PERLINDUNGAN NASABAH PENYIMPAN DAN TANGGUNGJAWAB BANK TERHADAP HILANGNYA UANG YANG DISIMPAN DI BANK

Gede Dicky Garla Dinatha, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Ni Ketut Supasti Dharmawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji standar keamanan operasional jasa bank yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah dan tanggung jawab bank berkaitan dengan kerugian nasabah atas hilangnya uang nasabah yang tersimpan dalam tabungan pada suatu bank. Metode yang dipergunakan adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan khususnya hukum perbankan. Hasil studi menunjukkan bahwa sistem standar keamanan bank yang kurang maksimal memungkinkan terjadinya skimming, phising, system error, atau human error yang dapat merugikan nasabah penyimpan.Perlindungan hukum terhadap Penabung berkaitan dengan dana simpanannya di bank dapat mengacu pada UU Perlindungan Konsumen,Peraturan BI No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta Pasal 1365 KUHPer.Pihak Bank wajib bertanggungjawab pada nasabah penyimpan dalam hal kerugian nasabah disebabkan oleh pihak Bank. Penyelesaian sengketa kerugian nasabah dapat ditempuh melalui dua proses yaitu mekanisme persidangan(litigasi) dan mekanisme diluar persidangan (non litigasi).

Kata Kunci: Tanggung Jawab Bank, Nasabah Penyimpan, Perlindungan Konsumen, Human Error, Sistem Error

ABSTRACT

This study aims to review the operational security standards of bank services that can cause losses to customers and bank responsibilities related to customer losses for the loss of customer's money stored in savings at a bank. The method used is a type of normative research with a statutory approach, especially banking law. The results showed that the bank's lack of maximum security standard system allows for skimming, phishing, system error, or human error that can harm storage customers. Legal protection of depositoment customers in connection with their deposits in banks may refer to Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, Bank Indonesia Regulation Number 16/1/PBI/2014 concerning Consumer Protection of Payment System Services and Regulation of the Financial Services Authority Number 1/POJK.07/2013 concerning Consumer Protection of Financial Services Sector, as well as Article 1365 of the Civil Code. The Bank shall be responsible to the depositoment customer in the case of customer losses caused by the Bank. Settlement of customer loss disputes can be reached through two process, there are judicial or litigation mechanisms and non-judicial or non-litigation mechanisms.

Keywords : Responsibility of Banks, Depositoment Customers, Consumer Protection, Human Error, System Error

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Kemajuan teknologi pada masa ini sangatlah pesat dan mempengaruhi perubahan serta perkembangan diseluruh dunia termasuk Indonesia. Dampak positif dan negatif yang ditumbulkannya mencakup segala bidang kehidupan, termasuk bidang perekonomian dan perbankan. Bank merupakan lembaga intermediasi keuangan yang mendukung sektor perekonomian dan diharapkan dapat menjaga keyakinan masyarakat sebagai nasabah baik nasabah pengutang ataupun nasabah penyimpan. Berkaitan dengan peran bank tersebut serta pesatnya perkembangan teknologi modern, pengaturan perbankan nasional dibutuhkan untuk keseimbangan antara tugas dan fungsi bank. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (Selanjutnya disebut dengan OJK) selaku otoritas perbankan nasional di Indonesia mempunyai peran yang amat penting dan sangat strategis. Shelagh Heffernan berpendapat bank merupakan satu-satunya penyelenggara peraturan teratas sebab kekecewaan bank akan menyebabkan beban sosial besar bercorak lenyapnya kapasitas bank selaku lembaga intermediasi dan transmisi mengenai teknik penyetoran.1 Nasabah selaku konsumen dimestikan memperoleh perlindungan hukum atas pendayagunaan komoditi pelayanan yang dianjurkan oleh bank. Perlindungan hukum sebagai suatu usaha membendung untuk mengayomi keyakinan nasabah. Persoalan lenyapnya simpanan nasabah tersebut mewujudkan pengaruh lemahnya pengamanan yang diberikan bank pada nasabah.2 Dapatnya terjadi kerugian pada pelaku transaksi hingga sesorang yang tidak pernah melaksanakan transaksi, atau hal ini disebut dengan pencurian uang penabung melewati modus skimmer (penggandaan kartu ATM).3

Dalam upaya perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen/nasabah, UU Perlindungan Konsumen dan UU Perbankan dapat dijadikan sebagai pedoman hukum. Dalam perkembangannya pelayanan perbankan yang menggunakan teknologi perbankan modern tidak hanya memudahkan nasabah, namun tidak jarang keberadaan teknologi tersebut yang standar keamanannya kurang maksimal memungkinkan timbulnya permasalahan seperti hilangnya uang nasabah penyimpan. Keadaan seperti itu, yaitu pihak bank tidak berhasil ketika memberikan keamanan yang menjadi kewajiban bank untuk menjamin dana nasabah yang disimpannya dapat mendatangkan kerugian pada nasabah. Berhubung dengan perihal tertera, menjadi penting untuk dikaji permasalahan yaitu bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan di bank serta betapa besar kewajiban bank terhadap Penabung yang menderita kesialan sebab lenyapnya uang penabung yang disimpannya dalam bank.

Awal mulanya, perlindungan nasabah sudah ditentukan pada Undang – Undang Tentang Perlindungan Konsumen. tetapi, secara garis besar, OJK menjamin perlindungan konsumen jasa keuangan memadai UU OJK dan Peraturan OJK No 1 Tahun 2013. Pada perihalnya, OJK hendaklah wajib mengakomodasi dalam reaksi mediasi antara konsumen dan pihak bank yang meraih kesetujuan kesempurnaan.

Pihak bank yang jelas melanggar tentuan inipun bisa dikenakan sanksi administrasi menyesuai aturan yang ditetepkan. Kepercayaan nasabah selaku perihal genting yang melandasi bisnis perbankan. Kepercayaan ini tumbuh apabila bank sanggup mengabuli jaminan keamanan dana yang disimpan penabung. Jadi, jangan pernah kasus lenyapnya dana penabung ini mewujud teladan busuk yang menerus menjelekkan interaksi diantara penabung dan bank.

Dalam Penelitian yang dilakukan oleh S. Maulina, Dahlan dan Majibussalim pada Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol.18 No.3 (2016) yang berjudul “Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah yang Mengalami Kerugian dalam Penggunaan Elektronik Banking” memuat tentang tanggung jawab Bank terhadap Nasabah mulai dari penyediaan Token Pin, Buku Panduan, menjaga kerahasiaan identitas nasabah, dan pihak bank mengganti semua kerugian nasabah yang diakibatkan oleh penggunaan ebanking, dan Apabila dari pihak bank melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian terhadap nasabah maka pihak bank akan bertanggung jawab dan melakukann kerugian. Selain itu, terdapat penelitian lainnya yang dilakukan oleh Andi Nova Bukit dalam Jurnal Ius Constituendum (2019) yang berjudul “Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah yang Dirugikan dalam Pembobolan Rekening Nasabah” dalam penelitian tersebut telah menguraikan mengenai pertanggungjawaban hukum Bank Rakyat Indonesia, Tbk, kantor cabang Medan Gatot Subroto terhadap Nasabah yang dirugikan,selain itu dalam penelitian tersebut menjelaskan pula mengenai hak dan kewajiban nasabah serta perlindungan hukumnya, Sehingga dengan demikian maka dalam penelitian tersebut lebih mengkhusus membahas mengenai Pertanggung Jawaban Bank Terhadap Hak Nasabah yang dirugikan dalam pembobolan rekening nasabah. Dalam kedua penelitian tersebut yang telah dipaparkan diatas Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Perbedaan antara kedua penelitian tersebut dengan Penelitian ini adalah dalam penelitian ini menguraikan secara lebih rinci dan khusus mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah secara umum yang mengalami kehilangan uang atau simpanan didalam Bank dan bentuk pertanggungjawaban hukum yang diberikan bank terhadap hilangnya uang/simpanan dari nasabah tersebut didalam Bank.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Sebagaimana uraian diatas maka terdapat masalah sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kehilangan uang dalam bank ?

  • 2.    Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum yang diberikan bank terhadap hilangnya uang nasabah tersebut ?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

  • 1.    Untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kehilangan uang dalam bank

  • 2.    Untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum yang diberikan bank terhadap nasabah yang kehilangan uang atau simpanan di bank.

  • II.    Metode Penelitian

Adapun metode penulisan dalam penelitian ini adalah mengunakan jenis penelitian yuridis normatif, dimana dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual. Bahan Hukum

yang digunakan sumber bahan hukum primer dengan menggunakan peraturan hukum perundang – undangan terkait yakni pendekatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Selanjutnya disebut dengan UUPK), Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Selanjutnya disebut sebagai KUHPer), Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum. Adapun bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa beberapa literatur terkait Pertanggungjawaban Hukum dalam perspektif perdata terhadap nasabah yang dilakukan oleh Lembaga Asuransi Pailit, dan juga menggunakan beberapa sumber buku dan jurnal diantaranya Buku karangan Jonker Sihombing tentang “Penjamin Simpanan Nasabah Perbankan” (2010), dan lain sebagainya. Selain itu, adapula beberapa sumber jurnal yang digunakan yakni dengan Jurnal karangan Slamet Sri Redjeki tentang “Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum dan Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi” Lex Jurnalica 10, No. 2 (2013), dan selain itu juga terdapat sumber jurnal lain yaitu Jurnal karangan dari Ni Ketut Supasti Dharmawan, dkk tentang “Transformasi Good Faith Principle Dalam Hukum Perbankan Khususnya BPR Perspektif Lokal Nasional Dan Internasional” Jurnal Arena Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana vol. 11, No. 3 (2018), serta beberapa sumber berita resmi di media online yang berkaitan dengan topik jurnal penelitian ini.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Yang Mengalami Kehilangan Uang Dalam Bank

Sebagaimana telah dikaji pada Undang- Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut sebagai UU Perbankan) bahwa Bank memegang Peranan Utama sebagai perusahaan, yaitu.4

  • 1)    Bank berperan memperoleh dana dari klien (nasabah)

  • 2)    Bank berperan menjalankan aktivitas pembagian pinjaman melalui kredit guna mendukung usaha dan

  • 3)    Bank berperan mengadakan aktivitas jasa kewujud pembayaran dan juga perdagangan dalam dan atau luar negeri.

Dalam kegiatannya Bank memegang peranan utama tersebut mengutamakan tersedianya pemakai layanan atas sesuatu yang diajukan bank. Pemakai layanan jasa ini merupakan masyarakat (nasabah). Telah dijabarkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 16 UU Perbankan dikenalkan selaku pemakai layanan jasa bank. Kemajuan bank amat ditentukan berdasar pada peranan nasabah, oleh sebab tersebut, Bank sebagai badan hukum wajib bertumpu kepada keyakinan klien. Kepatuhan nasabah saat Memakai layanan ditentukan oleh langkah bank ketika menjaga serta mengawasi berbagai urusan transaksi keuangan. Apabila dirangkum maka keterikatan bank serta nasabah saat mengemban peranan bank, menyebabkan lahirnya keterikatan hukum

diantaranya.5 Hal tersebut dikenal dengan istilah keterikatan keyakinan (trustful) yakni asas keterikatan hukum nasabah dan bank.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang - Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan (Selanjutnya disebut UU Perbankan) menjelaskan antara lain, Simpanan mewujudkan dana yang diyakinkan dari masyarakat pada bank dengan kesepakatan menyimpan kedalam wujud giro, penyimpanan jangka panjang, sertifikat deposito, atau tabungannya, dan wujud lainnya yang sejajar dengan hal tersebut. Oleh sebab tersebut maka, Peranan bank utama ialah menghubungkan relevansi masyarakat termasuk Nasabah didalam bentuk penyatuan dana nasabah yang ditabung pada bank.Berkaitan dengan perlindungan terhadap Penabung yang menyimpan dana di bank telah termaktub pada Pasal 37 B UU Perbankan dan ditanggung oleh bank dengan pendirian lembaga penjamin simpanan masyarakat yang sifatnya lebih kekal. Dimana dalam pasal tersebut merumuskan bahwa Bank harus menjamin dana konsumen yang tersimpan pada bank terbentuknya Lembaga Penjamin Simpanan yang berbentuk badan hukum dan Ketentuan mengenai hal tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Selanjutnya disebut PP).6

Komponen terpenting dari Penabung yaitu nasabah yang meletakkan dananya di bank dengan wujud tabungan berlandaskan perjanjian. Pada perihal tersebut artinya terjadi hubungan hukum berupa perjanjian antara Bank sebagai Lembaga Peyimpan dengan nasabah / konsumen pemilik dana. Sebagaimana telah tertuang didalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menjelaskan perjanjian merupakan perilaku dimana seseorang atau kelompok saling menjalin keterikataran antara satu orang dengan kelompok lainnya.7 Dalam hukum perbankan yang ada di Indonesia pentingnya keberadaan Asas itikad baik adalah sebagai landasan dalam menjalankan praktek Perbankan. Berkaitan dengan asas itikad baik (good faith principle) telah tertuang secara jelas dalam rumusan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata. Kepastian hukum perbankan, terutama bertautan dengan Peranan bank memberikan bantuan kredit bagi masyarakat, tentu kajiannya tidak dapat dihentikan dengan hukum perjanjian. Selain itu, pengaturan secara khusus yang mengatur mengenai Asas itikad baik, telah termaktub pada Pasal 2 UU Perbankan menguraikan yakni asas perbankan Indonesia berlandaskan demokrasi ekonomi dengan dipakainya prinsip kehati-hatian, seharusnya mampu diungkapkan maka bank dalam melaksanakan aktivitas usahanya patut senantiasa mentaati Kebijakan Hukum Positif yang berlaku tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian serta itikad baik.8

Salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap Penabung yang mengalami kehilangan uang yang tertabung di bank telah tertuang dalam Undang - Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat (1) yang mengatur mengenai kejahatan yang dilakukan

oleh pihak bank seperti Mengubah, menghilangkan catatan pada pembukuan dan surat penting atau pengaduan transaksi atau rekening suatu bank, pengaduan dikegiatan usahanya, juga menghancurkan catatan pembukuan, dikenakan sanksi pidana 5 hingga 15 tahun Penjara.9 Namun apabila bila menindak penggelapan uang tabungan Penabung di Bank,Jabatan pegawai bank amat riskan menjadi pelaku Kejahatan pembobolan simpanan Penabung di bank yang bisa dilakukan oleh pegawai bank sendiri ataupun kerjasama pegawai bank dengan pihak yang lain,oleh sebab itu dana simpanan nasabah misalnya sebesar 100 juta rupiah berkurang menjadi sebesar 75 juta rupiah, dan justru mungkin keseluruhan dana simpanan nasabah lenyap tak diambil Penabung sebagai pemilik.10

Adapun bentuk perlindungan terhadap nasabah yang menabung di Bank ialah Perlindungan Tak Langsung dan Perlindungan Langsung. Dalam perlindungan Tak Langsung terhadapat pertama, Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) yang bertujuan agar Bank selalu waspada saat melaksanakan kegiatan, tetap konsisten menjalankan peraturan dalam aspek perbankan berlandaskan Kecakapan dan itikad baik. menyinggung pentingnya prinsip kehati-hatian ini termaktub pada pasal 29 ayat (2), ayat (3), dan Ayat (4) UU Perbankan. Kedua, Batas Maksimalnya Pembagian pinjaman (BMPK/Legal Lending Limit) diatur pada pasal 11 UU Perbankan yang bertujuan menjaga kesehatan bank dan mempertahankan bank melewati perluasan ancaman pada kapitalisasi kredit terhadap segala nasabah peminjam. Ketiga, mewajibi dan beritahu pengaduan posisi keuangannya serta rekapitulasi keuntungan kerugian ditegakkan pada pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan pasal 35 UU Perbankan yang bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama Penabung melalui taraf kesehatan bank dan perihal lainnya yang mengait pada bank tersebut. Keempat, Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi bank yang bertujuan mengembangkan daya guna dan menumbuhkan rasa persaingan antar tiap - tiap perusahaan. Kelima, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, dengan pelaksananya merger, konsolidasi, dan akuisisi wajib memikirkan keinginan serta kebutuhan seluruh pihak, termasuk keinginan dan yang dibutuhi nasabah penyimpan sebagai klien atau penabung wajib menerima perlindungan hukum.11

Bentuk Perlindungan Langsung yang diberikan adalah Pertama dengan memberikan Hak Preferen Nasabah Penyimpan Dana, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, tabungan masyarakat di bank, yang ditanggung pemerintah melewati LPSnya atau komponen Penyelenggara Penjaminan Pemerintahan. Kedua, adanya Lembaga Asuransi Deposito memiliki misi untuk mempertahan stabilitasnya sistem keuangan

negara melewati upaya menanggungkan para penabung bank dan meminimalkan rintangan terhadap perekonomian nasional yang diakibatkan oleh kesalahan yang tertimpa dalam sektor perbankan. Berkenaan dengan tanggungan asuransi atas tabungan masyarakat yang terdapat di bank ditegakkan pada pasal 37 B ayat (1) dan (2) UU Perbankan. Perlindungan hukum bagi Penabung di sebuah bank sepenuhnya dibutuhkan, Esensi daripada perlindungan hukum ini adalah menjaga kebutuhan sejak Penabung dan tabungan yang ditabung pada sebuah bank eksklusif kepada suatu ancaman resesi. Perlindungan ini ialah usaha guna menjamin serta menjaga keyakinan masyarakat terutama Penabung, hingga wajib bagi bank untuk memberikan perlindungan hukum.12

  • 3.2.    Pertanggungjawaban Hukum Yang Diberikan Bank Terhadap Nasabah Yang Kehilangan Uang Atau Simpanan Di Bank

Bentuk dari Pertanggungjawaban Bank atas nasabah harus bertalian dengan persoalan perlindungan hukum dari bank, oleh karenanya wujud pertanggungjawaban bank tersebut tidak putus dari hukum yang mengaturnya. Dalam struktur perbankan Indonesia sejak di timbulkan oleh Bank Indonesia Tahun 2004, bahwa peraturan mengenai perlindungan bagi nasabah menganut Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Bank dengan nasabah diteraskan atas kepercayaan dan ikatan hukum. Keterikatan atas dasarnya kepercayaan yang dimaksud nasabah yang uangnya disimpan dalam bank karena dapat berdasar mengait keyakinan bahwa bank layak untuk melindungi uang yang telah disimpannya tersebut. Sedangkan hubungan hukum, yaitu interaksi yang dapat menumbuhkan risiko hukumnya yang menyatukan antara bank dengan klien bank bersangkutan. Kewajiban Bank Indonesia ialah menyelenggarakan dan mengontrol bank apabila perihal terjalin pergantian atas perpindahan kepemilikan bank, terutama data klien, mengait fenomena izin, di antaranya: Penyerahan pengesahan pada kepemilikan dan Penyelenggaraan bank yakni menumpu kelembagaan bank pada konteks kepemilikan dapat berjalinan dengan marger, konsolidasi dan akuisisi.13 Dari perlindungan Konsumen, kerangka pertanggung jawaban pelaku usaha mengait gugatan nasabah, berikut kejelasannya :

  • a)    Mempertanggung jawab atas pidana korporasi subjek hukum perbuatan pidana UUPK ialah pemangku perniagaan, yang terkandung didalamnya yaitu pengusaha atau pembisnis, dll. Dimaksudkan bank negara dan atau keswastaan, bahwa bank perkreditan terkandung bilangan ini.

  • b)    Hak gugat Lembaga Konsumen dapat menyampaikan gugatan pada kesalahan yang diperbuat pemangku perniagaan yang bikin rugi terhadap keperluan dan keingininan konsumen (Pasal 46 UUPK). Pada saat ini konsumen memiliki hak gugat (legal standing tosue) pada pemangku perniagaan, dengan diperlukannya surat kuasa dari konsumen yang di bikin rugi.

  • c)    Gugatan keinginan serta kebutuhan persekutuan tertentu pada perselisihan konsumen yang menyebabkan konsumen dalam jumlah besar atau semisal,

bahwa permasalahan tersebut menumpu perihal sebanding, konsumen dapat menganjurkan gugatan keinginan sekutu tertentu kepada pemangku perniagaan (Pasal 46 UUPK).

  • d)    Beban Pembuktian terbalik Pemangku Perniagaan mempertanggung jawabkan menyediakan kompensasi pada pemusnahan, pencemaran, dan/atau kehancuran konsumen pengaruh memperguna komoditi atau pelayanan bantuan yang dibuatnya atau diperniagakan (Pasal 19 UUPK).14

Adapun bentuk pertanggung jawaban yang dilakukan oleh bank apabila Nasabah kehilangan uang atau simpanannya di bank adalah pihak Bank akan memberikan kompensasi yang berupa uang atau menggantikan komoditi dan/atau bantuan serupa dan seimbang taksirannya, atau perlindungan kesehatan dan/atau penyerahan bantuan mengikuti kebijakan peraturan hukum positif yang berlaku.15 Determinasi ini tiada berjalan jikalau pelaksana usaha mampu menunjukkan pada kerugian tersebut mencorakkan atau sebagai dampak kelalaian konsumen. Lalu, dibuktikannya tentang ada atau tiadanya butir kesalahan dalam Aduan gugatan, kompensasi, menumbuhkan kewajiban serta pertanggung jawaban pemangku perniagaan (Pasal 28 UUPK).16

Era dewasa ini secara turun temurun masyarakat umum mempunyai peluang besar terhadap sebuah bank yang pastinya bakal memberikan kepastian untuk nasabah menyimpan uang atau menabungnya di sana, masyarakat tidak bakal terpikat dengan taraf tinggi dan juga pasti adanya risiko berat ketika menyerahkan uangnya. Ketika mengawasi wewenang nasabah dan itu diperlukannya kepastian hukum bahwa itu akan dikasi konsumen karena uangnya yang ditaruh di bank. Jika telah adanya kepastian tersebut, sehingga dapat dinyataan jikalau masyarakat memiliki uang lebih melimpah berkeinginan untuk menaruh uangnya dibank. Selaku perlembagaan perantaraan, secara umumnya kewajiban pokok perbankan yaitu mengumpulkan uang dan menyalurkannya bagi masyarakat yang memerlukan guna biaya investasi. Pada perihal inilah, derajat keyakinan dipunyai klien dan bank wajib terwujud, dikarenakan itu memperlancarkan pelaksaan aktivitas perbankan, akhirnya bank segera mempertanggung jawabkan jikalau terjadi suatu perihal yang tak diinginkannya.17

Diartikannya perlindungan hukum pada kajian ini bertumpu dengan apa yang sulistyan jelaskan yakni keadilan mestinya diberikan terhadap hukum atas seorang berkenaan dengan pemberiannya serta ditetapkannya wewenang, kewajiban dan keadilan sepatutnya diserahkan pada seseorang tersebut guna meraih ketaatan atas kealpaan wewenang hingga subjek hukum saat menegakan wewenangnya tersebut. Adanya pemahaman yang dikabulkan dari Nicolai mengenai wewenang dan

kewajiban yaitu memuat pemahaman bahwa wewenang memiliki makna sebagai kebebasan ketika menerapkan/tidak menerapkan sesuatu perihal ataupun atas seseorang guna melakukan perilaku, selain daripada itu kewajiban mempunyai kepatuhan untuk berperilaku atau tidak suatu perilaku.18 Adapun yang mengutarakan jika jalinan hukum kepada konsumen saat menitipkan uang pada bank berupa perikatan kontrak dan bukan perikatan kontrak. Perikatan kontrak lahir diawali perjanjian terlebih dulu disebut perjanjian simpanan, sedangkan perikatan bukan kontrak lahir akibat tersedianya peraturan tertulis yang ditembuskan undang-undang atau traktat dalam sebuah bank yang sudah memberikan pengaturan tersebut. Sehingga, perikatan yang dimaksud adalah perikatan secara kontrak dan perikatan yang bukan kontrak. Pandangan tersebut menggaris bawahi mengenai perlindungan hukum bukan saja dipandang sebagai langkah yang diberikan dalam hukum positif, namun, dapatpula melalui sebuah kontrak yang telah disepakati seluruh golongan berkepentingan yakni nasabah dan bank.

Apabila didapati salah satu golongan yang mengingkari wewenang dan kewajiban dalam kontrak telah disetujui dengan begitu terhadap subjek hukum berkewajiban memperoleh perlindungan hukum berkenaan dengan terjadinya perihal yang dilanggar tersebut. Oleh sebabnya, bentuk kesetimbangan perikatan diantara nasabah dengan bank yaitu perikatan kontrak dan perikatan bukan kontrak. Pada kaitanya kontrak, penjalinan hukum bank dengan nasabah jika menaruh uang berpedoman pada perjanjian simpanan kemudian melahirkan perikatannya sehingga mennghasilkan wewenang serta kewajiban, bilamana simpanan dikembalikan kepada nasabah bersamaan bunganya sebagaimana disepakati menjadi kewajiban bank, kewajiban ini kemudian dimaknai selaku wewenang nasabah guna Memperoleh tabungan disertai bunga. Selanjutnya, diungkapkan bahwa bank mempertanggung jawabkan pada nasabah yang sudah dirugikan, pihak bank akan mempertanggung jawabkan dalam fenomena yang menjumpai nasabah dan dapat merugikan pula. Pihak bank akan mengkompensasi asalkan klien atau penabung tersebut menuliskan surat pengaduan berkenaan dengan peristiwa yang telah menimpa serta tanpa mewujudkan keteledoran klien tersebut sendiri dan melampirkan persyaratan lengkap data – data yang telah ditentukan. Kewajiban nasabah dalam hubungannya dengan bank, serta dapat dilakukannya agar mencermati wujud bank itu dengan mempercayakan peninjauan dan penguraian kepada indikator penting, dan bisa menangkap pertanda dengan tampaknya yang menimbulkan masalah pada bank tersebut.

Lalu berkenaan dengan keadaan yang patut diamati dari oknum penabung yang mempunyai hubungan dengan sebuah bank ialah memperhitungkan beban pada taraf tingkat keuntungan produk tabungan dan penyimpanan jangka panjang, disangkutkan lewat taraf tingkat keuntungan pasar yang lazimnya berlaku. Jikalau taraf tingkat keuntungan meninggi, otomatis tabungannya dan penyimpanan jangka panjang lebih naik jika diselisihkan dengan taraf tingkat keuntungan pasar awal mulanya, lalu tambah banyak resiko yang akan ditempuh oleh klien Penabung. Penabung sungguh menyesalkan perilaku pihak bank, leletnya mengkabar keberatan dari Penabung, Sementara nasabah telah menjalani pengaduan dan lengkap dengan fail - fail yang disertakan dalam laporan pengaduan. Dan selanjutnya, nasabah sangat

lega dengan reparasi dari pihak bank, Sepanjang kurun waktu proses nasabah sering diberi tahu perubahan serta pihak bank sudah mohon pengampunan bahwa ketidak nyamanan dari kejadian tersebut.19 Lalu sesudah memproseskan selama setengah bulan, nasabah menerima informasi, bahwa pihak bank sudah mempertanggung jawabkan dan menjalani kompensasi senilai hilangnya dana penabung dan telah dimasukkan di rekening penabung itu. Penambahan dan penguatan nasabah yaitu dalam eksistensi Prasarana dalam bank guna mengatasi dan mengakhiri beraneka sesalan serta pengaduan nasabah. Bank akan mengkabar segera tiap sesalan dan pengaduan nasabah.20

  • IV.    KESIMPULAN

Pada bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami kehilangan uang dalam bank melewati Perlindungan Tak Langsung dan Perlindungan Langsung. Perlindungan Tak Langsung berupa Prinsip Kehati-hatian saat melaksanakan kegiatan, konsisten menjalankan peraturan aspek perbankan berlandaskan Kecakapan dan itikad baik termaktub pada pasal 29 ayat (2), ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menentukan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK/Legal Lending Limit) diatur dalam pasal 11 UU Perbankan guna menjaga kesehatan, mempertahankan bank melewati perluasan ancaman pada kapitalisasi kredit. Mewajibkan pengaduan posisi keuangan serta rekapitulasi keuntungan kerugian ditegakkan pada pasal 34 dan pasal 35 UU Perbankan guna memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama Penabung melalui taraf kesehatan bank dan perihal lainnya yang mengait pada bank tersebut. Menerapkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, tujuan pelaksanaan merger, konsolidasi, dan akuisisi wajib memikirkan keinginan serta kebutuhan seluruh pihak, termasuk keinginan dan yang dibutuhi nasabah penyimpan sebagai penabung wajib menerima perlindungan hukum. Bentuk Perlindungan Langsung yang diberikan memberikan Hak Preferen Nasabah Penyimpan Dana, yang ditanggung pemerintah melewati LPS nya atau komponen Penyelenggara Penjaminan Pemerintahan. Membentuk Lembaga Asuransi Deposito guna mempertahankan stabilitas sistem keuangan negara melewati upaya menanggungkan para penabung bank serta meminimalkan rintangan terhadap perekonomian nasional yang diakibatkan oleh kesalahan dalam sektor perbankan. Sedangkan, bentuk pertanggungjawaban hukum yang diberikan bank terhadap hilangnya uang nasabah ialah memberikan kompensasi yang berupa uang ataupun menggantikan komoditi serta bantuan seimbang nominalnya, atau perlindungan kesehatan dan/atau penyerahan bantuan mengikuti kebijakan peraturan hukum positif yang berlaku. Kemudian, dibuktikannya tentang ada atau tiadanya butir kesalahan dalam Aduan gugatan, kompensasi, menumbuhkan kewajiban serta pertanggung jawaban pemangku perniagaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUPK.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Jonker, Sihombing. "Penjamin Simpanan Nasabah Perbankan." PT Alumni (Bandung, 2010).

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. edisi ke-2. (Jakarta, Kencana, 2013).

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Cet. Ke-3. (Jakarta, Sinar Grafika, 2011).

Arini, Ni Nyoman Ayu Suci, and Nyoman A. Martana. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pada Lembaga Perbankan.

Santoso Az, Lukman. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, (Pustaka Yustisia, 2011).

Jurnal :

Sri Redjeki, Slamet. "Tuntutan Ganti Rugi dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan dengan Wanprestasi." Lex Jurnalica 10, No. 2 (2013).

Disemadi, Hari Sutra, and Paramita Prananingtyas. "Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan pengguna CRM (Cash Recycling Machine)." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, no. 3 (2019).

S, Maulina., Dahlan, & Mujibussalim. “Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Penggunaan Elektronik Banking.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 18, No. 3 (2016).

Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Dkk. “Transformasi Good Faith Principle Dalam Hukum Perbankan Khususnya BPR: Perspektif Lokal Nasional Dan Internasional.” Jurnal Arena Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana 11, No. 3 (Desember 2018).

Christian, John Bert, Bismar Nasution, Suhaidi Suhaidi, and Mahmul Siregar. "Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank Di Indonesia Terkait Dengan Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank (Studi Pada Pt. Bank Cimb Niaga Tbk Cabang Medan)." USU Law Journal 4, no. 4 (2016).

Suherman. “Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Di Lembaga Perbankan.” Jurnal Hukum Acara Perdata 4, No. 1 (2018).

Z, Zuriyati. M, Bachtiar. & R, Fitriani. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana Pada Bank Yang Dilikuidasi Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan.” Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau 2, No. 2 (2015).

Bukit, Andi Nova. "Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah (Studi Di Pt. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Medan Gatot Subroto)." Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019).

Nugroho, A. A. & S, Sugianto. “Kajian Hukum Mengenai Peran Dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Menjamin Simpanan Nasabah Perbankan.” Jurnal Yuridis 2 No. 2 (2017).

Muryatini, Ni Nyoman. "Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Dalam Sistem Perbankan di Indonesia." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 5, No. 1 (2016).

Putri, Tadevin Switkar. "Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Kaitannya dengan Lembaga Penjamin Simpanan." Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 4, no. 2.

U. B, Rahman. “Pertanggungjawaban Bank Terhadap Kerugian Nasabah Yang Terkait Dengan Fasilitas Transaksi Melalui Sms Bangking.” Jurnal Nestor Magister Hukum 1, No. 1 (2016).

Devanto, Satria Perdana. “Perlindungan Nasabah, Dalam Transaksi Melalui Internet Banking.” Solo, Universitas Negeri Sebelas Maret. Jurnal Privat Law 6, No. 1 (2018).

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472).

Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

Undang-undang   Nomor   23 Tahun 1999   tentang Bank Indonesia

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004.

Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Keputusan Presiden (Keppres) No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 61).

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 12 Tahun 2021, hlm.1067-1078

1078