan Pasar Tradisional Kabupaten Tabanan dapat berjalan dengan baik. Selain itu, pemerintah Kabupaten Tabanan harus gencar melalukan sosialisasi baik melalui pemasangan poster maupun di media masa. Dalam mensukseskan kegiatan sosialisasi ini Pemda Kabupaten Tabanan juga dapat memberikan beberapa keping kartu uang elektronik secara gratis kepada golongan masyarakat menengah kebawah, dengan tujuan menarik perhatian masyarakat akan pentingnya penerapan sistem e-Parking ini di kawasan Pasar Tabanan sebagai upaya mensukseskan Smart City.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
A. Sakti Ramdhon Syah R. Perundang-Undangan Indonesia: Kajian Mengenai Ilmu dan Teori Perundang-Undangan Serta Pembentukannya. (Makasar, CV. Social Politic Genius (SIGn) , 2020)
Helaluddin, Hengki Wijaya. Analisis Data Kualitatif: Sebuah Tinjauan Teori & Praktik . (Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2019)
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta, Prenamedia Group, 2015)
Jurnal:
Ambariyanto dan Wadji. "Kualitas Pelayanan Publik (Pasar Daerah) Dengan Partisipasi Masyarakat." Jurnal Pemerintahan, Pembangunan dan Inovasi Daerah 1, no.2 (2019).
Artamalia, Egy., Deldha dan Prabawati, Indah. "Evaluasi Program E-Parking Di Kawasan Parkir Balai Kota Surabaya." Jurnal Mahasiswa Unessa 7, no.3 (2019). Doi: https://doi.org/10.26740/publika.v7n3.p%25p
Fandiyanto, Randika dan Karnadi. "Transformasi Pembayaran Elektronik Di Indonesia Dan Implikasinya Terhadap Kemajuan Bisnis Kreatif Berbasis Daring Di Wilayah Eks-Keresidenan Basuki." Jurnal Ekonomi dan Bisnis GROWTH 17, no.2 (2019).
Gandha Parwati, Wayan., Aristia Prayudi, Made., dan Sukma Kurniawan, Putu. "Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penggunaan Sistem Informasi EParking Di Tabanan." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi 10, no.1 (2019). Doi: http://dx.doi.org/10.23887/jimat.v10i1.20564
Hadi, Syofyan. “Kekuatan Mengikat Hukum Dalam Perspektif Mazhab Hukum Alam Dan Mazhab Positivisme Hukum.” DiH Jurnal Ilmu Hukum 14, no.28 (2019).
Hasibuan, Abdurrozzaq., Sulaiman, Oris Krianto. "Smart City, Konsep Kota Cerdas Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah Perkotaan Kabupaten/Kota Di Kota-Kota Besar Provinsi Sumatera Utara." Buletin Utama Teknik 14, no. 2 (2019).
Mulyana, Asep. "HAM dan Pemerintah Daerah: Iktiar Membumikan HAM Di Level Lokal ." Jurnal HAM 13 (2016).
Rahman , Roni Nur., Ispriyarso , Budi., dan Adiyanta , F.C. Susila, “Penerapan Parkir Elektronik E-Parking di Kota Surakarta Sebagai Implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”. Diponegoro Law Journal 8 No.4, (2019).
Sari, Annisa Arifka. "Sanksi Administratif Bagi Wajib Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kota Padang ." Soumatera Law Review 1, no.2 (2018). Doi: http://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i2.3745
Sonata, Depri Liber;. "Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris." Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum 8, no.1 (2014).
Sri Candrawati, A.A, Ketut;. "Pasar Modern dan Pasar Tradisional Dalam Gaya Hidup Masyarakat di Kabupaten Tabanan." Jurnal Penelitian Administrasi Publik 1, no.2 (2015).
Suhendra, Adi. "Kesiapan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Kota Cerdas Di Bandung dan Surabaya." Matra Pembaruan 1, no.1 (2017). Doi:
10.21787/mp.1.1.2017.1-9
Wijayanti, Septi Nur. "Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ." Media Hukum 23, no.2 (2016). Doi: 10.18196/jmh.2016.0079.186-199
Internet:
Ekbis. “BI Harap E-Parking Mampu Dongkrak PAD Tabanan” tersedia di URL : https://www.news.beritabali.com/read/2018/06/28/201806280010/bi-harap-e-parking-mampu-dongkrak-pad-tabanan/ , diakses tanggal 10 April 2020.
Nv.“Pemkab Tabanan Teken Mou Dengan Empat Bank Untuk E-Parkir” tersedia di URL : https://www.nusabali.com/berita/30815/pemkab-tabanan-teken-mou-dengan-empat-bank-untuk-e-parkir , diakses tanggal 7 April 2020.
Suyatra, I Putu. “Target Naik, Mesin e-Parkir di Tabanan Banyak Tak Berfungsi”, tersedia di URL: https://baliexpress.jawapos.com/bisnis/09/02/2020/target-naik-mesin-e-parkir-di-tabanan-banyak-tak-berfungsi, diakses tanggal 10 April 2020.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Menteri Kominfo No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026).
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2012 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 7).
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2018 Nomor 5).
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2017 Nomor 57).
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No.910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No 8 Tahun 2020, hlm. 61-71.
71
Discussion and feedback