Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Diakibatkan Pengaruh Minuman Beralkohol Di Kota Denpasar
on
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIAKIBATKAN PENGARUH MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA
DENPASAR
Ida Bagus Krisna Pratama Wijaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: Bagusprt246@gmail.com
Anak Agung Ngurah Wirasila, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: ngurah_wirasila@unud.ac.id
ABSTRAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendapati akibat pelaku Tindak Pidana yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol dan pertanggungjawaban pidana terhadap seorang pelaku akan tindak pidana yang diakibatkan pengaruh atas minuman beralkohol berlandaskan KUHP. Metode penulisan penelitian yang dipergunakan oleh penulis ialah metode yang bersifat empiris. Tindak kejahatan dapat dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat baik wanita ataupun pria, dari usia anak hingga lanjut usia. Tindak kejahatan tersebut dapat terjadi baik secara sadar atau secara tidak sadar oleh pelaku. kejahatan yang dilakukan secara tidak sadar oleh para pelaku biasanya dengan dipengaruhi oleh minuman keras/beralkohol. Alkohol memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat pada umumnya, namun dapat mengkhawatirkan lingkungan masyarakat akibat dampak yang ditimbulkannya. Dampak yang ditumbulkan bukan saja memabukkan tetapi juga kematian bagi yang mengkonsumsinya. Minuman beralkohol yang dikonsumsi secara berlebihan akan membuat seseorang mengalami gangguan dalam fungsi berpikir, gangguan dalam merasakan dan gangguan dalam berperilaku. Penyalahgunaan minuman beralkohol pada saat ini cukup marak di masyarakat dan terus menerus meningkat setiap tahunnya yang mengakibatkan perkelahian, perbuatan asusila, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain sebagainya. Menyangkut yang berkenaan dengan suatu pertanggungjawaban atas pidana, oleh karena hal tersebutlah, tidak dapat dipisahkan dengan suatu tindakan pidana. Dikarenakan tindak pidana terjadi apabila ditemuinya suatu pertanggungjawaban akan pidana tersebut., sebaliknya, definisi akan pertangungjawaban tersebut merupakan manifestasi dari bentuk akan keterkaitannya akan hukum, melainkan pula, perihal akan nilai kesusilaan yang biasa digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
Kata Kunci: akibat, minuman beralkohol, pertanggungjawaban pidana
ABSTRACT
The purpose of this research is to find out the consequences of the perpetrator of a crime caused by the influence of alcoholic drinks and how the criminal responsibility towards a perpetrator for a crime caused by the influence of alcoholic beverages based on the Criminal Code. The research writing method used by the author is an empirical method. Crime can be carried out by various groups of people both women or men, from the age of children and elderly. These crimes can happen either consciously or unconsciously by the perpetrator, crimes committed unconsciously by the perpetrators are usually by alcoholic drinks. Alcohol has a close relationship with society in general, but it can cause woryying for the community environment due to the impact it causes. Alcoholic drinks that are consumed in excess will cause a person to experience distrubances in the function of thingking, disturbances in feeling and disturbances in behaviour. The abuse of alcoholic drinks is currently quite prevalent in society and continues to increase every year which results in fights, immoral acts, murders, domestic violence (KDRT) and so forth. With
regard to criminal liability, because of this, it cannot be separated from a criminal act. Because a criminal act occurs when an accountability for the crime is met, on the contrary, the definition of responsibility is a manifestation of the form of its relationship to law, but also about the value of morality that is commonly used by the community on a daily basis.
Key Word: effect, alcoholic beverages, criminal liability
Minuman beralkohol adalah suatu macam zat adiktif dimana penyalahgunaan akan zat tersebut mengakibatkan suatu pengaruh akan segi kesehatan dan segi lingkungan sosial. Minuman beralkohol dikonsumsi dan digunakan dalam kalangan tertentu yang memiliki tujuan dan alasan yang positif dan negatif, minuman beralkohol yang dikonsumsi secara positif biasanya dikonsumsi untuk jamuan di kalangan tertentu, acara nikahan, dan keperluan upacara adat. Kemudian untuk tujuan kesehatan digunakan untuk keperluan minuman jamu dan rempah – rempah yang mengandung alkohol. Minuman beralkohol yang berdampak negatif akan mengakibatkan suatu tindak pidana yang kemungkinan terjadi seperti perampasan, pembunuhan, tawuran dan lain sebagai hal. Tetapi ada sebagian agama di Indonesia yang mengharamkan atau tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.1
Khusus nya di Bali dan tepatnya Kota Denpasar pengkonsumsian minuman beralkol merupakan sesuatu hal yang tidak asing lagi dan dapat dijumpai dalam kegiatan keagmaan ataupun kegiatan-kegiatan lainnya. Dalam kegiatan tersebut minuman ini dapat dikatakan sebagai minuman wajib tersedia dalam mengisi waktu santai mereka, entah itu memang disediakan oleh si pemilik rumah ataupun memang dari kemauan individunya tersendiri. Namun secara legalisasi dari minuman tersebut telah dilarang dan tercantum jelas dalam peraturan nya, urgensi dari pengaturan ini tidak hanya dibuat begitu saja namun telah dipertimbangkan alasan dan dampak yang kemungkinan terjadi setelah mengkonsumsi minuman tersebut salah satu terburuknya adalah terjadinya tindak kejahatan yang menumbulkan kerugian bagi individu-individu di wilayah hukum Kota Denpasar. Tindak kejahatan dapat dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat baik wanita ataupun pria, dari usia anak hingga lanjut usia. Tindak kejahatan tersebut dapat terjadi baik secara sadar atau secara tidak sadar oleh pelaku. Kejahatan yang dilakukan secara tidak sadar oleh para pelaku biasanya dengan dipengaruhi oleh minuman keras/beralkohol.2 Alkohol memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat pada umumnya, namun dapat mengkhawatirkan lingkungan masyarakat akibat dampak yang ditimbulkannya. Dampak yang ditumbulkan bukan saja memabukkan tetapi juga kematian bagi yang
mengkonsumsinya. Alkohol juga dapat menimbulkan suatu kejahatan seperti pembunuhan,penganiyaan dan berbagai kejahatan lainnya.3
Meskipun mengakibatkan dampak yang buruk, mengkonsumsi alkohol merupakan hak setiap individu asalkan tidak mengganggu ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah mengatur tentang pelanggaran yang memiliki kaitan dengan tindakan meminum-minuman keras/alkohol. Berdasarkan Pasal 351 Ayat 1, 492 Ayat 1 dan Pasal 536 Ayat 1. Dalam Pasal 351 Ayat 1 yang berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Pasal 492 Ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dalam keadaan mabuk dimuka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 hari, atau pidana denda paling banyak 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).” Pada Pasal 536 Ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”4
Dampak minuman alkohol acap kali menjadi faktor pendorong seseorang dalam berbuat hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan, berikut ini penulis jabarkan hal-hal yang menghubungkan kriminalitas atas kaitannya dengan pengkonsumsian alkohol, yaitu:
-
a. Langsung berdampak pada efek yang dimana menyebabkan terjadinya tindakan kejahatan dengan pengubahan tingkah laku seseorang yang tidak normal seperti pada umumnya.
-
b. Peningkatan tindakan kriminalitas terjadi apabila ditemuinya upaya illegal untuk mendapatkan minuman beralkohol.
-
c. Minuman alkohol dan mabuk itu sendiri bisa dikatakan perilaku kriminal.
-
d. Pengkonsumsian minuman yang didalamnya terkandung kandungan alkohol dimana pemakaiannya berlebihan dalam jangka kurun waktu yang cukup lama, dapat menurunkan kemampuan seseorang dalam pekerjaan, sehingga menjadi pribadi yang liar. Secara tidak langsung, seseorang dapat melanggar hukum yang menjurus kearah kejahatan.5
Berkaitan dengan uraian di atas, maka penulis melakukan pengkajian lebih lanjut melalui tulisan yang berjudul “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG DIAKIBATKAN PENGARUH MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA DENPASAR”. Sebelumnya terdapat 1 jurnal ilmiah yang menjadi referensi penulis dalam mengkaji jurnal ilmiah ini yang berjudul “Pengaruh Minuman Keras Terhadap Timbulnya Kriminalitas di Bali”yang ditulis oleh Anak Agung Ngurah Wirasila. Jurnal ilmiah tersebut menitikberatkan pada timbulnya kriminalitas di Bali akibat pengaruh minuman keras . Sedangkan, fokus penelitian ini
mengacu tanggung jawab pelaku tindak pidana yang dipengaruhi oleh minuman beralkohol di Kota Denpasar serta upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut.
-
1.2. Rumusan Masalah
-
1. Apa akibat hukum yang ditimbulkan akibat perilaku mengkonsumsi minuman beralkohol di Kota Denpasar dan cara penanggulangannya?
-
2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol?
-
1.3. Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui akibat pelaku tindak pidana yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol dan untuk mengetahui upaya pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol.
Jenis penelitian yang dipakai ialah metode penulisan empiris, yakni suatu penelitian yang dilakukan terhadap masalah berdasarkan teori-teori hukum yang ada serta peraturan perundangundangan yang berlaku serta dihubungkan dengan suatu permasalahan berdasarkan kenyataan yang terjadi didalam kehidupan masyarakat sehari-hari.6 Pada penulisan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan pada perundang – undangan, konseptual serta fakta. Penelitian jurnal ini bersifat deskriptif dengan sumber data terdiri dari data primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan, yaitu dengan studi kepustakaan serta studi lapangan di Direktorat Reserese Narkoba Polda Bali dan kemudian data di analisis secara kualitatif.
-
3.1. Akibat Dari Mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Kota Denpasar Dan Cara Penanggulangannya
Minuman beralkohol yang dikonsumsi secara berlebihan akan membuat seseorang mengalami gangguan dalam fungsi berpikir, gangguan dalam merasakan dan gangguan dalam berperilaku. Penyalahgunaan minuman beralkohol pada saat ini cukup marak di masyarakat dan terus menerus meningkat setiap tahunnya yang mengakibatkan perkelahian, perbuatan asusila, pembunuhan, kekerasan dalam rumah (KDRT) dan lain sebagainya.7 Akibat mengkonsumsi minuman beralkohol terus menerus, pengguna dapat merasakan efeknya pada beberapa waktu, dimana kurun waktu yang begitu pendek ataupun jangka waktu yang mungkin relatif panjang atau jangka keberlanjutan. Mengkonsumsi minuman beralkohol yang dirasakan dalam jangka waktu yang pendek salah satunya seperti kehilangan kesadaran, badan terasa berat, mual – mual dan lain sebagainnya. Sedangkan akibat yang dirasakan dalam jangka waktu yang panjang adalah kerusakan hati, kerusakan otak, gangguan pencernaan, kehilangan ingatan dan lain sebagainya. Akibat – akibat tersebut dapat
disimpulkan bahwa sangat berbahaya mengkonsumsi minuman beralkohol karena dapat menyebabkan kematian, apalagi mengkonsumsi minuman beralkohol yang sangat berlebihan dapat menyebabkan seseorang sudah tidak bisa mengendalikan diri. Maka dari itu banyak kasus terjadinya tindak pidana seperti pembunuhan, pencabulan, pengerusakan dan lainnya.8 Berdasarkan data jenis kasus narkoba dan miras di tahun 2015 hingga oktober 2020 di Kota Denpasar telah terjadi pengingkatan di tahun 2015 serta penurunan drastis di tahun 2019 hingga sekarang, adaupun data terperinci dapat dilihat pada table berikut.9
NO |
JENIS KASUS |
TAHUN | |||||
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 | ||
1 |
NARKOTIKA |
540 |
666 |
673 |
813 |
814 |
674 |
2 |
PSYKOTROPIKA |
- |
- |
3 |
4 |
6 |
4 |
3 |
OBAT/BAYA |
11 |
2 |
11 |
7 |
2 |
10 |
4 |
MIRAS |
428 |
237 |
185 |
298 |
56 |
- |
5 |
SENPI, VCD BAJAKAN, LAIN-LAIN |
2 |
- |
- |
1 |
- |
- |
JUMLAH |
981 |
925 |
872 |
1123 |
878 |
688 |
Sumber: Data Direktorat Reserese Narkoba Polda Bali.Data Jenis Kasus Narkoba Dan Miras 2015 s/d Oktober 2020.
Adapun data miras yang tercantum diatas di Kota Denpasar, apabila di analisis ada faktor – faktor yang menyebabkan. Seseorang yang mengkonsumsi minuman beralkohol/miras dipicu oleh bebeberapa faktor, sebagai berikut:
-
a. Faktor pertama, seseorang yang terpacu oleh rasa kecewa, kecemasan dan tekanan batin, yang ingin berusaha melupakan segala beban dengan cara meminum – minuman beralkohol.
-
b. Faktor kedua, seseorang yang terpacu oleh rasa sakit karena hubungan percintaan, broken home dan lain sebagainya. Biasanya dalam kondisi seperti itu, seseorang minum – minuman beralkohol untuk meringankan rasa penderitaan yang dialaminya.
-
c. Faktor ketiga, seseorang yang sudah menjadikan kebiasaan pada saat mengadakan pesta ataupun acara selalu meminum – minuman beralkohol untuk kesenangan semata.10
Meminum – minuman beralkohol / miras sebenarnya bukan menjadi masalah yang berat utamanya di Kota Denpasar, apabila diminum dengan dosis yang sewajarnya saja misalnya pada saat makan daging dan cuaca yang sangat dingin. Apabila dikonsumsi secara tidak wajar, maka menimbulkan seseorang itu akan menjadi lebih emosional seperti rasa senang, rasa sedih dan rasa marah menjadi sangat berlebihan. Disisi lain mengkonsumsi minuman beralkohol dengan dosis yang berlebihan juga berbahaya bagi organ tubuh kita, akibat dari mengkonsumsi minuman tersebut yang akan terjadi adalah pandangan menjadi buram, keseimbangan badan
menjadi tidak stabil, kepala menjadi pusing, badan sangat lemas dan bisa tidak sadarkan diri.11 Disamping itu, salah satunya minuman beralkohol menjadi salah satu faktor terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas yang begitu tinggi, dimana berkendara akan pengarunya atas minuma yang mengandung alkohol/miras. Akibatnya adalah kecelakaan tanpa adanya pihak lain dalam tragedi yang bersangkutan, penabrakan trotoar, menabrak seorang pejalan dan sebagainya. Hal ini terjadi karena pengaruh minuman beralkohol yang membuat kontak fisik tubuh kita menjadi tidak terkontrol.12
Baru – baru ini terdapat pemberitaan di dalam media massa cetak, diberitakan “(Tribun – Bali.Com, Denpasar) Tiga kasus kecelakaan lalu lintas dengan pengendara yang sedang dalam pengaruh minuman keras terjadi di Kota Denpasar, Bali pada Senin (28/9/2020) malam hingga selasa (29/9/2020) dini hari.” Dalam kasus tersebut si pengendara bisa dikenakan Pasal 106 Ayat (1) dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan.13 Dalam media cetak massa lainnya diberitakan bahwa ”(daerah.sindonews.com, Denpasar, 18 Oktober 2019) dua mahasiswa rantau tewas yang berasal dari daerah NTT dimana pada saat kejadian kedua mahasiswa tersebut sedang menjalankan perkuliahannya di Bali, hal tersebut terjadi setelah penyelenggaraan pesta minuman yang mengandung alkohol namun dioplos dengan takaran yang tidak pas dimana praduga tersebut terjadi akibat keracunan akan kandungan kimia yaitu methanol. Selain dua koban tersebut, terdapat enam orang lainnya yang menjadi korban akan kandungan methanol tersebut, kesemuanya di rawat di RS Sanglah. Informasi yang di dapat, terdapat pula sepuluh orang lainnya yang melakukan hal tersebut dimana pengobplosan akan minuman keras di sebuah kos-kosan di daerah Denpasar. Diduga kuat mereka mengkonsumsi arak oplosan yang dibelinya di warung setempat.14 Dalam berita lain “(Denpasar, Bali Express) Tiga kecelakaan diduga akibat terpengaruh alkohol atau minuman keras kembali terjadi di Kota Denpasar. Peristiwa tersebut terjadi pada saat malam perayaan tahun baru (01 Januari 2020).”15
Upaya penanggulangan alkoholisme dapat pula berlakukan sebagai:16
-
a. Disiplin dalam penegakan Kepres No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam sudut pandang hukum positif yang berlaku di Indonesia, alkohol merupakan legal di Indonesia, namun, dalam pembangunan kesadaran masyarakat diperlukannya suatu aturan yang nyata dan tegas terutama dalam
penagakan akan hukum tersebut. Tidak hanya itu saja, peran pemerintah dibutuhkan dalam penanganan serius akan hal ini, terutama dimintakannya pengusaha yang terkait dengan penjualan miras tersebut agar dapat ditariknya kembali produk yang mereka perjual belikan.
-
b. Tingkatkan Harga Jual Minuman Beralkohol
Harga pasaran minuman beralkohol menimbulkan penurunan yang sangat drastis pada tingkat kematian. Sehingga, pemerintah menaikkan harga jual alkohol. Hal tersebut, sangat beresiko dikarenakan jika, harga jual alkohol dinaikan akan timbulnya industri alkohol lokal seperti ciu, sopi, inti sari dan tuak.
Dapat disimpulkan bahwa, Minuman beralkohol yang dikonsumsi secara berlebihan akan membuat seseorang mengalami gangguan dalam fungsi berpikir, gangguan dalam merasakan dan gangguan dalam berperilaku. Penyalahgunaan minuman beralkohol pada saat ini cukup marak di masyarakat dan terus menerus meningkat setiap tahunnya yang mengakibatkan perkelahian, perbuatan asusila, pembunuhan, kekerasan dalam rumah (KDRT) dan lain sebagainya. Meminum – minuman beralkohol / miras sebenarnya bukan menjadi masalah yang berat utamanya di Kota Denpasar, apabila diminum dengan dosis yang sewajarnya saja misalnya pada saat makan daging dan cuaca yang sangat dingin. Apabila dikonsumsi secara tidak wajar, maka menimbulkan seseorang itu akan menjadi lebih emosional seperti rasa senang, rasa sedih dan rasa marah menjadi sangat berlebihan. Disisi lain mengkonsumsi minuman beralkohol dengan dosis yang berlebihan juga berbahaya bagi organ tubuh kita, akibat dari mengkonsumsi minuman tersebut yang akan terjadi adalah pandangan menjadi buram, keseimbangan badan menjadi tidak stabil, kepala menjadi pusing, badan sangat lemas dan bisa tidak sadarkan diri. Alkohol merupakan legal di Indonesia, namun dalam pembangunan kesadaran masyarakat diperlukannya suatu aturan yang nyata dan tegas terutama dalam penagakan akan hukum tersebut.
-
3.2. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang
Diakibatkan Pengaruh Minuman Beralkohol Menurut KUHP
Mengenai pertanggungjawaban pidana tidak terlepas dari pelanggaran tindak pidana. Pengertian pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk yang hanya menyangkut masalah hukum tetapi juga nilai moral umum yang diterapkan kepada masyarakat, yaitu pertanggungjawaban pidana dilakukan melalui penyelenggara peradilan. Pertanggungjawaban akan pidana dianggap dalam penentuannya atas tangungjawab tersangka dimana kebertanggung jawaban akan tindakan pidana yang dilakukan.17
Menurut pendapat Moelyatno mengukapkan, “Seseorang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi hukuman) kalau dia tidak melakukan suatu tindak pidana.” Dalam hal ini, pertanggungjawaban pidana sangat tergangtung pada yang melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban akan pidana dapat kemungkinan terjadi apabila, jika terlebih dahulu terjadi sudah terdapat seorang dimana perlakuan suatu tindak pidana.18 Dan satu lagi menurut pendapat Roeslan Saleh mengukapkan
“Bahwa orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan sehingga dapat dijatuhi suatu pidana jikalau tidak melakukan suatu perbuatan yang menimbulkan pidana, tidaklah selalu hal tersebut dapa dipidanakan.”19
Pertanggungjawaban pidana mengarah pada pemidanaan pelanggaran tindak pidana, jika sudah melakukan suatu tindak pidana dan menepati asas-asas yang telah ditetapkan oleh regulasi yang berlaku. Di Indonesia yang mengkonsumsi minuman beralkohol diperbolehkan jika seseorang itu sudah masuk dalam kategori usia yang cukup umur. Usia yang cukup umur untuk mengkonsumsi minuman beralkohol pada usia 21 tahun, namun pada kenyataan nya masih banyak remaja – remaja yang tidak cukup umur untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.20 Remaja yang mulai mengkonsusmsi minuman beralkohol pada usia 14 – 15 tahun yang masuk dalam kategori belom cukup umur untuk mengkonsumsi minuman beralkohol. Dilihat dari sudut pandang sangat miris sekali kita lihat, dikarenakan hal – hal tersebut kurang adanya ketertiban terhadap penyebaran minuman beralkohol.21
Pada pengaturan penyalahgunaan minuman beralkohol yang sudah disertai dengan tidndak pidana yang berupa penganiayaan, maka dipertanggungjawabkan dalam Pasal 351 ayat 1, 2,3, dan 4 KUHP yang berbunyi:
-
1) “Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
-
2) “Jika perbuatan mengakibatkan luka - luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
-
3) “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
-
4) “Dengan penganiyaan disamakan sengajak merusak kesehatan.”
Jika seseorang sudah dalam keadaan mabuk, maka orang tersebut tetap menanggung suatu hukuman dimana telah diatur sebelumnya dalam suatu klausa pasal mengenai suatu pelanggaran tercantum dalam KUHP Buku III. Seseorang dalam kondisi mabuk dapat pula dikenakan ancaman akan pidana dalam KUHP.
Dijelaskan di dalam KUHP, terdapat pasal – pasal yang mengenai pengaruh minuman beralkohol yaitu Pasal 492 dan Pasal 536. Dalam Pasal 492 yang berbunyi:22
-
1) “Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati – hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.”
-
2) “Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.”
Dan yang selanjutnya Pasal 536 yang berbunyi:
-
1) “Barangsiapa dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”
-
2) “Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.”
-
3) “Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.”
-
4) “Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.”
Pengaturan perihal kriminalisasi mengenai mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol secara terang dijelaskan pada Pasal 492 ayat (1) yang dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran. Agar dapat ditemui pasal yang telah dicetuskan tersebut, maka seorang pelaku diharuskan melengkapi 3 unsur sehingga dapat dibuktikannya perbuatannya tersebut. Pertama, orang tersebut haruslah dalam keadaan mabuk dalam artian terlalu banyak mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga tidak dapat mengkontrol organ tubuhnya. Kedua, di tempat yang sering orang kunjungi seperti café, restoran dan lain sebagainya. Ketiga, berugal – ugalan dalam kendaraan dikarenakan meminum – minuman beralkohol dan melanggar rambu – rambu lalu lintas.23
Pengaturan yang terkait dalam hal teserbut dalam Pasal 536 ayat (1) KUHP. Agar dapat dikenakannya Pasal 536 ayat (1) KUHP, oleh karena hal tersebut, terdapat 2 unsur yang mengharuskannya di perhatikan. Pertama, pelaku itu dinyatakan mabuk dalam artian memberi pertanda dengan adanya bau nafas yang tercium minuman beralkohol, berjalan tidak seimbang dan tidak sanggup untuk berbicara. Kedua, harus berada di jalan umum dengan demikian jika berada di dalam rumah maka tidak dapat dikenakan pasal tersebut.24
Dapat disimpulkan bahwa, pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk yang hanya menyangkut masalah hukum tetapi juga nilai moral umum yang diterapkan kepada masyarakat, yaitu pertanggungjawaban pidana dilakukan melalui penyelenggara peradilan. Di Indonesia yang mengkonsumsi minuman beralkohol diperbolehkan jika seseorang itu sudah masuk dalam kategori usia yang cukup umur. Usia yang cukup umur untuk mengkonsumsi minuman beralkohol pada usia 21 tahun, namun pada kenyataan nya masih banyak remaja – remaja yang tidak cukup umur untuk mengkonsumsi minuman beralkohol. Jika seseorang sudah dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman beralkohol, dan penyalahgunaan minuman beralkohol yang sudah disertai dengan tidndak pidana krimialitas, maka orang tersebut tetap
menanggung suatu hukuman dimana telah diatur sebelumnya dalam suatu klausa pasal mengenai suatu pelanggaran tercantum dalam KUHP Buku III. Seseorang dalam kondisi mabuk dapat pula dikenakan ancaman akan pidana dalam KUHP.
Ditarik dari hasil dan pembahasan sebagaiman telah diuraikan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk termasuk tindak pidana yang diatur dalam Buku II KUHP tentang Kejahatan. Dengan perbuatan mabuk sebagai tindakan kejahatan, maka sanksi yang akan diancamkan berupa sanksi kurungan ataupun sanksi denda. Dalam hal tindakan mengkonsumsi minuman beralkohol juga disertai dengan tindak pidana yang berupa penganiayaan, pelaku dapat dimintakan pertanggungjawabannya berdsasarkan Pasal 351 KUHP. Keadaan mabuk seseorang tidak dapat menjadikan orang tersebut dikurangi hukumannya yang diatur dalam pasal tentang kejahatan dalam Buku II KUHP. Karna itu, seseorang yang mabuk dapat diancam dengan pasal – pasal KUHP seperti Pasal 492 dan Pasal 536 jika seseorang melakukan tindak pidana lainnya dalam keadaan mabuk. Pengaturan perihal kriminalisasi mengenai mengkonsumsi minuman beralkohol secara jelas diatur dalam Pasal 492 ayat (1) yang tertuang sebagai pelanggaran dan hal tersebut berkaitan dengan pasal 536 ayat (1) KUHP.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anak Agung Ngurah Wirasila, “Pengaruh Minuman Keras Terhadap Timbulnya Kriminalitas Di Bali.”
Chairil Huda, “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan,” Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006, hlm.19.
Jellinek, E.M., “The Disease Concept Of Alkoholism (Konsep Ilmu Penyakit Tentang Alkoholisme),” New Heaven, College And University Press, 1960.
Jurnal Ilmiah
Agung Putra Perdana, Fitriati, Syafridatati, “Pertanggungjawaban Pidana Pembunuhan Yang dilakukan Akibat Pengaruh Minuman Keras (Studi Perkara: No.334/Pid.B/2007.PN.Pdg).” E-Jurnal Universitas Bung Hatta 5, no. 2 (2014).
Andri Winjaya Laksana. “Upaya Kepolisian Dalam Mengatasi Tindakan Kejahatan Akibat Minuman Keras di Kota Semarang” Jurnal Pembaharuan Hukum 1, no. 3 (2014): 297-306.
Christianto Adhy Nugroho. "Pengaruh minuman beralkohol terhadap jumlah lapisan sel spermatogenik dan berat vesikula seminalis mencit." Jurnal Ilmiah Widya Warta 33, no. 1 (2009): 56-60.”
Eko Teguh Pribadi. "Penyalahgunaan Alkohol di Indonesia: Analisis Determinan, SWOT, dan CARAT Alcohol Abuse in Indonesia: Determinant, SWOT, and CARAT Analysis." Journal of Health Science and Prevention 1, no. 1 (2017): 22-37.
Edy Setiawan, Syawal Abdulajid and Anshar, “Penerapan Sistem Restorative Justice Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Di Kepolisian Ternate,” Hermeneutika 5, no.2 (2021): 290-300.
Harjanti Setyo Rini. "Perilaku Kriminal Pada Pecandu Alkohol." Jurnal Abstraksi, Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma (2012).
Hadinata, Iskandar, dan Suriani, 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dan Penerapan Hukumnya (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Langsa).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2, no. 4 (2018): 649 – 658.
Jaxon Wetipo, Ikma Citra Ranteallo, Imron Hadi Tamim, “Penyimpangan Sosial Munitas Mahasiswa Papua Di Denpasar ( Studi Kasus Konsumsi Minuman Beralkohol).” Jurnal Ilmiah Sosiologi (SOROT) 1, no. 3 (2015).
Kevin A. Lomban “Permasalahan Dan Segi Hukum Tentang Alkoholisme Di Indonesia.” Lex Crimen 3, no. 1 (2014): 141-150.
Khairu Nasrudin. “Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 4 (2017): 933942.
Pretty Angelia Lomboan, Refly R. Umbas, Deizen D. Rompas. “Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Ditinjau Dari Pasal 492 KUHPidana Tentang Gangguan Yang Diakibatkan Oleh Orang Yang Mabuk” Lex Crimen 10, no. 3 (2021): 104-112.
Moch Choirul Rizal. "Kebijakan Kriminalisasi Konsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia/Criminalization Policies On Consuming A;coholic Bevarages In Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan 7, no. 1 (2018): 151-174.
Rivaldo Fransischo Datau, “Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dipengaruhi Minuman Keras.” Raskita Mardatila Polihu. "Tindak Pidana Penganiayaan Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol Menurut KUHP Pasal 351." Lex Crimen 6, no. 2 (2017).
Raskita Mardatila Polihu. "Tindak Pidana Penganiayaan Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol Menurut KUHP Pasal 351." Lex Crimen 6, no. 2 (2017).
Tri Rini Puji Lestari. “Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia.” Aspirasi 7, no. 2 (2016): 127-141
Internet
Media Massa bali.tribunnews.com. Tiga Laka Lantas Di Denpasar Dalam Semalam Karena Pengaruh Miras 5 Korban Luka – Luka. URL: https://bali.tribunnews.com/amp/2020/09/29/tiga-laka-lantas-di-denpasar-dalam-semalam-karena-pengaruh-miras-5-korban-luka-luka. Diakses pada: 29-09-2020.
Media Massa daerah.sindonews.com. Pesta Miras NTT Di Bali Berujung Maut 2 Tewas Dan 6 Sekarat. URL: https://daerah.sindonews.com/beritaamp/1450066/174/pesta-miras-mahasiswa-ntt-di-bali-berujung-maut-2-tewas-dan-6-sekarat. Diakses pada: 18-102020.
Media Massa baliexpress.jawapos.com. Diduga Pengaruh Alkohol Tiga Kecelakaan Di Denpasar Saat Tahun Baru. URL:
https://baliexpress.jawapos.com/read/2020/01/01/172701/diduga-pengaruh-alkohol-tiga-kecelakaan-di-denpasar-saat-tahun-baru. Diakses pada: 01-01-2020.
Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No 8 Tahun 2020, hlm. 49-60.
60
Discussion and feedback